Hal ini diibaratkan frasa \u201cbenci tapi rindu\u201d. Bahkan menurut ekonom INDEF, Enny Sri Hartati, kebijakan mengenai IHT memang sengaja didesain agar dibuat penurunan.<\/span><\/blockquote>\r\nKesehatan selalu menjadi dalih bagi pembatasan IHT. Kita masih bisa berdebat mengenai dalih kesehatan ini, Tapi dalih tersebut seakan menafikan kebermanfaatan IHT bagi negara dan masyarakat.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR Membunuh Industri Hasil Tembakau<\/b>\r\n\r\nAturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hanyalah menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR. Barulah pada Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 aturan mengenai KTR diperluas lagi dengan penjabaran : Kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan\/atau mempromosikan Produk Tembakau.<\/span>\r\n\r\nDari penjelasan PP tersebut, jika dilihat hanya dari pengertian umumnya, maka memang terlihat KTR menjadi aturan bagi pembatasan dan pelarangan aktivitas Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/span>\r\n\r\nNamun jika kita melihat lagi penjabaran aturan KTR pada pasal-pasal selanjutnya, justu salah kaprah jika tafsir KTR dengan kaku ditafsirkan sebagai penetapan wilayah yang melarang adanya aktivitas IHT.<\/span>\r\n\r\nPada pasal 50 PP 109 tahun 2012 dijelaskan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.<\/strong><\/span>\r\n\r\nMelihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\nLalu pada pasal \u00a051 juga dijelaskan bahwa \u201cKawasan Tanpa Rokok khusus untuk point tempat umum dan tempat umum lainnya diharuskan menyediakan tempat khusus untuk merokok\u201d.<\/span>\r\n\r\nPoint penyediaan tempat khusus merokok, ini juga ditekankan pada hukum perundang-undangan di atasnya, yakni di pasal 115 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.<\/span>\r\n\r\nArtinya, dalam lingkup KTR, perokok masih memiliki hak untuk mendapatkan akses aktivitas merokoknya, tentunya dengan pembagian ruang, hanya di tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR juga sangat agresif dalam melarang-larang aktivitas merokok dengan juga disertai ancaman sanksi yang berlebihan, seperti dipenjara maupun dikenakan denda yang besar. Meski sangat agresif, tapi penerapan perda KTR sangat abai terhadap hak penyediaan tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR yang pada dasar spiritnya adalah menyoal pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok, kini menjelma menjadi alat untuk mematikan Industri Hasil Tembakau di Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Industri Hasil Tembakau: Hidup Diganggu, Mati Tak Mau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-industri-hasil-tembakau-hidup-diganggu-mati-tak-mau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:51:43","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:51:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5220,"post_author":"883","post_date":"2018-12-18 06:54:25","post_date_gmt":"2018-12-17 23:54:25","post_content":"Sepanjang tahun 2018 kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a> tidak bagus-bagus amat. Kenaikan cukai sebesar 10,04 persen di tahun 2018 menjadi beban bagi pabrikan. Ditambah lagi dengan kebijakan-kebijakan baik pada level nasional maupun daerah yang turut membebani kondisi IHT, seperti salah satunya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).<\/span>\r\n\r\nIHT merupakan salah satu industri yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian negara. Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2017 saja penerimaan cukai dari sektor industri hasil tembakau mencapai Rp 147,7 triliun, meningkat 7,1% dibanding tahun 2016 sebesar Rp 137,9 triliun. Selanjutnya, pada tahun 2016, nilai ekspor rokok menembus US$ 784 juta, meningkat menjaadi US$ 866 juta di 2017.<\/span>\r\n\r\nMenurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Haryanto, secara fiskal kontribusi IHT mencapai 61,4 persen. Lalu secara persentase penerimaan negara, kontribusi IHT mencapai 9 sampai 11 persen dari total penerimaan negara.<\/span>\r\n\r\nArtinya, sektor IHT masih menjadi tulang punggung bagi perekonomian negara. Namun meskipun berkontribusi besar, bukan berarti IHT mendapatkan kelonggaran agar dapat berkembang. Sebaliknya secara kebijakan, IHT justru tidak diberikan ruang agar tumbuh berkembang.<\/span>\r\nHal ini diibaratkan frasa \u201cbenci tapi rindu\u201d. Bahkan menurut ekonom INDEF, Enny Sri Hartati, kebijakan mengenai IHT memang sengaja didesain agar dibuat penurunan.<\/span><\/blockquote>\r\nKesehatan selalu menjadi dalih bagi pembatasan IHT. Kita masih bisa berdebat mengenai dalih kesehatan ini, Tapi dalih tersebut seakan menafikan kebermanfaatan IHT bagi negara dan masyarakat.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR Membunuh Industri Hasil Tembakau<\/b>\r\n\r\nAturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hanyalah menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR. Barulah pada Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 aturan mengenai KTR diperluas lagi dengan penjabaran : Kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan\/atau mempromosikan Produk Tembakau.<\/span>\r\n\r\nDari penjelasan PP tersebut, jika dilihat hanya dari pengertian umumnya, maka memang terlihat KTR menjadi aturan bagi pembatasan dan pelarangan aktivitas Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/span>\r\n\r\nNamun jika kita melihat lagi penjabaran aturan KTR pada pasal-pasal selanjutnya, justu salah kaprah jika tafsir KTR dengan kaku ditafsirkan sebagai penetapan wilayah yang melarang adanya aktivitas IHT.<\/span>\r\n\r\nPada pasal 50 PP 109 tahun 2012 dijelaskan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.<\/strong><\/span>\r\n\r\nMelihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\nLalu pada pasal \u00a051 juga dijelaskan bahwa \u201cKawasan Tanpa Rokok khusus untuk point tempat umum dan tempat umum lainnya diharuskan menyediakan tempat khusus untuk merokok\u201d.<\/span>\r\n\r\nPoint penyediaan tempat khusus merokok, ini juga ditekankan pada hukum perundang-undangan di atasnya, yakni di pasal 115 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.<\/span>\r\n\r\nArtinya, dalam lingkup KTR, perokok masih memiliki hak untuk mendapatkan akses aktivitas merokoknya, tentunya dengan pembagian ruang, hanya di tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR juga sangat agresif dalam melarang-larang aktivitas merokok dengan juga disertai ancaman sanksi yang berlebihan, seperti dipenjara maupun dikenakan denda yang besar. Meski sangat agresif, tapi penerapan perda KTR sangat abai terhadap hak penyediaan tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR yang pada dasar spiritnya adalah menyoal pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok, kini menjelma menjadi alat untuk mematikan Industri Hasil Tembakau di Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Industri Hasil Tembakau: Hidup Diganggu, Mati Tak Mau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-industri-hasil-tembakau-hidup-diganggu-mati-tak-mau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:51:43","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:51:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5220,"post_author":"883","post_date":"2018-12-18 06:54:25","post_date_gmt":"2018-12-17 23:54:25","post_content":"Sepanjang tahun 2018 kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a> tidak bagus-bagus amat. Kenaikan cukai sebesar 10,04 persen di tahun 2018 menjadi beban bagi pabrikan. Ditambah lagi dengan kebijakan-kebijakan baik pada level nasional maupun daerah yang turut membebani kondisi IHT, seperti salah satunya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).<\/span>\r\n\r\nIHT merupakan salah satu industri yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian negara. Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2017 saja penerimaan cukai dari sektor industri hasil tembakau mencapai Rp 147,7 triliun, meningkat 7,1% dibanding tahun 2016 sebesar Rp 137,9 triliun. Selanjutnya, pada tahun 2016, nilai ekspor rokok menembus US$ 784 juta, meningkat menjaadi US$ 866 juta di 2017.<\/span>\r\n\r\nMenurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Haryanto, secara fiskal kontribusi IHT mencapai 61,4 persen. Lalu secara persentase penerimaan negara, kontribusi IHT mencapai 9 sampai 11 persen dari total penerimaan negara.<\/span>\r\n\r\nArtinya, sektor IHT masih menjadi tulang punggung bagi perekonomian negara. Namun meskipun berkontribusi besar, bukan berarti IHT mendapatkan kelonggaran agar dapat berkembang. Sebaliknya secara kebijakan, IHT justru tidak diberikan ruang agar tumbuh berkembang.<\/span>\r\nHal ini diibaratkan frasa \u201cbenci tapi rindu\u201d. Bahkan menurut ekonom INDEF, Enny Sri Hartati, kebijakan mengenai IHT memang sengaja didesain agar dibuat penurunan.<\/span><\/blockquote>\r\nKesehatan selalu menjadi dalih bagi pembatasan IHT. Kita masih bisa berdebat mengenai dalih kesehatan ini, Tapi dalih tersebut seakan menafikan kebermanfaatan IHT bagi negara dan masyarakat.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR Membunuh Industri Hasil Tembakau<\/b>\r\n\r\nAturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hanyalah menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR. Barulah pada Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 aturan mengenai KTR diperluas lagi dengan penjabaran : Kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan\/atau mempromosikan Produk Tembakau.<\/span>\r\n\r\nDari penjelasan PP tersebut, jika dilihat hanya dari pengertian umumnya, maka memang terlihat KTR menjadi aturan bagi pembatasan dan pelarangan aktivitas Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/span>\r\n\r\nNamun jika kita melihat lagi penjabaran aturan KTR pada pasal-pasal selanjutnya, justu salah kaprah jika tafsir KTR dengan kaku ditafsirkan sebagai penetapan wilayah yang melarang adanya aktivitas IHT.<\/span>\r\n\r\nPada pasal 50 PP 109 tahun 2012 dijelaskan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.<\/strong><\/span>\r\n\r\nMelihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\nLalu pada pasal \u00a051 juga dijelaskan bahwa \u201cKawasan Tanpa Rokok khusus untuk point tempat umum dan tempat umum lainnya diharuskan menyediakan tempat khusus untuk merokok\u201d.<\/span>\r\n\r\nPoint penyediaan tempat khusus merokok, ini juga ditekankan pada hukum perundang-undangan di atasnya, yakni di pasal 115 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.<\/span>\r\n\r\nArtinya, dalam lingkup KTR, perokok masih memiliki hak untuk mendapatkan akses aktivitas merokoknya, tentunya dengan pembagian ruang, hanya di tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR juga sangat agresif dalam melarang-larang aktivitas merokok dengan juga disertai ancaman sanksi yang berlebihan, seperti dipenjara maupun dikenakan denda yang besar. Meski sangat agresif, tapi penerapan perda KTR sangat abai terhadap hak penyediaan tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR yang pada dasar spiritnya adalah menyoal pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok, kini menjelma menjadi alat untuk mematikan Industri Hasil Tembakau di Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Industri Hasil Tembakau: Hidup Diganggu, Mati Tak Mau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-industri-hasil-tembakau-hidup-diganggu-mati-tak-mau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:51:43","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:51:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5220,"post_author":"883","post_date":"2018-12-18 06:54:25","post_date_gmt":"2018-12-17 23:54:25","post_content":"Sepanjang tahun 2018 kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a> tidak bagus-bagus amat. Kenaikan cukai sebesar 10,04 persen di tahun 2018 menjadi beban bagi pabrikan. Ditambah lagi dengan kebijakan-kebijakan baik pada level nasional maupun daerah yang turut membebani kondisi IHT, seperti salah satunya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).<\/span>\r\n\r\nIHT merupakan salah satu industri yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian negara. Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2017 saja penerimaan cukai dari sektor industri hasil tembakau mencapai Rp 147,7 triliun, meningkat 7,1% dibanding tahun 2016 sebesar Rp 137,9 triliun. Selanjutnya, pada tahun 2016, nilai ekspor rokok menembus US$ 784 juta, meningkat menjaadi US$ 866 juta di 2017.<\/span>\r\n\r\nMenurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Haryanto, secara fiskal kontribusi IHT mencapai 61,4 persen. Lalu secara persentase penerimaan negara, kontribusi IHT mencapai 9 sampai 11 persen dari total penerimaan negara.<\/span>\r\n\r\nArtinya, sektor IHT masih menjadi tulang punggung bagi perekonomian negara. Namun meskipun berkontribusi besar, bukan berarti IHT mendapatkan kelonggaran agar dapat berkembang. Sebaliknya secara kebijakan, IHT justru tidak diberikan ruang agar tumbuh berkembang.<\/span>\r\nHal ini diibaratkan frasa \u201cbenci tapi rindu\u201d. Bahkan menurut ekonom INDEF, Enny Sri Hartati, kebijakan mengenai IHT memang sengaja didesain agar dibuat penurunan.<\/span><\/blockquote>\r\nKesehatan selalu menjadi dalih bagi pembatasan IHT. Kita masih bisa berdebat mengenai dalih kesehatan ini, Tapi dalih tersebut seakan menafikan kebermanfaatan IHT bagi negara dan masyarakat.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR Membunuh Industri Hasil Tembakau<\/b>\r\n\r\nAturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hanyalah menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR. Barulah pada Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 aturan mengenai KTR diperluas lagi dengan penjabaran : Kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan\/atau mempromosikan Produk Tembakau.<\/span>\r\n\r\nDari penjelasan PP tersebut, jika dilihat hanya dari pengertian umumnya, maka memang terlihat KTR menjadi aturan bagi pembatasan dan pelarangan aktivitas Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/span>\r\n\r\nNamun jika kita melihat lagi penjabaran aturan KTR pada pasal-pasal selanjutnya, justu salah kaprah jika tafsir KTR dengan kaku ditafsirkan sebagai penetapan wilayah yang melarang adanya aktivitas IHT.<\/span>\r\n\r\nPada pasal 50 PP 109 tahun 2012 dijelaskan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.<\/strong><\/span>\r\n\r\nMelihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\nLalu pada pasal \u00a051 juga dijelaskan bahwa \u201cKawasan Tanpa Rokok khusus untuk point tempat umum dan tempat umum lainnya diharuskan menyediakan tempat khusus untuk merokok\u201d.<\/span>\r\n\r\nPoint penyediaan tempat khusus merokok, ini juga ditekankan pada hukum perundang-undangan di atasnya, yakni di pasal 115 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.<\/span>\r\n\r\nArtinya, dalam lingkup KTR, perokok masih memiliki hak untuk mendapatkan akses aktivitas merokoknya, tentunya dengan pembagian ruang, hanya di tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR juga sangat agresif dalam melarang-larang aktivitas merokok dengan juga disertai ancaman sanksi yang berlebihan, seperti dipenjara maupun dikenakan denda yang besar. Meski sangat agresif, tapi penerapan perda KTR sangat abai terhadap hak penyediaan tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR yang pada dasar spiritnya adalah menyoal pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok, kini menjelma menjadi alat untuk mematikan Industri Hasil Tembakau di Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Industri Hasil Tembakau: Hidup Diganggu, Mati Tak Mau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-industri-hasil-tembakau-hidup-diganggu-mati-tak-mau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:51:43","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:51:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5220,"post_author":"883","post_date":"2018-12-18 06:54:25","post_date_gmt":"2018-12-17 23:54:25","post_content":"Sepanjang tahun 2018 kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a> tidak bagus-bagus amat. Kenaikan cukai sebesar 10,04 persen di tahun 2018 menjadi beban bagi pabrikan. Ditambah lagi dengan kebijakan-kebijakan baik pada level nasional maupun daerah yang turut membebani kondisi IHT, seperti salah satunya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).<\/span>\r\n\r\nIHT merupakan salah satu industri yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian negara. Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2017 saja penerimaan cukai dari sektor industri hasil tembakau mencapai Rp 147,7 triliun, meningkat 7,1% dibanding tahun 2016 sebesar Rp 137,9 triliun. Selanjutnya, pada tahun 2016, nilai ekspor rokok menembus US$ 784 juta, meningkat menjaadi US$ 866 juta di 2017.<\/span>\r\n\r\nMenurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Haryanto, secara fiskal kontribusi IHT mencapai 61,4 persen. Lalu secara persentase penerimaan negara, kontribusi IHT mencapai 9 sampai 11 persen dari total penerimaan negara.<\/span>\r\n\r\nArtinya, sektor IHT masih menjadi tulang punggung bagi perekonomian negara. Namun meskipun berkontribusi besar, bukan berarti IHT mendapatkan kelonggaran agar dapat berkembang. Sebaliknya secara kebijakan, IHT justru tidak diberikan ruang agar tumbuh berkembang.<\/span>\r\nHal ini diibaratkan frasa \u201cbenci tapi rindu\u201d. Bahkan menurut ekonom INDEF, Enny Sri Hartati, kebijakan mengenai IHT memang sengaja didesain agar dibuat penurunan.<\/span><\/blockquote>\r\nKesehatan selalu menjadi dalih bagi pembatasan IHT. Kita masih bisa berdebat mengenai dalih kesehatan ini, Tapi dalih tersebut seakan menafikan kebermanfaatan IHT bagi negara dan masyarakat.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR Membunuh Industri Hasil Tembakau<\/b>\r\n\r\nAturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hanyalah menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR. Barulah pada Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 aturan mengenai KTR diperluas lagi dengan penjabaran : Kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan\/atau mempromosikan Produk Tembakau.<\/span>\r\n\r\nDari penjelasan PP tersebut, jika dilihat hanya dari pengertian umumnya, maka memang terlihat KTR menjadi aturan bagi pembatasan dan pelarangan aktivitas Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/span>\r\n\r\nNamun jika kita melihat lagi penjabaran aturan KTR pada pasal-pasal selanjutnya, justu salah kaprah jika tafsir KTR dengan kaku ditafsirkan sebagai penetapan wilayah yang melarang adanya aktivitas IHT.<\/span>\r\n\r\nPada pasal 50 PP 109 tahun 2012 dijelaskan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.<\/strong><\/span>\r\n\r\nMelihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\nLalu pada pasal \u00a051 juga dijelaskan bahwa \u201cKawasan Tanpa Rokok khusus untuk point tempat umum dan tempat umum lainnya diharuskan menyediakan tempat khusus untuk merokok\u201d.<\/span>\r\n\r\nPoint penyediaan tempat khusus merokok, ini juga ditekankan pada hukum perundang-undangan di atasnya, yakni di pasal 115 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.<\/span>\r\n\r\nArtinya, dalam lingkup KTR, perokok masih memiliki hak untuk mendapatkan akses aktivitas merokoknya, tentunya dengan pembagian ruang, hanya di tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR juga sangat agresif dalam melarang-larang aktivitas merokok dengan juga disertai ancaman sanksi yang berlebihan, seperti dipenjara maupun dikenakan denda yang besar. Meski sangat agresif, tapi penerapan perda KTR sangat abai terhadap hak penyediaan tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR yang pada dasar spiritnya adalah menyoal pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok, kini menjelma menjadi alat untuk mematikan Industri Hasil Tembakau di Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Industri Hasil Tembakau: Hidup Diganggu, Mati Tak Mau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-industri-hasil-tembakau-hidup-diganggu-mati-tak-mau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:51:43","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:51:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5220,"post_author":"883","post_date":"2018-12-18 06:54:25","post_date_gmt":"2018-12-17 23:54:25","post_content":"Sepanjang tahun 2018 kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a> tidak bagus-bagus amat. Kenaikan cukai sebesar 10,04 persen di tahun 2018 menjadi beban bagi pabrikan. Ditambah lagi dengan kebijakan-kebijakan baik pada level nasional maupun daerah yang turut membebani kondisi IHT, seperti salah satunya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).<\/span>\r\n\r\nIHT merupakan salah satu industri yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian negara. Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2017 saja penerimaan cukai dari sektor industri hasil tembakau mencapai Rp 147,7 triliun, meningkat 7,1% dibanding tahun 2016 sebesar Rp 137,9 triliun. Selanjutnya, pada tahun 2016, nilai ekspor rokok menembus US$ 784 juta, meningkat menjaadi US$ 866 juta di 2017.<\/span>\r\n\r\nMenurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Haryanto, secara fiskal kontribusi IHT mencapai 61,4 persen. Lalu secara persentase penerimaan negara, kontribusi IHT mencapai 9 sampai 11 persen dari total penerimaan negara.<\/span>\r\n\r\nArtinya, sektor IHT masih menjadi tulang punggung bagi perekonomian negara. Namun meskipun berkontribusi besar, bukan berarti IHT mendapatkan kelonggaran agar dapat berkembang. Sebaliknya secara kebijakan, IHT justru tidak diberikan ruang agar tumbuh berkembang.<\/span>\r\nHal ini diibaratkan frasa \u201cbenci tapi rindu\u201d. Bahkan menurut ekonom INDEF, Enny Sri Hartati, kebijakan mengenai IHT memang sengaja didesain agar dibuat penurunan.<\/span><\/blockquote>\r\nKesehatan selalu menjadi dalih bagi pembatasan IHT. Kita masih bisa berdebat mengenai dalih kesehatan ini, Tapi dalih tersebut seakan menafikan kebermanfaatan IHT bagi negara dan masyarakat.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR Membunuh Industri Hasil Tembakau<\/b>\r\n\r\nAturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hanyalah menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR. Barulah pada Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 aturan mengenai KTR diperluas lagi dengan penjabaran : Kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan\/atau mempromosikan Produk Tembakau.<\/span>\r\n\r\nDari penjelasan PP tersebut, jika dilihat hanya dari pengertian umumnya, maka memang terlihat KTR menjadi aturan bagi pembatasan dan pelarangan aktivitas Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/span>\r\n\r\nNamun jika kita melihat lagi penjabaran aturan KTR pada pasal-pasal selanjutnya, justu salah kaprah jika tafsir KTR dengan kaku ditafsirkan sebagai penetapan wilayah yang melarang adanya aktivitas IHT.<\/span>\r\n\r\nPada pasal 50 PP 109 tahun 2012 dijelaskan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.<\/strong><\/span>\r\n\r\nMelihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\nLalu pada pasal \u00a051 juga dijelaskan bahwa \u201cKawasan Tanpa Rokok khusus untuk point tempat umum dan tempat umum lainnya diharuskan menyediakan tempat khusus untuk merokok\u201d.<\/span>\r\n\r\nPoint penyediaan tempat khusus merokok, ini juga ditekankan pada hukum perundang-undangan di atasnya, yakni di pasal 115 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.<\/span>\r\n\r\nArtinya, dalam lingkup KTR, perokok masih memiliki hak untuk mendapatkan akses aktivitas merokoknya, tentunya dengan pembagian ruang, hanya di tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR juga sangat agresif dalam melarang-larang aktivitas merokok dengan juga disertai ancaman sanksi yang berlebihan, seperti dipenjara maupun dikenakan denda yang besar. Meski sangat agresif, tapi penerapan perda KTR sangat abai terhadap hak penyediaan tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR yang pada dasar spiritnya adalah menyoal pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok, kini menjelma menjadi alat untuk mematikan Industri Hasil Tembakau di Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Industri Hasil Tembakau: Hidup Diganggu, Mati Tak Mau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-industri-hasil-tembakau-hidup-diganggu-mati-tak-mau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:51:43","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:51:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5220,"post_author":"883","post_date":"2018-12-18 06:54:25","post_date_gmt":"2018-12-17 23:54:25","post_content":"Sepanjang tahun 2018 kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a> tidak bagus-bagus amat. Kenaikan cukai sebesar 10,04 persen di tahun 2018 menjadi beban bagi pabrikan. Ditambah lagi dengan kebijakan-kebijakan baik pada level nasional maupun daerah yang turut membebani kondisi IHT, seperti salah satunya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).<\/span>\r\n\r\nIHT merupakan salah satu industri yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian negara. Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2017 saja penerimaan cukai dari sektor industri hasil tembakau mencapai Rp 147,7 triliun, meningkat 7,1% dibanding tahun 2016 sebesar Rp 137,9 triliun. Selanjutnya, pada tahun 2016, nilai ekspor rokok menembus US$ 784 juta, meningkat menjaadi US$ 866 juta di 2017.<\/span>\r\n\r\nMenurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Haryanto, secara fiskal kontribusi IHT mencapai 61,4 persen. Lalu secara persentase penerimaan negara, kontribusi IHT mencapai 9 sampai 11 persen dari total penerimaan negara.<\/span>\r\n\r\nArtinya, sektor IHT masih menjadi tulang punggung bagi perekonomian negara. Namun meskipun berkontribusi besar, bukan berarti IHT mendapatkan kelonggaran agar dapat berkembang. Sebaliknya secara kebijakan, IHT justru tidak diberikan ruang agar tumbuh berkembang.<\/span>\r\nHal ini diibaratkan frasa \u201cbenci tapi rindu\u201d. Bahkan menurut ekonom INDEF, Enny Sri Hartati, kebijakan mengenai IHT memang sengaja didesain agar dibuat penurunan.<\/span><\/blockquote>\r\nKesehatan selalu menjadi dalih bagi pembatasan IHT. Kita masih bisa berdebat mengenai dalih kesehatan ini, Tapi dalih tersebut seakan menafikan kebermanfaatan IHT bagi negara dan masyarakat.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR Membunuh Industri Hasil Tembakau<\/b>\r\n\r\nAturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hanyalah menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR. Barulah pada Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 aturan mengenai KTR diperluas lagi dengan penjabaran : Kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan\/atau mempromosikan Produk Tembakau.<\/span>\r\n\r\nDari penjelasan PP tersebut, jika dilihat hanya dari pengertian umumnya, maka memang terlihat KTR menjadi aturan bagi pembatasan dan pelarangan aktivitas Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/span>\r\n\r\nNamun jika kita melihat lagi penjabaran aturan KTR pada pasal-pasal selanjutnya, justu salah kaprah jika tafsir KTR dengan kaku ditafsirkan sebagai penetapan wilayah yang melarang adanya aktivitas IHT.<\/span>\r\n\r\nPada pasal 50 PP 109 tahun 2012 dijelaskan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.<\/strong><\/span>\r\n\r\nMelihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\nLalu pada pasal \u00a051 juga dijelaskan bahwa \u201cKawasan Tanpa Rokok khusus untuk point tempat umum dan tempat umum lainnya diharuskan menyediakan tempat khusus untuk merokok\u201d.<\/span>\r\n\r\nPoint penyediaan tempat khusus merokok, ini juga ditekankan pada hukum perundang-undangan di atasnya, yakni di pasal 115 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.<\/span>\r\n\r\nArtinya, dalam lingkup KTR, perokok masih memiliki hak untuk mendapatkan akses aktivitas merokoknya, tentunya dengan pembagian ruang, hanya di tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR juga sangat agresif dalam melarang-larang aktivitas merokok dengan juga disertai ancaman sanksi yang berlebihan, seperti dipenjara maupun dikenakan denda yang besar. Meski sangat agresif, tapi penerapan perda KTR sangat abai terhadap hak penyediaan tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR yang pada dasar spiritnya adalah menyoal pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok, kini menjelma menjadi alat untuk mematikan Industri Hasil Tembakau di Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Industri Hasil Tembakau: Hidup Diganggu, Mati Tak Mau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-industri-hasil-tembakau-hidup-diganggu-mati-tak-mau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:51:43","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:51:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5220,"post_author":"883","post_date":"2018-12-18 06:54:25","post_date_gmt":"2018-12-17 23:54:25","post_content":"Sepanjang tahun 2018 kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a> tidak bagus-bagus amat. Kenaikan cukai sebesar 10,04 persen di tahun 2018 menjadi beban bagi pabrikan. Ditambah lagi dengan kebijakan-kebijakan baik pada level nasional maupun daerah yang turut membebani kondisi IHT, seperti salah satunya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).<\/span>\r\n\r\nIHT merupakan salah satu industri yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian negara. Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2017 saja penerimaan cukai dari sektor industri hasil tembakau mencapai Rp 147,7 triliun, meningkat 7,1% dibanding tahun 2016 sebesar Rp 137,9 triliun. Selanjutnya, pada tahun 2016, nilai ekspor rokok menembus US$ 784 juta, meningkat menjaadi US$ 866 juta di 2017.<\/span>\r\n\r\nMenurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Haryanto, secara fiskal kontribusi IHT mencapai 61,4 persen. Lalu secara persentase penerimaan negara, kontribusi IHT mencapai 9 sampai 11 persen dari total penerimaan negara.<\/span>\r\n\r\nArtinya, sektor IHT masih menjadi tulang punggung bagi perekonomian negara. Namun meskipun berkontribusi besar, bukan berarti IHT mendapatkan kelonggaran agar dapat berkembang. Sebaliknya secara kebijakan, IHT justru tidak diberikan ruang agar tumbuh berkembang.<\/span>\r\nHal ini diibaratkan frasa \u201cbenci tapi rindu\u201d. Bahkan menurut ekonom INDEF, Enny Sri Hartati, kebijakan mengenai IHT memang sengaja didesain agar dibuat penurunan.<\/span><\/blockquote>\r\nKesehatan selalu menjadi dalih bagi pembatasan IHT. Kita masih bisa berdebat mengenai dalih kesehatan ini, Tapi dalih tersebut seakan menafikan kebermanfaatan IHT bagi negara dan masyarakat.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR Membunuh Industri Hasil Tembakau<\/b>\r\n\r\nAturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hanyalah menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR. Barulah pada Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 aturan mengenai KTR diperluas lagi dengan penjabaran : Kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan\/atau mempromosikan Produk Tembakau.<\/span>\r\n\r\nDari penjelasan PP tersebut, jika dilihat hanya dari pengertian umumnya, maka memang terlihat KTR menjadi aturan bagi pembatasan dan pelarangan aktivitas Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/span>\r\n\r\nNamun jika kita melihat lagi penjabaran aturan KTR pada pasal-pasal selanjutnya, justu salah kaprah jika tafsir KTR dengan kaku ditafsirkan sebagai penetapan wilayah yang melarang adanya aktivitas IHT.<\/span>\r\n\r\nPada pasal 50 PP 109 tahun 2012 dijelaskan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.<\/strong><\/span>\r\n\r\nMelihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\nLalu pada pasal \u00a051 juga dijelaskan bahwa \u201cKawasan Tanpa Rokok khusus untuk point tempat umum dan tempat umum lainnya diharuskan menyediakan tempat khusus untuk merokok\u201d.<\/span>\r\n\r\nPoint penyediaan tempat khusus merokok, ini juga ditekankan pada hukum perundang-undangan di atasnya, yakni di pasal 115 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.<\/span>\r\n\r\nArtinya, dalam lingkup KTR, perokok masih memiliki hak untuk mendapatkan akses aktivitas merokoknya, tentunya dengan pembagian ruang, hanya di tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR juga sangat agresif dalam melarang-larang aktivitas merokok dengan juga disertai ancaman sanksi yang berlebihan, seperti dipenjara maupun dikenakan denda yang besar. Meski sangat agresif, tapi penerapan perda KTR sangat abai terhadap hak penyediaan tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR yang pada dasar spiritnya adalah menyoal pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok, kini menjelma menjadi alat untuk mematikan Industri Hasil Tembakau di Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Industri Hasil Tembakau: Hidup Diganggu, Mati Tak Mau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-industri-hasil-tembakau-hidup-diganggu-mati-tak-mau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:51:43","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:51:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\r\nPemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n
Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n
Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n
Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n
Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n
Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n
Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n
Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n
Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n
Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n
Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n
Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n
Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n
Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n
Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n
Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n
Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5220,"post_author":"883","post_date":"2018-12-18 06:54:25","post_date_gmt":"2018-12-17 23:54:25","post_content":"Sepanjang tahun 2018 kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a> tidak bagus-bagus amat. Kenaikan cukai sebesar 10,04 persen di tahun 2018 menjadi beban bagi pabrikan. Ditambah lagi dengan kebijakan-kebijakan baik pada level nasional maupun daerah yang turut membebani kondisi IHT, seperti salah satunya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).<\/span>\r\n\r\nIHT merupakan salah satu industri yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian negara. Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2017 saja penerimaan cukai dari sektor industri hasil tembakau mencapai Rp 147,7 triliun, meningkat 7,1% dibanding tahun 2016 sebesar Rp 137,9 triliun. Selanjutnya, pada tahun 2016, nilai ekspor rokok menembus US$ 784 juta, meningkat menjaadi US$ 866 juta di 2017.<\/span>\r\n\r\nMenurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Haryanto, secara fiskal kontribusi IHT mencapai 61,4 persen. Lalu secara persentase penerimaan negara, kontribusi IHT mencapai 9 sampai 11 persen dari total penerimaan negara.<\/span>\r\n\r\nArtinya, sektor IHT masih menjadi tulang punggung bagi perekonomian negara. Namun meskipun berkontribusi besar, bukan berarti IHT mendapatkan kelonggaran agar dapat berkembang. Sebaliknya secara kebijakan, IHT justru tidak diberikan ruang agar tumbuh berkembang.<\/span>\r\n
Hal ini diibaratkan frasa \u201cbenci tapi rindu\u201d. Bahkan menurut ekonom INDEF, Enny Sri Hartati, kebijakan mengenai IHT memang sengaja didesain agar dibuat penurunan.<\/span><\/blockquote>\r\nKesehatan selalu menjadi dalih bagi pembatasan IHT. Kita masih bisa berdebat mengenai dalih kesehatan ini, Tapi dalih tersebut seakan menafikan kebermanfaatan IHT bagi negara dan masyarakat.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR Membunuh Industri Hasil Tembakau<\/b>\r\n\r\nAturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hanyalah menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR. Barulah pada Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 aturan mengenai KTR diperluas lagi dengan penjabaran : Kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan\/atau mempromosikan Produk Tembakau.<\/span>\r\n\r\nDari penjelasan PP tersebut, jika dilihat hanya dari pengertian umumnya, maka memang terlihat KTR menjadi aturan bagi pembatasan dan pelarangan aktivitas Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/span>\r\n\r\nNamun jika kita melihat lagi penjabaran aturan KTR pada pasal-pasal selanjutnya, justu salah kaprah jika tafsir KTR dengan kaku ditafsirkan sebagai penetapan wilayah yang melarang adanya aktivitas IHT.<\/span>\r\n\r\nPada pasal 50 PP 109 tahun 2012 dijelaskan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.<\/strong><\/span>\r\n\r\nMelihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\nLalu pada pasal \u00a051 juga dijelaskan bahwa \u201cKawasan Tanpa Rokok khusus untuk point tempat umum dan tempat umum lainnya diharuskan menyediakan tempat khusus untuk merokok\u201d.<\/span>\r\n\r\nPoint penyediaan tempat khusus merokok, ini juga ditekankan pada hukum perundang-undangan di atasnya, yakni di pasal 115 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.<\/span>\r\n\r\nArtinya, dalam lingkup KTR, perokok masih memiliki hak untuk mendapatkan akses aktivitas merokoknya, tentunya dengan pembagian ruang, hanya di tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR juga sangat agresif dalam melarang-larang aktivitas merokok dengan juga disertai ancaman sanksi yang berlebihan, seperti dipenjara maupun dikenakan denda yang besar. Meski sangat agresif, tapi penerapan perda KTR sangat abai terhadap hak penyediaan tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR yang pada dasar spiritnya adalah menyoal pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok, kini menjelma menjadi alat untuk mematikan Industri Hasil Tembakau di Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Industri Hasil Tembakau: Hidup Diganggu, Mati Tak Mau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-industri-hasil-tembakau-hidup-diganggu-mati-tak-mau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:51:43","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:51:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\nPemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n
Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n
Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n
Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n
Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n
Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n
Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n
Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n
Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n
Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n
Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n
Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n
Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n
Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n
Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n
Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n
Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5220,"post_author":"883","post_date":"2018-12-18 06:54:25","post_date_gmt":"2018-12-17 23:54:25","post_content":"Sepanjang tahun 2018 kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a> tidak bagus-bagus amat. Kenaikan cukai sebesar 10,04 persen di tahun 2018 menjadi beban bagi pabrikan. Ditambah lagi dengan kebijakan-kebijakan baik pada level nasional maupun daerah yang turut membebani kondisi IHT, seperti salah satunya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).<\/span>\r\n\r\nIHT merupakan salah satu industri yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian negara. Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2017 saja penerimaan cukai dari sektor industri hasil tembakau mencapai Rp 147,7 triliun, meningkat 7,1% dibanding tahun 2016 sebesar Rp 137,9 triliun. Selanjutnya, pada tahun 2016, nilai ekspor rokok menembus US$ 784 juta, meningkat menjaadi US$ 866 juta di 2017.<\/span>\r\n\r\nMenurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Haryanto, secara fiskal kontribusi IHT mencapai 61,4 persen. Lalu secara persentase penerimaan negara, kontribusi IHT mencapai 9 sampai 11 persen dari total penerimaan negara.<\/span>\r\n\r\nArtinya, sektor IHT masih menjadi tulang punggung bagi perekonomian negara. Namun meskipun berkontribusi besar, bukan berarti IHT mendapatkan kelonggaran agar dapat berkembang. Sebaliknya secara kebijakan, IHT justru tidak diberikan ruang agar tumbuh berkembang.<\/span>\r\n
Hal ini diibaratkan frasa \u201cbenci tapi rindu\u201d. Bahkan menurut ekonom INDEF, Enny Sri Hartati, kebijakan mengenai IHT memang sengaja didesain agar dibuat penurunan.<\/span><\/blockquote>\r\nKesehatan selalu menjadi dalih bagi pembatasan IHT. Kita masih bisa berdebat mengenai dalih kesehatan ini, Tapi dalih tersebut seakan menafikan kebermanfaatan IHT bagi negara dan masyarakat.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR Membunuh Industri Hasil Tembakau<\/b>\r\n\r\nAturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hanyalah menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR. Barulah pada Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 aturan mengenai KTR diperluas lagi dengan penjabaran : Kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan\/atau mempromosikan Produk Tembakau.<\/span>\r\n\r\nDari penjelasan PP tersebut, jika dilihat hanya dari pengertian umumnya, maka memang terlihat KTR menjadi aturan bagi pembatasan dan pelarangan aktivitas Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/span>\r\n\r\nNamun jika kita melihat lagi penjabaran aturan KTR pada pasal-pasal selanjutnya, justu salah kaprah jika tafsir KTR dengan kaku ditafsirkan sebagai penetapan wilayah yang melarang adanya aktivitas IHT.<\/span>\r\n\r\nPada pasal 50 PP 109 tahun 2012 dijelaskan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.<\/strong><\/span>\r\n\r\nMelihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\nLalu pada pasal \u00a051 juga dijelaskan bahwa \u201cKawasan Tanpa Rokok khusus untuk point tempat umum dan tempat umum lainnya diharuskan menyediakan tempat khusus untuk merokok\u201d.<\/span>\r\n\r\nPoint penyediaan tempat khusus merokok, ini juga ditekankan pada hukum perundang-undangan di atasnya, yakni di pasal 115 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.<\/span>\r\n\r\nArtinya, dalam lingkup KTR, perokok masih memiliki hak untuk mendapatkan akses aktivitas merokoknya, tentunya dengan pembagian ruang, hanya di tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR juga sangat agresif dalam melarang-larang aktivitas merokok dengan juga disertai ancaman sanksi yang berlebihan, seperti dipenjara maupun dikenakan denda yang besar. Meski sangat agresif, tapi penerapan perda KTR sangat abai terhadap hak penyediaan tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR yang pada dasar spiritnya adalah menyoal pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok, kini menjelma menjadi alat untuk mematikan Industri Hasil Tembakau di Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Industri Hasil Tembakau: Hidup Diganggu, Mati Tak Mau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-industri-hasil-tembakau-hidup-diganggu-mati-tak-mau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:51:43","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:51:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\nPemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n
Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n
Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n
Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n
Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n
Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n
Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n
Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n
Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n
Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n
Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n
Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n
Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n
Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n
Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n
Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n
Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5220,"post_author":"883","post_date":"2018-12-18 06:54:25","post_date_gmt":"2018-12-17 23:54:25","post_content":"Sepanjang tahun 2018 kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a> tidak bagus-bagus amat. Kenaikan cukai sebesar 10,04 persen di tahun 2018 menjadi beban bagi pabrikan. Ditambah lagi dengan kebijakan-kebijakan baik pada level nasional maupun daerah yang turut membebani kondisi IHT, seperti salah satunya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).<\/span>\r\n\r\nIHT merupakan salah satu industri yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian negara. Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2017 saja penerimaan cukai dari sektor industri hasil tembakau mencapai Rp 147,7 triliun, meningkat 7,1% dibanding tahun 2016 sebesar Rp 137,9 triliun. Selanjutnya, pada tahun 2016, nilai ekspor rokok menembus US$ 784 juta, meningkat menjaadi US$ 866 juta di 2017.<\/span>\r\n\r\nMenurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Haryanto, secara fiskal kontribusi IHT mencapai 61,4 persen. Lalu secara persentase penerimaan negara, kontribusi IHT mencapai 9 sampai 11 persen dari total penerimaan negara.<\/span>\r\n\r\nArtinya, sektor IHT masih menjadi tulang punggung bagi perekonomian negara. Namun meskipun berkontribusi besar, bukan berarti IHT mendapatkan kelonggaran agar dapat berkembang. Sebaliknya secara kebijakan, IHT justru tidak diberikan ruang agar tumbuh berkembang.<\/span>\r\n
Hal ini diibaratkan frasa \u201cbenci tapi rindu\u201d. Bahkan menurut ekonom INDEF, Enny Sri Hartati, kebijakan mengenai IHT memang sengaja didesain agar dibuat penurunan.<\/span><\/blockquote>\r\nKesehatan selalu menjadi dalih bagi pembatasan IHT. Kita masih bisa berdebat mengenai dalih kesehatan ini, Tapi dalih tersebut seakan menafikan kebermanfaatan IHT bagi negara dan masyarakat.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR Membunuh Industri Hasil Tembakau<\/b>\r\n\r\nAturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hanyalah menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR. Barulah pada Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 aturan mengenai KTR diperluas lagi dengan penjabaran : Kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan\/atau mempromosikan Produk Tembakau.<\/span>\r\n\r\nDari penjelasan PP tersebut, jika dilihat hanya dari pengertian umumnya, maka memang terlihat KTR menjadi aturan bagi pembatasan dan pelarangan aktivitas Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/span>\r\n\r\nNamun jika kita melihat lagi penjabaran aturan KTR pada pasal-pasal selanjutnya, justu salah kaprah jika tafsir KTR dengan kaku ditafsirkan sebagai penetapan wilayah yang melarang adanya aktivitas IHT.<\/span>\r\n\r\nPada pasal 50 PP 109 tahun 2012 dijelaskan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.<\/strong><\/span>\r\n\r\nMelihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\nLalu pada pasal \u00a051 juga dijelaskan bahwa \u201cKawasan Tanpa Rokok khusus untuk point tempat umum dan tempat umum lainnya diharuskan menyediakan tempat khusus untuk merokok\u201d.<\/span>\r\n\r\nPoint penyediaan tempat khusus merokok, ini juga ditekankan pada hukum perundang-undangan di atasnya, yakni di pasal 115 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.<\/span>\r\n\r\nArtinya, dalam lingkup KTR, perokok masih memiliki hak untuk mendapatkan akses aktivitas merokoknya, tentunya dengan pembagian ruang, hanya di tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR juga sangat agresif dalam melarang-larang aktivitas merokok dengan juga disertai ancaman sanksi yang berlebihan, seperti dipenjara maupun dikenakan denda yang besar. Meski sangat agresif, tapi penerapan perda KTR sangat abai terhadap hak penyediaan tempat khusus merokok.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR yang pada dasar spiritnya adalah menyoal pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok, kini menjelma menjadi alat untuk mematikan Industri Hasil Tembakau di Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Industri Hasil Tembakau: Hidup Diganggu, Mati Tak Mau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-industri-hasil-tembakau-hidup-diganggu-mati-tak-mau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:51:43","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:51:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\r\n\r\n\r\n\r\n","post_title":"Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bisakah-pemerintah-tidak-ikut-merecoki-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:12:03","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:12:03","post_content_filtered":"\r\nPemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja.\u00a0<\/em><\/p>\r\n
Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan\/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.<\/p>\r\n
Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.<\/p>\r\n
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.<\/p>\r\n
Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.<\/p>\r\n
Tata Niaga Industri Hasil Tembakau<\/h2>\r\n
Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.<\/p>\r\n
Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.<\/p>\r\n
Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.<\/p>\r\n
Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.<\/p>\r\n
Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.<\/p>\r\n
Pasar Rokok Menurun<\/h2>\r\n
Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.<\/p>\r\n
Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.<\/p>\r\n
Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.<\/p>\r\n
Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.<\/p>\r\n
Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau<\/a> pasti menurun.<\/p>\r\n
Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6812","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5220,"post_author":"883","post_date":"2018-12-18 06:54:25","post_date_gmt":"2018-12-17 23:54:25","post_content":"Sepanjang tahun 2018 kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a> tidak bagus-bagus amat. Kenaikan cukai sebesar 10,04 persen di tahun 2018 menjadi beban bagi pabrikan. Ditambah lagi dengan kebijakan-kebijakan baik pada level nasional maupun daerah yang turut membebani kondisi IHT, seperti salah satunya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).<\/span>\r\n\r\nIHT merupakan salah satu industri yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian negara. Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2017 saja penerimaan cukai dari sektor industri hasil tembakau mencapai Rp 147,7 triliun, meningkat 7,1% dibanding tahun 2016 sebesar Rp 137,9 triliun. Selanjutnya, pada tahun 2016, nilai ekspor rokok menembus US$ 784 juta, meningkat menjaadi US$ 866 juta di 2017.<\/span>\r\n\r\nMenurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Haryanto, secara fiskal kontribusi IHT mencapai 61,4 persen. Lalu secara persentase penerimaan negara, kontribusi IHT mencapai 9 sampai 11 persen dari total penerimaan negara.<\/span>\r\n\r\nArtinya, sektor IHT masih menjadi tulang punggung bagi perekonomian negara. Namun meskipun berkontribusi besar, bukan berarti IHT mendapatkan kelonggaran agar dapat berkembang. Sebaliknya secara kebijakan, IHT justru tidak diberikan ruang agar tumbuh berkembang.<\/span>\r\n
Hal ini diibaratkan frasa \u201cbenci tapi rindu\u201d. Bahkan menurut ekonom INDEF, Enny Sri Hartati, kebijakan mengenai IHT memang sengaja didesain agar dibuat penurunan.<\/span><\/blockquote>\r\nKesehatan selalu menjadi dalih bagi pembatasan IHT. Kita masih bisa berdebat mengenai dalih kesehatan ini, Tapi dalih tersebut seakan menafikan kebermanfaatan IHT bagi negara dan masyarakat.<\/span>\r\n\r\nPerda KTR Membunuh Industri Hasil Tembakau<\/b>\r\n\r\nAturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hanyalah menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR. Barulah pada Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 aturan mengenai KTR diperluas lagi dengan penjabaran : Kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan\/atau mempromosikan Produk Tembakau.<\/span>\r\n\r\nDari penjelasan PP tersebut, jika dilihat hanya dari pengertian umumnya, maka memang terlihat KTR menjadi aturan bagi pembatasan dan pelarangan aktivitas Industri Hasil Tembakau (IHT).<\/span>\r\n\r\nNamun jika kita melihat lagi penjabaran aturan KTR pada pasal-pasal selanjutnya, justu salah kaprah jika tafsir KTR dengan kaku ditafsirkan sebagai penetapan wilayah yang melarang adanya aktivitas IHT.<\/span>\r\n\r\nPada pasal 50 PP 109 tahun 2012 dijelaskan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.<\/strong><\/span>\r\n\r\nMelihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n