\n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n\n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n\n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n\n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n\n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n\n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n\n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n\n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n
\"\"\/<\/figure>\n \n\n\n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n\n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n\n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n\n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n\n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n\n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n\n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n\n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n\n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n
\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n\n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n\n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n\n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n\n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n\n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n\n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n
\"\"\/<\/figure>\n \n\n\n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n\n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n\n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n\n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n\n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n\n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n\n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n\n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n\n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n\n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n\n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n\n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n\n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":"\n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n\n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n\n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n\n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n\n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n\n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":"\n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n\n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n\n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n\n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n\n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n\n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n\n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n\n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n\n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n \n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n \n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tembakau dan produk tembakau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi dan perdagangan dunia. Komoditi tembakau merupakan bisnis besar dalam perdagangan internasional. Industri ini berperan besar dalam menyediakan kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat dunia. Tak hanya itu, industri tembakau dan rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
<\/p>\n \n\n\n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n \n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Jadi keberadaan rokok kretek sudah mendarah daging sebagian besar masyarakat Kudus. Bahkan hingga saat ini, sektor pertembakauan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kudus. Artinya, lesunya perdagangan di Kudus, sangat dipengaruhi lesunya perdagangan pertembakauan. Pasar \u2013pasar sepi, disaat pasar rokok kretek menurun.
<\/p>\n ","post_title":"Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kudus-kota-santri-dan-kota-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-15 10:42:30","post_modified_gmt":"2019-04-15 03:42:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5634","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5631,"post_author":"883","post_date":"2019-04-13 09:12:10","post_date_gmt":"2019-04-13 02:12:10","post_content":"\n

Tembakau dan produk tembakau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi dan perdagangan dunia. Komoditi tembakau merupakan bisnis besar dalam perdagangan internasional. Industri ini berperan besar dalam menyediakan kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat dunia. Tak hanya itu, industri tembakau dan rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
<\/p>\n \n\n \n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n \n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kejayaan kota Kudus, selain sebagai basis santri juga basis <\/em>usaha kecil, menengah dan besar. Tidak terlepas dari keberadaan Sunan Kudus. Dalam sejarahnya diyakini masyarakat, bahwa  filosofi hidup masyarakat Kudus adalah \u201cGUSJIGANG\u201d: bagus, ngaji lan dagang<\/em>.  Artinya, berkepribadian bagus (berakhlak mulia), tekun mengaji dan pandai berdagang. Artinya mampu mengenal dan membaca peluang usaha, serta ulet. Salah satu perdagangan yang terkenal dari dulu hingga sekarang adalah perdagangan sektor pertembakauan, mulai perdagangan bahan baku berupa tembakau dan cengkeh, juga perdagangan hasil olahan keduanya, berupa \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n \n\n\n

Jadi keberadaan rokok kretek sudah mendarah daging sebagian besar masyarakat Kudus. Bahkan hingga saat ini, sektor pertembakauan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kudus. Artinya, lesunya perdagangan di Kudus, sangat dipengaruhi lesunya perdagangan pertembakauan. Pasar \u2013pasar sepi, disaat pasar rokok kretek menurun.
<\/p>\n ","post_title":"Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kudus-kota-santri-dan-kota-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-15 10:42:30","post_modified_gmt":"2019-04-15 03:42:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5634","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5631,"post_author":"883","post_date":"2019-04-13 09:12:10","post_date_gmt":"2019-04-13 02:12:10","post_content":" \n

Tembakau dan produk tembakau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi dan perdagangan dunia. Komoditi tembakau merupakan bisnis besar dalam perdagangan internasional. Industri ini berperan besar dalam menyediakan kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat dunia. Tak hanya itu, industri tembakau dan rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
<\/p>\n \n\n \n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n \n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/p>\n \n\n\n

Kejayaan kota Kudus, selain sebagai basis santri juga basis <\/em>usaha kecil, menengah dan besar. Tidak terlepas dari keberadaan Sunan Kudus. Dalam sejarahnya diyakini masyarakat, bahwa  filosofi hidup masyarakat Kudus adalah \u201cGUSJIGANG\u201d: bagus, ngaji lan dagang<\/em>.  Artinya, berkepribadian bagus (berakhlak mulia), tekun mengaji dan pandai berdagang. Artinya mampu mengenal dan membaca peluang usaha, serta ulet. Salah satu perdagangan yang terkenal dari dulu hingga sekarang adalah perdagangan sektor pertembakauan, mulai perdagangan bahan baku berupa tembakau dan cengkeh, juga perdagangan hasil olahan keduanya, berupa \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Jadi keberadaan rokok kretek sudah mendarah daging sebagian besar masyarakat Kudus. Bahkan hingga saat ini, sektor pertembakauan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kudus. Artinya, lesunya perdagangan di Kudus, sangat dipengaruhi lesunya perdagangan pertembakauan. Pasar \u2013pasar sepi, disaat pasar rokok kretek menurun.
<\/p>\n ","post_title":"Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kudus-kota-santri-dan-kota-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-15 10:42:30","post_modified_gmt":"2019-04-15 03:42:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5634","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5631,"post_author":"883","post_date":"2019-04-13 09:12:10","post_date_gmt":"2019-04-13 02:12:10","post_content":" \n

Tembakau dan produk tembakau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi dan perdagangan dunia. Komoditi tembakau merupakan bisnis besar dalam perdagangan internasional. Industri ini berperan besar dalam menyediakan kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat dunia. Tak hanya itu, industri tembakau dan rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
<\/p>\n \n\n \n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n \n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Jawabannya bukan karena adanya fatwa MUI atau fatwa Muhammadiyah mengharamkan kretek. Akan tetapi, pertama<\/em>; karena regulasi dan peraturan pemerintah yang selalu menaikkan beban cukai, mengatur tentang ketentuan tempat pengolahan hasil tembakau harus 200m2<\/sup> dan lain sebagainya. Kedua<\/em>; terjadi ekpansi besar besaran, ke daerah Kudus Wetan, karena lahan yang ada di Kudus Kulon padat penduduk, dan mobilitas tinggi. <\/p>\n \n\n\n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kejayaan kota Kudus, selain sebagai basis santri juga basis <\/em>usaha kecil, menengah dan besar. Tidak terlepas dari keberadaan Sunan Kudus. Dalam sejarahnya diyakini masyarakat, bahwa  filosofi hidup masyarakat Kudus adalah \u201cGUSJIGANG\u201d: bagus, ngaji lan dagang<\/em>.  Artinya, berkepribadian bagus (berakhlak mulia), tekun mengaji dan pandai berdagang. Artinya mampu mengenal dan membaca peluang usaha, serta ulet. Salah satu perdagangan yang terkenal dari dulu hingga sekarang adalah perdagangan sektor pertembakauan, mulai perdagangan bahan baku berupa tembakau dan cengkeh, juga perdagangan hasil olahan keduanya, berupa \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Jadi keberadaan rokok kretek sudah mendarah daging sebagian besar masyarakat Kudus. Bahkan hingga saat ini, sektor pertembakauan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kudus. Artinya, lesunya perdagangan di Kudus, sangat dipengaruhi lesunya perdagangan pertembakauan. Pasar \u2013pasar sepi, disaat pasar rokok kretek menurun.
<\/p>\n ","post_title":"Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kudus-kota-santri-dan-kota-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-15 10:42:30","post_modified_gmt":"2019-04-15 03:42:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5634","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5631,"post_author":"883","post_date":"2019-04-13 09:12:10","post_date_gmt":"2019-04-13 02:12:10","post_content":" \n

Tembakau dan produk tembakau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi dan perdagangan dunia. Komoditi tembakau merupakan bisnis besar dalam perdagangan internasional. Industri ini berperan besar dalam menyediakan kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat dunia. Tak hanya itu, industri tembakau dan rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
<\/p>\n \n\n \n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n \n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dari dua perdagangan di atas yang masih banyak ditemukan dan eksis di Kudus Kulon hanya konveksi. Sedangkan perdagangan sektor pertembakauan di Kudus Kulon sekarang ini tinggal beberapa glintir, dan bahkan ada yang sudah tutup, ada juga gudang usaha masih berdiri tegak, namun tidak beroperasional lagi. Selanjutnya, ada pertanyaan, mengapa Kudus Kulon yang dahulu banyak dijumpai santri berkecimpung dalam perdagangan sektor pertembakauan, sekarang ini jarang di jumpai bahkan ada yang tutup?
<\/p>\n \n\n\n

Jawabannya bukan karena adanya fatwa MUI atau fatwa Muhammadiyah mengharamkan kretek. Akan tetapi, pertama<\/em>; karena regulasi dan peraturan pemerintah yang selalu menaikkan beban cukai, mengatur tentang ketentuan tempat pengolahan hasil tembakau harus 200m2<\/sup> dan lain sebagainya. Kedua<\/em>; terjadi ekpansi besar besaran, ke daerah Kudus Wetan, karena lahan yang ada di Kudus Kulon padat penduduk, dan mobilitas tinggi. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kejayaan kota Kudus, selain sebagai basis santri juga basis <\/em>usaha kecil, menengah dan besar. Tidak terlepas dari keberadaan Sunan Kudus. Dalam sejarahnya diyakini masyarakat, bahwa  filosofi hidup masyarakat Kudus adalah \u201cGUSJIGANG\u201d: bagus, ngaji lan dagang<\/em>.  Artinya, berkepribadian bagus (berakhlak mulia), tekun mengaji dan pandai berdagang. Artinya mampu mengenal dan membaca peluang usaha, serta ulet. Salah satu perdagangan yang terkenal dari dulu hingga sekarang adalah perdagangan sektor pertembakauan, mulai perdagangan bahan baku berupa tembakau dan cengkeh, juga perdagangan hasil olahan keduanya, berupa \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Jadi keberadaan rokok kretek sudah mendarah daging sebagian besar masyarakat Kudus. Bahkan hingga saat ini, sektor pertembakauan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kudus. Artinya, lesunya perdagangan di Kudus, sangat dipengaruhi lesunya perdagangan pertembakauan. Pasar \u2013pasar sepi, disaat pasar rokok kretek menurun.
<\/p>\n ","post_title":"Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kudus-kota-santri-dan-kota-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-15 10:42:30","post_modified_gmt":"2019-04-15 03:42:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5634","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5631,"post_author":"883","post_date":"2019-04-13 09:12:10","post_date_gmt":"2019-04-13 02:12:10","post_content":" \n

Tembakau dan produk tembakau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi dan perdagangan dunia. Komoditi tembakau merupakan bisnis besar dalam perdagangan internasional. Industri ini berperan besar dalam menyediakan kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat dunia. Tak hanya itu, industri tembakau dan rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
<\/p>\n \n\n \n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n \n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Cerita H. Yusrul Hana Sya\u2019roni (Gus Hana), KH. Arwani Amin (Al Maghfurlah) tidak menghisap kretek, akan tetapi di ruang tamu beliau terdapat tiga kotak, yang isinya kretek, uang receh dan permen. Ketiga barang tersebut selalu di sediakan untuk menjamu tamu. Tamu anak-anak dikasih permen, tamu usia remaja dikasih uang, dan bagi tamu dewasa dan orang tua disuguhkan kretek.
<\/p>\n \n\n\n

Dari dua perdagangan di atas yang masih banyak ditemukan dan eksis di Kudus Kulon hanya konveksi. Sedangkan perdagangan sektor pertembakauan di Kudus Kulon sekarang ini tinggal beberapa glintir, dan bahkan ada yang sudah tutup, ada juga gudang usaha masih berdiri tegak, namun tidak beroperasional lagi. Selanjutnya, ada pertanyaan, mengapa Kudus Kulon yang dahulu banyak dijumpai santri berkecimpung dalam perdagangan sektor pertembakauan, sekarang ini jarang di jumpai bahkan ada yang tutup?
<\/p>\n \n\n \n

Jawabannya bukan karena adanya fatwa MUI atau fatwa Muhammadiyah mengharamkan kretek. Akan tetapi, pertama<\/em>; karena regulasi dan peraturan pemerintah yang selalu menaikkan beban cukai, mengatur tentang ketentuan tempat pengolahan hasil tembakau harus 200m2<\/sup> dan lain sebagainya. Kedua<\/em>; terjadi ekpansi besar besaran, ke daerah Kudus Wetan, karena lahan yang ada di Kudus Kulon padat penduduk, dan mobilitas tinggi. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kejayaan kota Kudus, selain sebagai basis santri juga basis <\/em>usaha kecil, menengah dan besar. Tidak terlepas dari keberadaan Sunan Kudus. Dalam sejarahnya diyakini masyarakat, bahwa  filosofi hidup masyarakat Kudus adalah \u201cGUSJIGANG\u201d: bagus, ngaji lan dagang<\/em>.  Artinya, berkepribadian bagus (berakhlak mulia), tekun mengaji dan pandai berdagang. Artinya mampu mengenal dan membaca peluang usaha, serta ulet. Salah satu perdagangan yang terkenal dari dulu hingga sekarang adalah perdagangan sektor pertembakauan, mulai perdagangan bahan baku berupa tembakau dan cengkeh, juga perdagangan hasil olahan keduanya, berupa \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Jadi keberadaan rokok kretek sudah mendarah daging sebagian besar masyarakat Kudus. Bahkan hingga saat ini, sektor pertembakauan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kudus. Artinya, lesunya perdagangan di Kudus, sangat dipengaruhi lesunya perdagangan pertembakauan. Pasar \u2013pasar sepi, disaat pasar rokok kretek menurun.
<\/p>\n ","post_title":"Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kudus-kota-santri-dan-kota-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-15 10:42:30","post_modified_gmt":"2019-04-15 03:42:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5634","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5631,"post_author":"883","post_date":"2019-04-13 09:12:10","post_date_gmt":"2019-04-13 02:12:10","post_content":" \n

Tembakau dan produk tembakau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi dan perdagangan dunia. Komoditi tembakau merupakan bisnis besar dalam perdagangan internasional. Industri ini berperan besar dalam menyediakan kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat dunia. Tak hanya itu, industri tembakau dan rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
<\/p>\n \n\n \n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n \n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Begitu juga cerita KH. Sya\u2019roni Ahmadi, bahwa dulu ayahnya adalah pedagang tembakau menyewa kios di selatan Masjid Menara Kudus. Sejak kecil sering ia sering membantu ayahnya mengolah dan membungkus tembakau.  Jadi tidak heran kalau KH. Sya\u2019roni mulai menghisap kretek pada umur 10 tahun. Diceritakan pula, bahwa ayah mertua KH. Arwani Amin al-Hafiz (Al Maghfurlah) bernama H. Abdul Hamid (Al Maghfurlah) selain berdagang kitab juga mempunyai industri kretek rumahan.
<\/p>\n \n\n\n

Cerita H. Yusrul Hana Sya\u2019roni (Gus Hana), KH. Arwani Amin (Al Maghfurlah) tidak menghisap kretek, akan tetapi di ruang tamu beliau terdapat tiga kotak, yang isinya kretek, uang receh dan permen. Ketiga barang tersebut selalu di sediakan untuk menjamu tamu. Tamu anak-anak dikasih permen, tamu usia remaja dikasih uang, dan bagi tamu dewasa dan orang tua disuguhkan kretek.
<\/p>\n \n\n \n

Dari dua perdagangan di atas yang masih banyak ditemukan dan eksis di Kudus Kulon hanya konveksi. Sedangkan perdagangan sektor pertembakauan di Kudus Kulon sekarang ini tinggal beberapa glintir, dan bahkan ada yang sudah tutup, ada juga gudang usaha masih berdiri tegak, namun tidak beroperasional lagi. Selanjutnya, ada pertanyaan, mengapa Kudus Kulon yang dahulu banyak dijumpai santri berkecimpung dalam perdagangan sektor pertembakauan, sekarang ini jarang di jumpai bahkan ada yang tutup?
<\/p>\n \n\n \n

Jawabannya bukan karena adanya fatwa MUI atau fatwa Muhammadiyah mengharamkan kretek. Akan tetapi, pertama<\/em>; karena regulasi dan peraturan pemerintah yang selalu menaikkan beban cukai, mengatur tentang ketentuan tempat pengolahan hasil tembakau harus 200m2<\/sup> dan lain sebagainya. Kedua<\/em>; terjadi ekpansi besar besaran, ke daerah Kudus Wetan, karena lahan yang ada di Kudus Kulon padat penduduk, dan mobilitas tinggi. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kejayaan kota Kudus, selain sebagai basis santri juga basis <\/em>usaha kecil, menengah dan besar. Tidak terlepas dari keberadaan Sunan Kudus. Dalam sejarahnya diyakini masyarakat, bahwa  filosofi hidup masyarakat Kudus adalah \u201cGUSJIGANG\u201d: bagus, ngaji lan dagang<\/em>.  Artinya, berkepribadian bagus (berakhlak mulia), tekun mengaji dan pandai berdagang. Artinya mampu mengenal dan membaca peluang usaha, serta ulet. Salah satu perdagangan yang terkenal dari dulu hingga sekarang adalah perdagangan sektor pertembakauan, mulai perdagangan bahan baku berupa tembakau dan cengkeh, juga perdagangan hasil olahan keduanya, berupa \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Jadi keberadaan rokok kretek sudah mendarah daging sebagian besar masyarakat Kudus. Bahkan hingga saat ini, sektor pertembakauan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kudus. Artinya, lesunya perdagangan di Kudus, sangat dipengaruhi lesunya perdagangan pertembakauan. Pasar \u2013pasar sepi, disaat pasar rokok kretek menurun.
<\/p>\n ","post_title":"Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kudus-kota-santri-dan-kota-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-15 10:42:30","post_modified_gmt":"2019-04-15 03:42:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5634","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5631,"post_author":"883","post_date":"2019-04-13 09:12:10","post_date_gmt":"2019-04-13 02:12:10","post_content":" \n

Tembakau dan produk tembakau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi dan perdagangan dunia. Komoditi tembakau merupakan bisnis besar dalam perdagangan internasional. Industri ini berperan besar dalam menyediakan kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat dunia. Tak hanya itu, industri tembakau dan rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
<\/p>\n \n\n \n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n \n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Lain halnya Nitisemito, di sebelah selatan masjid Menara Kudus terdengar cerita nama Subhan ZE pernah menjabat ketua Anshor PBNU, yang sejak kecil sudah bergelut dengan tembakau sampai dewasa, karena keberadaan ayah angkatnya sebagai pedagang tembakau.
<\/p>\n \n\n\n

Begitu juga cerita KH. Sya\u2019roni Ahmadi, bahwa dulu ayahnya adalah pedagang tembakau menyewa kios di selatan Masjid Menara Kudus. Sejak kecil sering ia sering membantu ayahnya mengolah dan membungkus tembakau.  Jadi tidak heran kalau KH. Sya\u2019roni mulai menghisap kretek pada umur 10 tahun. Diceritakan pula, bahwa ayah mertua KH. Arwani Amin al-Hafiz (Al Maghfurlah) bernama H. Abdul Hamid (Al Maghfurlah) selain berdagang kitab juga mempunyai industri kretek rumahan.
<\/p>\n \n\n \n

Cerita H. Yusrul Hana Sya\u2019roni (Gus Hana), KH. Arwani Amin (Al Maghfurlah) tidak menghisap kretek, akan tetapi di ruang tamu beliau terdapat tiga kotak, yang isinya kretek, uang receh dan permen. Ketiga barang tersebut selalu di sediakan untuk menjamu tamu. Tamu anak-anak dikasih permen, tamu usia remaja dikasih uang, dan bagi tamu dewasa dan orang tua disuguhkan kretek.
<\/p>\n \n\n \n

Dari dua perdagangan di atas yang masih banyak ditemukan dan eksis di Kudus Kulon hanya konveksi. Sedangkan perdagangan sektor pertembakauan di Kudus Kulon sekarang ini tinggal beberapa glintir, dan bahkan ada yang sudah tutup, ada juga gudang usaha masih berdiri tegak, namun tidak beroperasional lagi. Selanjutnya, ada pertanyaan, mengapa Kudus Kulon yang dahulu banyak dijumpai santri berkecimpung dalam perdagangan sektor pertembakauan, sekarang ini jarang di jumpai bahkan ada yang tutup?
<\/p>\n \n\n \n

Jawabannya bukan karena adanya fatwa MUI atau fatwa Muhammadiyah mengharamkan kretek. Akan tetapi, pertama<\/em>; karena regulasi dan peraturan pemerintah yang selalu menaikkan beban cukai, mengatur tentang ketentuan tempat pengolahan hasil tembakau harus 200m2<\/sup> dan lain sebagainya. Kedua<\/em>; terjadi ekpansi besar besaran, ke daerah Kudus Wetan, karena lahan yang ada di Kudus Kulon padat penduduk, dan mobilitas tinggi. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kejayaan kota Kudus, selain sebagai basis santri juga basis <\/em>usaha kecil, menengah dan besar. Tidak terlepas dari keberadaan Sunan Kudus. Dalam sejarahnya diyakini masyarakat, bahwa  filosofi hidup masyarakat Kudus adalah \u201cGUSJIGANG\u201d: bagus, ngaji lan dagang<\/em>.  Artinya, berkepribadian bagus (berakhlak mulia), tekun mengaji dan pandai berdagang. Artinya mampu mengenal dan membaca peluang usaha, serta ulet. Salah satu perdagangan yang terkenal dari dulu hingga sekarang adalah perdagangan sektor pertembakauan, mulai perdagangan bahan baku berupa tembakau dan cengkeh, juga perdagangan hasil olahan keduanya, berupa \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Jadi keberadaan rokok kretek sudah mendarah daging sebagian besar masyarakat Kudus. Bahkan hingga saat ini, sektor pertembakauan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kudus. Artinya, lesunya perdagangan di Kudus, sangat dipengaruhi lesunya perdagangan pertembakauan. Pasar \u2013pasar sepi, disaat pasar rokok kretek menurun.
<\/p>\n ","post_title":"Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kudus-kota-santri-dan-kota-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-15 10:42:30","post_modified_gmt":"2019-04-15 03:42:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5634","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5631,"post_author":"883","post_date":"2019-04-13 09:12:10","post_date_gmt":"2019-04-13 02:12:10","post_content":" \n

Tembakau dan produk tembakau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi dan perdagangan dunia. Komoditi tembakau merupakan bisnis besar dalam perdagangan internasional. Industri ini berperan besar dalam menyediakan kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat dunia. Tak hanya itu, industri tembakau dan rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
<\/p>\n \n\n \n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n \n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Alkisah Sebutan Kudus Kota Kretek<\/a><\/p>\n \n\n\n

Lain halnya Nitisemito, di sebelah selatan masjid Menara Kudus terdengar cerita nama Subhan ZE pernah menjabat ketua Anshor PBNU, yang sejak kecil sudah bergelut dengan tembakau sampai dewasa, karena keberadaan ayah angkatnya sebagai pedagang tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Begitu juga cerita KH. Sya\u2019roni Ahmadi, bahwa dulu ayahnya adalah pedagang tembakau menyewa kios di selatan Masjid Menara Kudus. Sejak kecil sering ia sering membantu ayahnya mengolah dan membungkus tembakau.  Jadi tidak heran kalau KH. Sya\u2019roni mulai menghisap kretek pada umur 10 tahun. Diceritakan pula, bahwa ayah mertua KH. Arwani Amin al-Hafiz (Al Maghfurlah) bernama H. Abdul Hamid (Al Maghfurlah) selain berdagang kitab juga mempunyai industri kretek rumahan.
<\/p>\n \n\n \n

Cerita H. Yusrul Hana Sya\u2019roni (Gus Hana), KH. Arwani Amin (Al Maghfurlah) tidak menghisap kretek, akan tetapi di ruang tamu beliau terdapat tiga kotak, yang isinya kretek, uang receh dan permen. Ketiga barang tersebut selalu di sediakan untuk menjamu tamu. Tamu anak-anak dikasih permen, tamu usia remaja dikasih uang, dan bagi tamu dewasa dan orang tua disuguhkan kretek.
<\/p>\n \n\n \n

Dari dua perdagangan di atas yang masih banyak ditemukan dan eksis di Kudus Kulon hanya konveksi. Sedangkan perdagangan sektor pertembakauan di Kudus Kulon sekarang ini tinggal beberapa glintir, dan bahkan ada yang sudah tutup, ada juga gudang usaha masih berdiri tegak, namun tidak beroperasional lagi. Selanjutnya, ada pertanyaan, mengapa Kudus Kulon yang dahulu banyak dijumpai santri berkecimpung dalam perdagangan sektor pertembakauan, sekarang ini jarang di jumpai bahkan ada yang tutup?
<\/p>\n \n\n \n

Jawabannya bukan karena adanya fatwa MUI atau fatwa Muhammadiyah mengharamkan kretek. Akan tetapi, pertama<\/em>; karena regulasi dan peraturan pemerintah yang selalu menaikkan beban cukai, mengatur tentang ketentuan tempat pengolahan hasil tembakau harus 200m2<\/sup> dan lain sebagainya. Kedua<\/em>; terjadi ekpansi besar besaran, ke daerah Kudus Wetan, karena lahan yang ada di Kudus Kulon padat penduduk, dan mobilitas tinggi. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kejayaan kota Kudus, selain sebagai basis santri juga basis <\/em>usaha kecil, menengah dan besar. Tidak terlepas dari keberadaan Sunan Kudus. Dalam sejarahnya diyakini masyarakat, bahwa  filosofi hidup masyarakat Kudus adalah \u201cGUSJIGANG\u201d: bagus, ngaji lan dagang<\/em>.  Artinya, berkepribadian bagus (berakhlak mulia), tekun mengaji dan pandai berdagang. Artinya mampu mengenal dan membaca peluang usaha, serta ulet. Salah satu perdagangan yang terkenal dari dulu hingga sekarang adalah perdagangan sektor pertembakauan, mulai perdagangan bahan baku berupa tembakau dan cengkeh, juga perdagangan hasil olahan keduanya, berupa \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Jadi keberadaan rokok kretek sudah mendarah daging sebagian besar masyarakat Kudus. Bahkan hingga saat ini, sektor pertembakauan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kudus. Artinya, lesunya perdagangan di Kudus, sangat dipengaruhi lesunya perdagangan pertembakauan. Pasar \u2013pasar sepi, disaat pasar rokok kretek menurun.
<\/p>\n ","post_title":"Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kudus-kota-santri-dan-kota-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-15 10:42:30","post_modified_gmt":"2019-04-15 03:42:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5634","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5631,"post_author":"883","post_date":"2019-04-13 09:12:10","post_date_gmt":"2019-04-13 02:12:10","post_content":" \n

Tembakau dan produk tembakau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi dan perdagangan dunia. Komoditi tembakau merupakan bisnis besar dalam perdagangan internasional. Industri ini berperan besar dalam menyediakan kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat dunia. Tak hanya itu, industri tembakau dan rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
<\/p>\n \n\n \n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n \n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Walaupun sebagai saudagar besar, Nitisemito tetap tunduk ajaran agama yang di bawa Sunan Kudus, seperti halnya tidak boleh memotong binatang sapi. Hal itu di praktekkan, dalam acara apapun Nitisemito tidak memakai daging sapi melainkan daging kerbau sebagai jamuan para tamu yang hadir. Bahkan, dalam menjamu tamu, daging kerbau diolah sesuai makanan kesukaan Sunan Kudus, yaitu masakan nasi jangkrik.<\/p>\n \n\n\n

Baca: Alkisah Sebutan Kudus Kota Kretek<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lain halnya Nitisemito, di sebelah selatan masjid Menara Kudus terdengar cerita nama Subhan ZE pernah menjabat ketua Anshor PBNU, yang sejak kecil sudah bergelut dengan tembakau sampai dewasa, karena keberadaan ayah angkatnya sebagai pedagang tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Begitu juga cerita KH. Sya\u2019roni Ahmadi, bahwa dulu ayahnya adalah pedagang tembakau menyewa kios di selatan Masjid Menara Kudus. Sejak kecil sering ia sering membantu ayahnya mengolah dan membungkus tembakau.  Jadi tidak heran kalau KH. Sya\u2019roni mulai menghisap kretek pada umur 10 tahun. Diceritakan pula, bahwa ayah mertua KH. Arwani Amin al-Hafiz (Al Maghfurlah) bernama H. Abdul Hamid (Al Maghfurlah) selain berdagang kitab juga mempunyai industri kretek rumahan.
<\/p>\n \n\n \n

Cerita H. Yusrul Hana Sya\u2019roni (Gus Hana), KH. Arwani Amin (Al Maghfurlah) tidak menghisap kretek, akan tetapi di ruang tamu beliau terdapat tiga kotak, yang isinya kretek, uang receh dan permen. Ketiga barang tersebut selalu di sediakan untuk menjamu tamu. Tamu anak-anak dikasih permen, tamu usia remaja dikasih uang, dan bagi tamu dewasa dan orang tua disuguhkan kretek.
<\/p>\n \n\n \n

Dari dua perdagangan di atas yang masih banyak ditemukan dan eksis di Kudus Kulon hanya konveksi. Sedangkan perdagangan sektor pertembakauan di Kudus Kulon sekarang ini tinggal beberapa glintir, dan bahkan ada yang sudah tutup, ada juga gudang usaha masih berdiri tegak, namun tidak beroperasional lagi. Selanjutnya, ada pertanyaan, mengapa Kudus Kulon yang dahulu banyak dijumpai santri berkecimpung dalam perdagangan sektor pertembakauan, sekarang ini jarang di jumpai bahkan ada yang tutup?
<\/p>\n \n\n \n

Jawabannya bukan karena adanya fatwa MUI atau fatwa Muhammadiyah mengharamkan kretek. Akan tetapi, pertama<\/em>; karena regulasi dan peraturan pemerintah yang selalu menaikkan beban cukai, mengatur tentang ketentuan tempat pengolahan hasil tembakau harus 200m2<\/sup> dan lain sebagainya. Kedua<\/em>; terjadi ekpansi besar besaran, ke daerah Kudus Wetan, karena lahan yang ada di Kudus Kulon padat penduduk, dan mobilitas tinggi. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kejayaan kota Kudus, selain sebagai basis santri juga basis <\/em>usaha kecil, menengah dan besar. Tidak terlepas dari keberadaan Sunan Kudus. Dalam sejarahnya diyakini masyarakat, bahwa  filosofi hidup masyarakat Kudus adalah \u201cGUSJIGANG\u201d: bagus, ngaji lan dagang<\/em>.  Artinya, berkepribadian bagus (berakhlak mulia), tekun mengaji dan pandai berdagang. Artinya mampu mengenal dan membaca peluang usaha, serta ulet. Salah satu perdagangan yang terkenal dari dulu hingga sekarang adalah perdagangan sektor pertembakauan, mulai perdagangan bahan baku berupa tembakau dan cengkeh, juga perdagangan hasil olahan keduanya, berupa \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Jadi keberadaan rokok kretek sudah mendarah daging sebagian besar masyarakat Kudus. Bahkan hingga saat ini, sektor pertembakauan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kudus. Artinya, lesunya perdagangan di Kudus, sangat dipengaruhi lesunya perdagangan pertembakauan. Pasar \u2013pasar sepi, disaat pasar rokok kretek menurun.
<\/p>\n ","post_title":"Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kudus-kota-santri-dan-kota-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-15 10:42:30","post_modified_gmt":"2019-04-15 03:42:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5634","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5631,"post_author":"883","post_date":"2019-04-13 09:12:10","post_date_gmt":"2019-04-13 02:12:10","post_content":" \n

Tembakau dan produk tembakau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi dan perdagangan dunia. Komoditi tembakau merupakan bisnis besar dalam perdagangan internasional. Industri ini berperan besar dalam menyediakan kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat dunia. Tak hanya itu, industri tembakau dan rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
<\/p>\n \n\n \n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n \n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dalam sejarah perjalanan keliling kota, Nitisemito selalu menyempatkan masuk masjid kota yang disinggahi dan memberikan hadiah berupa jam dinding besar. <\/p>\n \n\n\n

Walaupun sebagai saudagar besar, Nitisemito tetap tunduk ajaran agama yang di bawa Sunan Kudus, seperti halnya tidak boleh memotong binatang sapi. Hal itu di praktekkan, dalam acara apapun Nitisemito tidak memakai daging sapi melainkan daging kerbau sebagai jamuan para tamu yang hadir. Bahkan, dalam menjamu tamu, daging kerbau diolah sesuai makanan kesukaan Sunan Kudus, yaitu masakan nasi jangkrik.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Alkisah Sebutan Kudus Kota Kretek<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lain halnya Nitisemito, di sebelah selatan masjid Menara Kudus terdengar cerita nama Subhan ZE pernah menjabat ketua Anshor PBNU, yang sejak kecil sudah bergelut dengan tembakau sampai dewasa, karena keberadaan ayah angkatnya sebagai pedagang tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Begitu juga cerita KH. Sya\u2019roni Ahmadi, bahwa dulu ayahnya adalah pedagang tembakau menyewa kios di selatan Masjid Menara Kudus. Sejak kecil sering ia sering membantu ayahnya mengolah dan membungkus tembakau.  Jadi tidak heran kalau KH. Sya\u2019roni mulai menghisap kretek pada umur 10 tahun. Diceritakan pula, bahwa ayah mertua KH. Arwani Amin al-Hafiz (Al Maghfurlah) bernama H. Abdul Hamid (Al Maghfurlah) selain berdagang kitab juga mempunyai industri kretek rumahan.
<\/p>\n \n\n \n

Cerita H. Yusrul Hana Sya\u2019roni (Gus Hana), KH. Arwani Amin (Al Maghfurlah) tidak menghisap kretek, akan tetapi di ruang tamu beliau terdapat tiga kotak, yang isinya kretek, uang receh dan permen. Ketiga barang tersebut selalu di sediakan untuk menjamu tamu. Tamu anak-anak dikasih permen, tamu usia remaja dikasih uang, dan bagi tamu dewasa dan orang tua disuguhkan kretek.
<\/p>\n \n\n \n

Dari dua perdagangan di atas yang masih banyak ditemukan dan eksis di Kudus Kulon hanya konveksi. Sedangkan perdagangan sektor pertembakauan di Kudus Kulon sekarang ini tinggal beberapa glintir, dan bahkan ada yang sudah tutup, ada juga gudang usaha masih berdiri tegak, namun tidak beroperasional lagi. Selanjutnya, ada pertanyaan, mengapa Kudus Kulon yang dahulu banyak dijumpai santri berkecimpung dalam perdagangan sektor pertembakauan, sekarang ini jarang di jumpai bahkan ada yang tutup?
<\/p>\n \n\n \n

Jawabannya bukan karena adanya fatwa MUI atau fatwa Muhammadiyah mengharamkan kretek. Akan tetapi, pertama<\/em>; karena regulasi dan peraturan pemerintah yang selalu menaikkan beban cukai, mengatur tentang ketentuan tempat pengolahan hasil tembakau harus 200m2<\/sup> dan lain sebagainya. Kedua<\/em>; terjadi ekpansi besar besaran, ke daerah Kudus Wetan, karena lahan yang ada di Kudus Kulon padat penduduk, dan mobilitas tinggi. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kejayaan kota Kudus, selain sebagai basis santri juga basis <\/em>usaha kecil, menengah dan besar. Tidak terlepas dari keberadaan Sunan Kudus. Dalam sejarahnya diyakini masyarakat, bahwa  filosofi hidup masyarakat Kudus adalah \u201cGUSJIGANG\u201d: bagus, ngaji lan dagang<\/em>.  Artinya, berkepribadian bagus (berakhlak mulia), tekun mengaji dan pandai berdagang. Artinya mampu mengenal dan membaca peluang usaha, serta ulet. Salah satu perdagangan yang terkenal dari dulu hingga sekarang adalah perdagangan sektor pertembakauan, mulai perdagangan bahan baku berupa tembakau dan cengkeh, juga perdagangan hasil olahan keduanya, berupa \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Jadi keberadaan rokok kretek sudah mendarah daging sebagian besar masyarakat Kudus. Bahkan hingga saat ini, sektor pertembakauan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kudus. Artinya, lesunya perdagangan di Kudus, sangat dipengaruhi lesunya perdagangan pertembakauan. Pasar \u2013pasar sepi, disaat pasar rokok kretek menurun.
<\/p>\n ","post_title":"Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kudus-kota-santri-dan-kota-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-15 10:42:30","post_modified_gmt":"2019-04-15 03:42:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5634","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5631,"post_author":"883","post_date":"2019-04-13 09:12:10","post_date_gmt":"2019-04-13 02:12:10","post_content":" \n

Tembakau dan produk tembakau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi dan perdagangan dunia. Komoditi tembakau merupakan bisnis besar dalam perdagangan internasional. Industri ini berperan besar dalam menyediakan kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat dunia. Tak hanya itu, industri tembakau dan rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
<\/p>\n \n\n \n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n \n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dalam catatan sejarah di sekitar Kudus Kulon terdapat perdagangan tembakau dan kretek.  Di dekat kali Gelis masih terdapat bangunan rumah dan sekarang menjadi cagar budaya, konon dahulu sebagai tempat tinggal pengusaha kretek terkenal dengan julukan Raja Kretek yaitu Nitisemito.
<\/p>\n \n\n\n

Dalam sejarah perjalanan keliling kota, Nitisemito selalu menyempatkan masuk masjid kota yang disinggahi dan memberikan hadiah berupa jam dinding besar. <\/p>\n \n\n \n

Walaupun sebagai saudagar besar, Nitisemito tetap tunduk ajaran agama yang di bawa Sunan Kudus, seperti halnya tidak boleh memotong binatang sapi. Hal itu di praktekkan, dalam acara apapun Nitisemito tidak memakai daging sapi melainkan daging kerbau sebagai jamuan para tamu yang hadir. Bahkan, dalam menjamu tamu, daging kerbau diolah sesuai makanan kesukaan Sunan Kudus, yaitu masakan nasi jangkrik.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Alkisah Sebutan Kudus Kota Kretek<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lain halnya Nitisemito, di sebelah selatan masjid Menara Kudus terdengar cerita nama Subhan ZE pernah menjabat ketua Anshor PBNU, yang sejak kecil sudah bergelut dengan tembakau sampai dewasa, karena keberadaan ayah angkatnya sebagai pedagang tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Begitu juga cerita KH. Sya\u2019roni Ahmadi, bahwa dulu ayahnya adalah pedagang tembakau menyewa kios di selatan Masjid Menara Kudus. Sejak kecil sering ia sering membantu ayahnya mengolah dan membungkus tembakau.  Jadi tidak heran kalau KH. Sya\u2019roni mulai menghisap kretek pada umur 10 tahun. Diceritakan pula, bahwa ayah mertua KH. Arwani Amin al-Hafiz (Al Maghfurlah) bernama H. Abdul Hamid (Al Maghfurlah) selain berdagang kitab juga mempunyai industri kretek rumahan.
<\/p>\n \n\n \n

Cerita H. Yusrul Hana Sya\u2019roni (Gus Hana), KH. Arwani Amin (Al Maghfurlah) tidak menghisap kretek, akan tetapi di ruang tamu beliau terdapat tiga kotak, yang isinya kretek, uang receh dan permen. Ketiga barang tersebut selalu di sediakan untuk menjamu tamu. Tamu anak-anak dikasih permen, tamu usia remaja dikasih uang, dan bagi tamu dewasa dan orang tua disuguhkan kretek.
<\/p>\n \n\n \n

Dari dua perdagangan di atas yang masih banyak ditemukan dan eksis di Kudus Kulon hanya konveksi. Sedangkan perdagangan sektor pertembakauan di Kudus Kulon sekarang ini tinggal beberapa glintir, dan bahkan ada yang sudah tutup, ada juga gudang usaha masih berdiri tegak, namun tidak beroperasional lagi. Selanjutnya, ada pertanyaan, mengapa Kudus Kulon yang dahulu banyak dijumpai santri berkecimpung dalam perdagangan sektor pertembakauan, sekarang ini jarang di jumpai bahkan ada yang tutup?
<\/p>\n \n\n \n

Jawabannya bukan karena adanya fatwa MUI atau fatwa Muhammadiyah mengharamkan kretek. Akan tetapi, pertama<\/em>; karena regulasi dan peraturan pemerintah yang selalu menaikkan beban cukai, mengatur tentang ketentuan tempat pengolahan hasil tembakau harus 200m2<\/sup> dan lain sebagainya. Kedua<\/em>; terjadi ekpansi besar besaran, ke daerah Kudus Wetan, karena lahan yang ada di Kudus Kulon padat penduduk, dan mobilitas tinggi. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kejayaan kota Kudus, selain sebagai basis santri juga basis <\/em>usaha kecil, menengah dan besar. Tidak terlepas dari keberadaan Sunan Kudus. Dalam sejarahnya diyakini masyarakat, bahwa  filosofi hidup masyarakat Kudus adalah \u201cGUSJIGANG\u201d: bagus, ngaji lan dagang<\/em>.  Artinya, berkepribadian bagus (berakhlak mulia), tekun mengaji dan pandai berdagang. Artinya mampu mengenal dan membaca peluang usaha, serta ulet. Salah satu perdagangan yang terkenal dari dulu hingga sekarang adalah perdagangan sektor pertembakauan, mulai perdagangan bahan baku berupa tembakau dan cengkeh, juga perdagangan hasil olahan keduanya, berupa \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Jadi keberadaan rokok kretek sudah mendarah daging sebagian besar masyarakat Kudus. Bahkan hingga saat ini, sektor pertembakauan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kudus. Artinya, lesunya perdagangan di Kudus, sangat dipengaruhi lesunya perdagangan pertembakauan. Pasar \u2013pasar sepi, disaat pasar rokok kretek menurun.
<\/p>\n ","post_title":"Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kudus-kota-santri-dan-kota-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-15 10:42:30","post_modified_gmt":"2019-04-15 03:42:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5634","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5631,"post_author":"883","post_date":"2019-04-13 09:12:10","post_date_gmt":"2019-04-13 02:12:10","post_content":" \n

Tembakau dan produk tembakau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi dan perdagangan dunia. Komoditi tembakau merupakan bisnis besar dalam perdagangan internasional. Industri ini berperan besar dalam menyediakan kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat dunia. Tak hanya itu, industri tembakau dan rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
<\/p>\n \n\n \n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n \n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Bagi masyarakat konveksi, kemahiran di dapat dari kota Malang Jawa Timur. Sampai pernah di salah satu jalan di Kota Malang diberi nama jalan Kudusan, saat ini telah diganti dengan jalan KH. Zainul Arifin.
<\/p>\n \n\n\n

Dalam catatan sejarah di sekitar Kudus Kulon terdapat perdagangan tembakau dan kretek.  Di dekat kali Gelis masih terdapat bangunan rumah dan sekarang menjadi cagar budaya, konon dahulu sebagai tempat tinggal pengusaha kretek terkenal dengan julukan Raja Kretek yaitu Nitisemito.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam sejarah perjalanan keliling kota, Nitisemito selalu menyempatkan masuk masjid kota yang disinggahi dan memberikan hadiah berupa jam dinding besar. <\/p>\n \n\n \n

Walaupun sebagai saudagar besar, Nitisemito tetap tunduk ajaran agama yang di bawa Sunan Kudus, seperti halnya tidak boleh memotong binatang sapi. Hal itu di praktekkan, dalam acara apapun Nitisemito tidak memakai daging sapi melainkan daging kerbau sebagai jamuan para tamu yang hadir. Bahkan, dalam menjamu tamu, daging kerbau diolah sesuai makanan kesukaan Sunan Kudus, yaitu masakan nasi jangkrik.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Alkisah Sebutan Kudus Kota Kretek<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lain halnya Nitisemito, di sebelah selatan masjid Menara Kudus terdengar cerita nama Subhan ZE pernah menjabat ketua Anshor PBNU, yang sejak kecil sudah bergelut dengan tembakau sampai dewasa, karena keberadaan ayah angkatnya sebagai pedagang tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Begitu juga cerita KH. Sya\u2019roni Ahmadi, bahwa dulu ayahnya adalah pedagang tembakau menyewa kios di selatan Masjid Menara Kudus. Sejak kecil sering ia sering membantu ayahnya mengolah dan membungkus tembakau.  Jadi tidak heran kalau KH. Sya\u2019roni mulai menghisap kretek pada umur 10 tahun. Diceritakan pula, bahwa ayah mertua KH. Arwani Amin al-Hafiz (Al Maghfurlah) bernama H. Abdul Hamid (Al Maghfurlah) selain berdagang kitab juga mempunyai industri kretek rumahan.
<\/p>\n \n\n \n

Cerita H. Yusrul Hana Sya\u2019roni (Gus Hana), KH. Arwani Amin (Al Maghfurlah) tidak menghisap kretek, akan tetapi di ruang tamu beliau terdapat tiga kotak, yang isinya kretek, uang receh dan permen. Ketiga barang tersebut selalu di sediakan untuk menjamu tamu. Tamu anak-anak dikasih permen, tamu usia remaja dikasih uang, dan bagi tamu dewasa dan orang tua disuguhkan kretek.
<\/p>\n \n\n \n

Dari dua perdagangan di atas yang masih banyak ditemukan dan eksis di Kudus Kulon hanya konveksi. Sedangkan perdagangan sektor pertembakauan di Kudus Kulon sekarang ini tinggal beberapa glintir, dan bahkan ada yang sudah tutup, ada juga gudang usaha masih berdiri tegak, namun tidak beroperasional lagi. Selanjutnya, ada pertanyaan, mengapa Kudus Kulon yang dahulu banyak dijumpai santri berkecimpung dalam perdagangan sektor pertembakauan, sekarang ini jarang di jumpai bahkan ada yang tutup?
<\/p>\n \n\n \n

Jawabannya bukan karena adanya fatwa MUI atau fatwa Muhammadiyah mengharamkan kretek. Akan tetapi, pertama<\/em>; karena regulasi dan peraturan pemerintah yang selalu menaikkan beban cukai, mengatur tentang ketentuan tempat pengolahan hasil tembakau harus 200m2<\/sup> dan lain sebagainya. Kedua<\/em>; terjadi ekpansi besar besaran, ke daerah Kudus Wetan, karena lahan yang ada di Kudus Kulon padat penduduk, dan mobilitas tinggi. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kejayaan kota Kudus, selain sebagai basis santri juga basis <\/em>usaha kecil, menengah dan besar. Tidak terlepas dari keberadaan Sunan Kudus. Dalam sejarahnya diyakini masyarakat, bahwa  filosofi hidup masyarakat Kudus adalah \u201cGUSJIGANG\u201d: bagus, ngaji lan dagang<\/em>.  Artinya, berkepribadian bagus (berakhlak mulia), tekun mengaji dan pandai berdagang. Artinya mampu mengenal dan membaca peluang usaha, serta ulet. Salah satu perdagangan yang terkenal dari dulu hingga sekarang adalah perdagangan sektor pertembakauan, mulai perdagangan bahan baku berupa tembakau dan cengkeh, juga perdagangan hasil olahan keduanya, berupa \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Jadi keberadaan rokok kretek sudah mendarah daging sebagian besar masyarakat Kudus. Bahkan hingga saat ini, sektor pertembakauan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kudus. Artinya, lesunya perdagangan di Kudus, sangat dipengaruhi lesunya perdagangan pertembakauan. Pasar \u2013pasar sepi, disaat pasar rokok kretek menurun.
<\/p>\n ","post_title":"Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kudus-kota-santri-dan-kota-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-15 10:42:30","post_modified_gmt":"2019-04-15 03:42:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5634","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5631,"post_author":"883","post_date":"2019-04-13 09:12:10","post_date_gmt":"2019-04-13 02:12:10","post_content":" \n

Tembakau dan produk tembakau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi dan perdagangan dunia. Komoditi tembakau merupakan bisnis besar dalam perdagangan internasional. Industri ini berperan besar dalam menyediakan kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat dunia. Tak hanya itu, industri tembakau dan rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
<\/p>\n \n\n \n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n \n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n \n\n\n

Bagi masyarakat konveksi, kemahiran di dapat dari kota Malang Jawa Timur. Sampai pernah di salah satu jalan di Kota Malang diberi nama jalan Kudusan, saat ini telah diganti dengan jalan KH. Zainul Arifin.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam catatan sejarah di sekitar Kudus Kulon terdapat perdagangan tembakau dan kretek.  Di dekat kali Gelis masih terdapat bangunan rumah dan sekarang menjadi cagar budaya, konon dahulu sebagai tempat tinggal pengusaha kretek terkenal dengan julukan Raja Kretek yaitu Nitisemito.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam sejarah perjalanan keliling kota, Nitisemito selalu menyempatkan masuk masjid kota yang disinggahi dan memberikan hadiah berupa jam dinding besar. <\/p>\n \n\n \n

Walaupun sebagai saudagar besar, Nitisemito tetap tunduk ajaran agama yang di bawa Sunan Kudus, seperti halnya tidak boleh memotong binatang sapi. Hal itu di praktekkan, dalam acara apapun Nitisemito tidak memakai daging sapi melainkan daging kerbau sebagai jamuan para tamu yang hadir. Bahkan, dalam menjamu tamu, daging kerbau diolah sesuai makanan kesukaan Sunan Kudus, yaitu masakan nasi jangkrik.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Alkisah Sebutan Kudus Kota Kretek<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lain halnya Nitisemito, di sebelah selatan masjid Menara Kudus terdengar cerita nama Subhan ZE pernah menjabat ketua Anshor PBNU, yang sejak kecil sudah bergelut dengan tembakau sampai dewasa, karena keberadaan ayah angkatnya sebagai pedagang tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Begitu juga cerita KH. Sya\u2019roni Ahmadi, bahwa dulu ayahnya adalah pedagang tembakau menyewa kios di selatan Masjid Menara Kudus. Sejak kecil sering ia sering membantu ayahnya mengolah dan membungkus tembakau.  Jadi tidak heran kalau KH. Sya\u2019roni mulai menghisap kretek pada umur 10 tahun. Diceritakan pula, bahwa ayah mertua KH. Arwani Amin al-Hafiz (Al Maghfurlah) bernama H. Abdul Hamid (Al Maghfurlah) selain berdagang kitab juga mempunyai industri kretek rumahan.
<\/p>\n \n\n \n

Cerita H. Yusrul Hana Sya\u2019roni (Gus Hana), KH. Arwani Amin (Al Maghfurlah) tidak menghisap kretek, akan tetapi di ruang tamu beliau terdapat tiga kotak, yang isinya kretek, uang receh dan permen. Ketiga barang tersebut selalu di sediakan untuk menjamu tamu. Tamu anak-anak dikasih permen, tamu usia remaja dikasih uang, dan bagi tamu dewasa dan orang tua disuguhkan kretek.
<\/p>\n \n\n \n

Dari dua perdagangan di atas yang masih banyak ditemukan dan eksis di Kudus Kulon hanya konveksi. Sedangkan perdagangan sektor pertembakauan di Kudus Kulon sekarang ini tinggal beberapa glintir, dan bahkan ada yang sudah tutup, ada juga gudang usaha masih berdiri tegak, namun tidak beroperasional lagi. Selanjutnya, ada pertanyaan, mengapa Kudus Kulon yang dahulu banyak dijumpai santri berkecimpung dalam perdagangan sektor pertembakauan, sekarang ini jarang di jumpai bahkan ada yang tutup?
<\/p>\n \n\n \n

Jawabannya bukan karena adanya fatwa MUI atau fatwa Muhammadiyah mengharamkan kretek. Akan tetapi, pertama<\/em>; karena regulasi dan peraturan pemerintah yang selalu menaikkan beban cukai, mengatur tentang ketentuan tempat pengolahan hasil tembakau harus 200m2<\/sup> dan lain sebagainya. Kedua<\/em>; terjadi ekpansi besar besaran, ke daerah Kudus Wetan, karena lahan yang ada di Kudus Kulon padat penduduk, dan mobilitas tinggi. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kejayaan kota Kudus, selain sebagai basis santri juga basis <\/em>usaha kecil, menengah dan besar. Tidak terlepas dari keberadaan Sunan Kudus. Dalam sejarahnya diyakini masyarakat, bahwa  filosofi hidup masyarakat Kudus adalah \u201cGUSJIGANG\u201d: bagus, ngaji lan dagang<\/em>.  Artinya, berkepribadian bagus (berakhlak mulia), tekun mengaji dan pandai berdagang. Artinya mampu mengenal dan membaca peluang usaha, serta ulet. Salah satu perdagangan yang terkenal dari dulu hingga sekarang adalah perdagangan sektor pertembakauan, mulai perdagangan bahan baku berupa tembakau dan cengkeh, juga perdagangan hasil olahan keduanya, berupa \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Jadi keberadaan rokok kretek sudah mendarah daging sebagian besar masyarakat Kudus. Bahkan hingga saat ini, sektor pertembakauan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kudus. Artinya, lesunya perdagangan di Kudus, sangat dipengaruhi lesunya perdagangan pertembakauan. Pasar \u2013pasar sepi, disaat pasar rokok kretek menurun.
<\/p>\n ","post_title":"Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kudus-kota-santri-dan-kota-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-15 10:42:30","post_modified_gmt":"2019-04-15 03:42:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5634","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5631,"post_author":"883","post_date":"2019-04-13 09:12:10","post_date_gmt":"2019-04-13 02:12:10","post_content":" \n

Tembakau dan produk tembakau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi dan perdagangan dunia. Komoditi tembakau merupakan bisnis besar dalam perdagangan internasional. Industri ini berperan besar dalam menyediakan kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat dunia. Tak hanya itu, industri tembakau dan rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
<\/p>\n \n\n \n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n \n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Selain banyak pesantren, di Kudus Kulon terdapat beberapa sektor usaha rumahan, salah satunya konveksi (jahit menjahit pakaian) dan sektor pertembakaun. Baik berdagang tembakau sampai pada perdagangan hasil olahan tembakau (kretek). <\/p>\n \n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n \n\n \n

Bagi masyarakat konveksi, kemahiran di dapat dari kota Malang Jawa Timur. Sampai pernah di salah satu jalan di Kota Malang diberi nama jalan Kudusan, saat ini telah diganti dengan jalan KH. Zainul Arifin.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam catatan sejarah di sekitar Kudus Kulon terdapat perdagangan tembakau dan kretek.  Di dekat kali Gelis masih terdapat bangunan rumah dan sekarang menjadi cagar budaya, konon dahulu sebagai tempat tinggal pengusaha kretek terkenal dengan julukan Raja Kretek yaitu Nitisemito.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam sejarah perjalanan keliling kota, Nitisemito selalu menyempatkan masuk masjid kota yang disinggahi dan memberikan hadiah berupa jam dinding besar. <\/p>\n \n\n \n

Walaupun sebagai saudagar besar, Nitisemito tetap tunduk ajaran agama yang di bawa Sunan Kudus, seperti halnya tidak boleh memotong binatang sapi. Hal itu di praktekkan, dalam acara apapun Nitisemito tidak memakai daging sapi melainkan daging kerbau sebagai jamuan para tamu yang hadir. Bahkan, dalam menjamu tamu, daging kerbau diolah sesuai makanan kesukaan Sunan Kudus, yaitu masakan nasi jangkrik.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Alkisah Sebutan Kudus Kota Kretek<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lain halnya Nitisemito, di sebelah selatan masjid Menara Kudus terdengar cerita nama Subhan ZE pernah menjabat ketua Anshor PBNU, yang sejak kecil sudah bergelut dengan tembakau sampai dewasa, karena keberadaan ayah angkatnya sebagai pedagang tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Begitu juga cerita KH. Sya\u2019roni Ahmadi, bahwa dulu ayahnya adalah pedagang tembakau menyewa kios di selatan Masjid Menara Kudus. Sejak kecil sering ia sering membantu ayahnya mengolah dan membungkus tembakau.  Jadi tidak heran kalau KH. Sya\u2019roni mulai menghisap kretek pada umur 10 tahun. Diceritakan pula, bahwa ayah mertua KH. Arwani Amin al-Hafiz (Al Maghfurlah) bernama H. Abdul Hamid (Al Maghfurlah) selain berdagang kitab juga mempunyai industri kretek rumahan.
<\/p>\n \n\n \n

Cerita H. Yusrul Hana Sya\u2019roni (Gus Hana), KH. Arwani Amin (Al Maghfurlah) tidak menghisap kretek, akan tetapi di ruang tamu beliau terdapat tiga kotak, yang isinya kretek, uang receh dan permen. Ketiga barang tersebut selalu di sediakan untuk menjamu tamu. Tamu anak-anak dikasih permen, tamu usia remaja dikasih uang, dan bagi tamu dewasa dan orang tua disuguhkan kretek.
<\/p>\n \n\n \n

Dari dua perdagangan di atas yang masih banyak ditemukan dan eksis di Kudus Kulon hanya konveksi. Sedangkan perdagangan sektor pertembakauan di Kudus Kulon sekarang ini tinggal beberapa glintir, dan bahkan ada yang sudah tutup, ada juga gudang usaha masih berdiri tegak, namun tidak beroperasional lagi. Selanjutnya, ada pertanyaan, mengapa Kudus Kulon yang dahulu banyak dijumpai santri berkecimpung dalam perdagangan sektor pertembakauan, sekarang ini jarang di jumpai bahkan ada yang tutup?
<\/p>\n \n\n \n

Jawabannya bukan karena adanya fatwa MUI atau fatwa Muhammadiyah mengharamkan kretek. Akan tetapi, pertama<\/em>; karena regulasi dan peraturan pemerintah yang selalu menaikkan beban cukai, mengatur tentang ketentuan tempat pengolahan hasil tembakau harus 200m2<\/sup> dan lain sebagainya. Kedua<\/em>; terjadi ekpansi besar besaran, ke daerah Kudus Wetan, karena lahan yang ada di Kudus Kulon padat penduduk, dan mobilitas tinggi. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kejayaan kota Kudus, selain sebagai basis santri juga basis <\/em>usaha kecil, menengah dan besar. Tidak terlepas dari keberadaan Sunan Kudus. Dalam sejarahnya diyakini masyarakat, bahwa  filosofi hidup masyarakat Kudus adalah \u201cGUSJIGANG\u201d: bagus, ngaji lan dagang<\/em>.  Artinya, berkepribadian bagus (berakhlak mulia), tekun mengaji dan pandai berdagang. Artinya mampu mengenal dan membaca peluang usaha, serta ulet. Salah satu perdagangan yang terkenal dari dulu hingga sekarang adalah perdagangan sektor pertembakauan, mulai perdagangan bahan baku berupa tembakau dan cengkeh, juga perdagangan hasil olahan keduanya, berupa \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Jadi keberadaan rokok kretek sudah mendarah daging sebagian besar masyarakat Kudus. Bahkan hingga saat ini, sektor pertembakauan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kudus. Artinya, lesunya perdagangan di Kudus, sangat dipengaruhi lesunya perdagangan pertembakauan. Pasar \u2013pasar sepi, disaat pasar rokok kretek menurun.
<\/p>\n ","post_title":"Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kudus-kota-santri-dan-kota-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-15 10:42:30","post_modified_gmt":"2019-04-15 03:42:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5634","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5631,"post_author":"883","post_date":"2019-04-13 09:12:10","post_date_gmt":"2019-04-13 02:12:10","post_content":" \n

Tembakau dan produk tembakau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi dan perdagangan dunia. Komoditi tembakau merupakan bisnis besar dalam perdagangan internasional. Industri ini berperan besar dalam menyediakan kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat dunia. Tak hanya itu, industri tembakau dan rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
<\/p>\n \n\n \n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n \n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Banyak orang tua disekitar masjid menara menceritakan, bahwa pada zaman kewalian, kali gelis digunakan sebagai jalur transportasi perdagangan dari penjuru kota. Salah satu perdagangan yang terkenal saat itu adalah tembakau. Dahulu di sekitar Masjid al-Aqsha Menara Kudusterdapat pasar (sekarang sudah tidak ada), tepatnya di depan Menara agak keselatan, sekarang ini dibuat taman dan kios kios kecil. Pasar tersebut terkenal dengan julukan pasar bubar. Di pasar itulah dahulu tempat berjualan dan tempat berdagang terbesar di Kudus. Di tengah-tengah pasar terdapat masjid kecil, sering disebut masjid wali. Untuk masuk masjid tersebut harus membungkukkan badan sebagai pemberian hormat dan supaya tidak sombong, karena pintunya didesain sangat pendek. <\/p>\n \n\n\n

Selain banyak pesantren, di Kudus Kulon terdapat beberapa sektor usaha rumahan, salah satunya konveksi (jahit menjahit pakaian) dan sektor pertembakaun. Baik berdagang tembakau sampai pada perdagangan hasil olahan tembakau (kretek). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n \n\n \n

Bagi masyarakat konveksi, kemahiran di dapat dari kota Malang Jawa Timur. Sampai pernah di salah satu jalan di Kota Malang diberi nama jalan Kudusan, saat ini telah diganti dengan jalan KH. Zainul Arifin.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam catatan sejarah di sekitar Kudus Kulon terdapat perdagangan tembakau dan kretek.  Di dekat kali Gelis masih terdapat bangunan rumah dan sekarang menjadi cagar budaya, konon dahulu sebagai tempat tinggal pengusaha kretek terkenal dengan julukan Raja Kretek yaitu Nitisemito.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam sejarah perjalanan keliling kota, Nitisemito selalu menyempatkan masuk masjid kota yang disinggahi dan memberikan hadiah berupa jam dinding besar. <\/p>\n \n\n \n

Walaupun sebagai saudagar besar, Nitisemito tetap tunduk ajaran agama yang di bawa Sunan Kudus, seperti halnya tidak boleh memotong binatang sapi. Hal itu di praktekkan, dalam acara apapun Nitisemito tidak memakai daging sapi melainkan daging kerbau sebagai jamuan para tamu yang hadir. Bahkan, dalam menjamu tamu, daging kerbau diolah sesuai makanan kesukaan Sunan Kudus, yaitu masakan nasi jangkrik.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Alkisah Sebutan Kudus Kota Kretek<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lain halnya Nitisemito, di sebelah selatan masjid Menara Kudus terdengar cerita nama Subhan ZE pernah menjabat ketua Anshor PBNU, yang sejak kecil sudah bergelut dengan tembakau sampai dewasa, karena keberadaan ayah angkatnya sebagai pedagang tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Begitu juga cerita KH. Sya\u2019roni Ahmadi, bahwa dulu ayahnya adalah pedagang tembakau menyewa kios di selatan Masjid Menara Kudus. Sejak kecil sering ia sering membantu ayahnya mengolah dan membungkus tembakau.  Jadi tidak heran kalau KH. Sya\u2019roni mulai menghisap kretek pada umur 10 tahun. Diceritakan pula, bahwa ayah mertua KH. Arwani Amin al-Hafiz (Al Maghfurlah) bernama H. Abdul Hamid (Al Maghfurlah) selain berdagang kitab juga mempunyai industri kretek rumahan.
<\/p>\n \n\n \n

Cerita H. Yusrul Hana Sya\u2019roni (Gus Hana), KH. Arwani Amin (Al Maghfurlah) tidak menghisap kretek, akan tetapi di ruang tamu beliau terdapat tiga kotak, yang isinya kretek, uang receh dan permen. Ketiga barang tersebut selalu di sediakan untuk menjamu tamu. Tamu anak-anak dikasih permen, tamu usia remaja dikasih uang, dan bagi tamu dewasa dan orang tua disuguhkan kretek.
<\/p>\n \n\n \n

Dari dua perdagangan di atas yang masih banyak ditemukan dan eksis di Kudus Kulon hanya konveksi. Sedangkan perdagangan sektor pertembakauan di Kudus Kulon sekarang ini tinggal beberapa glintir, dan bahkan ada yang sudah tutup, ada juga gudang usaha masih berdiri tegak, namun tidak beroperasional lagi. Selanjutnya, ada pertanyaan, mengapa Kudus Kulon yang dahulu banyak dijumpai santri berkecimpung dalam perdagangan sektor pertembakauan, sekarang ini jarang di jumpai bahkan ada yang tutup?
<\/p>\n \n\n \n

Jawabannya bukan karena adanya fatwa MUI atau fatwa Muhammadiyah mengharamkan kretek. Akan tetapi, pertama<\/em>; karena regulasi dan peraturan pemerintah yang selalu menaikkan beban cukai, mengatur tentang ketentuan tempat pengolahan hasil tembakau harus 200m2<\/sup> dan lain sebagainya. Kedua<\/em>; terjadi ekpansi besar besaran, ke daerah Kudus Wetan, karena lahan yang ada di Kudus Kulon padat penduduk, dan mobilitas tinggi. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kejayaan kota Kudus, selain sebagai basis santri juga basis <\/em>usaha kecil, menengah dan besar. Tidak terlepas dari keberadaan Sunan Kudus. Dalam sejarahnya diyakini masyarakat, bahwa  filosofi hidup masyarakat Kudus adalah \u201cGUSJIGANG\u201d: bagus, ngaji lan dagang<\/em>.  Artinya, berkepribadian bagus (berakhlak mulia), tekun mengaji dan pandai berdagang. Artinya mampu mengenal dan membaca peluang usaha, serta ulet. Salah satu perdagangan yang terkenal dari dulu hingga sekarang adalah perdagangan sektor pertembakauan, mulai perdagangan bahan baku berupa tembakau dan cengkeh, juga perdagangan hasil olahan keduanya, berupa \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Jadi keberadaan rokok kretek sudah mendarah daging sebagian besar masyarakat Kudus. Bahkan hingga saat ini, sektor pertembakauan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kudus. Artinya, lesunya perdagangan di Kudus, sangat dipengaruhi lesunya perdagangan pertembakauan. Pasar \u2013pasar sepi, disaat pasar rokok kretek menurun.
<\/p>\n ","post_title":"Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kudus-kota-santri-dan-kota-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-15 10:42:30","post_modified_gmt":"2019-04-15 03:42:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5634","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5631,"post_author":"883","post_date":"2019-04-13 09:12:10","post_date_gmt":"2019-04-13 02:12:10","post_content":" \n

Tembakau dan produk tembakau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi dan perdagangan dunia. Komoditi tembakau merupakan bisnis besar dalam perdagangan internasional. Industri ini berperan besar dalam menyediakan kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat dunia. Tak hanya itu, industri tembakau dan rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
<\/p>\n \n\n \n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n \n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Antara Kudus Kulon dan Kudus Wetan di batasi dengan sungai bernama \u201cGelis\u201d terkenal dengan sebutan \u201ckali gelis\u201d.
<\/p>\n \n\n\n

Banyak orang tua disekitar masjid menara menceritakan, bahwa pada zaman kewalian, kali gelis digunakan sebagai jalur transportasi perdagangan dari penjuru kota. Salah satu perdagangan yang terkenal saat itu adalah tembakau. Dahulu di sekitar Masjid al-Aqsha Menara Kudusterdapat pasar (sekarang sudah tidak ada), tepatnya di depan Menara agak keselatan, sekarang ini dibuat taman dan kios kios kecil. Pasar tersebut terkenal dengan julukan pasar bubar. Di pasar itulah dahulu tempat berjualan dan tempat berdagang terbesar di Kudus. Di tengah-tengah pasar terdapat masjid kecil, sering disebut masjid wali. Untuk masuk masjid tersebut harus membungkukkan badan sebagai pemberian hormat dan supaya tidak sombong, karena pintunya didesain sangat pendek. <\/p>\n \n\n \n

Selain banyak pesantren, di Kudus Kulon terdapat beberapa sektor usaha rumahan, salah satunya konveksi (jahit menjahit pakaian) dan sektor pertembakaun. Baik berdagang tembakau sampai pada perdagangan hasil olahan tembakau (kretek). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n \n\n \n

Bagi masyarakat konveksi, kemahiran di dapat dari kota Malang Jawa Timur. Sampai pernah di salah satu jalan di Kota Malang diberi nama jalan Kudusan, saat ini telah diganti dengan jalan KH. Zainul Arifin.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam catatan sejarah di sekitar Kudus Kulon terdapat perdagangan tembakau dan kretek.  Di dekat kali Gelis masih terdapat bangunan rumah dan sekarang menjadi cagar budaya, konon dahulu sebagai tempat tinggal pengusaha kretek terkenal dengan julukan Raja Kretek yaitu Nitisemito.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam sejarah perjalanan keliling kota, Nitisemito selalu menyempatkan masuk masjid kota yang disinggahi dan memberikan hadiah berupa jam dinding besar. <\/p>\n \n\n \n

Walaupun sebagai saudagar besar, Nitisemito tetap tunduk ajaran agama yang di bawa Sunan Kudus, seperti halnya tidak boleh memotong binatang sapi. Hal itu di praktekkan, dalam acara apapun Nitisemito tidak memakai daging sapi melainkan daging kerbau sebagai jamuan para tamu yang hadir. Bahkan, dalam menjamu tamu, daging kerbau diolah sesuai makanan kesukaan Sunan Kudus, yaitu masakan nasi jangkrik.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Alkisah Sebutan Kudus Kota Kretek<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lain halnya Nitisemito, di sebelah selatan masjid Menara Kudus terdengar cerita nama Subhan ZE pernah menjabat ketua Anshor PBNU, yang sejak kecil sudah bergelut dengan tembakau sampai dewasa, karena keberadaan ayah angkatnya sebagai pedagang tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Begitu juga cerita KH. Sya\u2019roni Ahmadi, bahwa dulu ayahnya adalah pedagang tembakau menyewa kios di selatan Masjid Menara Kudus. Sejak kecil sering ia sering membantu ayahnya mengolah dan membungkus tembakau.  Jadi tidak heran kalau KH. Sya\u2019roni mulai menghisap kretek pada umur 10 tahun. Diceritakan pula, bahwa ayah mertua KH. Arwani Amin al-Hafiz (Al Maghfurlah) bernama H. Abdul Hamid (Al Maghfurlah) selain berdagang kitab juga mempunyai industri kretek rumahan.
<\/p>\n \n\n \n

Cerita H. Yusrul Hana Sya\u2019roni (Gus Hana), KH. Arwani Amin (Al Maghfurlah) tidak menghisap kretek, akan tetapi di ruang tamu beliau terdapat tiga kotak, yang isinya kretek, uang receh dan permen. Ketiga barang tersebut selalu di sediakan untuk menjamu tamu. Tamu anak-anak dikasih permen, tamu usia remaja dikasih uang, dan bagi tamu dewasa dan orang tua disuguhkan kretek.
<\/p>\n \n\n \n

Dari dua perdagangan di atas yang masih banyak ditemukan dan eksis di Kudus Kulon hanya konveksi. Sedangkan perdagangan sektor pertembakauan di Kudus Kulon sekarang ini tinggal beberapa glintir, dan bahkan ada yang sudah tutup, ada juga gudang usaha masih berdiri tegak, namun tidak beroperasional lagi. Selanjutnya, ada pertanyaan, mengapa Kudus Kulon yang dahulu banyak dijumpai santri berkecimpung dalam perdagangan sektor pertembakauan, sekarang ini jarang di jumpai bahkan ada yang tutup?
<\/p>\n \n\n \n

Jawabannya bukan karena adanya fatwa MUI atau fatwa Muhammadiyah mengharamkan kretek. Akan tetapi, pertama<\/em>; karena regulasi dan peraturan pemerintah yang selalu menaikkan beban cukai, mengatur tentang ketentuan tempat pengolahan hasil tembakau harus 200m2<\/sup> dan lain sebagainya. Kedua<\/em>; terjadi ekpansi besar besaran, ke daerah Kudus Wetan, karena lahan yang ada di Kudus Kulon padat penduduk, dan mobilitas tinggi. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kejayaan kota Kudus, selain sebagai basis santri juga basis <\/em>usaha kecil, menengah dan besar. Tidak terlepas dari keberadaan Sunan Kudus. Dalam sejarahnya diyakini masyarakat, bahwa  filosofi hidup masyarakat Kudus adalah \u201cGUSJIGANG\u201d: bagus, ngaji lan dagang<\/em>.  Artinya, berkepribadian bagus (berakhlak mulia), tekun mengaji dan pandai berdagang. Artinya mampu mengenal dan membaca peluang usaha, serta ulet. Salah satu perdagangan yang terkenal dari dulu hingga sekarang adalah perdagangan sektor pertembakauan, mulai perdagangan bahan baku berupa tembakau dan cengkeh, juga perdagangan hasil olahan keduanya, berupa \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Jadi keberadaan rokok kretek sudah mendarah daging sebagian besar masyarakat Kudus. Bahkan hingga saat ini, sektor pertembakauan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kudus. Artinya, lesunya perdagangan di Kudus, sangat dipengaruhi lesunya perdagangan pertembakauan. Pasar \u2013pasar sepi, disaat pasar rokok kretek menurun.
<\/p>\n ","post_title":"Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kudus-kota-santri-dan-kota-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-15 10:42:30","post_modified_gmt":"2019-04-15 03:42:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5634","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5631,"post_author":"883","post_date":"2019-04-13 09:12:10","post_date_gmt":"2019-04-13 02:12:10","post_content":" \n

Tembakau dan produk tembakau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi dan perdagangan dunia. Komoditi tembakau merupakan bisnis besar dalam perdagangan internasional. Industri ini berperan besar dalam menyediakan kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat dunia. Tak hanya itu, industri tembakau dan rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
<\/p>\n \n\n \n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n \n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sebagian besar masyarakat Kudus masih membagi wilayah menjadi Kudus Wetan (timur) dan Kudus Kulon (barat). Bagi kebanyakan masyarakat, Kudus Kulon diidentikkan dengan masyarakat agamis. Hal itu sangat wajar, karena selain terdapat bangunan cagar budaya masjid Menara Kudus, Makam Sunan Kudus, juga terdapat perkampungan pesantren dan tokoh Kiai\/Ulama\u2019. Sebagai contoh, KH. Saleh Darat (Al Maghfurlah) dahulu pernah menjadi santri di wilayah sekitar masjid Menara yaitu belajar dengan Kiai Ishak Damaran (Al Maghfurlah) dan belajar kepada KH. R. Muhammad Shaleh bin Asnawi (Al Maghfurlah). KH. Saleh Darat (Al Maghfurlah) seorang Ulama\u2019 asli dari Jepara kemudian mukim diperkampungan Darat Semarang, yang banyak mencetak Kiai\/Ulama\u2019 nasional seperti KH. Hasyim Asy\u2019ari Al Maghfurlah (pendiri NU), KH. Ahmad Dahlan Al Maghfurlah (pendiri Muhammadiyah), KH. Mahfudz Tremas Al Maghfurlah, KH. R. Dahlan Tremas Al Maghfurlah dan masih banyak lagi Kiai\/Ulama\u2019 yang dahulu pernah menjadi santrinya termasuk R.A Kartini. Sedangkan Kudus wetan sebagai kantor pemerintahan, kantor swasta dan industri besar.<\/p>\n \n\n\n

Antara Kudus Kulon dan Kudus Wetan di batasi dengan sungai bernama \u201cGelis\u201d terkenal dengan sebutan \u201ckali gelis\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Banyak orang tua disekitar masjid menara menceritakan, bahwa pada zaman kewalian, kali gelis digunakan sebagai jalur transportasi perdagangan dari penjuru kota. Salah satu perdagangan yang terkenal saat itu adalah tembakau. Dahulu di sekitar Masjid al-Aqsha Menara Kudusterdapat pasar (sekarang sudah tidak ada), tepatnya di depan Menara agak keselatan, sekarang ini dibuat taman dan kios kios kecil. Pasar tersebut terkenal dengan julukan pasar bubar. Di pasar itulah dahulu tempat berjualan dan tempat berdagang terbesar di Kudus. Di tengah-tengah pasar terdapat masjid kecil, sering disebut masjid wali. Untuk masuk masjid tersebut harus membungkukkan badan sebagai pemberian hormat dan supaya tidak sombong, karena pintunya didesain sangat pendek. <\/p>\n \n\n \n

Selain banyak pesantren, di Kudus Kulon terdapat beberapa sektor usaha rumahan, salah satunya konveksi (jahit menjahit pakaian) dan sektor pertembakaun. Baik berdagang tembakau sampai pada perdagangan hasil olahan tembakau (kretek). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n \n\n \n

Bagi masyarakat konveksi, kemahiran di dapat dari kota Malang Jawa Timur. Sampai pernah di salah satu jalan di Kota Malang diberi nama jalan Kudusan, saat ini telah diganti dengan jalan KH. Zainul Arifin.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam catatan sejarah di sekitar Kudus Kulon terdapat perdagangan tembakau dan kretek.  Di dekat kali Gelis masih terdapat bangunan rumah dan sekarang menjadi cagar budaya, konon dahulu sebagai tempat tinggal pengusaha kretek terkenal dengan julukan Raja Kretek yaitu Nitisemito.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam sejarah perjalanan keliling kota, Nitisemito selalu menyempatkan masuk masjid kota yang disinggahi dan memberikan hadiah berupa jam dinding besar. <\/p>\n \n\n \n

Walaupun sebagai saudagar besar, Nitisemito tetap tunduk ajaran agama yang di bawa Sunan Kudus, seperti halnya tidak boleh memotong binatang sapi. Hal itu di praktekkan, dalam acara apapun Nitisemito tidak memakai daging sapi melainkan daging kerbau sebagai jamuan para tamu yang hadir. Bahkan, dalam menjamu tamu, daging kerbau diolah sesuai makanan kesukaan Sunan Kudus, yaitu masakan nasi jangkrik.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Alkisah Sebutan Kudus Kota Kretek<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lain halnya Nitisemito, di sebelah selatan masjid Menara Kudus terdengar cerita nama Subhan ZE pernah menjabat ketua Anshor PBNU, yang sejak kecil sudah bergelut dengan tembakau sampai dewasa, karena keberadaan ayah angkatnya sebagai pedagang tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Begitu juga cerita KH. Sya\u2019roni Ahmadi, bahwa dulu ayahnya adalah pedagang tembakau menyewa kios di selatan Masjid Menara Kudus. Sejak kecil sering ia sering membantu ayahnya mengolah dan membungkus tembakau.  Jadi tidak heran kalau KH. Sya\u2019roni mulai menghisap kretek pada umur 10 tahun. Diceritakan pula, bahwa ayah mertua KH. Arwani Amin al-Hafiz (Al Maghfurlah) bernama H. Abdul Hamid (Al Maghfurlah) selain berdagang kitab juga mempunyai industri kretek rumahan.
<\/p>\n \n\n \n

Cerita H. Yusrul Hana Sya\u2019roni (Gus Hana), KH. Arwani Amin (Al Maghfurlah) tidak menghisap kretek, akan tetapi di ruang tamu beliau terdapat tiga kotak, yang isinya kretek, uang receh dan permen. Ketiga barang tersebut selalu di sediakan untuk menjamu tamu. Tamu anak-anak dikasih permen, tamu usia remaja dikasih uang, dan bagi tamu dewasa dan orang tua disuguhkan kretek.
<\/p>\n \n\n \n

Dari dua perdagangan di atas yang masih banyak ditemukan dan eksis di Kudus Kulon hanya konveksi. Sedangkan perdagangan sektor pertembakauan di Kudus Kulon sekarang ini tinggal beberapa glintir, dan bahkan ada yang sudah tutup, ada juga gudang usaha masih berdiri tegak, namun tidak beroperasional lagi. Selanjutnya, ada pertanyaan, mengapa Kudus Kulon yang dahulu banyak dijumpai santri berkecimpung dalam perdagangan sektor pertembakauan, sekarang ini jarang di jumpai bahkan ada yang tutup?
<\/p>\n \n\n \n

Jawabannya bukan karena adanya fatwa MUI atau fatwa Muhammadiyah mengharamkan kretek. Akan tetapi, pertama<\/em>; karena regulasi dan peraturan pemerintah yang selalu menaikkan beban cukai, mengatur tentang ketentuan tempat pengolahan hasil tembakau harus 200m2<\/sup> dan lain sebagainya. Kedua<\/em>; terjadi ekpansi besar besaran, ke daerah Kudus Wetan, karena lahan yang ada di Kudus Kulon padat penduduk, dan mobilitas tinggi. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kejayaan kota Kudus, selain sebagai basis santri juga basis <\/em>usaha kecil, menengah dan besar. Tidak terlepas dari keberadaan Sunan Kudus. Dalam sejarahnya diyakini masyarakat, bahwa  filosofi hidup masyarakat Kudus adalah \u201cGUSJIGANG\u201d: bagus, ngaji lan dagang<\/em>.  Artinya, berkepribadian bagus (berakhlak mulia), tekun mengaji dan pandai berdagang. Artinya mampu mengenal dan membaca peluang usaha, serta ulet. Salah satu perdagangan yang terkenal dari dulu hingga sekarang adalah perdagangan sektor pertembakauan, mulai perdagangan bahan baku berupa tembakau dan cengkeh, juga perdagangan hasil olahan keduanya, berupa \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Jadi keberadaan rokok kretek sudah mendarah daging sebagian besar masyarakat Kudus. Bahkan hingga saat ini, sektor pertembakauan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kudus. Artinya, lesunya perdagangan di Kudus, sangat dipengaruhi lesunya perdagangan pertembakauan. Pasar \u2013pasar sepi, disaat pasar rokok kretek menurun.
<\/p>\n ","post_title":"Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kudus-kota-santri-dan-kota-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-15 10:42:30","post_modified_gmt":"2019-04-15 03:42:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5634","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5631,"post_author":"883","post_date":"2019-04-13 09:12:10","post_date_gmt":"2019-04-13 02:12:10","post_content":" \n

Tembakau dan produk tembakau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi dan perdagangan dunia. Komoditi tembakau merupakan bisnis besar dalam perdagangan internasional. Industri ini berperan besar dalam menyediakan kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat dunia. Tak hanya itu, industri tembakau dan rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
<\/p>\n \n\n \n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n \n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kudus merupakan wilayah terkecil dibanding kota lain di provinsi Jawa Tengah. Dahulu semboyan kota Kudus adalah \u201cSemarak\u201d (sehat, elok, maju, aman, rapi, asri, konstitusional), semboyan tersebut tidak sepopuler dengan julukan Kudus Kota Santri dan Kota Kretek. Dua julukan tersebut sudah melekat bagi Kota Kudus. Di Kudus terdapat dua Wali yang terkenal dengan sebutan Sunan Kudus (Ja\u2019far Shodiq) dan Sunan Muria (Umar Said). Konon, penamaan Kudus berasal dari kata al-Quds nama lain Baitul Maqdis dan Yarussalem.
<\/p>\n \n\n\n

Sebagian besar masyarakat Kudus masih membagi wilayah menjadi Kudus Wetan (timur) dan Kudus Kulon (barat). Bagi kebanyakan masyarakat, Kudus Kulon diidentikkan dengan masyarakat agamis. Hal itu sangat wajar, karena selain terdapat bangunan cagar budaya masjid Menara Kudus, Makam Sunan Kudus, juga terdapat perkampungan pesantren dan tokoh Kiai\/Ulama\u2019. Sebagai contoh, KH. Saleh Darat (Al Maghfurlah) dahulu pernah menjadi santri di wilayah sekitar masjid Menara yaitu belajar dengan Kiai Ishak Damaran (Al Maghfurlah) dan belajar kepada KH. R. Muhammad Shaleh bin Asnawi (Al Maghfurlah). KH. Saleh Darat (Al Maghfurlah) seorang Ulama\u2019 asli dari Jepara kemudian mukim diperkampungan Darat Semarang, yang banyak mencetak Kiai\/Ulama\u2019 nasional seperti KH. Hasyim Asy\u2019ari Al Maghfurlah (pendiri NU), KH. Ahmad Dahlan Al Maghfurlah (pendiri Muhammadiyah), KH. Mahfudz Tremas Al Maghfurlah, KH. R. Dahlan Tremas Al Maghfurlah dan masih banyak lagi Kiai\/Ulama\u2019 yang dahulu pernah menjadi santrinya termasuk R.A Kartini. Sedangkan Kudus wetan sebagai kantor pemerintahan, kantor swasta dan industri besar.<\/p>\n \n\n \n

Antara Kudus Kulon dan Kudus Wetan di batasi dengan sungai bernama \u201cGelis\u201d terkenal dengan sebutan \u201ckali gelis\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Banyak orang tua disekitar masjid menara menceritakan, bahwa pada zaman kewalian, kali gelis digunakan sebagai jalur transportasi perdagangan dari penjuru kota. Salah satu perdagangan yang terkenal saat itu adalah tembakau. Dahulu di sekitar Masjid al-Aqsha Menara Kudusterdapat pasar (sekarang sudah tidak ada), tepatnya di depan Menara agak keselatan, sekarang ini dibuat taman dan kios kios kecil. Pasar tersebut terkenal dengan julukan pasar bubar. Di pasar itulah dahulu tempat berjualan dan tempat berdagang terbesar di Kudus. Di tengah-tengah pasar terdapat masjid kecil, sering disebut masjid wali. Untuk masuk masjid tersebut harus membungkukkan badan sebagai pemberian hormat dan supaya tidak sombong, karena pintunya didesain sangat pendek. <\/p>\n \n\n \n

Selain banyak pesantren, di Kudus Kulon terdapat beberapa sektor usaha rumahan, salah satunya konveksi (jahit menjahit pakaian) dan sektor pertembakaun. Baik berdagang tembakau sampai pada perdagangan hasil olahan tembakau (kretek). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n \n\n \n

Bagi masyarakat konveksi, kemahiran di dapat dari kota Malang Jawa Timur. Sampai pernah di salah satu jalan di Kota Malang diberi nama jalan Kudusan, saat ini telah diganti dengan jalan KH. Zainul Arifin.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam catatan sejarah di sekitar Kudus Kulon terdapat perdagangan tembakau dan kretek.  Di dekat kali Gelis masih terdapat bangunan rumah dan sekarang menjadi cagar budaya, konon dahulu sebagai tempat tinggal pengusaha kretek terkenal dengan julukan Raja Kretek yaitu Nitisemito.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam sejarah perjalanan keliling kota, Nitisemito selalu menyempatkan masuk masjid kota yang disinggahi dan memberikan hadiah berupa jam dinding besar. <\/p>\n \n\n \n

Walaupun sebagai saudagar besar, Nitisemito tetap tunduk ajaran agama yang di bawa Sunan Kudus, seperti halnya tidak boleh memotong binatang sapi. Hal itu di praktekkan, dalam acara apapun Nitisemito tidak memakai daging sapi melainkan daging kerbau sebagai jamuan para tamu yang hadir. Bahkan, dalam menjamu tamu, daging kerbau diolah sesuai makanan kesukaan Sunan Kudus, yaitu masakan nasi jangkrik.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Alkisah Sebutan Kudus Kota Kretek<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lain halnya Nitisemito, di sebelah selatan masjid Menara Kudus terdengar cerita nama Subhan ZE pernah menjabat ketua Anshor PBNU, yang sejak kecil sudah bergelut dengan tembakau sampai dewasa, karena keberadaan ayah angkatnya sebagai pedagang tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Begitu juga cerita KH. Sya\u2019roni Ahmadi, bahwa dulu ayahnya adalah pedagang tembakau menyewa kios di selatan Masjid Menara Kudus. Sejak kecil sering ia sering membantu ayahnya mengolah dan membungkus tembakau.  Jadi tidak heran kalau KH. Sya\u2019roni mulai menghisap kretek pada umur 10 tahun. Diceritakan pula, bahwa ayah mertua KH. Arwani Amin al-Hafiz (Al Maghfurlah) bernama H. Abdul Hamid (Al Maghfurlah) selain berdagang kitab juga mempunyai industri kretek rumahan.
<\/p>\n \n\n \n

Cerita H. Yusrul Hana Sya\u2019roni (Gus Hana), KH. Arwani Amin (Al Maghfurlah) tidak menghisap kretek, akan tetapi di ruang tamu beliau terdapat tiga kotak, yang isinya kretek, uang receh dan permen. Ketiga barang tersebut selalu di sediakan untuk menjamu tamu. Tamu anak-anak dikasih permen, tamu usia remaja dikasih uang, dan bagi tamu dewasa dan orang tua disuguhkan kretek.
<\/p>\n \n\n \n

Dari dua perdagangan di atas yang masih banyak ditemukan dan eksis di Kudus Kulon hanya konveksi. Sedangkan perdagangan sektor pertembakauan di Kudus Kulon sekarang ini tinggal beberapa glintir, dan bahkan ada yang sudah tutup, ada juga gudang usaha masih berdiri tegak, namun tidak beroperasional lagi. Selanjutnya, ada pertanyaan, mengapa Kudus Kulon yang dahulu banyak dijumpai santri berkecimpung dalam perdagangan sektor pertembakauan, sekarang ini jarang di jumpai bahkan ada yang tutup?
<\/p>\n \n\n \n

Jawabannya bukan karena adanya fatwa MUI atau fatwa Muhammadiyah mengharamkan kretek. Akan tetapi, pertama<\/em>; karena regulasi dan peraturan pemerintah yang selalu menaikkan beban cukai, mengatur tentang ketentuan tempat pengolahan hasil tembakau harus 200m2<\/sup> dan lain sebagainya. Kedua<\/em>; terjadi ekpansi besar besaran, ke daerah Kudus Wetan, karena lahan yang ada di Kudus Kulon padat penduduk, dan mobilitas tinggi. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kejayaan kota Kudus, selain sebagai basis santri juga basis <\/em>usaha kecil, menengah dan besar. Tidak terlepas dari keberadaan Sunan Kudus. Dalam sejarahnya diyakini masyarakat, bahwa  filosofi hidup masyarakat Kudus adalah \u201cGUSJIGANG\u201d: bagus, ngaji lan dagang<\/em>.  Artinya, berkepribadian bagus (berakhlak mulia), tekun mengaji dan pandai berdagang. Artinya mampu mengenal dan membaca peluang usaha, serta ulet. Salah satu perdagangan yang terkenal dari dulu hingga sekarang adalah perdagangan sektor pertembakauan, mulai perdagangan bahan baku berupa tembakau dan cengkeh, juga perdagangan hasil olahan keduanya, berupa \u201crokok kretek\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Jadi keberadaan rokok kretek sudah mendarah daging sebagian besar masyarakat Kudus. Bahkan hingga saat ini, sektor pertembakauan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kudus. Artinya, lesunya perdagangan di Kudus, sangat dipengaruhi lesunya perdagangan pertembakauan. Pasar \u2013pasar sepi, disaat pasar rokok kretek menurun.
<\/p>\n ","post_title":"Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kudus-kota-santri-dan-kota-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-15 10:42:30","post_modified_gmt":"2019-04-15 03:42:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5634","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5631,"post_author":"883","post_date":"2019-04-13 09:12:10","post_date_gmt":"2019-04-13 02:12:10","post_content":" \n

Tembakau dan produk tembakau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi dan perdagangan dunia. Komoditi tembakau merupakan bisnis besar dalam perdagangan internasional. Industri ini berperan besar dalam menyediakan kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat dunia. Tak hanya itu, industri tembakau dan rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
<\/p>\n \n\n \n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n \n\n \n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n \n\n \n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n \n\n \n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n \n\n \n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n \n\n \n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n \n\n \n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n ","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":" \n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n \n\n \n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n \n\n \n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n \n\n \n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n \n\n \n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n \n\n \n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n \n\n \n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n \n\n \n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n \n\n \n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n \n\n \n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n \n\n \n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n \n\n \n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n ","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":" \n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n \n\n \n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n \n\n \n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n \n\n \n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n \n\n \n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n \n\n \n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n \n\n \n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n \n\n \n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n \n\n \n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n ","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":" \n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n \n\n \n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n \n\n \n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n \n\n \n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n \n\n \n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n \n\n \n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n \n\n \n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n \n\n \n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n \n\n \n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n \n\n \n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n \n\n \n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n \n\n \n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n ","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5614,"post_author":"877","post_date":"2019-04-08 10:38:58","post_date_gmt":"2019-04-08 03:38:58","post_content":" \n

Salah satu karya ulama Nusantara mengenai rokok yang biasa orang NU kenal adalah kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes. Kitab yang masih dikaji beberapa pesantren di Jawa ini sebenarnya berjudul lengkap:<\/p>\n \n\n \n

(<\/strong> \u0634\u0631\u062d \u0645\u0646\u0638\u0648\u0645\u0629 \u0625\u0631\u0634\u0627\u062f \u0627\u0644\u0625\u062e\u0648\u0627\u0646 \u0644\u0628\u064a\u0627\u0646 \u0634\u0631\u0628 \u0627\u0644\u0642\u0647\u0648\u0629 \u0648\u0627\u0644\u062f\u062e\u0627\u0646)<\/strong><\/p>\n \n\n \n

\u201cSyarhi Mandzumati Irsyadil Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u201d, t<\/em>erjemahannya adalah penjabaran terhadap karya hafalan berjudul \u2018Irsyadul Ikhwan li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan\u2019<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Bentuk kitab ini adalah syarh (penjabaran) terhadap karya sebelumnya yang berbentuk hafalan dengan judul Irsyadul Ikhwani li Bayani Syurbil Qahwati wad Dukhan (Tuntunan bagi segenap saudara untuk menjelaskan minum kopi dan mengisap rokok).<\/em> Karya sebelumnya hanya berupa mandzumah<\/em> (hafalan dalam bentuk bait-bait puitik), kemudian dijabarkan melalui syarh<\/em> (penjelasan). Baik mandzumah maupun syarh tersebut ditulis oleh sosok yang sama yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada awalnya Syeikh Ihsan menulis mandzumah dengan tujuan agar mudah dihafal oleh khalayak. Setelah itu ia merasa bahwa mandzumah tersebut butuh penjabaran agar lebih bisa dipahami khalayak. Maka lahirlah karya berupa syarh tersebut yang sampai saat ini lebih dikenal dengan sebutan kitab Irsyadul Ikhwan<\/em>. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n \n\n \n

Sang pengarang kitab yang lebih sering disebut sebagai Syeikh Ihsan Jampes adalah Ihsan bin Muhammad Dahlan dari Jampes Kediri Jawa Timur. Jampes kini merupakan nama sebuah dusun yang termasuk bagian dari desa Putih kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ayah Syeikh Ihsan, KH Muhammad Dahlan, adalah pesantren yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Jampes, dirintis sejak 1886 M. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan dilahirkan pada tahun 1901 M dengan nama Bahrul Ulum tapi biasa dipanggil Bakri, sewaktu kecil dikenal bandel namun memiliki hafalan yang sangat kuat. Ia juga dikenal cepat menyerap ilmu pengetahuan sehingga masa pembelajaannya di sebuah pesantren tidak pernah berlangsung lama. Banyak pesantren telah ia singgahi termasuk pesantren di Bendo Pare Kediri asuhan KH Khozin (paman Bakri), Pesantren Gondanglegi Nganjuk, Pesantren Jamsaren Solo, pesantren Darat Semarang sewaktu diasuh KH Dahlan menantu KH Soleh Darat, Pesantren Mangkang Semarang, Pesantren Punduh Magelang serta pesantren asuhan Syaikhuna KH Cholil Bangkalan Madura.<\/p>\n \n\n \n

Setelah melakukan ibadah haji pada tahun 1926 nama Bakri diganti menjadi Ihsan. Tahun 1928 ayah Syeikh Ihsan meninggal, namun baru pada tahun 1932 ia baru mau menjadi pengasuh pesantren Jampes setelah sebelumnya diserahkan kepada adiknya yang bernama KH Cholil. Saat ini Pesantren Jampes masih eksis dengan nama Al Ihsan. Syeikh Ihsan meninggal pada tahun 1952 kemudian kepengasuhan pesantren dilanjutkan oleh KH Muhammad bin Ihsan. Syeikh Ihsan dikenal sebagai seorang ulama Nusantara yang giat menghasilkan karya tulis. Ini tidak mengherankan karena disamping kecerdasannya, ia juga terkenal sangat gemar membaca tidak hanya literatur kepesantrenan namun juga literatur yang bersifat umum. <\/p>\n \n\n \n

Apabila para ulama pesantren di Jawa biasa disebut sebagai kyai maka Syeikh Ihsan memiliki julukan berbeda. Khalayak menjulukinya syeikh karena kualitas keilmuannya serta kemampuannya menulis karya yang mampu diterima oleh publik Muslim dunia. Dalam Bahasa Arab nama Syeikh Ihsan dikenal dengan tambahan julukan Al Jamfasi Al Kadiri, artinya yang berasal dari Jampes Kediri.<\/p>\n \n\n \n

Baca: 10 MANFAAT ROKOK BAGI KESEHATAN ANDA<\/a><\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan memiliki penguasaan atas beberapa cabang ilmu yang berbeda. Inilah yang memungkinkan ia untuk menulis karya dalam bidang yang berbeda. Di antara karya-karta tersebut kitab Irsyadul Ikhwan bukanlah magnum opus<\/em> dari Syeikh Ihsan. Namun dalam khazanah karya ulama Nusantara hingga kini kitab ini masih dianggap sebagai masterpiece. <\/em>Paling tidak sampai saat ini belum ditemukan karya sejenis yang mampu menandingi kekuatan dari kitab ini.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan sejatinya adalah karya yang terinspirasi dari risalah Tadzkiratul Ikhwan fi Bayanil Qahwati wad Dukhan<\/em> (pengingat kepada para saudara dalam menerangkan kopi dan rokok) karya KH Dahlan Semarang menantu dari KH Soleh Darat. KH Dahlan Semarang adalah guru Syeikh Ihsan di Pesantren Darat, mengasuh pesantren ini sepeninggal KH Soleh Darat di tahun 1903. Ia sebenarnya bukan asli putra Semarang namun berasal dari Tremas Pacitan Jawa Timur. Konon ia adalah adik Syeikh Mahfudz Tremas yang bersamanya menuntut ilmu di Mekkah. <\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Sebagai seorang murid, Syeikh Ihsan merasa bahwa karya gurunya tentang rokok, Risalah Tadzkiratul Ikhwan<\/em>, perlu untuk dipahami oleh khalayak. Untuk itulah ia mengarang bait-bait Irsyadul Ikhwan<\/em> agar memiliki sifat estetik dan lebih mudah dihafal. Lebih lanjut ia membuat syarh (penjabaran) atas bait-bait tersebut menjadi sebuah kitab yang bisa didapatkan hingga saat ini tersebut. Tidak diketahui kapan penulisan bait maupun penjabaran dari Irsyadul Ikhwan karena tidak ada catatan tahun dalam karya tersebut. Salah satu keturunan dari Syeikh Ihsan pun tidak bisa menjelaskan kapan karya itu disusun. Namun bisa diduga bahwa kegiatan kepenulisan Syeikh Ihsan secara intensif terjadi setelah ia pulang ke Jampes sepeninggal ayahnya. <\/p>\n \n\n \n

Terkait rokok, masih ada satu lagi karya KH Dahlan yang membahas perkara ini. Karya ini berjudul Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam<\/em> (kilasan pemahaman tentang perkara seputar rokok dalam hal hukum). Naskah kitab ini masih berupa manuskrip dan dikoleksi oleh perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia. Berbeda dengan Tadzkiratul Ikhwan<\/em> yang membahas kopi dan rokok, karya yang satu ini khusus membahas tentang rokok saja. Keberadaan karya ini pun ternyata awalnya tidak diketahui oleh keluarga KH Dahlan sendiri.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman pertama manuskrip Nazhatul Ifham fi ma Ya\u2019tarid Dukhan minal Ahkam karya KH Dahlan, koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Saudi Arabia.
<\/h4>\n \n\n \n

Pada manuskrip kitab Nazhatul Ifham<\/em> di atas tertulis bahwa sang pengarang adalah Ahmad Dahlan bin Abdullah At Tarmasi Al Fajitani. At Tarmasi berarti orang yang berasal dari Termas sedang Al Fajitani berari orang yang berasal dari Pacitan. KH Dahlan memang berasal dari Termas yang kini merupakan bagian dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Setelah KH Dahlan tinggal di Semarang menjadi menantu KH Soleh Darat dan mengasuh Pesantren Darat, namanya lebih dikenal sebagai Dahlan As Samarani atau Dahlan orang dari Semarang. Jika manuskrip menyertakan nama At Tarmasi Al Fajitani, mungkin saja karya ini ditulis oleh KH Dahlan saat ia masih menuntut ilmu di Timur Tengah sebelum ia pulang ke tanah air dan berdomisili di Semarang. Faktanya karya ini tidak diketahui oleh keluarga dari KH Dahlan di tanah air malah ditemukan dan tersimpan di Saudi Arabia. <\/p>\n \n\n \n

Dapat dipastikan bahwa dua judul karya KH Dahlan mengenai rokok tersebut memang berasal dari dua kitab yang berbeda. Buktinya adalah saat Syeikh Ihsan menukil (mengambil) sebagian dari kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dalam karyanya. Nukilan itu menyertakan dua bait syair yang menjelaskan tentang manfaat minum kopi. Ketika nukilan ini dicari di dalam kitab Nazhatul Ifham<\/em> hasilnya adalah nihil. Kesimpulannya adalah kitab Tadzkiratul Ikhwan<\/em> dan Nazhatul Ifham<\/em> adalah dua kitab berbeda. Tadzkiratul Ikhwan<\/em> membahas tentang kopi dan rokok sedang Nazhatul Ifham<\/em> khusus membahas tentang rokok.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n \n\n \n

Kekayaan karya KH. Dahlan tentang kopi maupun rokok disadari benar oleh salah satu muridnya di Pesantren Darat yaitu Syeikh Ihsan Jampes. Pada akhirnya Syeikh Ihsan mengarang risalahnya sendiri mengenai kopi dan rokok untuk menguatkan dan melestarikan karya KH Dahlan tentang hal yang sama. <\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan sendiri belum sepenuhnya dikenal oleh khalayak pesantren nusantara maupun NU. Beberapa pesantren memang menjadikannya sebagai kitab yang diajarkan, namun belum menyentuh pesantren-pesantren secara dominan. Para kyai, baik perokok maupun tidak, ternyata tidak semuanya mengoleksi bahkan mengetahui kitab tersebut. Satu usaha yang cukup membuat kitab ini dikenal adalah penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerbit LKiS Yogyakarta pada tahun 2009. <\/p>\n \n\n \n

\"buku-kitab-kopi-small\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Terjemahan kitab Irsyadul Ikhwan yang diberi judul Kitab Kopi Dan Rokok, terbitan LKiS Yogyakarta tahun 2009.<\/em>
<\/p>\n \n\n \n

Kitab ini juga tidak muncul dalam bahtsul masa\u2019il<\/em> yang menyentuh isu rokok pada Muktamar NU 1927. Mungkin saja karena pada waktu itu kitab ini belum ditulis. Pada bahtsul masa\u2019il<\/em> kyai-kyai NU di Surabaya tahun 2010 pun kitab ini tidak dijadikan sebagai salah satu referensi sumber \u2018ibarah<\/em> (redaksi) penguat. Sebagaimana telah diketahui, status mu\u2019tabar<\/em> atau tidak dalam tradisi bahtsul masa\u2019il NU memang mengandung ambiguitas. Namun KH Sya\u2019roni Ahmadi Kudus yang mengoleksi kopian kitab ini menyatakan bahwa kitab ini berstatus mu\u2019tabar<\/em>. Status mu\u2019tabar <\/em>ini juga dikuatkan pendapat dari KH Syaifudin Lutfi yang juga merupakan kyai NU dari Kudus.<\/p>\n \n\n \n

Kitab Irsyadul Ikhwan<\/em> memuat bait-bait yang ditulis dalam aturan bahr rajaz<\/em>. Bahr<\/em> adalah rumus-rumus penulisan bait qasidah yang merupakan karya puitik klasik Arab. Jenis bahr<\/em> pun bermacam macam yang aturannya tertuang dalam ilmu arudl<\/em> atau dalam teori bahasa-sastra disebut ilmu prosodi. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai pembuka kitab Syeikh Ihsan menyebutkan pujian kepada Allah yang menjadikan perbedaan pendapat antara umat Islam adalah rahmat. Ungkapan ini bermakana sangat dalam karena sejak awal Syeikh Ihsan telah memberi landasan pemahaman bahwa pembahasan rokok memang melahirkan ikhtilaf antar banyak ulama. Ikhtilaf ini pula yang selanjutnya dipaparkan apa adanya dalam kitab tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Ada empat bab yang termuat dalam kitab, pertama menerangkan seputar permasalahan kopi dan rokok, kedua menerangkan pendapat-pendapat yang mengharamkan rokok, ketiga menerangkan pendapat-pendapat yang menghalalkan rokok sekaligus menangkis pendapat-pendapat yang mengharamkan dan terakhir adalah hal-hal seputar rokok dala hubungannya dengan hukum fikih secara umum.<\/p>\n \n\n \n

Persoalan kopi hanya cukup dibahas pada satu bab saja mengingat ikhtilaf pada status kopi ini tidak begitu menguat. Kebanyakan ulama memutuskan bahwah status kopi adalah mubah. Setelah menunjukkan pendapat yang menghalalkan rokok, Syaikh Ihsan memaparkan bagaimana rokok dipandang dari sudut pandang kasus-kasus fikih yang lain.<\/p>\n \n\n \n

Karakteristik penulisan kitab semacam ini senada dengan metode pembahasan fikih ala NU dan pesantren. Segala pendapat dipaparkan untuk memberi gambaran cakrawala yang luas kepada pembaca. Meskipun pada akhirnya Syeikh Ihsan yang seorang penikmat rokok dan kopi itu meyakini kehalalan rokok namun pendapat yang mengharamkan tidak ditutup-tutupi. Ia pun memaparkan nama-nama ulama yang mengharamkan rokok tersebut dengan sikap karya tulis yang penuh hormat.<\/p>\n \n\n \n

Bab kedua khusus membahas tentang pendapat yang mengharamkan rokok. Ada banyak nama ulama di sini yang dipaparkan beserta argumentasi yang membangun pandangan mereka. Pada akhir bab ini ada sedikit kilasan atas argumentasi secara umum yang membangun keputusan rokok oleh para ulama. <\/p>\n \n\n \n

Pada bab ketiga nama yang ditulis pertama sebagai ulama mazhab yang menghalalkan rokok adalah Syeikh Abdul Ghani An Nablusi (- 1143 H), ulama mazhab Hanafi yang memiliki risalah berjudul Assulhu baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan, yang sebagian isinya dicuplik oleh Syeikh Ihsan. An Nablusi menyatakan bahwa banyak orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal. Sebaliknya menurut An Nablusi sebaliknya tuduhan itu salah sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah. Bagian karya An Nablusi yang dicuplik Syeikh Ihsan dalam kitabnya merupakan bait-bait syair dengan rima sastra bahr basith<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

\"\"\/<\/figure>\n \n\n \n

Halaman akhir dari karya An Nablusi yang baitnya dinukil di dalam kitab Irsyadul Ikhwan karyaSyeikh Ihsan Jampes
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya dijelaskan nama-nama lain yang mendukung kebolehan rokok yaitu As Syibramalisi (- 1087 H), Al Halabi (- 1044 H), Al Barmawi (- 1106 H) dan Al Babili (1077 H). Nama-nama ulama yang ditulis Syeikh Ihsan sebagi pendukung kehalalan rokok tersebut kesemuanya merupakan ulama Mesir yang bermazhab Syafi\u2019i. Menurut Al Babili rokok itu mengandung keharaman namun tidak bersifat li dzatihi<\/em> (inheren) melainkan karena faktor eksternal. Maksud faktor eksternal di sini adalah jika orang tahu bahwa rokok itu akan mengakibatkan bahaya baginya, saat itulah keharaman akan timbul. Secara inheren rokok itu tidak bersifat memabukkan dan tidak termasuk barang yang najis. <\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan kemudian menjawab persoalan seputar rokok dianggap yang najis karena mengalami proses penyiraman khamr<\/em> (arak). Ia menyatakan bahwa keharaman itu berarti dari kenajisan yang datang dari luar. Sedangkan Ibnu Rusyd sendiri menganggap bahwa asap dari perkara yang najis pun dihukumi tetap suci. Untuk itu rokok dihukumi haram untuk orang tertentu yang dapat kena bahayanya sedangkan menyatakan bahwa rokok itu berbahaya secara mutlak adalah hal yang keliru. Malah rokok sendiri menurut Mas\u2019ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi\u2019i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak.<\/p>\n \n\n \n

Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. <\/p>\n \n\n \n

Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. <\/p>\n \n\n \n

Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat karahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa karahah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.\t<\/p>\n \n\n \n

Bab keempat berisi tentang hukum lain yang akan bersangkut paut dengan urusan rokok. Bab ini ditulis dengan asumsi bahwa rokok adalah hal yang boleh namun para perokok juga mesti paham dengan hukum-hukum lain sepitar rokok. Hukum-hukum lain ini adalah semisal makruh meletakkan rokok sembarangan yang bisa merusak sampul penjilid kitab. Apabila menaruh sembarangan yang bisa merusak Quran maka akan menjadi haram.Merokok juga makruh dilakukan dalam majelis pembacaan Quran. Merokok juga perkara yang membatalkan puasa. Merokok yang berakibat mengotori masjid juga termasuk perbuatan haram. <\/p>\n \n\n \n

Dalam persoalan rokok kitab Syeikh Ihsan masih bisa ditemukan karyanya namun masih tercetak secara terbatas.
<\/p>\n ","post_title":"Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"syeikh-ihsan-jampes-pun-menulis-kitab-untuk-para-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-08 10:39:06","post_modified_gmt":"2019-04-08 03:39:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5614","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":34},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};