Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n\n
Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n\n
Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n
Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n\n
Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n
Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n
Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n\n
Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n
Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n
Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n
Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n\n Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas. Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n\n Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas. Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas. Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas. Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n\n Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas. Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n\n Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas. Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n\n Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas. Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n\n Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas. Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n\n Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas. Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n\n Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas. Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n\n Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas. Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n\n Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas. Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em> Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas. Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em> Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas. Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n\n Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em> Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas. Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n\n Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em> Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas. Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n\n Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em> Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n \n\n\n
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};<\/figure>\n \n\n\n
<\/p>\n \n\n \n
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};<\/figure>\n \n\n \n
<\/p>\n \n\n \n
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};<\/figure>\n \n\n \n
<\/p>\n \n\n \n
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};<\/figure>\n \n\n \n
<\/p>\n \n\n \n
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};<\/figure>\n \n\n \n
<\/p>\n \n\n \n
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};<\/figure>\n \n\n \n
<\/p>\n \n\n \n
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};<\/figure>\n \n\n \n
<\/p>\n \n\n \n
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};<\/figure>\n \n\n \n
<\/p>\n \n\n \n
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};<\/figure>\n \n\n \n
<\/p>\n \n\n \n
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n \n\n\n<\/figure>\n \n\n \n
<\/p>\n \n\n \n
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};<\/figure>\n \n\n\n
<\/p>\n \n\n \n<\/figure>\n \n\n \n
<\/p>\n \n\n \n
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};<\/figure>\n \n\n \n
<\/p>\n \n\n \n<\/figure>\n \n\n \n
<\/p>\n \n\n \n
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};<\/figure>\n \n\n \n
<\/p>\n \n\n \n<\/figure>\n \n\n \n
<\/p>\n \n\n \n
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};<\/figure>\n \n\n \n
<\/p>\n \n\n \n<\/figure>\n \n\n \n
<\/p>\n \n\n \n
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};