\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n
\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. 
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7095,"post_author":"934","post_date":"2020-09-18 16:40:42","post_date_gmt":"2020-09-18 09:40:42","post_content":"\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa.
<\/p>\n\n\n\n

Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. 
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7095,"post_author":"934","post_date":"2020-09-18 16:40:42","post_date_gmt":"2020-09-18 09:40:42","post_content":"\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. 
<\/p>\n\n\n\n

Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa.
<\/p>\n\n\n\n

Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. 
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7095,"post_author":"934","post_date":"2020-09-18 16:40:42","post_date_gmt":"2020-09-18 09:40:42","post_content":"\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kebiasaan menyuguhkan sajian rokok beserta makanan dan minuman ini, nampaknya kini masih biasa kita temuai dalam budaya masyarakat petani di desa-desa. Umumnya rokok itu disajikan dengan cara diwadahi gelas. Ini lazim dilakukan dalam berbagai ritus budaya masyarakat Jawa seperti jagong bayen<\/em> atau kenduri<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. 
<\/p>\n\n\n\n

Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa.
<\/p>\n\n\n\n

Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. 
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7095,"post_author":"934","post_date":"2020-09-18 16:40:42","post_date_gmt":"2020-09-18 09:40:42","post_content":"\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

\u201cHai dinda, hendaknya engkau sendiri yang melayani bersama anakmu si upik, dengan sirih, rokok, minum dan makanan, usai isya nanti hendaknya engkau telah selesai menyiapkan makanan yang baik, oleh karena tamumu orang yang mulia.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Kebiasaan menyuguhkan sajian rokok beserta makanan dan minuman ini, nampaknya kini masih biasa kita temuai dalam budaya masyarakat petani di desa-desa. Umumnya rokok itu disajikan dengan cara diwadahi gelas. Ini lazim dilakukan dalam berbagai ritus budaya masyarakat Jawa seperti jagong bayen<\/em> atau kenduri<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. 
<\/p>\n\n\n\n

Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa.
<\/p>\n\n\n\n

Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. 
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7095,"post_author":"934","post_date":"2020-09-18 16:40:42","post_date_gmt":"2020-09-18 09:40:42","post_content":"\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

\u201cSira dhewe ngladenana nyai lan anakmu dhenok, ganten eses wedang dhaharane, mengko bagda ngisa wissa ngrakit dhahar kang prayogi, dhayohmu linuhung\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

\u201cHai dinda, hendaknya engkau sendiri yang melayani bersama anakmu si upik, dengan sirih, rokok, minum dan makanan, usai isya nanti hendaknya engkau telah selesai menyiapkan makanan yang baik, oleh karena tamumu orang yang mulia.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Kebiasaan menyuguhkan sajian rokok beserta makanan dan minuman ini, nampaknya kini masih biasa kita temuai dalam budaya masyarakat petani di desa-desa. Umumnya rokok itu disajikan dengan cara diwadahi gelas. Ini lazim dilakukan dalam berbagai ritus budaya masyarakat Jawa seperti jagong bayen<\/em> atau kenduri<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. 
<\/p>\n\n\n\n

Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa.
<\/p>\n\n\n\n

Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. 
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7095,"post_author":"934","post_date":"2020-09-18 16:40:42","post_date_gmt":"2020-09-18 09:40:42","post_content":"\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Waktu itu merokok sudah bukan hanya kesenangan pribadi belaka, namun juga menjadi menu hidangan penting tak ubahnya buah pinang dan sirih yang disajikan kepada para tamu kerajaan. Tentang bagaimana buah pinang dan tembakau menjadi menu sajian utama bagi tamu raja Amangkurat I dicatat dalam kunjungan dua duta VOC pada 1645, yaitu Zebald Wonderer dan Jan Barents-zoon. Kebiasaan menyajikan rokok pada tamu-tamu kehormatan juga tercatat dalam ensiklopedia Jawa yaitu Centhini yang disusun pada tahun 1814 sebagai perintah raja yaitu Sunan Pakubuawana ke V.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSira dhewe ngladenana nyai lan anakmu dhenok, ganten eses wedang dhaharane, mengko bagda ngisa wissa ngrakit dhahar kang prayogi, dhayohmu linuhung\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

\u201cHai dinda, hendaknya engkau sendiri yang melayani bersama anakmu si upik, dengan sirih, rokok, minum dan makanan, usai isya nanti hendaknya engkau telah selesai menyiapkan makanan yang baik, oleh karena tamumu orang yang mulia.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Kebiasaan menyuguhkan sajian rokok beserta makanan dan minuman ini, nampaknya kini masih biasa kita temuai dalam budaya masyarakat petani di desa-desa. Umumnya rokok itu disajikan dengan cara diwadahi gelas. Ini lazim dilakukan dalam berbagai ritus budaya masyarakat Jawa seperti jagong bayen<\/em> atau kenduri<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. 
<\/p>\n\n\n\n

Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa.
<\/p>\n\n\n\n

Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. 
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7095,"post_author":"934","post_date":"2020-09-18 16:40:42","post_date_gmt":"2020-09-18 09:40:42","post_content":"\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tafsiran sejarah De Cadolle dan Thomas Stamford Raffles itu ternyata sinkron dengan keterangan yang tertulis dalam teks sejarah Jawa, \u201cBabad ing Sangkala\u201d<\/em>. Diceritakan tentang kebiasaan \u201cmerokok\u201d yang bertepatan waktunya dengan meninggalnya Panembahan Senapati, dengan diberi candra sengkala \u201cGni Mati Tumibeng Siti\u201d<\/em> yang berarti tahun 1523 Saka atau 1601 \u2013 1602 Masehi. Gambaran ini semakin dipertegas dengan catatatan sejarawan Belanda, Dr. H. de Haen. Menurutnya pada tahun  1622 \u2013 1623 seorang utusan VOC pernah berkunjung ke Mataram dan mencatat kebiasaan \u201cmerokok\u201d raja paling agung Mataram yaitu Sultan Agung, yang rupa-rupanya adalah perokok kelas atas.
<\/p>\n\n\n\n

Waktu itu merokok sudah bukan hanya kesenangan pribadi belaka, namun juga menjadi menu hidangan penting tak ubahnya buah pinang dan sirih yang disajikan kepada para tamu kerajaan. Tentang bagaimana buah pinang dan tembakau menjadi menu sajian utama bagi tamu raja Amangkurat I dicatat dalam kunjungan dua duta VOC pada 1645, yaitu Zebald Wonderer dan Jan Barents-zoon. Kebiasaan menyajikan rokok pada tamu-tamu kehormatan juga tercatat dalam ensiklopedia Jawa yaitu Centhini yang disusun pada tahun 1814 sebagai perintah raja yaitu Sunan Pakubuawana ke V.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSira dhewe ngladenana nyai lan anakmu dhenok, ganten eses wedang dhaharane, mengko bagda ngisa wissa ngrakit dhahar kang prayogi, dhayohmu linuhung\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

\u201cHai dinda, hendaknya engkau sendiri yang melayani bersama anakmu si upik, dengan sirih, rokok, minum dan makanan, usai isya nanti hendaknya engkau telah selesai menyiapkan makanan yang baik, oleh karena tamumu orang yang mulia.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Kebiasaan menyuguhkan sajian rokok beserta makanan dan minuman ini, nampaknya kini masih biasa kita temuai dalam budaya masyarakat petani di desa-desa. Umumnya rokok itu disajikan dengan cara diwadahi gelas. Ini lazim dilakukan dalam berbagai ritus budaya masyarakat Jawa seperti jagong bayen<\/em> atau kenduri<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. 
<\/p>\n\n\n\n

Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa.
<\/p>\n\n\n\n

Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. 
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7095,"post_author":"934","post_date":"2020-09-18 16:40:42","post_date_gmt":"2020-09-18 09:40:42","post_content":"\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Meskipun literatur mencatat kebiasaan menambahkan tembakau seperti tafsiran Anthony Reid baru dimulai sejak paruh kedua abad ke-18, tapi nampaknya kebiasaan mengonsumsi tembakau, bahkan dengan cara baru yaitu \u201cdirokok\u201d, sesungguhnya justru sudah berlangsung lebih lama. Menurut De Candolle masuknya tembakau tahun 1600, di masa penjajahan bangsa Portugis di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Tafsiran sejarah De Cadolle dan Thomas Stamford Raffles itu ternyata sinkron dengan keterangan yang tertulis dalam teks sejarah Jawa, \u201cBabad ing Sangkala\u201d<\/em>. Diceritakan tentang kebiasaan \u201cmerokok\u201d yang bertepatan waktunya dengan meninggalnya Panembahan Senapati, dengan diberi candra sengkala \u201cGni Mati Tumibeng Siti\u201d<\/em> yang berarti tahun 1523 Saka atau 1601 \u2013 1602 Masehi. Gambaran ini semakin dipertegas dengan catatatan sejarawan Belanda, Dr. H. de Haen. Menurutnya pada tahun  1622 \u2013 1623 seorang utusan VOC pernah berkunjung ke Mataram dan mencatat kebiasaan \u201cmerokok\u201d raja paling agung Mataram yaitu Sultan Agung, yang rupa-rupanya adalah perokok kelas atas.
<\/p>\n\n\n\n

Waktu itu merokok sudah bukan hanya kesenangan pribadi belaka, namun juga menjadi menu hidangan penting tak ubahnya buah pinang dan sirih yang disajikan kepada para tamu kerajaan. Tentang bagaimana buah pinang dan tembakau menjadi menu sajian utama bagi tamu raja Amangkurat I dicatat dalam kunjungan dua duta VOC pada 1645, yaitu Zebald Wonderer dan Jan Barents-zoon. Kebiasaan menyajikan rokok pada tamu-tamu kehormatan juga tercatat dalam ensiklopedia Jawa yaitu Centhini yang disusun pada tahun 1814 sebagai perintah raja yaitu Sunan Pakubuawana ke V.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSira dhewe ngladenana nyai lan anakmu dhenok, ganten eses wedang dhaharane, mengko bagda ngisa wissa ngrakit dhahar kang prayogi, dhayohmu linuhung\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

\u201cHai dinda, hendaknya engkau sendiri yang melayani bersama anakmu si upik, dengan sirih, rokok, minum dan makanan, usai isya nanti hendaknya engkau telah selesai menyiapkan makanan yang baik, oleh karena tamumu orang yang mulia.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Kebiasaan menyuguhkan sajian rokok beserta makanan dan minuman ini, nampaknya kini masih biasa kita temuai dalam budaya masyarakat petani di desa-desa. Umumnya rokok itu disajikan dengan cara diwadahi gelas. Ini lazim dilakukan dalam berbagai ritus budaya masyarakat Jawa seperti jagong bayen<\/em> atau kenduri<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. 
<\/p>\n\n\n\n

Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa.
<\/p>\n\n\n\n

Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. 
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7095,"post_author":"934","post_date":"2020-09-18 16:40:42","post_date_gmt":"2020-09-18 09:40:42","post_content":"\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Selain ditambahkan pada tradisi mengonsumsi sirih, tembakau juga dikonsumsi sendiri secara terpisah, baik itu dengan cara dikunyah atau dirokok. Kebiasaan baru ini melahirkan istilah baru dalam kosa-kata bahasa Jawa \u201cnyusur\u201d<\/em> atau \u201csusur\u201d<\/em>. Tembakau khusus untuk makan sirih ini dikenal dengan nama \u201ctembakau sugi\u201d<\/em>. Nyirih<\/em>, nginang<\/em> dan nyusur<\/em> pada perkembangannya tidak memiliki perbedaan semantik alias artinya setali tiga uang.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun literatur mencatat kebiasaan menambahkan tembakau seperti tafsiran Anthony Reid baru dimulai sejak paruh kedua abad ke-18, tapi nampaknya kebiasaan mengonsumsi tembakau, bahkan dengan cara baru yaitu \u201cdirokok\u201d, sesungguhnya justru sudah berlangsung lebih lama. Menurut De Candolle masuknya tembakau tahun 1600, di masa penjajahan bangsa Portugis di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Tafsiran sejarah De Cadolle dan Thomas Stamford Raffles itu ternyata sinkron dengan keterangan yang tertulis dalam teks sejarah Jawa, \u201cBabad ing Sangkala\u201d<\/em>. Diceritakan tentang kebiasaan \u201cmerokok\u201d yang bertepatan waktunya dengan meninggalnya Panembahan Senapati, dengan diberi candra sengkala \u201cGni Mati Tumibeng Siti\u201d<\/em> yang berarti tahun 1523 Saka atau 1601 \u2013 1602 Masehi. Gambaran ini semakin dipertegas dengan catatatan sejarawan Belanda, Dr. H. de Haen. Menurutnya pada tahun  1622 \u2013 1623 seorang utusan VOC pernah berkunjung ke Mataram dan mencatat kebiasaan \u201cmerokok\u201d raja paling agung Mataram yaitu Sultan Agung, yang rupa-rupanya adalah perokok kelas atas.
<\/p>\n\n\n\n

Waktu itu merokok sudah bukan hanya kesenangan pribadi belaka, namun juga menjadi menu hidangan penting tak ubahnya buah pinang dan sirih yang disajikan kepada para tamu kerajaan. Tentang bagaimana buah pinang dan tembakau menjadi menu sajian utama bagi tamu raja Amangkurat I dicatat dalam kunjungan dua duta VOC pada 1645, yaitu Zebald Wonderer dan Jan Barents-zoon. Kebiasaan menyajikan rokok pada tamu-tamu kehormatan juga tercatat dalam ensiklopedia Jawa yaitu Centhini yang disusun pada tahun 1814 sebagai perintah raja yaitu Sunan Pakubuawana ke V.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSira dhewe ngladenana nyai lan anakmu dhenok, ganten eses wedang dhaharane, mengko bagda ngisa wissa ngrakit dhahar kang prayogi, dhayohmu linuhung\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

\u201cHai dinda, hendaknya engkau sendiri yang melayani bersama anakmu si upik, dengan sirih, rokok, minum dan makanan, usai isya nanti hendaknya engkau telah selesai menyiapkan makanan yang baik, oleh karena tamumu orang yang mulia.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Kebiasaan menyuguhkan sajian rokok beserta makanan dan minuman ini, nampaknya kini masih biasa kita temuai dalam budaya masyarakat petani di desa-desa. Umumnya rokok itu disajikan dengan cara diwadahi gelas. Ini lazim dilakukan dalam berbagai ritus budaya masyarakat Jawa seperti jagong bayen<\/em> atau kenduri<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. 
<\/p>\n\n\n\n

Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa.
<\/p>\n\n\n\n

Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. 
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7095,"post_author":"934","post_date":"2020-09-18 16:40:42","post_date_gmt":"2020-09-18 09:40:42","post_content":"\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Menurut Anthony Reid, mengunyah tembakau kemudian menjadi praktik umum dengan mengunyah sirih. Meskipun tafsir sejarah dominan tentang pengenalan tembakau katakanlah baru berlangsung pada awal abad ke-17, namun demikian entitas tembakau ternyata justru membawa fenomena perubahan mendalam pada struktur sosial, budaya, politik, ekonomi dan simbolik di Nusantara. 
<\/p>\n\n\n\n

Selain ditambahkan pada tradisi mengonsumsi sirih, tembakau juga dikonsumsi sendiri secara terpisah, baik itu dengan cara dikunyah atau dirokok. Kebiasaan baru ini melahirkan istilah baru dalam kosa-kata bahasa Jawa \u201cnyusur\u201d<\/em> atau \u201csusur\u201d<\/em>. Tembakau khusus untuk makan sirih ini dikenal dengan nama \u201ctembakau sugi\u201d<\/em>. Nyirih<\/em>, nginang<\/em> dan nyusur<\/em> pada perkembangannya tidak memiliki perbedaan semantik alias artinya setali tiga uang.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun literatur mencatat kebiasaan menambahkan tembakau seperti tafsiran Anthony Reid baru dimulai sejak paruh kedua abad ke-18, tapi nampaknya kebiasaan mengonsumsi tembakau, bahkan dengan cara baru yaitu \u201cdirokok\u201d, sesungguhnya justru sudah berlangsung lebih lama. Menurut De Candolle masuknya tembakau tahun 1600, di masa penjajahan bangsa Portugis di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Tafsiran sejarah De Cadolle dan Thomas Stamford Raffles itu ternyata sinkron dengan keterangan yang tertulis dalam teks sejarah Jawa, \u201cBabad ing Sangkala\u201d<\/em>. Diceritakan tentang kebiasaan \u201cmerokok\u201d yang bertepatan waktunya dengan meninggalnya Panembahan Senapati, dengan diberi candra sengkala \u201cGni Mati Tumibeng Siti\u201d<\/em> yang berarti tahun 1523 Saka atau 1601 \u2013 1602 Masehi. Gambaran ini semakin dipertegas dengan catatatan sejarawan Belanda, Dr. H. de Haen. Menurutnya pada tahun  1622 \u2013 1623 seorang utusan VOC pernah berkunjung ke Mataram dan mencatat kebiasaan \u201cmerokok\u201d raja paling agung Mataram yaitu Sultan Agung, yang rupa-rupanya adalah perokok kelas atas.
<\/p>\n\n\n\n

Waktu itu merokok sudah bukan hanya kesenangan pribadi belaka, namun juga menjadi menu hidangan penting tak ubahnya buah pinang dan sirih yang disajikan kepada para tamu kerajaan. Tentang bagaimana buah pinang dan tembakau menjadi menu sajian utama bagi tamu raja Amangkurat I dicatat dalam kunjungan dua duta VOC pada 1645, yaitu Zebald Wonderer dan Jan Barents-zoon. Kebiasaan menyajikan rokok pada tamu-tamu kehormatan juga tercatat dalam ensiklopedia Jawa yaitu Centhini yang disusun pada tahun 1814 sebagai perintah raja yaitu Sunan Pakubuawana ke V.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSira dhewe ngladenana nyai lan anakmu dhenok, ganten eses wedang dhaharane, mengko bagda ngisa wissa ngrakit dhahar kang prayogi, dhayohmu linuhung\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

\u201cHai dinda, hendaknya engkau sendiri yang melayani bersama anakmu si upik, dengan sirih, rokok, minum dan makanan, usai isya nanti hendaknya engkau telah selesai menyiapkan makanan yang baik, oleh karena tamumu orang yang mulia.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Kebiasaan menyuguhkan sajian rokok beserta makanan dan minuman ini, nampaknya kini masih biasa kita temuai dalam budaya masyarakat petani di desa-desa. Umumnya rokok itu disajikan dengan cara diwadahi gelas. Ini lazim dilakukan dalam berbagai ritus budaya masyarakat Jawa seperti jagong bayen<\/em> atau kenduri<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. 
<\/p>\n\n\n\n

Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa.
<\/p>\n\n\n\n

Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. 
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7095,"post_author":"934","post_date":"2020-09-18 16:40:42","post_date_gmt":"2020-09-18 09:40:42","post_content":"\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Mengonsumsi sirih juga merupakan kegiatan sehari-hari yang bermakna profan. Bagi masyarakat Jawa, interaksi sosial di antara mereka akan lebih dipermudah melalui kegiatan menyirih bersama-sama atau dengan menyajikan sirih. Sajian sirih juga jadi medium pemecah kebekuan, atau sebagai pembuka percakapan. Selain itu, nyirih<\/em> atau nginang<\/em> itu sendiri dimaksudkan memberi efek menenangkan diri dan memberi suasana rileks bagi pemakainya.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Anthony Reid, mengunyah tembakau kemudian menjadi praktik umum dengan mengunyah sirih. Meskipun tafsir sejarah dominan tentang pengenalan tembakau katakanlah baru berlangsung pada awal abad ke-17, namun demikian entitas tembakau ternyata justru membawa fenomena perubahan mendalam pada struktur sosial, budaya, politik, ekonomi dan simbolik di Nusantara. 
<\/p>\n\n\n\n

Selain ditambahkan pada tradisi mengonsumsi sirih, tembakau juga dikonsumsi sendiri secara terpisah, baik itu dengan cara dikunyah atau dirokok. Kebiasaan baru ini melahirkan istilah baru dalam kosa-kata bahasa Jawa \u201cnyusur\u201d<\/em> atau \u201csusur\u201d<\/em>. Tembakau khusus untuk makan sirih ini dikenal dengan nama \u201ctembakau sugi\u201d<\/em>. Nyirih<\/em>, nginang<\/em> dan nyusur<\/em> pada perkembangannya tidak memiliki perbedaan semantik alias artinya setali tiga uang.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun literatur mencatat kebiasaan menambahkan tembakau seperti tafsiran Anthony Reid baru dimulai sejak paruh kedua abad ke-18, tapi nampaknya kebiasaan mengonsumsi tembakau, bahkan dengan cara baru yaitu \u201cdirokok\u201d, sesungguhnya justru sudah berlangsung lebih lama. Menurut De Candolle masuknya tembakau tahun 1600, di masa penjajahan bangsa Portugis di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Tafsiran sejarah De Cadolle dan Thomas Stamford Raffles itu ternyata sinkron dengan keterangan yang tertulis dalam teks sejarah Jawa, \u201cBabad ing Sangkala\u201d<\/em>. Diceritakan tentang kebiasaan \u201cmerokok\u201d yang bertepatan waktunya dengan meninggalnya Panembahan Senapati, dengan diberi candra sengkala \u201cGni Mati Tumibeng Siti\u201d<\/em> yang berarti tahun 1523 Saka atau 1601 \u2013 1602 Masehi. Gambaran ini semakin dipertegas dengan catatatan sejarawan Belanda, Dr. H. de Haen. Menurutnya pada tahun  1622 \u2013 1623 seorang utusan VOC pernah berkunjung ke Mataram dan mencatat kebiasaan \u201cmerokok\u201d raja paling agung Mataram yaitu Sultan Agung, yang rupa-rupanya adalah perokok kelas atas.
<\/p>\n\n\n\n

Waktu itu merokok sudah bukan hanya kesenangan pribadi belaka, namun juga menjadi menu hidangan penting tak ubahnya buah pinang dan sirih yang disajikan kepada para tamu kerajaan. Tentang bagaimana buah pinang dan tembakau menjadi menu sajian utama bagi tamu raja Amangkurat I dicatat dalam kunjungan dua duta VOC pada 1645, yaitu Zebald Wonderer dan Jan Barents-zoon. Kebiasaan menyajikan rokok pada tamu-tamu kehormatan juga tercatat dalam ensiklopedia Jawa yaitu Centhini yang disusun pada tahun 1814 sebagai perintah raja yaitu Sunan Pakubuawana ke V.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSira dhewe ngladenana nyai lan anakmu dhenok, ganten eses wedang dhaharane, mengko bagda ngisa wissa ngrakit dhahar kang prayogi, dhayohmu linuhung\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

\u201cHai dinda, hendaknya engkau sendiri yang melayani bersama anakmu si upik, dengan sirih, rokok, minum dan makanan, usai isya nanti hendaknya engkau telah selesai menyiapkan makanan yang baik, oleh karena tamumu orang yang mulia.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Kebiasaan menyuguhkan sajian rokok beserta makanan dan minuman ini, nampaknya kini masih biasa kita temuai dalam budaya masyarakat petani di desa-desa. Umumnya rokok itu disajikan dengan cara diwadahi gelas. Ini lazim dilakukan dalam berbagai ritus budaya masyarakat Jawa seperti jagong bayen<\/em> atau kenduri<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. 
<\/p>\n\n\n\n

Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa.
<\/p>\n\n\n\n

Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. 
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7095,"post_author":"934","post_date":"2020-09-18 16:40:42","post_date_gmt":"2020-09-18 09:40:42","post_content":"\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tradisi sirih awalnya lekat digunakan masyarakat sebagai ritual persembahan bagi pemujaan animistik. Dalam masyarakat Dayak, misalnya, daun sirih sering digunakan untuk mengusir roh penyebab kematian dan penyakit. Ludah sirih yang berwarna merah diyakini orang Dayak sangat mujarab menyembuhkan berbagai macam penyakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengonsumsi sirih juga merupakan kegiatan sehari-hari yang bermakna profan. Bagi masyarakat Jawa, interaksi sosial di antara mereka akan lebih dipermudah melalui kegiatan menyirih bersama-sama atau dengan menyajikan sirih. Sajian sirih juga jadi medium pemecah kebekuan, atau sebagai pembuka percakapan. Selain itu, nyirih<\/em> atau nginang<\/em> itu sendiri dimaksudkan memberi efek menenangkan diri dan memberi suasana rileks bagi pemakainya.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Anthony Reid, mengunyah tembakau kemudian menjadi praktik umum dengan mengunyah sirih. Meskipun tafsir sejarah dominan tentang pengenalan tembakau katakanlah baru berlangsung pada awal abad ke-17, namun demikian entitas tembakau ternyata justru membawa fenomena perubahan mendalam pada struktur sosial, budaya, politik, ekonomi dan simbolik di Nusantara. 
<\/p>\n\n\n\n

Selain ditambahkan pada tradisi mengonsumsi sirih, tembakau juga dikonsumsi sendiri secara terpisah, baik itu dengan cara dikunyah atau dirokok. Kebiasaan baru ini melahirkan istilah baru dalam kosa-kata bahasa Jawa \u201cnyusur\u201d<\/em> atau \u201csusur\u201d<\/em>. Tembakau khusus untuk makan sirih ini dikenal dengan nama \u201ctembakau sugi\u201d<\/em>. Nyirih<\/em>, nginang<\/em> dan nyusur<\/em> pada perkembangannya tidak memiliki perbedaan semantik alias artinya setali tiga uang.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun literatur mencatat kebiasaan menambahkan tembakau seperti tafsiran Anthony Reid baru dimulai sejak paruh kedua abad ke-18, tapi nampaknya kebiasaan mengonsumsi tembakau, bahkan dengan cara baru yaitu \u201cdirokok\u201d, sesungguhnya justru sudah berlangsung lebih lama. Menurut De Candolle masuknya tembakau tahun 1600, di masa penjajahan bangsa Portugis di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Tafsiran sejarah De Cadolle dan Thomas Stamford Raffles itu ternyata sinkron dengan keterangan yang tertulis dalam teks sejarah Jawa, \u201cBabad ing Sangkala\u201d<\/em>. Diceritakan tentang kebiasaan \u201cmerokok\u201d yang bertepatan waktunya dengan meninggalnya Panembahan Senapati, dengan diberi candra sengkala \u201cGni Mati Tumibeng Siti\u201d<\/em> yang berarti tahun 1523 Saka atau 1601 \u2013 1602 Masehi. Gambaran ini semakin dipertegas dengan catatatan sejarawan Belanda, Dr. H. de Haen. Menurutnya pada tahun  1622 \u2013 1623 seorang utusan VOC pernah berkunjung ke Mataram dan mencatat kebiasaan \u201cmerokok\u201d raja paling agung Mataram yaitu Sultan Agung, yang rupa-rupanya adalah perokok kelas atas.
<\/p>\n\n\n\n

Waktu itu merokok sudah bukan hanya kesenangan pribadi belaka, namun juga menjadi menu hidangan penting tak ubahnya buah pinang dan sirih yang disajikan kepada para tamu kerajaan. Tentang bagaimana buah pinang dan tembakau menjadi menu sajian utama bagi tamu raja Amangkurat I dicatat dalam kunjungan dua duta VOC pada 1645, yaitu Zebald Wonderer dan Jan Barents-zoon. Kebiasaan menyajikan rokok pada tamu-tamu kehormatan juga tercatat dalam ensiklopedia Jawa yaitu Centhini yang disusun pada tahun 1814 sebagai perintah raja yaitu Sunan Pakubuawana ke V.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSira dhewe ngladenana nyai lan anakmu dhenok, ganten eses wedang dhaharane, mengko bagda ngisa wissa ngrakit dhahar kang prayogi, dhayohmu linuhung\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

\u201cHai dinda, hendaknya engkau sendiri yang melayani bersama anakmu si upik, dengan sirih, rokok, minum dan makanan, usai isya nanti hendaknya engkau telah selesai menyiapkan makanan yang baik, oleh karena tamumu orang yang mulia.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Kebiasaan menyuguhkan sajian rokok beserta makanan dan minuman ini, nampaknya kini masih biasa kita temuai dalam budaya masyarakat petani di desa-desa. Umumnya rokok itu disajikan dengan cara diwadahi gelas. Ini lazim dilakukan dalam berbagai ritus budaya masyarakat Jawa seperti jagong bayen<\/em> atau kenduri<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. 
<\/p>\n\n\n\n

Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa.
<\/p>\n\n\n\n

Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. 
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7095,"post_author":"934","post_date":"2020-09-18 16:40:42","post_date_gmt":"2020-09-18 09:40:42","post_content":"\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Belakangan nampak terjadi perkembangan dalam budaya ini. Tradisi makan sirih tidak berhenti pada pencampuran daun sirih dan buah pinang belaka. Bahan utamanya bertambah dan semakin kompleks, yaitu terdiri buah pinang, gambir (getah pohon gambir), sirih dan kapur. Tanpa terkecuali cengkeh juga bisa ditambahkan, tergantung selera atau lebih tepatnya berkorelasi dengan status sosial seseorang. Semua bahan itu ditanam dan dipanen secara terpisah, dan umum digunakan dalam berbagai ritual maupun praktik keseharian masyarakat Indonesia. 
<\/p>\n\n\n\n

Tradisi sirih awalnya lekat digunakan masyarakat sebagai ritual persembahan bagi pemujaan animistik. Dalam masyarakat Dayak, misalnya, daun sirih sering digunakan untuk mengusir roh penyebab kematian dan penyakit. Ludah sirih yang berwarna merah diyakini orang Dayak sangat mujarab menyembuhkan berbagai macam penyakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengonsumsi sirih juga merupakan kegiatan sehari-hari yang bermakna profan. Bagi masyarakat Jawa, interaksi sosial di antara mereka akan lebih dipermudah melalui kegiatan menyirih bersama-sama atau dengan menyajikan sirih. Sajian sirih juga jadi medium pemecah kebekuan, atau sebagai pembuka percakapan. Selain itu, nyirih<\/em> atau nginang<\/em> itu sendiri dimaksudkan memberi efek menenangkan diri dan memberi suasana rileks bagi pemakainya.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Anthony Reid, mengunyah tembakau kemudian menjadi praktik umum dengan mengunyah sirih. Meskipun tafsir sejarah dominan tentang pengenalan tembakau katakanlah baru berlangsung pada awal abad ke-17, namun demikian entitas tembakau ternyata justru membawa fenomena perubahan mendalam pada struktur sosial, budaya, politik, ekonomi dan simbolik di Nusantara. 
<\/p>\n\n\n\n

Selain ditambahkan pada tradisi mengonsumsi sirih, tembakau juga dikonsumsi sendiri secara terpisah, baik itu dengan cara dikunyah atau dirokok. Kebiasaan baru ini melahirkan istilah baru dalam kosa-kata bahasa Jawa \u201cnyusur\u201d<\/em> atau \u201csusur\u201d<\/em>. Tembakau khusus untuk makan sirih ini dikenal dengan nama \u201ctembakau sugi\u201d<\/em>. Nyirih<\/em>, nginang<\/em> dan nyusur<\/em> pada perkembangannya tidak memiliki perbedaan semantik alias artinya setali tiga uang.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun literatur mencatat kebiasaan menambahkan tembakau seperti tafsiran Anthony Reid baru dimulai sejak paruh kedua abad ke-18, tapi nampaknya kebiasaan mengonsumsi tembakau, bahkan dengan cara baru yaitu \u201cdirokok\u201d, sesungguhnya justru sudah berlangsung lebih lama. Menurut De Candolle masuknya tembakau tahun 1600, di masa penjajahan bangsa Portugis di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Tafsiran sejarah De Cadolle dan Thomas Stamford Raffles itu ternyata sinkron dengan keterangan yang tertulis dalam teks sejarah Jawa, \u201cBabad ing Sangkala\u201d<\/em>. Diceritakan tentang kebiasaan \u201cmerokok\u201d yang bertepatan waktunya dengan meninggalnya Panembahan Senapati, dengan diberi candra sengkala \u201cGni Mati Tumibeng Siti\u201d<\/em> yang berarti tahun 1523 Saka atau 1601 \u2013 1602 Masehi. Gambaran ini semakin dipertegas dengan catatatan sejarawan Belanda, Dr. H. de Haen. Menurutnya pada tahun  1622 \u2013 1623 seorang utusan VOC pernah berkunjung ke Mataram dan mencatat kebiasaan \u201cmerokok\u201d raja paling agung Mataram yaitu Sultan Agung, yang rupa-rupanya adalah perokok kelas atas.
<\/p>\n\n\n\n

Waktu itu merokok sudah bukan hanya kesenangan pribadi belaka, namun juga menjadi menu hidangan penting tak ubahnya buah pinang dan sirih yang disajikan kepada para tamu kerajaan. Tentang bagaimana buah pinang dan tembakau menjadi menu sajian utama bagi tamu raja Amangkurat I dicatat dalam kunjungan dua duta VOC pada 1645, yaitu Zebald Wonderer dan Jan Barents-zoon. Kebiasaan menyajikan rokok pada tamu-tamu kehormatan juga tercatat dalam ensiklopedia Jawa yaitu Centhini yang disusun pada tahun 1814 sebagai perintah raja yaitu Sunan Pakubuawana ke V.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSira dhewe ngladenana nyai lan anakmu dhenok, ganten eses wedang dhaharane, mengko bagda ngisa wissa ngrakit dhahar kang prayogi, dhayohmu linuhung\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

\u201cHai dinda, hendaknya engkau sendiri yang melayani bersama anakmu si upik, dengan sirih, rokok, minum dan makanan, usai isya nanti hendaknya engkau telah selesai menyiapkan makanan yang baik, oleh karena tamumu orang yang mulia.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Kebiasaan menyuguhkan sajian rokok beserta makanan dan minuman ini, nampaknya kini masih biasa kita temuai dalam budaya masyarakat petani di desa-desa. Umumnya rokok itu disajikan dengan cara diwadahi gelas. Ini lazim dilakukan dalam berbagai ritus budaya masyarakat Jawa seperti jagong bayen<\/em> atau kenduri<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. 
<\/p>\n\n\n\n

Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa.
<\/p>\n\n\n\n

Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. 
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7095,"post_author":"934","post_date":"2020-09-18 16:40:42","post_date_gmt":"2020-09-18 09:40:42","post_content":"\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Akan tetapi dalam catatan Batutah itu belum muncul penambahan pemakaian kapur, yang dalam masyarakat Jawa disebut \u201cnjet\u201d<\/em>. Bukti literal terkait pemakaian kapur ini baru muncul tahun 1416, berasal dari laporan Haji Ma Huan, muslim Tionghoa yang pernah jadi sekretaris dan juru bahasa Laksamana Cheng-Ho. Menurut dugaan Amen Budiman dan Onghokham, pada saat Ma Huan singgah di ibukota Majapahit, gambir dan tembakau belum digunakan bersama-sama dalam tradisi mengonsumsi sirih.
<\/p>\n\n\n\n

Belakangan nampak terjadi perkembangan dalam budaya ini. Tradisi makan sirih tidak berhenti pada pencampuran daun sirih dan buah pinang belaka. Bahan utamanya bertambah dan semakin kompleks, yaitu terdiri buah pinang, gambir (getah pohon gambir), sirih dan kapur. Tanpa terkecuali cengkeh juga bisa ditambahkan, tergantung selera atau lebih tepatnya berkorelasi dengan status sosial seseorang. Semua bahan itu ditanam dan dipanen secara terpisah, dan umum digunakan dalam berbagai ritual maupun praktik keseharian masyarakat Indonesia. 
<\/p>\n\n\n\n

Tradisi sirih awalnya lekat digunakan masyarakat sebagai ritual persembahan bagi pemujaan animistik. Dalam masyarakat Dayak, misalnya, daun sirih sering digunakan untuk mengusir roh penyebab kematian dan penyakit. Ludah sirih yang berwarna merah diyakini orang Dayak sangat mujarab menyembuhkan berbagai macam penyakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengonsumsi sirih juga merupakan kegiatan sehari-hari yang bermakna profan. Bagi masyarakat Jawa, interaksi sosial di antara mereka akan lebih dipermudah melalui kegiatan menyirih bersama-sama atau dengan menyajikan sirih. Sajian sirih juga jadi medium pemecah kebekuan, atau sebagai pembuka percakapan. Selain itu, nyirih<\/em> atau nginang<\/em> itu sendiri dimaksudkan memberi efek menenangkan diri dan memberi suasana rileks bagi pemakainya.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Anthony Reid, mengunyah tembakau kemudian menjadi praktik umum dengan mengunyah sirih. Meskipun tafsir sejarah dominan tentang pengenalan tembakau katakanlah baru berlangsung pada awal abad ke-17, namun demikian entitas tembakau ternyata justru membawa fenomena perubahan mendalam pada struktur sosial, budaya, politik, ekonomi dan simbolik di Nusantara. 
<\/p>\n\n\n\n

Selain ditambahkan pada tradisi mengonsumsi sirih, tembakau juga dikonsumsi sendiri secara terpisah, baik itu dengan cara dikunyah atau dirokok. Kebiasaan baru ini melahirkan istilah baru dalam kosa-kata bahasa Jawa \u201cnyusur\u201d<\/em> atau \u201csusur\u201d<\/em>. Tembakau khusus untuk makan sirih ini dikenal dengan nama \u201ctembakau sugi\u201d<\/em>. Nyirih<\/em>, nginang<\/em> dan nyusur<\/em> pada perkembangannya tidak memiliki perbedaan semantik alias artinya setali tiga uang.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun literatur mencatat kebiasaan menambahkan tembakau seperti tafsiran Anthony Reid baru dimulai sejak paruh kedua abad ke-18, tapi nampaknya kebiasaan mengonsumsi tembakau, bahkan dengan cara baru yaitu \u201cdirokok\u201d, sesungguhnya justru sudah berlangsung lebih lama. Menurut De Candolle masuknya tembakau tahun 1600, di masa penjajahan bangsa Portugis di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Tafsiran sejarah De Cadolle dan Thomas Stamford Raffles itu ternyata sinkron dengan keterangan yang tertulis dalam teks sejarah Jawa, \u201cBabad ing Sangkala\u201d<\/em>. Diceritakan tentang kebiasaan \u201cmerokok\u201d yang bertepatan waktunya dengan meninggalnya Panembahan Senapati, dengan diberi candra sengkala \u201cGni Mati Tumibeng Siti\u201d<\/em> yang berarti tahun 1523 Saka atau 1601 \u2013 1602 Masehi. Gambaran ini semakin dipertegas dengan catatatan sejarawan Belanda, Dr. H. de Haen. Menurutnya pada tahun  1622 \u2013 1623 seorang utusan VOC pernah berkunjung ke Mataram dan mencatat kebiasaan \u201cmerokok\u201d raja paling agung Mataram yaitu Sultan Agung, yang rupa-rupanya adalah perokok kelas atas.
<\/p>\n\n\n\n

Waktu itu merokok sudah bukan hanya kesenangan pribadi belaka, namun juga menjadi menu hidangan penting tak ubahnya buah pinang dan sirih yang disajikan kepada para tamu kerajaan. Tentang bagaimana buah pinang dan tembakau menjadi menu sajian utama bagi tamu raja Amangkurat I dicatat dalam kunjungan dua duta VOC pada 1645, yaitu Zebald Wonderer dan Jan Barents-zoon. Kebiasaan menyajikan rokok pada tamu-tamu kehormatan juga tercatat dalam ensiklopedia Jawa yaitu Centhini yang disusun pada tahun 1814 sebagai perintah raja yaitu Sunan Pakubuawana ke V.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSira dhewe ngladenana nyai lan anakmu dhenok, ganten eses wedang dhaharane, mengko bagda ngisa wissa ngrakit dhahar kang prayogi, dhayohmu linuhung\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

\u201cHai dinda, hendaknya engkau sendiri yang melayani bersama anakmu si upik, dengan sirih, rokok, minum dan makanan, usai isya nanti hendaknya engkau telah selesai menyiapkan makanan yang baik, oleh karena tamumu orang yang mulia.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Kebiasaan menyuguhkan sajian rokok beserta makanan dan minuman ini, nampaknya kini masih biasa kita temuai dalam budaya masyarakat petani di desa-desa. Umumnya rokok itu disajikan dengan cara diwadahi gelas. Ini lazim dilakukan dalam berbagai ritus budaya masyarakat Jawa seperti jagong bayen<\/em> atau kenduri<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. 
<\/p>\n\n\n\n

Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa.
<\/p>\n\n\n\n

Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. 
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7095,"post_author":"934","post_date":"2020-09-18 16:40:42","post_date_gmt":"2020-09-18 09:40:42","post_content":"\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Ada dugaan waktu itu pemakaian sirih bersama-sama buah pinang belum dikenal. Lebih jauh, menurut bukti literatur yang lebih pasti terkait daun sirih yang dikonsumsi bersama-sama buah pinang baru muncul dalam catatan perjalanan Ibnu Batutah pada 1346 \u2013 1347. Batuta cukup beruntung menyaksikan pernikahan putra raja Samudra Pasai, di mana daun sirih dan buah pinang menjadi bagian penting dari seremoni perkawinan itu. 
<\/p>\n\n\n\n

Akan tetapi dalam catatan Batutah itu belum muncul penambahan pemakaian kapur, yang dalam masyarakat Jawa disebut \u201cnjet\u201d<\/em>. Bukti literal terkait pemakaian kapur ini baru muncul tahun 1416, berasal dari laporan Haji Ma Huan, muslim Tionghoa yang pernah jadi sekretaris dan juru bahasa Laksamana Cheng-Ho. Menurut dugaan Amen Budiman dan Onghokham, pada saat Ma Huan singgah di ibukota Majapahit, gambir dan tembakau belum digunakan bersama-sama dalam tradisi mengonsumsi sirih.
<\/p>\n\n\n\n

Belakangan nampak terjadi perkembangan dalam budaya ini. Tradisi makan sirih tidak berhenti pada pencampuran daun sirih dan buah pinang belaka. Bahan utamanya bertambah dan semakin kompleks, yaitu terdiri buah pinang, gambir (getah pohon gambir), sirih dan kapur. Tanpa terkecuali cengkeh juga bisa ditambahkan, tergantung selera atau lebih tepatnya berkorelasi dengan status sosial seseorang. Semua bahan itu ditanam dan dipanen secara terpisah, dan umum digunakan dalam berbagai ritual maupun praktik keseharian masyarakat Indonesia. 
<\/p>\n\n\n\n

Tradisi sirih awalnya lekat digunakan masyarakat sebagai ritual persembahan bagi pemujaan animistik. Dalam masyarakat Dayak, misalnya, daun sirih sering digunakan untuk mengusir roh penyebab kematian dan penyakit. Ludah sirih yang berwarna merah diyakini orang Dayak sangat mujarab menyembuhkan berbagai macam penyakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengonsumsi sirih juga merupakan kegiatan sehari-hari yang bermakna profan. Bagi masyarakat Jawa, interaksi sosial di antara mereka akan lebih dipermudah melalui kegiatan menyirih bersama-sama atau dengan menyajikan sirih. Sajian sirih juga jadi medium pemecah kebekuan, atau sebagai pembuka percakapan. Selain itu, nyirih<\/em> atau nginang<\/em> itu sendiri dimaksudkan memberi efek menenangkan diri dan memberi suasana rileks bagi pemakainya.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Anthony Reid, mengunyah tembakau kemudian menjadi praktik umum dengan mengunyah sirih. Meskipun tafsir sejarah dominan tentang pengenalan tembakau katakanlah baru berlangsung pada awal abad ke-17, namun demikian entitas tembakau ternyata justru membawa fenomena perubahan mendalam pada struktur sosial, budaya, politik, ekonomi dan simbolik di Nusantara. 
<\/p>\n\n\n\n

Selain ditambahkan pada tradisi mengonsumsi sirih, tembakau juga dikonsumsi sendiri secara terpisah, baik itu dengan cara dikunyah atau dirokok. Kebiasaan baru ini melahirkan istilah baru dalam kosa-kata bahasa Jawa \u201cnyusur\u201d<\/em> atau \u201csusur\u201d<\/em>. Tembakau khusus untuk makan sirih ini dikenal dengan nama \u201ctembakau sugi\u201d<\/em>. Nyirih<\/em>, nginang<\/em> dan nyusur<\/em> pada perkembangannya tidak memiliki perbedaan semantik alias artinya setali tiga uang.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun literatur mencatat kebiasaan menambahkan tembakau seperti tafsiran Anthony Reid baru dimulai sejak paruh kedua abad ke-18, tapi nampaknya kebiasaan mengonsumsi tembakau, bahkan dengan cara baru yaitu \u201cdirokok\u201d, sesungguhnya justru sudah berlangsung lebih lama. Menurut De Candolle masuknya tembakau tahun 1600, di masa penjajahan bangsa Portugis di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Tafsiran sejarah De Cadolle dan Thomas Stamford Raffles itu ternyata sinkron dengan keterangan yang tertulis dalam teks sejarah Jawa, \u201cBabad ing Sangkala\u201d<\/em>. Diceritakan tentang kebiasaan \u201cmerokok\u201d yang bertepatan waktunya dengan meninggalnya Panembahan Senapati, dengan diberi candra sengkala \u201cGni Mati Tumibeng Siti\u201d<\/em> yang berarti tahun 1523 Saka atau 1601 \u2013 1602 Masehi. Gambaran ini semakin dipertegas dengan catatatan sejarawan Belanda, Dr. H. de Haen. Menurutnya pada tahun  1622 \u2013 1623 seorang utusan VOC pernah berkunjung ke Mataram dan mencatat kebiasaan \u201cmerokok\u201d raja paling agung Mataram yaitu Sultan Agung, yang rupa-rupanya adalah perokok kelas atas.
<\/p>\n\n\n\n

Waktu itu merokok sudah bukan hanya kesenangan pribadi belaka, namun juga menjadi menu hidangan penting tak ubahnya buah pinang dan sirih yang disajikan kepada para tamu kerajaan. Tentang bagaimana buah pinang dan tembakau menjadi menu sajian utama bagi tamu raja Amangkurat I dicatat dalam kunjungan dua duta VOC pada 1645, yaitu Zebald Wonderer dan Jan Barents-zoon. Kebiasaan menyajikan rokok pada tamu-tamu kehormatan juga tercatat dalam ensiklopedia Jawa yaitu Centhini yang disusun pada tahun 1814 sebagai perintah raja yaitu Sunan Pakubuawana ke V.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSira dhewe ngladenana nyai lan anakmu dhenok, ganten eses wedang dhaharane, mengko bagda ngisa wissa ngrakit dhahar kang prayogi, dhayohmu linuhung\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

\u201cHai dinda, hendaknya engkau sendiri yang melayani bersama anakmu si upik, dengan sirih, rokok, minum dan makanan, usai isya nanti hendaknya engkau telah selesai menyiapkan makanan yang baik, oleh karena tamumu orang yang mulia.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Kebiasaan menyuguhkan sajian rokok beserta makanan dan minuman ini, nampaknya kini masih biasa kita temuai dalam budaya masyarakat petani di desa-desa. Umumnya rokok itu disajikan dengan cara diwadahi gelas. Ini lazim dilakukan dalam berbagai ritus budaya masyarakat Jawa seperti jagong bayen<\/em> atau kenduri<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. 
<\/p>\n\n\n\n

Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa.
<\/p>\n\n\n\n

Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. 
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7095,"post_author":"934","post_date":"2020-09-18 16:40:42","post_date_gmt":"2020-09-18 09:40:42","post_content":"\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sementara catatan tertua tentang tradisi sirih dikatakan berasal dari tahun 672. Adalah Shih I-tsing dalam catatannya yang berjudul \u201cA Record of the Buddhist religion as practiced in India and the Malay Archipelago\u201d<\/em>, menceritakan kebiasaan masyarakat Palembang menyajikan buah pinang dalam perjamuan pesta-pesta masyarakat setempat yang dinikmati setelah makan. I-tsing sama sekali tidak menyebutkan pemakain daun sirih. 
<\/p>\n\n\n\n

Ada dugaan waktu itu pemakaian sirih bersama-sama buah pinang belum dikenal. Lebih jauh, menurut bukti literatur yang lebih pasti terkait daun sirih yang dikonsumsi bersama-sama buah pinang baru muncul dalam catatan perjalanan Ibnu Batutah pada 1346 \u2013 1347. Batuta cukup beruntung menyaksikan pernikahan putra raja Samudra Pasai, di mana daun sirih dan buah pinang menjadi bagian penting dari seremoni perkawinan itu. 
<\/p>\n\n\n\n

Akan tetapi dalam catatan Batutah itu belum muncul penambahan pemakaian kapur, yang dalam masyarakat Jawa disebut \u201cnjet\u201d<\/em>. Bukti literal terkait pemakaian kapur ini baru muncul tahun 1416, berasal dari laporan Haji Ma Huan, muslim Tionghoa yang pernah jadi sekretaris dan juru bahasa Laksamana Cheng-Ho. Menurut dugaan Amen Budiman dan Onghokham, pada saat Ma Huan singgah di ibukota Majapahit, gambir dan tembakau belum digunakan bersama-sama dalam tradisi mengonsumsi sirih.
<\/p>\n\n\n\n

Belakangan nampak terjadi perkembangan dalam budaya ini. Tradisi makan sirih tidak berhenti pada pencampuran daun sirih dan buah pinang belaka. Bahan utamanya bertambah dan semakin kompleks, yaitu terdiri buah pinang, gambir (getah pohon gambir), sirih dan kapur. Tanpa terkecuali cengkeh juga bisa ditambahkan, tergantung selera atau lebih tepatnya berkorelasi dengan status sosial seseorang. Semua bahan itu ditanam dan dipanen secara terpisah, dan umum digunakan dalam berbagai ritual maupun praktik keseharian masyarakat Indonesia. 
<\/p>\n\n\n\n

Tradisi sirih awalnya lekat digunakan masyarakat sebagai ritual persembahan bagi pemujaan animistik. Dalam masyarakat Dayak, misalnya, daun sirih sering digunakan untuk mengusir roh penyebab kematian dan penyakit. Ludah sirih yang berwarna merah diyakini orang Dayak sangat mujarab menyembuhkan berbagai macam penyakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengonsumsi sirih juga merupakan kegiatan sehari-hari yang bermakna profan. Bagi masyarakat Jawa, interaksi sosial di antara mereka akan lebih dipermudah melalui kegiatan menyirih bersama-sama atau dengan menyajikan sirih. Sajian sirih juga jadi medium pemecah kebekuan, atau sebagai pembuka percakapan. Selain itu, nyirih<\/em> atau nginang<\/em> itu sendiri dimaksudkan memberi efek menenangkan diri dan memberi suasana rileks bagi pemakainya.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Anthony Reid, mengunyah tembakau kemudian menjadi praktik umum dengan mengunyah sirih. Meskipun tafsir sejarah dominan tentang pengenalan tembakau katakanlah baru berlangsung pada awal abad ke-17, namun demikian entitas tembakau ternyata justru membawa fenomena perubahan mendalam pada struktur sosial, budaya, politik, ekonomi dan simbolik di Nusantara. 
<\/p>\n\n\n\n

Selain ditambahkan pada tradisi mengonsumsi sirih, tembakau juga dikonsumsi sendiri secara terpisah, baik itu dengan cara dikunyah atau dirokok. Kebiasaan baru ini melahirkan istilah baru dalam kosa-kata bahasa Jawa \u201cnyusur\u201d<\/em> atau \u201csusur\u201d<\/em>. Tembakau khusus untuk makan sirih ini dikenal dengan nama \u201ctembakau sugi\u201d<\/em>. Nyirih<\/em>, nginang<\/em> dan nyusur<\/em> pada perkembangannya tidak memiliki perbedaan semantik alias artinya setali tiga uang.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun literatur mencatat kebiasaan menambahkan tembakau seperti tafsiran Anthony Reid baru dimulai sejak paruh kedua abad ke-18, tapi nampaknya kebiasaan mengonsumsi tembakau, bahkan dengan cara baru yaitu \u201cdirokok\u201d, sesungguhnya justru sudah berlangsung lebih lama. Menurut De Candolle masuknya tembakau tahun 1600, di masa penjajahan bangsa Portugis di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Tafsiran sejarah De Cadolle dan Thomas Stamford Raffles itu ternyata sinkron dengan keterangan yang tertulis dalam teks sejarah Jawa, \u201cBabad ing Sangkala\u201d<\/em>. Diceritakan tentang kebiasaan \u201cmerokok\u201d yang bertepatan waktunya dengan meninggalnya Panembahan Senapati, dengan diberi candra sengkala \u201cGni Mati Tumibeng Siti\u201d<\/em> yang berarti tahun 1523 Saka atau 1601 \u2013 1602 Masehi. Gambaran ini semakin dipertegas dengan catatatan sejarawan Belanda, Dr. H. de Haen. Menurutnya pada tahun  1622 \u2013 1623 seorang utusan VOC pernah berkunjung ke Mataram dan mencatat kebiasaan \u201cmerokok\u201d raja paling agung Mataram yaitu Sultan Agung, yang rupa-rupanya adalah perokok kelas atas.
<\/p>\n\n\n\n

Waktu itu merokok sudah bukan hanya kesenangan pribadi belaka, namun juga menjadi menu hidangan penting tak ubahnya buah pinang dan sirih yang disajikan kepada para tamu kerajaan. Tentang bagaimana buah pinang dan tembakau menjadi menu sajian utama bagi tamu raja Amangkurat I dicatat dalam kunjungan dua duta VOC pada 1645, yaitu Zebald Wonderer dan Jan Barents-zoon. Kebiasaan menyajikan rokok pada tamu-tamu kehormatan juga tercatat dalam ensiklopedia Jawa yaitu Centhini yang disusun pada tahun 1814 sebagai perintah raja yaitu Sunan Pakubuawana ke V.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSira dhewe ngladenana nyai lan anakmu dhenok, ganten eses wedang dhaharane, mengko bagda ngisa wissa ngrakit dhahar kang prayogi, dhayohmu linuhung\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

\u201cHai dinda, hendaknya engkau sendiri yang melayani bersama anakmu si upik, dengan sirih, rokok, minum dan makanan, usai isya nanti hendaknya engkau telah selesai menyiapkan makanan yang baik, oleh karena tamumu orang yang mulia.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Kebiasaan menyuguhkan sajian rokok beserta makanan dan minuman ini, nampaknya kini masih biasa kita temuai dalam budaya masyarakat petani di desa-desa. Umumnya rokok itu disajikan dengan cara diwadahi gelas. Ini lazim dilakukan dalam berbagai ritus budaya masyarakat Jawa seperti jagong bayen<\/em> atau kenduri<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. 
<\/p>\n\n\n\n

Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa.
<\/p>\n\n\n\n

Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. 
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7095,"post_author":"934","post_date":"2020-09-18 16:40:42","post_date_gmt":"2020-09-18 09:40:42","post_content":"\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Seandainya kita menyimak folklor atau tradisi lisan yang dipercaya masyarakat Temanggung secara turun-temurun, asal tembakau konon memang berasal dari Nusantara. Kata \u2018mbako\u2019<\/em> atau \u2018bako\u2019<\/em> dipercaya berasal ucapan Ki Ageng Makukuhan saat beliau mengobati orang sakit lumpuh, \u201cIki tambaku\u201d<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara catatan tertua tentang tradisi sirih dikatakan berasal dari tahun 672. Adalah Shih I-tsing dalam catatannya yang berjudul \u201cA Record of the Buddhist religion as practiced in India and the Malay Archipelago\u201d<\/em>, menceritakan kebiasaan masyarakat Palembang menyajikan buah pinang dalam perjamuan pesta-pesta masyarakat setempat yang dinikmati setelah makan. I-tsing sama sekali tidak menyebutkan pemakain daun sirih. 
<\/p>\n\n\n\n

Ada dugaan waktu itu pemakaian sirih bersama-sama buah pinang belum dikenal. Lebih jauh, menurut bukti literatur yang lebih pasti terkait daun sirih yang dikonsumsi bersama-sama buah pinang baru muncul dalam catatan perjalanan Ibnu Batutah pada 1346 \u2013 1347. Batuta cukup beruntung menyaksikan pernikahan putra raja Samudra Pasai, di mana daun sirih dan buah pinang menjadi bagian penting dari seremoni perkawinan itu. 
<\/p>\n\n\n\n

Akan tetapi dalam catatan Batutah itu belum muncul penambahan pemakaian kapur, yang dalam masyarakat Jawa disebut \u201cnjet\u201d<\/em>. Bukti literal terkait pemakaian kapur ini baru muncul tahun 1416, berasal dari laporan Haji Ma Huan, muslim Tionghoa yang pernah jadi sekretaris dan juru bahasa Laksamana Cheng-Ho. Menurut dugaan Amen Budiman dan Onghokham, pada saat Ma Huan singgah di ibukota Majapahit, gambir dan tembakau belum digunakan bersama-sama dalam tradisi mengonsumsi sirih.
<\/p>\n\n\n\n

Belakangan nampak terjadi perkembangan dalam budaya ini. Tradisi makan sirih tidak berhenti pada pencampuran daun sirih dan buah pinang belaka. Bahan utamanya bertambah dan semakin kompleks, yaitu terdiri buah pinang, gambir (getah pohon gambir), sirih dan kapur. Tanpa terkecuali cengkeh juga bisa ditambahkan, tergantung selera atau lebih tepatnya berkorelasi dengan status sosial seseorang. Semua bahan itu ditanam dan dipanen secara terpisah, dan umum digunakan dalam berbagai ritual maupun praktik keseharian masyarakat Indonesia. 
<\/p>\n\n\n\n

Tradisi sirih awalnya lekat digunakan masyarakat sebagai ritual persembahan bagi pemujaan animistik. Dalam masyarakat Dayak, misalnya, daun sirih sering digunakan untuk mengusir roh penyebab kematian dan penyakit. Ludah sirih yang berwarna merah diyakini orang Dayak sangat mujarab menyembuhkan berbagai macam penyakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengonsumsi sirih juga merupakan kegiatan sehari-hari yang bermakna profan. Bagi masyarakat Jawa, interaksi sosial di antara mereka akan lebih dipermudah melalui kegiatan menyirih bersama-sama atau dengan menyajikan sirih. Sajian sirih juga jadi medium pemecah kebekuan, atau sebagai pembuka percakapan. Selain itu, nyirih<\/em> atau nginang<\/em> itu sendiri dimaksudkan memberi efek menenangkan diri dan memberi suasana rileks bagi pemakainya.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Anthony Reid, mengunyah tembakau kemudian menjadi praktik umum dengan mengunyah sirih. Meskipun tafsir sejarah dominan tentang pengenalan tembakau katakanlah baru berlangsung pada awal abad ke-17, namun demikian entitas tembakau ternyata justru membawa fenomena perubahan mendalam pada struktur sosial, budaya, politik, ekonomi dan simbolik di Nusantara. 
<\/p>\n\n\n\n

Selain ditambahkan pada tradisi mengonsumsi sirih, tembakau juga dikonsumsi sendiri secara terpisah, baik itu dengan cara dikunyah atau dirokok. Kebiasaan baru ini melahirkan istilah baru dalam kosa-kata bahasa Jawa \u201cnyusur\u201d<\/em> atau \u201csusur\u201d<\/em>. Tembakau khusus untuk makan sirih ini dikenal dengan nama \u201ctembakau sugi\u201d<\/em>. Nyirih<\/em>, nginang<\/em> dan nyusur<\/em> pada perkembangannya tidak memiliki perbedaan semantik alias artinya setali tiga uang.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun literatur mencatat kebiasaan menambahkan tembakau seperti tafsiran Anthony Reid baru dimulai sejak paruh kedua abad ke-18, tapi nampaknya kebiasaan mengonsumsi tembakau, bahkan dengan cara baru yaitu \u201cdirokok\u201d, sesungguhnya justru sudah berlangsung lebih lama. Menurut De Candolle masuknya tembakau tahun 1600, di masa penjajahan bangsa Portugis di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Tafsiran sejarah De Cadolle dan Thomas Stamford Raffles itu ternyata sinkron dengan keterangan yang tertulis dalam teks sejarah Jawa, \u201cBabad ing Sangkala\u201d<\/em>. Diceritakan tentang kebiasaan \u201cmerokok\u201d yang bertepatan waktunya dengan meninggalnya Panembahan Senapati, dengan diberi candra sengkala \u201cGni Mati Tumibeng Siti\u201d<\/em> yang berarti tahun 1523 Saka atau 1601 \u2013 1602 Masehi. Gambaran ini semakin dipertegas dengan catatatan sejarawan Belanda, Dr. H. de Haen. Menurutnya pada tahun  1622 \u2013 1623 seorang utusan VOC pernah berkunjung ke Mataram dan mencatat kebiasaan \u201cmerokok\u201d raja paling agung Mataram yaitu Sultan Agung, yang rupa-rupanya adalah perokok kelas atas.
<\/p>\n\n\n\n

Waktu itu merokok sudah bukan hanya kesenangan pribadi belaka, namun juga menjadi menu hidangan penting tak ubahnya buah pinang dan sirih yang disajikan kepada para tamu kerajaan. Tentang bagaimana buah pinang dan tembakau menjadi menu sajian utama bagi tamu raja Amangkurat I dicatat dalam kunjungan dua duta VOC pada 1645, yaitu Zebald Wonderer dan Jan Barents-zoon. Kebiasaan menyajikan rokok pada tamu-tamu kehormatan juga tercatat dalam ensiklopedia Jawa yaitu Centhini yang disusun pada tahun 1814 sebagai perintah raja yaitu Sunan Pakubuawana ke V.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSira dhewe ngladenana nyai lan anakmu dhenok, ganten eses wedang dhaharane, mengko bagda ngisa wissa ngrakit dhahar kang prayogi, dhayohmu linuhung\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

\u201cHai dinda, hendaknya engkau sendiri yang melayani bersama anakmu si upik, dengan sirih, rokok, minum dan makanan, usai isya nanti hendaknya engkau telah selesai menyiapkan makanan yang baik, oleh karena tamumu orang yang mulia.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Kebiasaan menyuguhkan sajian rokok beserta makanan dan minuman ini, nampaknya kini masih biasa kita temuai dalam budaya masyarakat petani di desa-desa. Umumnya rokok itu disajikan dengan cara diwadahi gelas. Ini lazim dilakukan dalam berbagai ritus budaya masyarakat Jawa seperti jagong bayen<\/em> atau kenduri<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. 
<\/p>\n\n\n\n

Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa.
<\/p>\n\n\n\n

Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. 
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7095,"post_author":"934","post_date":"2020-09-18 16:40:42","post_date_gmt":"2020-09-18 09:40:42","post_content":"\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Ada silang pendapat dan kontroversi di kalangan para sejarawan peradaban mengenai muasal budaya sirih, apakah asli budaya nusantara ataukah dibawa masuk dari luar. Melihat kondisi alam di Indonesia tentu sebenarnya bukanlah hal sulit untuk menyimpulkan bahwa budaya sirih tercipta di Indonesia; pasalnya buah pinang dan sirih setidaknya tak perlu diimpor, keduanya banyak dan mudah didapati di Pulau Jawa. Sementara pendapat lain mengatakan adalah para perantau Hindu dari India yang membawa budaya sirih masuk ke Indonesia. Namun para sejarawan kedua kubu tiba pada sebuah kesimpulan yang sama, bahwa budaya makan sirih merupakan salah satu aspek kebudayaan masyarakat Indonesia yang usianya tua. 
<\/p>\n\n\n\n

Seandainya kita menyimak folklor atau tradisi lisan yang dipercaya masyarakat Temanggung secara turun-temurun, asal tembakau konon memang berasal dari Nusantara. Kata \u2018mbako\u2019<\/em> atau \u2018bako\u2019<\/em> dipercaya berasal ucapan Ki Ageng Makukuhan saat beliau mengobati orang sakit lumpuh, \u201cIki tambaku\u201d<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara catatan tertua tentang tradisi sirih dikatakan berasal dari tahun 672. Adalah Shih I-tsing dalam catatannya yang berjudul \u201cA Record of the Buddhist religion as practiced in India and the Malay Archipelago\u201d<\/em>, menceritakan kebiasaan masyarakat Palembang menyajikan buah pinang dalam perjamuan pesta-pesta masyarakat setempat yang dinikmati setelah makan. I-tsing sama sekali tidak menyebutkan pemakain daun sirih. 
<\/p>\n\n\n\n

Ada dugaan waktu itu pemakaian sirih bersama-sama buah pinang belum dikenal. Lebih jauh, menurut bukti literatur yang lebih pasti terkait daun sirih yang dikonsumsi bersama-sama buah pinang baru muncul dalam catatan perjalanan Ibnu Batutah pada 1346 \u2013 1347. Batuta cukup beruntung menyaksikan pernikahan putra raja Samudra Pasai, di mana daun sirih dan buah pinang menjadi bagian penting dari seremoni perkawinan itu. 
<\/p>\n\n\n\n

Akan tetapi dalam catatan Batutah itu belum muncul penambahan pemakaian kapur, yang dalam masyarakat Jawa disebut \u201cnjet\u201d<\/em>. Bukti literal terkait pemakaian kapur ini baru muncul tahun 1416, berasal dari laporan Haji Ma Huan, muslim Tionghoa yang pernah jadi sekretaris dan juru bahasa Laksamana Cheng-Ho. Menurut dugaan Amen Budiman dan Onghokham, pada saat Ma Huan singgah di ibukota Majapahit, gambir dan tembakau belum digunakan bersama-sama dalam tradisi mengonsumsi sirih.
<\/p>\n\n\n\n

Belakangan nampak terjadi perkembangan dalam budaya ini. Tradisi makan sirih tidak berhenti pada pencampuran daun sirih dan buah pinang belaka. Bahan utamanya bertambah dan semakin kompleks, yaitu terdiri buah pinang, gambir (getah pohon gambir), sirih dan kapur. Tanpa terkecuali cengkeh juga bisa ditambahkan, tergantung selera atau lebih tepatnya berkorelasi dengan status sosial seseorang. Semua bahan itu ditanam dan dipanen secara terpisah, dan umum digunakan dalam berbagai ritual maupun praktik keseharian masyarakat Indonesia. 
<\/p>\n\n\n\n

Tradisi sirih awalnya lekat digunakan masyarakat sebagai ritual persembahan bagi pemujaan animistik. Dalam masyarakat Dayak, misalnya, daun sirih sering digunakan untuk mengusir roh penyebab kematian dan penyakit. Ludah sirih yang berwarna merah diyakini orang Dayak sangat mujarab menyembuhkan berbagai macam penyakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengonsumsi sirih juga merupakan kegiatan sehari-hari yang bermakna profan. Bagi masyarakat Jawa, interaksi sosial di antara mereka akan lebih dipermudah melalui kegiatan menyirih bersama-sama atau dengan menyajikan sirih. Sajian sirih juga jadi medium pemecah kebekuan, atau sebagai pembuka percakapan. Selain itu, nyirih<\/em> atau nginang<\/em> itu sendiri dimaksudkan memberi efek menenangkan diri dan memberi suasana rileks bagi pemakainya.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Anthony Reid, mengunyah tembakau kemudian menjadi praktik umum dengan mengunyah sirih. Meskipun tafsir sejarah dominan tentang pengenalan tembakau katakanlah baru berlangsung pada awal abad ke-17, namun demikian entitas tembakau ternyata justru membawa fenomena perubahan mendalam pada struktur sosial, budaya, politik, ekonomi dan simbolik di Nusantara. 
<\/p>\n\n\n\n

Selain ditambahkan pada tradisi mengonsumsi sirih, tembakau juga dikonsumsi sendiri secara terpisah, baik itu dengan cara dikunyah atau dirokok. Kebiasaan baru ini melahirkan istilah baru dalam kosa-kata bahasa Jawa \u201cnyusur\u201d<\/em> atau \u201csusur\u201d<\/em>. Tembakau khusus untuk makan sirih ini dikenal dengan nama \u201ctembakau sugi\u201d<\/em>. Nyirih<\/em>, nginang<\/em> dan nyusur<\/em> pada perkembangannya tidak memiliki perbedaan semantik alias artinya setali tiga uang.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun literatur mencatat kebiasaan menambahkan tembakau seperti tafsiran Anthony Reid baru dimulai sejak paruh kedua abad ke-18, tapi nampaknya kebiasaan mengonsumsi tembakau, bahkan dengan cara baru yaitu \u201cdirokok\u201d, sesungguhnya justru sudah berlangsung lebih lama. Menurut De Candolle masuknya tembakau tahun 1600, di masa penjajahan bangsa Portugis di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Tafsiran sejarah De Cadolle dan Thomas Stamford Raffles itu ternyata sinkron dengan keterangan yang tertulis dalam teks sejarah Jawa, \u201cBabad ing Sangkala\u201d<\/em>. Diceritakan tentang kebiasaan \u201cmerokok\u201d yang bertepatan waktunya dengan meninggalnya Panembahan Senapati, dengan diberi candra sengkala \u201cGni Mati Tumibeng Siti\u201d<\/em> yang berarti tahun 1523 Saka atau 1601 \u2013 1602 Masehi. Gambaran ini semakin dipertegas dengan catatatan sejarawan Belanda, Dr. H. de Haen. Menurutnya pada tahun  1622 \u2013 1623 seorang utusan VOC pernah berkunjung ke Mataram dan mencatat kebiasaan \u201cmerokok\u201d raja paling agung Mataram yaitu Sultan Agung, yang rupa-rupanya adalah perokok kelas atas.
<\/p>\n\n\n\n

Waktu itu merokok sudah bukan hanya kesenangan pribadi belaka, namun juga menjadi menu hidangan penting tak ubahnya buah pinang dan sirih yang disajikan kepada para tamu kerajaan. Tentang bagaimana buah pinang dan tembakau menjadi menu sajian utama bagi tamu raja Amangkurat I dicatat dalam kunjungan dua duta VOC pada 1645, yaitu Zebald Wonderer dan Jan Barents-zoon. Kebiasaan menyajikan rokok pada tamu-tamu kehormatan juga tercatat dalam ensiklopedia Jawa yaitu Centhini yang disusun pada tahun 1814 sebagai perintah raja yaitu Sunan Pakubuawana ke V.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSira dhewe ngladenana nyai lan anakmu dhenok, ganten eses wedang dhaharane, mengko bagda ngisa wissa ngrakit dhahar kang prayogi, dhayohmu linuhung\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

\u201cHai dinda, hendaknya engkau sendiri yang melayani bersama anakmu si upik, dengan sirih, rokok, minum dan makanan, usai isya nanti hendaknya engkau telah selesai menyiapkan makanan yang baik, oleh karena tamumu orang yang mulia.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Kebiasaan menyuguhkan sajian rokok beserta makanan dan minuman ini, nampaknya kini masih biasa kita temuai dalam budaya masyarakat petani di desa-desa. Umumnya rokok itu disajikan dengan cara diwadahi gelas. Ini lazim dilakukan dalam berbagai ritus budaya masyarakat Jawa seperti jagong bayen<\/em> atau kenduri<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. 
<\/p>\n\n\n\n

Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa.
<\/p>\n\n\n\n

Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. 
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7095,"post_author":"934","post_date":"2020-09-18 16:40:42","post_date_gmt":"2020-09-18 09:40:42","post_content":"\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sebagaimana nanti akan kita paparkan, sirih, tembakau dan kretek memiliki \u201cbenang merah\u201d kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia, yang selain membentuk lanskap historis, lebih jauh juga memberi arti simbolis yang penting. Simbolis disini terkait dengan proses ekonomi dan politik yang telah mengubah wajah Indonesia. 
<\/p>\n\n\n\n

Ada silang pendapat dan kontroversi di kalangan para sejarawan peradaban mengenai muasal budaya sirih, apakah asli budaya nusantara ataukah dibawa masuk dari luar. Melihat kondisi alam di Indonesia tentu sebenarnya bukanlah hal sulit untuk menyimpulkan bahwa budaya sirih tercipta di Indonesia; pasalnya buah pinang dan sirih setidaknya tak perlu diimpor, keduanya banyak dan mudah didapati di Pulau Jawa. Sementara pendapat lain mengatakan adalah para perantau Hindu dari India yang membawa budaya sirih masuk ke Indonesia. Namun para sejarawan kedua kubu tiba pada sebuah kesimpulan yang sama, bahwa budaya makan sirih merupakan salah satu aspek kebudayaan masyarakat Indonesia yang usianya tua. 
<\/p>\n\n\n\n

Seandainya kita menyimak folklor atau tradisi lisan yang dipercaya masyarakat Temanggung secara turun-temurun, asal tembakau konon memang berasal dari Nusantara. Kata \u2018mbako\u2019<\/em> atau \u2018bako\u2019<\/em> dipercaya berasal ucapan Ki Ageng Makukuhan saat beliau mengobati orang sakit lumpuh, \u201cIki tambaku\u201d<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara catatan tertua tentang tradisi sirih dikatakan berasal dari tahun 672. Adalah Shih I-tsing dalam catatannya yang berjudul \u201cA Record of the Buddhist religion as practiced in India and the Malay Archipelago\u201d<\/em>, menceritakan kebiasaan masyarakat Palembang menyajikan buah pinang dalam perjamuan pesta-pesta masyarakat setempat yang dinikmati setelah makan. I-tsing sama sekali tidak menyebutkan pemakain daun sirih. 
<\/p>\n\n\n\n

Ada dugaan waktu itu pemakaian sirih bersama-sama buah pinang belum dikenal. Lebih jauh, menurut bukti literatur yang lebih pasti terkait daun sirih yang dikonsumsi bersama-sama buah pinang baru muncul dalam catatan perjalanan Ibnu Batutah pada 1346 \u2013 1347. Batuta cukup beruntung menyaksikan pernikahan putra raja Samudra Pasai, di mana daun sirih dan buah pinang menjadi bagian penting dari seremoni perkawinan itu. 
<\/p>\n\n\n\n

Akan tetapi dalam catatan Batutah itu belum muncul penambahan pemakaian kapur, yang dalam masyarakat Jawa disebut \u201cnjet\u201d<\/em>. Bukti literal terkait pemakaian kapur ini baru muncul tahun 1416, berasal dari laporan Haji Ma Huan, muslim Tionghoa yang pernah jadi sekretaris dan juru bahasa Laksamana Cheng-Ho. Menurut dugaan Amen Budiman dan Onghokham, pada saat Ma Huan singgah di ibukota Majapahit, gambir dan tembakau belum digunakan bersama-sama dalam tradisi mengonsumsi sirih.
<\/p>\n\n\n\n

Belakangan nampak terjadi perkembangan dalam budaya ini. Tradisi makan sirih tidak berhenti pada pencampuran daun sirih dan buah pinang belaka. Bahan utamanya bertambah dan semakin kompleks, yaitu terdiri buah pinang, gambir (getah pohon gambir), sirih dan kapur. Tanpa terkecuali cengkeh juga bisa ditambahkan, tergantung selera atau lebih tepatnya berkorelasi dengan status sosial seseorang. Semua bahan itu ditanam dan dipanen secara terpisah, dan umum digunakan dalam berbagai ritual maupun praktik keseharian masyarakat Indonesia. 
<\/p>\n\n\n\n

Tradisi sirih awalnya lekat digunakan masyarakat sebagai ritual persembahan bagi pemujaan animistik. Dalam masyarakat Dayak, misalnya, daun sirih sering digunakan untuk mengusir roh penyebab kematian dan penyakit. Ludah sirih yang berwarna merah diyakini orang Dayak sangat mujarab menyembuhkan berbagai macam penyakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengonsumsi sirih juga merupakan kegiatan sehari-hari yang bermakna profan. Bagi masyarakat Jawa, interaksi sosial di antara mereka akan lebih dipermudah melalui kegiatan menyirih bersama-sama atau dengan menyajikan sirih. Sajian sirih juga jadi medium pemecah kebekuan, atau sebagai pembuka percakapan. Selain itu, nyirih<\/em> atau nginang<\/em> itu sendiri dimaksudkan memberi efek menenangkan diri dan memberi suasana rileks bagi pemakainya.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Anthony Reid, mengunyah tembakau kemudian menjadi praktik umum dengan mengunyah sirih. Meskipun tafsir sejarah dominan tentang pengenalan tembakau katakanlah baru berlangsung pada awal abad ke-17, namun demikian entitas tembakau ternyata justru membawa fenomena perubahan mendalam pada struktur sosial, budaya, politik, ekonomi dan simbolik di Nusantara. 
<\/p>\n\n\n\n

Selain ditambahkan pada tradisi mengonsumsi sirih, tembakau juga dikonsumsi sendiri secara terpisah, baik itu dengan cara dikunyah atau dirokok. Kebiasaan baru ini melahirkan istilah baru dalam kosa-kata bahasa Jawa \u201cnyusur\u201d<\/em> atau \u201csusur\u201d<\/em>. Tembakau khusus untuk makan sirih ini dikenal dengan nama \u201ctembakau sugi\u201d<\/em>. Nyirih<\/em>, nginang<\/em> dan nyusur<\/em> pada perkembangannya tidak memiliki perbedaan semantik alias artinya setali tiga uang.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun literatur mencatat kebiasaan menambahkan tembakau seperti tafsiran Anthony Reid baru dimulai sejak paruh kedua abad ke-18, tapi nampaknya kebiasaan mengonsumsi tembakau, bahkan dengan cara baru yaitu \u201cdirokok\u201d, sesungguhnya justru sudah berlangsung lebih lama. Menurut De Candolle masuknya tembakau tahun 1600, di masa penjajahan bangsa Portugis di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Tafsiran sejarah De Cadolle dan Thomas Stamford Raffles itu ternyata sinkron dengan keterangan yang tertulis dalam teks sejarah Jawa, \u201cBabad ing Sangkala\u201d<\/em>. Diceritakan tentang kebiasaan \u201cmerokok\u201d yang bertepatan waktunya dengan meninggalnya Panembahan Senapati, dengan diberi candra sengkala \u201cGni Mati Tumibeng Siti\u201d<\/em> yang berarti tahun 1523 Saka atau 1601 \u2013 1602 Masehi. Gambaran ini semakin dipertegas dengan catatatan sejarawan Belanda, Dr. H. de Haen. Menurutnya pada tahun  1622 \u2013 1623 seorang utusan VOC pernah berkunjung ke Mataram dan mencatat kebiasaan \u201cmerokok\u201d raja paling agung Mataram yaitu Sultan Agung, yang rupa-rupanya adalah perokok kelas atas.
<\/p>\n\n\n\n

Waktu itu merokok sudah bukan hanya kesenangan pribadi belaka, namun juga menjadi menu hidangan penting tak ubahnya buah pinang dan sirih yang disajikan kepada para tamu kerajaan. Tentang bagaimana buah pinang dan tembakau menjadi menu sajian utama bagi tamu raja Amangkurat I dicatat dalam kunjungan dua duta VOC pada 1645, yaitu Zebald Wonderer dan Jan Barents-zoon. Kebiasaan menyajikan rokok pada tamu-tamu kehormatan juga tercatat dalam ensiklopedia Jawa yaitu Centhini yang disusun pada tahun 1814 sebagai perintah raja yaitu Sunan Pakubuawana ke V.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSira dhewe ngladenana nyai lan anakmu dhenok, ganten eses wedang dhaharane, mengko bagda ngisa wissa ngrakit dhahar kang prayogi, dhayohmu linuhung\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

\u201cHai dinda, hendaknya engkau sendiri yang melayani bersama anakmu si upik, dengan sirih, rokok, minum dan makanan, usai isya nanti hendaknya engkau telah selesai menyiapkan makanan yang baik, oleh karena tamumu orang yang mulia.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Kebiasaan menyuguhkan sajian rokok beserta makanan dan minuman ini, nampaknya kini masih biasa kita temuai dalam budaya masyarakat petani di desa-desa. Umumnya rokok itu disajikan dengan cara diwadahi gelas. Ini lazim dilakukan dalam berbagai ritus budaya masyarakat Jawa seperti jagong bayen<\/em> atau kenduri<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. 
<\/p>\n\n\n\n

Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa.
<\/p>\n\n\n\n

Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. 
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7095,"post_author":"934","post_date":"2020-09-18 16:40:42","post_date_gmt":"2020-09-18 09:40:42","post_content":"\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Langsung atau tidak langsung, makna budaya kretek bagi masyarakat Indonesia sebenarnya jauh berakar dalam budaya sirih. Lahirnya kretek memiliki akar sejarah budayanya dalam budaya tembakau. Bermula dari konsumsi tembakau dengan cara dikunyah atau nyusur<\/em>, susur<\/em>, namun kemudian beralih dengan cara diisap. Sementara awal mula budaya tembakau tumbuh sekaligus berakar dalam perkembangan budaya sirih, nyirih<\/em> atau nginang<\/em>. 
<\/p>\n\n\n\n

Sebagaimana nanti akan kita paparkan, sirih, tembakau dan kretek memiliki \u201cbenang merah\u201d kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia, yang selain membentuk lanskap historis, lebih jauh juga memberi arti simbolis yang penting. Simbolis disini terkait dengan proses ekonomi dan politik yang telah mengubah wajah Indonesia. 
<\/p>\n\n\n\n

Ada silang pendapat dan kontroversi di kalangan para sejarawan peradaban mengenai muasal budaya sirih, apakah asli budaya nusantara ataukah dibawa masuk dari luar. Melihat kondisi alam di Indonesia tentu sebenarnya bukanlah hal sulit untuk menyimpulkan bahwa budaya sirih tercipta di Indonesia; pasalnya buah pinang dan sirih setidaknya tak perlu diimpor, keduanya banyak dan mudah didapati di Pulau Jawa. Sementara pendapat lain mengatakan adalah para perantau Hindu dari India yang membawa budaya sirih masuk ke Indonesia. Namun para sejarawan kedua kubu tiba pada sebuah kesimpulan yang sama, bahwa budaya makan sirih merupakan salah satu aspek kebudayaan masyarakat Indonesia yang usianya tua. 
<\/p>\n\n\n\n

Seandainya kita menyimak folklor atau tradisi lisan yang dipercaya masyarakat Temanggung secara turun-temurun, asal tembakau konon memang berasal dari Nusantara. Kata \u2018mbako\u2019<\/em> atau \u2018bako\u2019<\/em> dipercaya berasal ucapan Ki Ageng Makukuhan saat beliau mengobati orang sakit lumpuh, \u201cIki tambaku\u201d<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara catatan tertua tentang tradisi sirih dikatakan berasal dari tahun 672. Adalah Shih I-tsing dalam catatannya yang berjudul \u201cA Record of the Buddhist religion as practiced in India and the Malay Archipelago\u201d<\/em>, menceritakan kebiasaan masyarakat Palembang menyajikan buah pinang dalam perjamuan pesta-pesta masyarakat setempat yang dinikmati setelah makan. I-tsing sama sekali tidak menyebutkan pemakain daun sirih. 
<\/p>\n\n\n\n

Ada dugaan waktu itu pemakaian sirih bersama-sama buah pinang belum dikenal. Lebih jauh, menurut bukti literatur yang lebih pasti terkait daun sirih yang dikonsumsi bersama-sama buah pinang baru muncul dalam catatan perjalanan Ibnu Batutah pada 1346 \u2013 1347. Batuta cukup beruntung menyaksikan pernikahan putra raja Samudra Pasai, di mana daun sirih dan buah pinang menjadi bagian penting dari seremoni perkawinan itu. 
<\/p>\n\n\n\n

Akan tetapi dalam catatan Batutah itu belum muncul penambahan pemakaian kapur, yang dalam masyarakat Jawa disebut \u201cnjet\u201d<\/em>. Bukti literal terkait pemakaian kapur ini baru muncul tahun 1416, berasal dari laporan Haji Ma Huan, muslim Tionghoa yang pernah jadi sekretaris dan juru bahasa Laksamana Cheng-Ho. Menurut dugaan Amen Budiman dan Onghokham, pada saat Ma Huan singgah di ibukota Majapahit, gambir dan tembakau belum digunakan bersama-sama dalam tradisi mengonsumsi sirih.
<\/p>\n\n\n\n

Belakangan nampak terjadi perkembangan dalam budaya ini. Tradisi makan sirih tidak berhenti pada pencampuran daun sirih dan buah pinang belaka. Bahan utamanya bertambah dan semakin kompleks, yaitu terdiri buah pinang, gambir (getah pohon gambir), sirih dan kapur. Tanpa terkecuali cengkeh juga bisa ditambahkan, tergantung selera atau lebih tepatnya berkorelasi dengan status sosial seseorang. Semua bahan itu ditanam dan dipanen secara terpisah, dan umum digunakan dalam berbagai ritual maupun praktik keseharian masyarakat Indonesia. 
<\/p>\n\n\n\n

Tradisi sirih awalnya lekat digunakan masyarakat sebagai ritual persembahan bagi pemujaan animistik. Dalam masyarakat Dayak, misalnya, daun sirih sering digunakan untuk mengusir roh penyebab kematian dan penyakit. Ludah sirih yang berwarna merah diyakini orang Dayak sangat mujarab menyembuhkan berbagai macam penyakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Mengonsumsi sirih juga merupakan kegiatan sehari-hari yang bermakna profan. Bagi masyarakat Jawa, interaksi sosial di antara mereka akan lebih dipermudah melalui kegiatan menyirih bersama-sama atau dengan menyajikan sirih. Sajian sirih juga jadi medium pemecah kebekuan, atau sebagai pembuka percakapan. Selain itu, nyirih<\/em> atau nginang<\/em> itu sendiri dimaksudkan memberi efek menenangkan diri dan memberi suasana rileks bagi pemakainya.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Anthony Reid, mengunyah tembakau kemudian menjadi praktik umum dengan mengunyah sirih. Meskipun tafsir sejarah dominan tentang pengenalan tembakau katakanlah baru berlangsung pada awal abad ke-17, namun demikian entitas tembakau ternyata justru membawa fenomena perubahan mendalam pada struktur sosial, budaya, politik, ekonomi dan simbolik di Nusantara. 
<\/p>\n\n\n\n

Selain ditambahkan pada tradisi mengonsumsi sirih, tembakau juga dikonsumsi sendiri secara terpisah, baik itu dengan cara dikunyah atau dirokok. Kebiasaan baru ini melahirkan istilah baru dalam kosa-kata bahasa Jawa \u201cnyusur\u201d<\/em> atau \u201csusur\u201d<\/em>. Tembakau khusus untuk makan sirih ini dikenal dengan nama \u201ctembakau sugi\u201d<\/em>. Nyirih<\/em>, nginang<\/em> dan nyusur<\/em> pada perkembangannya tidak memiliki perbedaan semantik alias artinya setali tiga uang.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun literatur mencatat kebiasaan menambahkan tembakau seperti tafsiran Anthony Reid baru dimulai sejak paruh kedua abad ke-18, tapi nampaknya kebiasaan mengonsumsi tembakau, bahkan dengan cara baru yaitu \u201cdirokok\u201d, sesungguhnya justru sudah berlangsung lebih lama. Menurut De Candolle masuknya tembakau tahun 1600, di masa penjajahan bangsa Portugis di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Tafsiran sejarah De Cadolle dan Thomas Stamford Raffles itu ternyata sinkron dengan keterangan yang tertulis dalam teks sejarah Jawa, \u201cBabad ing Sangkala\u201d<\/em>. Diceritakan tentang kebiasaan \u201cmerokok\u201d yang bertepatan waktunya dengan meninggalnya Panembahan Senapati, dengan diberi candra sengkala \u201cGni Mati Tumibeng Siti\u201d<\/em> yang berarti tahun 1523 Saka atau 1601 \u2013 1602 Masehi. Gambaran ini semakin dipertegas dengan catatatan sejarawan Belanda, Dr. H. de Haen. Menurutnya pada tahun  1622 \u2013 1623 seorang utusan VOC pernah berkunjung ke Mataram dan mencatat kebiasaan \u201cmerokok\u201d raja paling agung Mataram yaitu Sultan Agung, yang rupa-rupanya adalah perokok kelas atas.
<\/p>\n\n\n\n

Waktu itu merokok sudah bukan hanya kesenangan pribadi belaka, namun juga menjadi menu hidangan penting tak ubahnya buah pinang dan sirih yang disajikan kepada para tamu kerajaan. Tentang bagaimana buah pinang dan tembakau menjadi menu sajian utama bagi tamu raja Amangkurat I dicatat dalam kunjungan dua duta VOC pada 1645, yaitu Zebald Wonderer dan Jan Barents-zoon. Kebiasaan menyajikan rokok pada tamu-tamu kehormatan juga tercatat dalam ensiklopedia Jawa yaitu Centhini yang disusun pada tahun 1814 sebagai perintah raja yaitu Sunan Pakubuawana ke V.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSira dhewe ngladenana nyai lan anakmu dhenok, ganten eses wedang dhaharane, mengko bagda ngisa wissa ngrakit dhahar kang prayogi, dhayohmu linuhung\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n

\u201cHai dinda, hendaknya engkau sendiri yang melayani bersama anakmu si upik, dengan sirih, rokok, minum dan makanan, usai isya nanti hendaknya engkau telah selesai menyiapkan makanan yang baik, oleh karena tamumu orang yang mulia.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Kebiasaan menyuguhkan sajian rokok beserta makanan dan minuman ini, nampaknya kini masih biasa kita temuai dalam budaya masyarakat petani di desa-desa. Umumnya rokok itu disajikan dengan cara diwadahi gelas. Ini lazim dilakukan dalam berbagai ritus budaya masyarakat Jawa seperti jagong bayen<\/em> atau kenduri<\/em>.
<\/p>\n\n\n\n

Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. 
<\/p>\n\n\n\n

Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa.
<\/p>\n\n\n\n

Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. 
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7095,"post_author":"934","post_date":"2020-09-18 16:40:42","post_date_gmt":"2020-09-18 09:40:42","post_content":"\n

Kebetulan saja, saya dan Pak Wardoyo, Bupati Kabupaten Sukoharjo, sudah kenal sejak hampir\u00a0 20 tahun yang lalu sebelum beliau jadi bupati, jadi kalau soal udud bareng dan ngobrol itu jadi lebih enak dan santai, yang penting rokoknya beli sendiri-sendiri. Saya dan Pak Wardoyo sama-sama penikmat rokok, nasibnya saja yang beda, beliau jadi bupati Sukoharjo saya jadi rakyat Sukoharjo. Beliau \"subur\" saya \"kurang subur.<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tadi malam, saya kebetulan sempat bersilaturahmi dengan Pak War, begitu biasa saya menyapa. Kami bercerita tentang seorang Alumni Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, namanya Ust. Syahroni, yang saat ini sedang merintis berdirinya Pondok Pesantren di Desa Paluh Ombo,  desa paling timur di Kab. Sukoharjo yang merupakan perbatasan  dengan  Kab. Karanganyar.<\/p>\n\n\n\n

Pondok Pesantren Iman Roji, begitu Ust. Syahroni memberi nama pondoknya. Nama pondok itu diambil dari nama kakek buyutnya yang merupakan tokoh  dan penggerak agama Islam di kampungnya kala itu .<\/p>\n\n\n\n

Pondok yang Jum'at seminggu lalu memulai peletakan batu pertama dan kebetulan Pak War selaku bupati berkenan untuk memulai peletakan batu pertamanya dan Alhmadulillah juga berjanji untuk membantu pembangunannya.<\/p>\n\n\n\n

Di sela2 \"jagongan\" malam itu, saya bercerita kepada Pak War bahwa di sekitar pondok itu ada 3 sumber mata air atau orang Jawa menyebutnya dengan \"SENDANG\". Masyarakat Ds. Paluh Ombo sering menyebut sendang ini dengan nama \"SENDANG DAMAR WULAN\" .<\/p>\n\n\n\n

saya matur ke Pak Bupati bahwa kondisi sendang ini walaupun masih mengeluarkan air namun perlu perawatan yang lebih baik dan serius, mengingat di desa Paluh Ombo yang kontur tanahnya berbukit ini terkadang (pernah) sulit air, maka keberadaan sendang ini bisa sangat vital dalam keadaan ketika terjadi sulit air.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu saya juga matur bahwa air adalah anugerah Allah yang harus kita jaga untuk anak cucu kita kelak.<\/h2>\n\n\n\n

Lalu saya bercerita kepada Pak War tentang kisah di zaman Rasulullah SAW, bahwa pernah suatu ketika Penduduk Madinah mengalami kekeringan yang sangat parah, sumur sumur penduduk banyak yang kering dan tidak lagi mengeluarkan air, sehingga masyarakat Madinah saat itu sangat kesulitan.<\/p>\n\n\n\n

Namun masih ada satu Sumur di Madinah yang airnya tetap melimpah dan sangat jernih, namun penduduk Madinah tidak bisa mengambil air di sumur itu begitu saja karena, jika tidak membayar kepada seorang Yahudi yang menjadi pemiliknya dengan harga yang tinggi, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil air di sumur tersebut, sehingga keadaan ini menambah kesengsaraan penduduk Madinah dalam kondisi paceklik saat itu.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan sumur tersebut dan keadaan penduduk Madinah saat itu akhirnya terdengar oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau bersabda yang kurang lebihnya adalah \"barang siapa yang bersedia menyumbangkan hartanya untuk bisa membebaskan sumur tersebut dan dan bisa digunakan oleh penduduk Madinah dalam mencukupi kebutuhan airnya maka Allah akan memberikan pahala berupa surga kepadanya\".<\/p>\n\n\n\n

Mendengar ini,maka tergeraklah hati Sayyidina Utsman bin Affan yang memang dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya dan dermawan untuk membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan penduduk Madinah.<\/p>\n\n\n\n

Singkat kata melalui dua kali tahap pembelian, akhirnya sumur milik orang Yahudi tersebut akhirnya beralih menjadi milik Sayyidina Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan penduduk Madinah, sehingga penduduk Madinah tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dan mencukupi kebutuhan airnya.<\/p>\n\n\n\n

Dari kisah ini saya matur kepada Pak War, bahwa jika dengan kewenangan beliau sebagai bupati Sukoharjo kemudian menganggarkan dana dari APBD Sukoharjo untuk melakukan perbaikan ketiga Sendang yang ada di Desa Paluhombo itu, tentu ada banyak sekali kebaikan dan pahala yang akan beliau peroleh walaupun konteks dan keadaan yang berbeda dari apa yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan.<\/p>\n\n\n\n

Karena saya yakin bahwa salah satu ladang pahala dari seorang pemimpin adalah dengan membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyatnya, apalagi jika kebijakan tersebut memberikan dampak kebaikan  dan kemanfaatan dalam jangka yang panjang, seperti merawat sendang atau mata air yang harapannya bisa dimanfaatkan sampai anak cucu kelak, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari air, karena fungsi air yang luar biasa bagi kehidupan manusia.<\/p>\n\n\n\n

Selain untuk mencukupi kebutuhan fisik manusia, air juga tidak bisa lepas dari amal ibadah  seorang muslim, misal untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar, membersihkan dari najis dan segala kotoran, dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Bukankah akar sebuah kebaikan akan menubuhkan sebuah pohon kebaikan dengan puluhan dahan kebaikan, ratusan ranting kebaikan dan ribuan buah kebaikan pula, maka betapa besar pahala yang akan didapati seorang yang bisa menanamkan akar kebaikan.<\/p>\n\n\n\n

Saya hanya berharap dari perbincangan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo\u00a0 saat ini atau kapanpun, akan memiliki perhatian yang lebih untuk merawat dan menjaga setiap sumber mata air yang ada ada di Kabupaten Sukoharjo dimanapun adanya....<\/strong><\/p>\n\n\n\n

semoga....
<\/p>\n","post_title":"Bupati Sukoharjo, Mata Air dan Rokok yang Membara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bupati-sukoharjo-mata-air-dan-rokok-yang-membara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-18 16:40:44","post_modified_gmt":"2020-09-18 09:40:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7095","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7090,"post_author":"933","post_date":"2020-09-18 13:30:35","post_date_gmt":"2020-09-18 06:30:35","post_content":"\n

Kebanyakan orang yang memiliki hobi mendaki gunung atau berpelesir ke tempat-tempat tinggi, lebih senang mengisap sigaret kretek tangan (SKT) daripada rokok-rokok berfilter. Alasannya, SKT awet untuk diisap dan dipercaya mampu menetralisir tubuh dari rasa dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Bagi saya pribadi pun, ketimbang rokok berfilter, SKT lebih cocok untuk menemani melakukan aktivitas dengan kondisi dingin di atas rata-rata. Dari sekian banyak SKT yang pernah saya coba, Djarum 76 menjadi campuran tembakau dan cengkeng yang paling sempurna diisap di medan dingin. Berikut beberapa alasannya:
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 SKT memiliki isap yang tidak terlalu berat<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Dibanding SKT lainnya, Djarum 76 memiliki komposisi lintingan yang tidak terlalu padat. Sehingga tidak perlu dipijat terlebih dahulu sebelum diisap. Isapan yang tidak membuat kopong mulut inilah, menjadi nilai lebih Djarum 76 yang memanjakan penikmatnya di medan-medan dingin.
<\/p>\n\n\n\n

Komposisi tembakau dan cengkeh yang pas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sejak dulu, Djarum memang terkenal meminimalisir penggunaan saus pada produk-produknya. Sehingga membantu rakyat Indonesia mengetahui seperti apa cita rasa sebenarnya kretek-kretek produksi Indonesia. Para pelintingnya memiliki standar dan racikan yang tepat dalam mengkombinasikan tembakau dan cengkeh menjadi sesuatu yang teramat nikmat.
<\/p>\n\n\n\n

Keunggulan ini memanjakan tenggorokan para pengisapnya. Dengan meminimalisir saus, artinya penikmat Djarum 76 tidak perlu khawatir tenggorokannya sakit. 
<\/p>\n\n\n\n

Harga Murah<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Di tengah kondisi pandemi dan kenaikan cukai yang sangat tinggi, kita harus pandai-pandai memilih merek rokok, yang tidak hanya murah tapi juga harus memiliki cita rasa yang cocok di tenggorokan. Sebungkus Djarum 76 hanya dibandrol 12.830 atau maksimal memiliki harga jual 14.000, dengan cita rasa yang tidak kalah dengan merek lainnya, menjadi pilihan yang tepat. 
<\/p>\n\n\n\n

Plesiran kemanapun tentu saja tidak membuat kantong Anda kering. 
<\/p>\n\n\n\n

Djarum 76 100% Dikerjakan Manusia<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Ini mungkin menjadi alasan yang amat idealis, bahwa Djarum 76 hingga saat ini masih dikerjakan oleh ribuan manusia. Dari melinting, membungkus, hingga mendistribusikan ke tangan-tangan Anda. Memang, kebanyakan SKT dikerjakan oleh manusia, tetapi melihat Djarum hingga kini selalu konsisten menyedekahkan keuntungannya untuk kemanusian dan lingkungan, semakin menambah keyakinan saya, bahwa dengan mengisap Djarum 76 tidak hanya mendapatkan kenikmatan dan membantu pemasukan negara, tetapi juga turut bersedekah untuk kemanusian dan lingkunan.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi, jika sedang berada di tempat-tempat dingin, mengingat perjuangan para pelinting dalam meracik tembakau dan cengkeh sehingga memberi kenikmatan kepada kita, mampu menjadi bara yang menghangatkan tubuh kita.
<\/p>\n\n\n\n

Itulah beberapa alasan, kenapa Djarum 76 menjadi pilihan terbaik untuk menikmati panorama di tempat-tempat dingin. Kalau kamu bagaimana?
<\/p>\n","post_title":"Empat Alasan Kenapa Djarum 76 Paling Juara di Medan Dingin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-alasan-kenapa-djarum-76-paling-juara-di-medan-dingin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2022-02-03 01:11:10","post_modified_gmt":"2022-02-02 18:11:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7090","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7079,"post_author":"883","post_date":"2020-09-15 12:45:24","post_date_gmt":"2020-09-15 05:45:24","post_content":"\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7074,"post_author":"1","post_date":"2020-09-12 10:17:24","post_date_gmt":"2020-09-12 03:17:24","post_content":"\n

Suatu pagi yang cerah pukul 8 pagi kurang 15 menit, mobil Pak Agung, sopir andalan rekomendasi Pak Pardi -penjaga Museum Kudus- tiba di penginapan. Setelah sarapan Soto Kudus yang benar-benar di Kudus, bukan di Jakarta ataupun daerah lainnya dan beberapa tusuk sate telur puyuh serta satu usus, Srintil dan kawan-kawan bergegas melanjutkan ekspedisi di Kota Kudus. Mulai hari ini mereka akan bekerja serius. Ya, sejak kemarin mereka juga telah bekerja dengan serius, hanya saja tak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan hari ini, jika kemarin waktu mereka lebih banyak habis untuk menikmati suasana alam di Kudus, maka mulai hari ini mereka akan take video sebagai bahan promosi iklan yang akan tayang di Youtube. Di tengah maraknya isu Youtube yang mulai kalah dengan aplikasi Tik-Tok, Srintil dan tim ekspedisi yang lain tak pernah gentar. Mereka yakin akan ada jutaan pasang mata yang dengan sadar menyaksikan tayangan mereka. 
<\/p>\n\n\n\n

Bagas dan Dimas sebagai penanggung jawab video nampaknya sudah sangat siap dengan peralatan seperti kamera, lensa, tripod, lighting microphone<\/em>, dan sebagainya. Ina dan Ridwan sebagai penanggung jawab konten juga telah mempersiapkan materi dengan apik, sedangkan Sri sebagai penanggung jawab ekspedisi juga nampak tidak sabar untuk memulai proses pengambilan video. Sebentar lagi program perdana pimpinannya akan digarap. Meski bukan kali perdana menjalankan suatu proyek, namun baru kali ini Sri memimpin sebuah ekspedisi. Jika ia gagal, maka nama perusahaanlah yang ia pertaruhkan.
<\/p>\n\n\n\n

###
<\/p>\n\n\n\n

Take video pertama diambil di museum. Mereka akan mengambil beberapa adegan di sekitar Museum dengan Pak Pardi selaku tokoh utamanya. Mereka akan meminta Pak Pardi bercerita sedikit tentang Kota Kudus dan sejarah Museum sebagai opening.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi bercerita bahwa kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang menyebar pada masyarakat sekitar dan beredar di kalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar akhir abad ke-19. Awalnya, Djamari yang merupakan penduduk asli Kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkih. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkih dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. 
<\/p>\n\n\n\n

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkih untuk mendapatkan manfaat cengkih tersebut. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini pun menyebar cepat. Permintaan rokok buatan Djamari ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkih. Lantaran ketika dihisap, cengkih yang terbakar mengeluarkan bunyi \"keretek\", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan \"rokok kretek\". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10, tanpa selubung kemasan sama sekali. Rokok kretek pun kian dikenal.
<\/p>\n\n\n\n

Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908. Usahanya resmi terdaftar dengan merek \"Tjap Bal Tiga\". Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Menurut beberapa legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok \"klobot\" (rokok kretek dengan bungkus kulit jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
<\/p>\n\n\n\n

Pak Pardi melanjutkan ceritanya. Ia menceritakan masa kecilnya dimana ia dapat berlarian sepuasnya sepulang sekolah. Lalu bermain layang-layang di belakang rumah, namun lambat laun semua itu hilang. Begitu pula dengan kretek yang juga dilupakan.
<\/p>\n\n\n\n

Memang dalam hidup ada sesuatu yang memang harus dilupakan begitu saja. Bila sebagian manusia berpendapat bahwa tidak ada hal yang sia-sia, namun kita boleh pula berpendapat bahwa harus ada sesuatu yang berjalan sia-sia dan kita harus merelakannya.
<\/p>\n\n\n\n

Hidup terlalu sesak untuk kita telaah. Terlalu penat untuk kita cari hikmah. Kita hanya perlu menghadapi setiap kemungkinan yang ada.
<\/p>\n\n\n\n

Bersambung ..
<\/p>\n","post_title":"Gadis Negeri Tembakau (bag 11)","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gadis-negeri-tembakau-bag-11","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-12 10:17:29","post_modified_gmt":"2020-09-12 03:17:29","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7074","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":17},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};