Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n
Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n
Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n
Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n
Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n
Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n
Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n
Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n
Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n
Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n
Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n
Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n
Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n
Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n
Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n
Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n
Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n
Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n
Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n
Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok.
<\/p>\n\n\n\n
Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n
Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n
Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n
Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n
Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n
Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n
Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok.
<\/p>\n\n\n\n
Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n
Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n
Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n
Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n
Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n
Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
###
<\/p>\n\n\n\n
Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n
Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok.
<\/p>\n\n\n\n
Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n
Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n
Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n
Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n
Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n
Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana? Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita. Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana? Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan. Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita. Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana? Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan. Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita. Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana? Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan. Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita. Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana? Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan. Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita. Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana? Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan. Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita. Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana? Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan. Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita. Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana? Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat. Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan. Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita. Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana? Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat. Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan. Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita. Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana? Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin. Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat. Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan. Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita. Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana? Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin. Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat. Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan. Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita. Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana? Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya: Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin. Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat. Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan. Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita. Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana? Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pasal 31 A (2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan. ### Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening. Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya. Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan. Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya. Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada. Bersambung .. Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin. Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya: Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin. Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat. Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan. Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita. Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana? Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\nDjarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nDjarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nDjarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\nHarga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nDjarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nHarga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nDjarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nHarga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nDjarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\nKomposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nHarga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nDjarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nKomposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nHarga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nDjarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\nDjarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nKomposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nHarga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nDjarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n\r\n
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nDjarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nKomposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nHarga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nDjarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n