\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n
\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) sendiri merekomendasikan agar kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan hanya berada di angka 6 persen dengan acuan kondisi Industri Hasil Tembakau dan daya beli masyarakat yang sedang lesu.
<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Tarif Cukai Rokok di Atas 10 Persen Adalah Kebijakan Tidak Bijak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-tarif-cukai-rokok-di-atas-10-persen-adalah-kebijakan-tidak-bijak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-06 09:08:24","post_modified_gmt":"2019-09-06 02:08:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6042","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dari data-data di atas dan fenomena riil penurunan daya beli masyarakat, kebijakan menaikkan tarif cukai rokok hingga dua digit merupakan sebuah peneluran kebijakan yang tidak bijak.
<\/p>\n\n\n\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) sendiri merekomendasikan agar kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan hanya berada di angka 6 persen dengan acuan kondisi Industri Hasil Tembakau dan daya beli masyarakat yang sedang lesu.
<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Tarif Cukai Rokok di Atas 10 Persen Adalah Kebijakan Tidak Bijak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-tarif-cukai-rokok-di-atas-10-persen-adalah-kebijakan-tidak-bijak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-06 09:08:24","post_modified_gmt":"2019-09-06 02:08:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6042","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat terjadi penurunan daya beli buruh dan pembantu rumah tangga selama April 2019. Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan penurunan daya beli ini akibat turunnya upah riil buruh tani dan bangunan sebanyak 0,66 persen dan 0,41 persen, sementara daya beli pembantu rumah tangga mengalami penurunan 0,27 persen dibanding bulan sebelumnya.
<\/p>\n\n\n\n

Dari data-data di atas dan fenomena riil penurunan daya beli masyarakat, kebijakan menaikkan tarif cukai rokok hingga dua digit merupakan sebuah peneluran kebijakan yang tidak bijak.
<\/p>\n\n\n\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) sendiri merekomendasikan agar kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan hanya berada di angka 6 persen dengan acuan kondisi Industri Hasil Tembakau dan daya beli masyarakat yang sedang lesu.
<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Tarif Cukai Rokok di Atas 10 Persen Adalah Kebijakan Tidak Bijak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-tarif-cukai-rokok-di-atas-10-persen-adalah-kebijakan-tidak-bijak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-06 09:08:24","post_modified_gmt":"2019-09-06 02:08:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6042","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT<\/a><\/p>\n\n\n\n

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat terjadi penurunan daya beli buruh dan pembantu rumah tangga selama April 2019. Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan penurunan daya beli ini akibat turunnya upah riil buruh tani dan bangunan sebanyak 0,66 persen dan 0,41 persen, sementara daya beli pembantu rumah tangga mengalami penurunan 0,27 persen dibanding bulan sebelumnya.
<\/p>\n\n\n\n

Dari data-data di atas dan fenomena riil penurunan daya beli masyarakat, kebijakan menaikkan tarif cukai rokok hingga dua digit merupakan sebuah peneluran kebijakan yang tidak bijak.
<\/p>\n\n\n\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) sendiri merekomendasikan agar kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan hanya berada di angka 6 persen dengan acuan kondisi Industri Hasil Tembakau dan daya beli masyarakat yang sedang lesu.
<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Tarif Cukai Rokok di Atas 10 Persen Adalah Kebijakan Tidak Bijak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-tarif-cukai-rokok-di-atas-10-persen-adalah-kebijakan-tidak-bijak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-06 09:08:24","post_modified_gmt":"2019-09-06 02:08:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6042","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Berdasarkan survei konsumen Bank Indonesia menunjukkan sejak Desember lalu, optimisme konsumen berada dalam tren menurun. Adapun indeks keyakinan konsumen pada Februari 2019 turun dari 125,5 pada Januari menjadi 125,1.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT<\/a><\/p>\n\n\n\n

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat terjadi penurunan daya beli buruh dan pembantu rumah tangga selama April 2019. Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan penurunan daya beli ini akibat turunnya upah riil buruh tani dan bangunan sebanyak 0,66 persen dan 0,41 persen, sementara daya beli pembantu rumah tangga mengalami penurunan 0,27 persen dibanding bulan sebelumnya.
<\/p>\n\n\n\n

Dari data-data di atas dan fenomena riil penurunan daya beli masyarakat, kebijakan menaikkan tarif cukai rokok hingga dua digit merupakan sebuah peneluran kebijakan yang tidak bijak.
<\/p>\n\n\n\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) sendiri merekomendasikan agar kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan hanya berada di angka 6 persen dengan acuan kondisi Industri Hasil Tembakau dan daya beli masyarakat yang sedang lesu.
<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Tarif Cukai Rokok di Atas 10 Persen Adalah Kebijakan Tidak Bijak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-tarif-cukai-rokok-di-atas-10-persen-adalah-kebijakan-tidak-bijak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-06 09:08:24","post_modified_gmt":"2019-09-06 02:08:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6042","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dengan semakin mahalnya harga rokok, sudah pasti konsumsi rokok dalam rumah tangga akan dikurangi, apalagi masyarakat sedang dihadapkan pada masalah daya beli yang terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan survei konsumen Bank Indonesia menunjukkan sejak Desember lalu, optimisme konsumen berada dalam tren menurun. Adapun indeks keyakinan konsumen pada Februari 2019 turun dari 125,5 pada Januari menjadi 125,1.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT<\/a><\/p>\n\n\n\n

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat terjadi penurunan daya beli buruh dan pembantu rumah tangga selama April 2019. Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan penurunan daya beli ini akibat turunnya upah riil buruh tani dan bangunan sebanyak 0,66 persen dan 0,41 persen, sementara daya beli pembantu rumah tangga mengalami penurunan 0,27 persen dibanding bulan sebelumnya.
<\/p>\n\n\n\n

Dari data-data di atas dan fenomena riil penurunan daya beli masyarakat, kebijakan menaikkan tarif cukai rokok hingga dua digit merupakan sebuah peneluran kebijakan yang tidak bijak.
<\/p>\n\n\n\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) sendiri merekomendasikan agar kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan hanya berada di angka 6 persen dengan acuan kondisi Industri Hasil Tembakau dan daya beli masyarakat yang sedang lesu.
<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Tarif Cukai Rokok di Atas 10 Persen Adalah Kebijakan Tidak Bijak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-tarif-cukai-rokok-di-atas-10-persen-adalah-kebijakan-tidak-bijak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-06 09:08:24","post_modified_gmt":"2019-09-06 02:08:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6042","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Di sisi lain kenaikan tarif cukai hingga dua digit juga akan membebani konsumen. Kenaikan tarif cukai akan turut mengerek harga rokok di pasaran. Karena pabrikan akan menaikan Harga Jual eceran (HJE) mereka ke konsumen untuk menyiasati kenaikan tarif cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan semakin mahalnya harga rokok, sudah pasti konsumsi rokok dalam rumah tangga akan dikurangi, apalagi masyarakat sedang dihadapkan pada masalah daya beli yang terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan survei konsumen Bank Indonesia menunjukkan sejak Desember lalu, optimisme konsumen berada dalam tren menurun. Adapun indeks keyakinan konsumen pada Februari 2019 turun dari 125,5 pada Januari menjadi 125,1.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT<\/a><\/p>\n\n\n\n

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat terjadi penurunan daya beli buruh dan pembantu rumah tangga selama April 2019. Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan penurunan daya beli ini akibat turunnya upah riil buruh tani dan bangunan sebanyak 0,66 persen dan 0,41 persen, sementara daya beli pembantu rumah tangga mengalami penurunan 0,27 persen dibanding bulan sebelumnya.
<\/p>\n\n\n\n

Dari data-data di atas dan fenomena riil penurunan daya beli masyarakat, kebijakan menaikkan tarif cukai rokok hingga dua digit merupakan sebuah peneluran kebijakan yang tidak bijak.
<\/p>\n\n\n\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) sendiri merekomendasikan agar kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan hanya berada di angka 6 persen dengan acuan kondisi Industri Hasil Tembakau dan daya beli masyarakat yang sedang lesu.
<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Tarif Cukai Rokok di Atas 10 Persen Adalah Kebijakan Tidak Bijak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-tarif-cukai-rokok-di-atas-10-persen-adalah-kebijakan-tidak-bijak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-06 09:08:24","post_modified_gmt":"2019-09-06 02:08:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6042","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Jika volume industri rokok dan jumlah pabrik rokok terus menurun, kenaikan cukai rokok hingga dua digit makin memberatkan Industri Hasil Tembakau. Jika terus terbebani makin banyak pabrik rokok yang bertumbangan.
<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain kenaikan tarif cukai hingga dua digit juga akan membebani konsumen. Kenaikan tarif cukai akan turut mengerek harga rokok di pasaran. Karena pabrikan akan menaikan Harga Jual eceran (HJE) mereka ke konsumen untuk menyiasati kenaikan tarif cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan semakin mahalnya harga rokok, sudah pasti konsumsi rokok dalam rumah tangga akan dikurangi, apalagi masyarakat sedang dihadapkan pada masalah daya beli yang terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan survei konsumen Bank Indonesia menunjukkan sejak Desember lalu, optimisme konsumen berada dalam tren menurun. Adapun indeks keyakinan konsumen pada Februari 2019 turun dari 125,5 pada Januari menjadi 125,1.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT<\/a><\/p>\n\n\n\n

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat terjadi penurunan daya beli buruh dan pembantu rumah tangga selama April 2019. Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan penurunan daya beli ini akibat turunnya upah riil buruh tani dan bangunan sebanyak 0,66 persen dan 0,41 persen, sementara daya beli pembantu rumah tangga mengalami penurunan 0,27 persen dibanding bulan sebelumnya.
<\/p>\n\n\n\n

Dari data-data di atas dan fenomena riil penurunan daya beli masyarakat, kebijakan menaikkan tarif cukai rokok hingga dua digit merupakan sebuah peneluran kebijakan yang tidak bijak.
<\/p>\n\n\n\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) sendiri merekomendasikan agar kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan hanya berada di angka 6 persen dengan acuan kondisi Industri Hasil Tembakau dan daya beli masyarakat yang sedang lesu.
<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Tarif Cukai Rokok di Atas 10 Persen Adalah Kebijakan Tidak Bijak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-tarif-cukai-rokok-di-atas-10-persen-adalah-kebijakan-tidak-bijak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-06 09:08:24","post_modified_gmt":"2019-09-06 02:08:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6042","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Jumlah pabrik rokok di Indonesia pun setiap tahun mengalami penurunan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Jika volume industri rokok dan jumlah pabrik rokok terus menurun, kenaikan cukai rokok hingga dua digit makin memberatkan Industri Hasil Tembakau. Jika terus terbebani makin banyak pabrik rokok yang bertumbangan.
<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain kenaikan tarif cukai hingga dua digit juga akan membebani konsumen. Kenaikan tarif cukai akan turut mengerek harga rokok di pasaran. Karena pabrikan akan menaikan Harga Jual eceran (HJE) mereka ke konsumen untuk menyiasati kenaikan tarif cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan semakin mahalnya harga rokok, sudah pasti konsumsi rokok dalam rumah tangga akan dikurangi, apalagi masyarakat sedang dihadapkan pada masalah daya beli yang terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan survei konsumen Bank Indonesia menunjukkan sejak Desember lalu, optimisme konsumen berada dalam tren menurun. Adapun indeks keyakinan konsumen pada Februari 2019 turun dari 125,5 pada Januari menjadi 125,1.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT<\/a><\/p>\n\n\n\n

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat terjadi penurunan daya beli buruh dan pembantu rumah tangga selama April 2019. Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan penurunan daya beli ini akibat turunnya upah riil buruh tani dan bangunan sebanyak 0,66 persen dan 0,41 persen, sementara daya beli pembantu rumah tangga mengalami penurunan 0,27 persen dibanding bulan sebelumnya.
<\/p>\n\n\n\n

Dari data-data di atas dan fenomena riil penurunan daya beli masyarakat, kebijakan menaikkan tarif cukai rokok hingga dua digit merupakan sebuah peneluran kebijakan yang tidak bijak.
<\/p>\n\n\n\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) sendiri merekomendasikan agar kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan hanya berada di angka 6 persen dengan acuan kondisi Industri Hasil Tembakau dan daya beli masyarakat yang sedang lesu.
<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Tarif Cukai Rokok di Atas 10 Persen Adalah Kebijakan Tidak Bijak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-tarif-cukai-rokok-di-atas-10-persen-adalah-kebijakan-tidak-bijak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-06 09:08:24","post_modified_gmt":"2019-09-06 02:08:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6042","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan bahwa berdasarkan data dari Nielsen, pada bulan April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume berada di angka 2%.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah pabrik rokok di Indonesia pun setiap tahun mengalami penurunan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Jika volume industri rokok dan jumlah pabrik rokok terus menurun, kenaikan cukai rokok hingga dua digit makin memberatkan Industri Hasil Tembakau. Jika terus terbebani makin banyak pabrik rokok yang bertumbangan.
<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain kenaikan tarif cukai hingga dua digit juga akan membebani konsumen. Kenaikan tarif cukai akan turut mengerek harga rokok di pasaran. Karena pabrikan akan menaikan Harga Jual eceran (HJE) mereka ke konsumen untuk menyiasati kenaikan tarif cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan semakin mahalnya harga rokok, sudah pasti konsumsi rokok dalam rumah tangga akan dikurangi, apalagi masyarakat sedang dihadapkan pada masalah daya beli yang terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan survei konsumen Bank Indonesia menunjukkan sejak Desember lalu, optimisme konsumen berada dalam tren menurun. Adapun indeks keyakinan konsumen pada Februari 2019 turun dari 125,5 pada Januari menjadi 125,1.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT<\/a><\/p>\n\n\n\n

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat terjadi penurunan daya beli buruh dan pembantu rumah tangga selama April 2019. Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan penurunan daya beli ini akibat turunnya upah riil buruh tani dan bangunan sebanyak 0,66 persen dan 0,41 persen, sementara daya beli pembantu rumah tangga mengalami penurunan 0,27 persen dibanding bulan sebelumnya.
<\/p>\n\n\n\n

Dari data-data di atas dan fenomena riil penurunan daya beli masyarakat, kebijakan menaikkan tarif cukai rokok hingga dua digit merupakan sebuah peneluran kebijakan yang tidak bijak.
<\/p>\n\n\n\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) sendiri merekomendasikan agar kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan hanya berada di angka 6 persen dengan acuan kondisi Industri Hasil Tembakau dan daya beli masyarakat yang sedang lesu.
<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Tarif Cukai Rokok di Atas 10 Persen Adalah Kebijakan Tidak Bijak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-tarif-cukai-rokok-di-atas-10-persen-adalah-kebijakan-tidak-bijak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-06 09:08:24","post_modified_gmt":"2019-09-06 02:08:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6042","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Isu kenaikan tarif cukai sebesar dua digit di tahun depan juga membuat pelaku industri menjadi was-was. Pasalnya akibat berbagai kebijakan yang menekan, berdampak kepada kinerja industri yang makin hari makin lesu. 
<\/p>\n\n\n\n

Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan bahwa berdasarkan data dari Nielsen, pada bulan April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume berada di angka 2%.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah pabrik rokok di Indonesia pun setiap tahun mengalami penurunan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Jika volume industri rokok dan jumlah pabrik rokok terus menurun, kenaikan cukai rokok hingga dua digit makin memberatkan Industri Hasil Tembakau. Jika terus terbebani makin banyak pabrik rokok yang bertumbangan.
<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain kenaikan tarif cukai hingga dua digit juga akan membebani konsumen. Kenaikan tarif cukai akan turut mengerek harga rokok di pasaran. Karena pabrikan akan menaikan Harga Jual eceran (HJE) mereka ke konsumen untuk menyiasati kenaikan tarif cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan semakin mahalnya harga rokok, sudah pasti konsumsi rokok dalam rumah tangga akan dikurangi, apalagi masyarakat sedang dihadapkan pada masalah daya beli yang terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan survei konsumen Bank Indonesia menunjukkan sejak Desember lalu, optimisme konsumen berada dalam tren menurun. Adapun indeks keyakinan konsumen pada Februari 2019 turun dari 125,5 pada Januari menjadi 125,1.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT<\/a><\/p>\n\n\n\n

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat terjadi penurunan daya beli buruh dan pembantu rumah tangga selama April 2019. Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan penurunan daya beli ini akibat turunnya upah riil buruh tani dan bangunan sebanyak 0,66 persen dan 0,41 persen, sementara daya beli pembantu rumah tangga mengalami penurunan 0,27 persen dibanding bulan sebelumnya.
<\/p>\n\n\n\n

Dari data-data di atas dan fenomena riil penurunan daya beli masyarakat, kebijakan menaikkan tarif cukai rokok hingga dua digit merupakan sebuah peneluran kebijakan yang tidak bijak.
<\/p>\n\n\n\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) sendiri merekomendasikan agar kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan hanya berada di angka 6 persen dengan acuan kondisi Industri Hasil Tembakau dan daya beli masyarakat yang sedang lesu.
<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Tarif Cukai Rokok di Atas 10 Persen Adalah Kebijakan Tidak Bijak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-tarif-cukai-rokok-di-atas-10-persen-adalah-kebijakan-tidak-bijak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-06 09:08:24","post_modified_gmt":"2019-09-06 02:08:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6042","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Lantas bagaimana bisa masuk logika jika Industri Hasil Tembakau ditekan tetapi pemerintah menginginkan industri ini berkontribusi besar secara ekonomi bagi negara. Sungguh tidak masuk akal.
<\/p>\n\n\n\n

Isu kenaikan tarif cukai sebesar dua digit di tahun depan juga membuat pelaku industri menjadi was-was. Pasalnya akibat berbagai kebijakan yang menekan, berdampak kepada kinerja industri yang makin hari makin lesu. 
<\/p>\n\n\n\n

Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan bahwa berdasarkan data dari Nielsen, pada bulan April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume berada di angka 2%.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah pabrik rokok di Indonesia pun setiap tahun mengalami penurunan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Jika volume industri rokok dan jumlah pabrik rokok terus menurun, kenaikan cukai rokok hingga dua digit makin memberatkan Industri Hasil Tembakau. Jika terus terbebani makin banyak pabrik rokok yang bertumbangan.
<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain kenaikan tarif cukai hingga dua digit juga akan membebani konsumen. Kenaikan tarif cukai akan turut mengerek harga rokok di pasaran. Karena pabrikan akan menaikan Harga Jual eceran (HJE) mereka ke konsumen untuk menyiasati kenaikan tarif cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan semakin mahalnya harga rokok, sudah pasti konsumsi rokok dalam rumah tangga akan dikurangi, apalagi masyarakat sedang dihadapkan pada masalah daya beli yang terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan survei konsumen Bank Indonesia menunjukkan sejak Desember lalu, optimisme konsumen berada dalam tren menurun. Adapun indeks keyakinan konsumen pada Februari 2019 turun dari 125,5 pada Januari menjadi 125,1.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT<\/a><\/p>\n\n\n\n

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat terjadi penurunan daya beli buruh dan pembantu rumah tangga selama April 2019. Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan penurunan daya beli ini akibat turunnya upah riil buruh tani dan bangunan sebanyak 0,66 persen dan 0,41 persen, sementara daya beli pembantu rumah tangga mengalami penurunan 0,27 persen dibanding bulan sebelumnya.
<\/p>\n\n\n\n

Dari data-data di atas dan fenomena riil penurunan daya beli masyarakat, kebijakan menaikkan tarif cukai rokok hingga dua digit merupakan sebuah peneluran kebijakan yang tidak bijak.
<\/p>\n\n\n\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) sendiri merekomendasikan agar kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan hanya berada di angka 6 persen dengan acuan kondisi Industri Hasil Tembakau dan daya beli masyarakat yang sedang lesu.
<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Tarif Cukai Rokok di Atas 10 Persen Adalah Kebijakan Tidak Bijak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-tarif-cukai-rokok-di-atas-10-persen-adalah-kebijakan-tidak-bijak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-06 09:08:24","post_modified_gmt":"2019-09-06 02:08:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6042","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lantas bagaimana bisa masuk logika jika Industri Hasil Tembakau ditekan tetapi pemerintah menginginkan industri ini berkontribusi besar secara ekonomi bagi negara. Sungguh tidak masuk akal.
<\/p>\n\n\n\n

Isu kenaikan tarif cukai sebesar dua digit di tahun depan juga membuat pelaku industri menjadi was-was. Pasalnya akibat berbagai kebijakan yang menekan, berdampak kepada kinerja industri yang makin hari makin lesu. 
<\/p>\n\n\n\n

Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan bahwa berdasarkan data dari Nielsen, pada bulan April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume berada di angka 2%.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah pabrik rokok di Indonesia pun setiap tahun mengalami penurunan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Jika volume industri rokok dan jumlah pabrik rokok terus menurun, kenaikan cukai rokok hingga dua digit makin memberatkan Industri Hasil Tembakau. Jika terus terbebani makin banyak pabrik rokok yang bertumbangan.
<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain kenaikan tarif cukai hingga dua digit juga akan membebani konsumen. Kenaikan tarif cukai akan turut mengerek harga rokok di pasaran. Karena pabrikan akan menaikan Harga Jual eceran (HJE) mereka ke konsumen untuk menyiasati kenaikan tarif cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan semakin mahalnya harga rokok, sudah pasti konsumsi rokok dalam rumah tangga akan dikurangi, apalagi masyarakat sedang dihadapkan pada masalah daya beli yang terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan survei konsumen Bank Indonesia menunjukkan sejak Desember lalu, optimisme konsumen berada dalam tren menurun. Adapun indeks keyakinan konsumen pada Februari 2019 turun dari 125,5 pada Januari menjadi 125,1.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT<\/a><\/p>\n\n\n\n

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat terjadi penurunan daya beli buruh dan pembantu rumah tangga selama April 2019. Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan penurunan daya beli ini akibat turunnya upah riil buruh tani dan bangunan sebanyak 0,66 persen dan 0,41 persen, sementara daya beli pembantu rumah tangga mengalami penurunan 0,27 persen dibanding bulan sebelumnya.
<\/p>\n\n\n\n

Dari data-data di atas dan fenomena riil penurunan daya beli masyarakat, kebijakan menaikkan tarif cukai rokok hingga dua digit merupakan sebuah peneluran kebijakan yang tidak bijak.
<\/p>\n\n\n\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) sendiri merekomendasikan agar kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan hanya berada di angka 6 persen dengan acuan kondisi Industri Hasil Tembakau dan daya beli masyarakat yang sedang lesu.
<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Tarif Cukai Rokok di Atas 10 Persen Adalah Kebijakan Tidak Bijak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-tarif-cukai-rokok-di-atas-10-persen-adalah-kebijakan-tidak-bijak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-06 09:08:24","post_modified_gmt":"2019-09-06 02:08:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6042","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sialnya, meskipun menjadi lumbung dana segar bagi negara, tidak selaras dengan asas keadilan kebijakan bagi Industri Hasil Tembakau. Justru berbagai kebijakannya malah menekan Industri Hasil Tembakau, seperti Perda KTR yang agresif, pembatasan jumlah produksi, pelarangan iklan, hingga yang terbaru ini rencana simplifikasi cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lantas bagaimana bisa masuk logika jika Industri Hasil Tembakau ditekan tetapi pemerintah menginginkan industri ini berkontribusi besar secara ekonomi bagi negara. Sungguh tidak masuk akal.
<\/p>\n\n\n\n

Isu kenaikan tarif cukai sebesar dua digit di tahun depan juga membuat pelaku industri menjadi was-was. Pasalnya akibat berbagai kebijakan yang menekan, berdampak kepada kinerja industri yang makin hari makin lesu. 
<\/p>\n\n\n\n

Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan bahwa berdasarkan data dari Nielsen, pada bulan April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume berada di angka 2%.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah pabrik rokok di Indonesia pun setiap tahun mengalami penurunan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Jika volume industri rokok dan jumlah pabrik rokok terus menurun, kenaikan cukai rokok hingga dua digit makin memberatkan Industri Hasil Tembakau. Jika terus terbebani makin banyak pabrik rokok yang bertumbangan.
<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain kenaikan tarif cukai hingga dua digit juga akan membebani konsumen. Kenaikan tarif cukai akan turut mengerek harga rokok di pasaran. Karena pabrikan akan menaikan Harga Jual eceran (HJE) mereka ke konsumen untuk menyiasati kenaikan tarif cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan semakin mahalnya harga rokok, sudah pasti konsumsi rokok dalam rumah tangga akan dikurangi, apalagi masyarakat sedang dihadapkan pada masalah daya beli yang terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan survei konsumen Bank Indonesia menunjukkan sejak Desember lalu, optimisme konsumen berada dalam tren menurun. Adapun indeks keyakinan konsumen pada Februari 2019 turun dari 125,5 pada Januari menjadi 125,1.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT<\/a><\/p>\n\n\n\n

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat terjadi penurunan daya beli buruh dan pembantu rumah tangga selama April 2019. Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan penurunan daya beli ini akibat turunnya upah riil buruh tani dan bangunan sebanyak 0,66 persen dan 0,41 persen, sementara daya beli pembantu rumah tangga mengalami penurunan 0,27 persen dibanding bulan sebelumnya.
<\/p>\n\n\n\n

Dari data-data di atas dan fenomena riil penurunan daya beli masyarakat, kebijakan menaikkan tarif cukai rokok hingga dua digit merupakan sebuah peneluran kebijakan yang tidak bijak.
<\/p>\n\n\n\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) sendiri merekomendasikan agar kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan hanya berada di angka 6 persen dengan acuan kondisi Industri Hasil Tembakau dan daya beli masyarakat yang sedang lesu.
<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Tarif Cukai Rokok di Atas 10 Persen Adalah Kebijakan Tidak Bijak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-tarif-cukai-rokok-di-atas-10-persen-adalah-kebijakan-tidak-bijak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-06 09:08:24","post_modified_gmt":"2019-09-06 02:08:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6042","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kenaikan tarif cukai memang tak bisa dielakkan, apalagi jika negara sedang tidak stabil keuangannya, cukai menjadi lumbung dana segar bagi negara. Sistem pungutan cukai disebut dengan istilah \u201csistem ijon.\u201d Pemerintah bisa menarik pembayaran cukai di depan.
<\/p>\n\n\n\n

Sialnya, meskipun menjadi lumbung dana segar bagi negara, tidak selaras dengan asas keadilan kebijakan bagi Industri Hasil Tembakau. Justru berbagai kebijakannya malah menekan Industri Hasil Tembakau, seperti Perda KTR yang agresif, pembatasan jumlah produksi, pelarangan iklan, hingga yang terbaru ini rencana simplifikasi cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lantas bagaimana bisa masuk logika jika Industri Hasil Tembakau ditekan tetapi pemerintah menginginkan industri ini berkontribusi besar secara ekonomi bagi negara. Sungguh tidak masuk akal.
<\/p>\n\n\n\n

Isu kenaikan tarif cukai sebesar dua digit di tahun depan juga membuat pelaku industri menjadi was-was. Pasalnya akibat berbagai kebijakan yang menekan, berdampak kepada kinerja industri yang makin hari makin lesu. 
<\/p>\n\n\n\n

Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan bahwa berdasarkan data dari Nielsen, pada bulan April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume berada di angka 2%.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah pabrik rokok di Indonesia pun setiap tahun mengalami penurunan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Jika volume industri rokok dan jumlah pabrik rokok terus menurun, kenaikan cukai rokok hingga dua digit makin memberatkan Industri Hasil Tembakau. Jika terus terbebani makin banyak pabrik rokok yang bertumbangan.
<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain kenaikan tarif cukai hingga dua digit juga akan membebani konsumen. Kenaikan tarif cukai akan turut mengerek harga rokok di pasaran. Karena pabrikan akan menaikan Harga Jual eceran (HJE) mereka ke konsumen untuk menyiasati kenaikan tarif cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan semakin mahalnya harga rokok, sudah pasti konsumsi rokok dalam rumah tangga akan dikurangi, apalagi masyarakat sedang dihadapkan pada masalah daya beli yang terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan survei konsumen Bank Indonesia menunjukkan sejak Desember lalu, optimisme konsumen berada dalam tren menurun. Adapun indeks keyakinan konsumen pada Februari 2019 turun dari 125,5 pada Januari menjadi 125,1.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT<\/a><\/p>\n\n\n\n

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat terjadi penurunan daya beli buruh dan pembantu rumah tangga selama April 2019. Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan penurunan daya beli ini akibat turunnya upah riil buruh tani dan bangunan sebanyak 0,66 persen dan 0,41 persen, sementara daya beli pembantu rumah tangga mengalami penurunan 0,27 persen dibanding bulan sebelumnya.
<\/p>\n\n\n\n

Dari data-data di atas dan fenomena riil penurunan daya beli masyarakat, kebijakan menaikkan tarif cukai rokok hingga dua digit merupakan sebuah peneluran kebijakan yang tidak bijak.
<\/p>\n\n\n\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) sendiri merekomendasikan agar kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan hanya berada di angka 6 persen dengan acuan kondisi Industri Hasil Tembakau dan daya beli masyarakat yang sedang lesu.
<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Tarif Cukai Rokok di Atas 10 Persen Adalah Kebijakan Tidak Bijak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-tarif-cukai-rokok-di-atas-10-persen-adalah-kebijakan-tidak-bijak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-06 09:08:24","post_modified_gmt":"2019-09-06 02:08:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6042","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tarif cukai tahun depan dipastikan naik. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menginginkan kenaikan tarif cukai di atas 10 persen. Usulan kenaikan ini disetujui oleh DPR dengan catatan tidak di atas 8 persen. Sehingga besaran kenaikan tarif cukai tahun depan angkanya masih spekulatif.
<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai memang tak bisa dielakkan, apalagi jika negara sedang tidak stabil keuangannya, cukai menjadi lumbung dana segar bagi negara. Sistem pungutan cukai disebut dengan istilah \u201csistem ijon.\u201d Pemerintah bisa menarik pembayaran cukai di depan.
<\/p>\n\n\n\n

Sialnya, meskipun menjadi lumbung dana segar bagi negara, tidak selaras dengan asas keadilan kebijakan bagi Industri Hasil Tembakau. Justru berbagai kebijakannya malah menekan Industri Hasil Tembakau, seperti Perda KTR yang agresif, pembatasan jumlah produksi, pelarangan iklan, hingga yang terbaru ini rencana simplifikasi cukai.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lantas bagaimana bisa masuk logika jika Industri Hasil Tembakau ditekan tetapi pemerintah menginginkan industri ini berkontribusi besar secara ekonomi bagi negara. Sungguh tidak masuk akal.
<\/p>\n\n\n\n

Isu kenaikan tarif cukai sebesar dua digit di tahun depan juga membuat pelaku industri menjadi was-was. Pasalnya akibat berbagai kebijakan yang menekan, berdampak kepada kinerja industri yang makin hari makin lesu. 
<\/p>\n\n\n\n

Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan bahwa berdasarkan data dari Nielsen, pada bulan April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume berada di angka 2%.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah pabrik rokok di Indonesia pun setiap tahun mengalami penurunan. Data Bea Cukai menunjukkan, sejak 2011 jumlah pabrik rokok masih ada sebanyak 1.540. Lalu di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik, di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 hanya menjadi 487 pabrik rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Jika volume industri rokok dan jumlah pabrik rokok terus menurun, kenaikan cukai rokok hingga dua digit makin memberatkan Industri Hasil Tembakau. Jika terus terbebani makin banyak pabrik rokok yang bertumbangan.
<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain kenaikan tarif cukai hingga dua digit juga akan membebani konsumen. Kenaikan tarif cukai akan turut mengerek harga rokok di pasaran. Karena pabrikan akan menaikan Harga Jual eceran (HJE) mereka ke konsumen untuk menyiasati kenaikan tarif cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan semakin mahalnya harga rokok, sudah pasti konsumsi rokok dalam rumah tangga akan dikurangi, apalagi masyarakat sedang dihadapkan pada masalah daya beli yang terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan survei konsumen Bank Indonesia menunjukkan sejak Desember lalu, optimisme konsumen berada dalam tren menurun. Adapun indeks keyakinan konsumen pada Februari 2019 turun dari 125,5 pada Januari menjadi 125,1.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT<\/a><\/p>\n\n\n\n

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat terjadi penurunan daya beli buruh dan pembantu rumah tangga selama April 2019. Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan penurunan daya beli ini akibat turunnya upah riil buruh tani dan bangunan sebanyak 0,66 persen dan 0,41 persen, sementara daya beli pembantu rumah tangga mengalami penurunan 0,27 persen dibanding bulan sebelumnya.
<\/p>\n\n\n\n

Dari data-data di atas dan fenomena riil penurunan daya beli masyarakat, kebijakan menaikkan tarif cukai rokok hingga dua digit merupakan sebuah peneluran kebijakan yang tidak bijak.
<\/p>\n\n\n\n

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) sendiri merekomendasikan agar kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan hanya berada di angka 6 persen dengan acuan kondisi Industri Hasil Tembakau dan daya beli masyarakat yang sedang lesu.
<\/p>\n","post_title":"Kenaikan Tarif Cukai Rokok di Atas 10 Persen Adalah Kebijakan Tidak Bijak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-tarif-cukai-rokok-di-atas-10-persen-adalah-kebijakan-tidak-bijak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-06 09:08:24","post_modified_gmt":"2019-09-06 02:08:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6042","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5682,"post_author":"1","post_date":"2019-05-04 11:41:11","post_date_gmt":"2019-05-04 04:41:11","post_content":"\n

Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
<\/p>\n\n\n\n

Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
<\/p>\n\n\n\n

Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
<\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};