Temanggung, dan lahan basah DBH CHT Boleh Merokok
CUKAI

DBH-CHT adalah Lahan Basah bagi Pemerintah, Sementara Petani Tembakau Tetap Menderita

Saat ini Temanggung dipimpin oleh Agus Setyawan dan Nadia Muna. Semasa kampanye Agus berjanji, jika terpilih ia akan berpihak kepada petani tembakau. Dalam hal ini ia akan berusaha untuk membuat petani tembakau agar hidup sejahtera.

Di lain waktu, saya pernah berdiskusi dengan beberapa kawan di Temanggung. Dalam dinamika obrolan kami, salah seorang kawan bertanya kepada saya, apakah  Agus bisa menepati janjinya untuk membuat tembakau Temanggung kembali berjaya seperti dulu?

Dulu tembakau di Temanggung memang sudah seperti emas. Masyarakat banyak yang kedapatan jackpot dari panen tembakau. Tapi sejak cukai rokok naik terus, tembakau di Temanggung perlahan terpuruk.

Nah kembali pada pertanyaan kawan saya itu. Terus terang saja saya pesimis kalau Agus bisa menepati janjinya. Janji politisi selalu berujung ingkar.

Tembakau Temanggung, DBH-CHT, dan Lahan Basah

Pemerintah daerah—seperti Pemkab Temanggung—sebenarnya tidak cukup membantu petani dalam persoalan kebijakan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Misalnya ketika kenaikan cukai rokok. Pemerintah pusat memang memegang kendali penuh atas kebijakan tersebut. Namun, bukan berarti pemerintah daerah hanya bisa pasrah.

Pasalnya, pemerintah daerah sudah mendapat cukup wewenang untuk bisa membantu petani tembakau agar sejahtera. Contoh konkretnya, pemerintah daerah mampu berperan penting dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

Bagi yang belum tahu, DBH-CHT adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat (tentu dari cukai rokok) kepada daerah-daerah penghasil tembakau. Masing-masing daerah menerima DBH-CHT berbeda-beda.

Yang jelas, jumlahnya tidak sedikit. Temanggung sendiri pernah menerima Rp38,32 miliar di tahun 2022.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 menerangkan, alokasi DBH-CHT yakni 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan.

Tapi muncul pertanyaan, apakah alokasi DBH-CHT sudah tepat?  Karena saya kira masyarakat masih kesulitan untuk mengakses bagaimana transparansi dari DBHCHT.

Lalu, apakah pemerintah pusat juga sudah cukup serius melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan DBH-CHT? Mengingat, DBH-CHT adalah lahan basah. Dan publik tahu sendiri, lahan basah selalu menggirukan bagi pejabat-pejabat kita.

Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Khoirul Atfifudin

BACA JUGA: Nasib Temanggung jika Sudah Tak Ada Tembakau, Jadi Kota yang Kehilangan Identitas