\n

Belum lama ini, pemerintah lewat kementerian keuangan mengeluarkan pengumuman bahwa cukai rokok mulai awal tahun depan akan naik sebanyak 23%. Kenaikan cukai sebanyak 23% itu salah satunya berdampak pada kenaikan langsung harga rokok. Diperkirakan rata-rata rokok di pasaran naik sebanyak 35%. Jika harga rokok bercukai yang beredar di pasaran saat ini berada pada angka Rp15.000 hingga Rp25.000, maka mulai tahun depan harga rokok bercukai akan berada pada angka Rp20.250 hingga Rp33.750.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan harga rokok seperti itu, alih-alih menurunkan jumlah perokok karena enggan mengeluarkan uang untuk membeli rokok semahal itu, malah akan semakin menambah semarak peredaran rokok ilegal di Indonesia. Wilayah peredaran rokok ilegal akan semakin luas, salah satu efek domino dari rokok ilegal ini, pendapatan negara lewat cukai rokok akan menurun, meskipun persentase cukai dinaikkan hingga 23%. Hal-hal semacam ini yang kadang luput dari pantauan pembikin kebijakan di level atas. Saya yakin masukan-masukan dari stakeholder sudah ada, akan tetapi, sepertinya tidak didengar sehingga pemerintah berkeras menaikkan cukai secara tak wajar, hingga mencapai 23%.
<\/p>\n","post_title":"Peredaran Rokok Ilegal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"peredaran-rokok-ilegal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-19 08:26:30","post_modified_gmt":"2019-09-19 01:26:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6080","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":2804,"post_author":"863","post_date":"2016-08-08 13:17:23","post_date_gmt":"2016-08-08 06:17:23","post_content":"

Jika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya?<\/em><\/h4>\r\n\"Perbandingan\r\n\r\n[dropcap]B[\/dropcap]elum lama terbetik kembali wacana agar pemerintah menaikkan harga rokok menjadi 50 ribu rupiah. Wacana ini didorong oleh Kepala Pusat Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany. Ya, memang selama ini Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia adalah salah satu garda depan kampanye anti rokok di Indonesia. Sejak dulu mereka aktif menyuarakan diperketatnya peraturan pengendalian tembakau di Indonesia. Mereka memproduksi wacana menyesatkan tentang keburukan tembakau dari hulu ke hilir seolah sama sekali tiada sisi positif dan manfaat tembakau diciptakan oleh Tuhan. Padahal pada 2015 saja jelas rokok menjadi satu-satunya penopang pendapatan bea dan cukai negeri ini.<\/a>\r\n\r\nWacana harga rokok pernah diulas sangat bagus oleh Iqbal Aji Daryono<\/a>. Dalam tulisan itu secara logis sudah dijelaskan bahwa harga rokok di Indonesia itu sesungguhnya tidaklah murah. Terlebih kita ingat, beberapa tahun belakangan setiap tahunnya kebijakan pemerintah selalu mendorong kenaikan harga rokok melalui instrumen cukai.\r\n\r\nSeperti kita tahu, pihak anti rokok selalu menggembar-gemborkan fakta sesat bahwa harga rokok di Indonesia sangatlah murah sekiranya dibandingkan harga rokok di Australia atau Singapura. Celakanya oleh pihak anti rokok, perbedaan harga rokok antar negara ini tidak pernah disajikan secara utuh, yakni dengan memberikan tabel perbandingan perihal rata-rata pendapatan penduduk dan tingkat daya belinya di masing-masing negara. Padahal harga sebuah komoditas apapun, termasuk rokok, tentu tak bisa dilepaskan dari daya beli riil masyarakat yang hal ini ditentukan oleh performa ekonomis dari sebuah negara. Artinya jika kita mau melihat variabel ekonomi masing-masing negara dan bukan hanya membandingkan nilai tukar semata, jelas harga rokok di Indonesia sebenarnya sudah sangat mahal.\r\n\r\nJika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya? Untuk menjawab pertanyaan ini, di sini perlu dilihat sekaligus dipertimbangkan beberapa poin penting berikut:\r\n\r\nPertama<\/em>, perlu dipertimbangkam struktur harga rokok di Indonesia. Struktur harga rokok di Indonesia dibentuk dari Harga Jual Eceran ditambahkan dengan 57% cukai, dan 8,4% Ppn. Selain cukai dan Ppn, masih ada ketentuan 10% pajak daerah yang diambil dari harga yang tertera pada cukai, di mana ketiga instrumen tersebut menjadi kalkulasi penentuan harga rokok di tangan konsumen. Dari skema itu negara sudah memperoleh pendapatan 60-65% dari sebatang rokok.\r\n\r\nKalau dilihat dari variabel ini saja adakah komoditas legal yang memberikan keuntungan pendapatan kepada negara dengan prosentase sebesar ini? Dan perlu diingat negara tidak mengeluarkan sepeserpun untuk memperoleh pendapatan ini. Tak berlebihan jika muncul keluhan dari pelaku usaha nasional, bahwa perusahaan rokok itu sebenarnya ialah perusahaan BUMN yang pengelolaannya diberikan kepada pihak swasta.\r\n\r\nKedua<\/em>, juga perlu dilihat bagaimana daya beli masyarakat Indonesia. Untuk kasus rokok sudah terbukti dari penurunan produksi rokok ketika pemerintah menaikkan cukai sebesar 8,75 pada 2015 lalu. Tahun 2015 produksi rokok turun 7,16% menjadi 191,41 miliar batang. Pendapatan negara dari cukai rokok juga turun 0,13% menjadi Rp 64,45 triliun pada semester 1 \u2013 2015. Padahal periode yang sama tahun sebelumnya Rp 64,53 triliun.\r\n\r\nKetiga<\/em>, dampak negatif dari kenaikan harga rokok adalah munculnya rokok ilegal. Benar, sekarang dampaknya belum dirasa meresahkan oleh pemerintah. Tapi jika nanti memang betul lebijakan harga rokok dikerek setinggi-tingginya niscaya peredaran rokok ilegal akan semakin marak seiring dengan kenaikan harga rokok. Menaikkan cukai dengan tujuan membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara adalah jebakan bagi pemerintah. Dengan maraknya rokok ilegal niscaya tujuan dari kenaikan cukai sendiri, yaitu membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara, malah tidak akan pernah tercapai.\r\n\r\nPada kasus peredaran rokok elektrik yang mengandung nikotin saja pemerintah terkesan kesulitan menetapkan cukainya; apalagi upaya memberantas rokok ilegal ditengah harga rokok yang melambung tinggi niscaya tidak akan pernah bisa ditanggulangi oleh pemerintah. Kita patut belajar dari contoh kasus terjadi di New York. Kasus Eric Garner yang meninggal setelah ditangkap polisi New York, karena menjual rokok batangan secara eceran. Menjual rokok secara eceran per batang di New York adalah tindakan ilegal yang diancam pidana. Mungkinkah kasus serupa terjadi di Indonesia? Ya, sangat mungkin sekiranya harga rokok dibandrol dengan nilai sangat tinggi dengan konsekuensi muncul peredaran rokok ilegal secara masif. Jelas, akan muncul banyak Eric Garner di Indonesia, jumlahnya sebanyak jumlah pedagang asongan yang sangat mudah diduga bakal enggak mampu kulakan rokok legal sebagai barang dagangan mereka.\r\n\r\nKembali kepada isu utama yang dilansir oleh Hasbullah Thabrany, bahwa kenaikan harga rokok menurutnya tidak akan berpengaruh kepada para petani tembakau di Indonesia. Ini adalah pernyataan salah besar. Dalam hal ini harus diingat bahwa industri hasil tembakau di Indonesia itu terintegrasi dari hulu ke hilir. Bahan baku jelas diperoleh dari Indonesia. Bukan hanya tembakau yang digunakan sebagai bahan baku, tapi juga cengkeh. Artinya seandainya pemerintah menerima ajakan Prof Hasbullah Thabrany, maka niscaya pemerintah sedang membunuh dua komoditas sumber penghidupan rakyatnya, cengkeh dan tembakau.\r\n\r\nLebih dari itu, juga jangan heran seandainya nanti negeri ini justru diserbu rokok import dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang produk rokok dalam negeri. Rokok produk Jerman Allure, misalnya, saat ini dijual dengan harga kisaran Rp. 2800 per bungkus di Libanon, di mana pasukan penjaga perdamaian asal Indonesia saat ini bertugas. Bukan mustahil nantinya ketika harga rokok kretek Indonesia benar-benar mencapai 50 ribu rupiah, maka niscaya serbuan rokok impor harga murah bakal membanjiri pasar Indonesia.\r\n
Feature image by: Eko Susanto on Flickr<\/a><\/em><\/h5>","post_title":"Rokok Sudah Mahal, Nggak Usah Dinaikkan!<\/strong><\/em>","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"rokok-sudah-mahal-nggak-usah-dinaikkan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2017-07-19 06:13:41","post_modified_gmt":"2017-07-18 23:13:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/www.bolehmerokok.com\/?p=2804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":5},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sekali dua pemerintah lewat aparat di bea cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah berhasil menangkap mereka yang mengedarkan rokok-rokok tak bercukai yang tentu saja merugikan negara itu. Mereka tentu saja melanggar hukum karena mengabaikan kewajiban untuk membayar cukai sebagai syarat agar produk rokok mereka bisa diedarkan. Akan tetapi, saya kira keterbatasan aparat bea cukai dan kelihaian para pemain rokok ilegal ini menjadikan rokok-rokok ilegal masih bisa beredar di pasaran dan cukup mudah ditemui di kios-kios dan dijual secara terang-terangan.<\/p>\n\n\n\n

Belum lama ini, pemerintah lewat kementerian keuangan mengeluarkan pengumuman bahwa cukai rokok mulai awal tahun depan akan naik sebanyak 23%. Kenaikan cukai sebanyak 23% itu salah satunya berdampak pada kenaikan langsung harga rokok. Diperkirakan rata-rata rokok di pasaran naik sebanyak 35%. Jika harga rokok bercukai yang beredar di pasaran saat ini berada pada angka Rp15.000 hingga Rp25.000, maka mulai tahun depan harga rokok bercukai akan berada pada angka Rp20.250 hingga Rp33.750.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan harga rokok seperti itu, alih-alih menurunkan jumlah perokok karena enggan mengeluarkan uang untuk membeli rokok semahal itu, malah akan semakin menambah semarak peredaran rokok ilegal di Indonesia. Wilayah peredaran rokok ilegal akan semakin luas, salah satu efek domino dari rokok ilegal ini, pendapatan negara lewat cukai rokok akan menurun, meskipun persentase cukai dinaikkan hingga 23%. Hal-hal semacam ini yang kadang luput dari pantauan pembikin kebijakan di level atas. Saya yakin masukan-masukan dari stakeholder sudah ada, akan tetapi, sepertinya tidak didengar sehingga pemerintah berkeras menaikkan cukai secara tak wajar, hingga mencapai 23%.
<\/p>\n","post_title":"Peredaran Rokok Ilegal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"peredaran-rokok-ilegal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-19 08:26:30","post_modified_gmt":"2019-09-19 01:26:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6080","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":2804,"post_author":"863","post_date":"2016-08-08 13:17:23","post_date_gmt":"2016-08-08 06:17:23","post_content":"

Jika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya?<\/em><\/h4>\r\n\"Perbandingan\r\n\r\n[dropcap]B[\/dropcap]elum lama terbetik kembali wacana agar pemerintah menaikkan harga rokok menjadi 50 ribu rupiah. Wacana ini didorong oleh Kepala Pusat Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany. Ya, memang selama ini Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia adalah salah satu garda depan kampanye anti rokok di Indonesia. Sejak dulu mereka aktif menyuarakan diperketatnya peraturan pengendalian tembakau di Indonesia. Mereka memproduksi wacana menyesatkan tentang keburukan tembakau dari hulu ke hilir seolah sama sekali tiada sisi positif dan manfaat tembakau diciptakan oleh Tuhan. Padahal pada 2015 saja jelas rokok menjadi satu-satunya penopang pendapatan bea dan cukai negeri ini.<\/a>\r\n\r\nWacana harga rokok pernah diulas sangat bagus oleh Iqbal Aji Daryono<\/a>. Dalam tulisan itu secara logis sudah dijelaskan bahwa harga rokok di Indonesia itu sesungguhnya tidaklah murah. Terlebih kita ingat, beberapa tahun belakangan setiap tahunnya kebijakan pemerintah selalu mendorong kenaikan harga rokok melalui instrumen cukai.\r\n\r\nSeperti kita tahu, pihak anti rokok selalu menggembar-gemborkan fakta sesat bahwa harga rokok di Indonesia sangatlah murah sekiranya dibandingkan harga rokok di Australia atau Singapura. Celakanya oleh pihak anti rokok, perbedaan harga rokok antar negara ini tidak pernah disajikan secara utuh, yakni dengan memberikan tabel perbandingan perihal rata-rata pendapatan penduduk dan tingkat daya belinya di masing-masing negara. Padahal harga sebuah komoditas apapun, termasuk rokok, tentu tak bisa dilepaskan dari daya beli riil masyarakat yang hal ini ditentukan oleh performa ekonomis dari sebuah negara. Artinya jika kita mau melihat variabel ekonomi masing-masing negara dan bukan hanya membandingkan nilai tukar semata, jelas harga rokok di Indonesia sebenarnya sudah sangat mahal.\r\n\r\nJika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya? Untuk menjawab pertanyaan ini, di sini perlu dilihat sekaligus dipertimbangkan beberapa poin penting berikut:\r\n\r\nPertama<\/em>, perlu dipertimbangkam struktur harga rokok di Indonesia. Struktur harga rokok di Indonesia dibentuk dari Harga Jual Eceran ditambahkan dengan 57% cukai, dan 8,4% Ppn. Selain cukai dan Ppn, masih ada ketentuan 10% pajak daerah yang diambil dari harga yang tertera pada cukai, di mana ketiga instrumen tersebut menjadi kalkulasi penentuan harga rokok di tangan konsumen. Dari skema itu negara sudah memperoleh pendapatan 60-65% dari sebatang rokok.\r\n\r\nKalau dilihat dari variabel ini saja adakah komoditas legal yang memberikan keuntungan pendapatan kepada negara dengan prosentase sebesar ini? Dan perlu diingat negara tidak mengeluarkan sepeserpun untuk memperoleh pendapatan ini. Tak berlebihan jika muncul keluhan dari pelaku usaha nasional, bahwa perusahaan rokok itu sebenarnya ialah perusahaan BUMN yang pengelolaannya diberikan kepada pihak swasta.\r\n\r\nKedua<\/em>, juga perlu dilihat bagaimana daya beli masyarakat Indonesia. Untuk kasus rokok sudah terbukti dari penurunan produksi rokok ketika pemerintah menaikkan cukai sebesar 8,75 pada 2015 lalu. Tahun 2015 produksi rokok turun 7,16% menjadi 191,41 miliar batang. Pendapatan negara dari cukai rokok juga turun 0,13% menjadi Rp 64,45 triliun pada semester 1 \u2013 2015. Padahal periode yang sama tahun sebelumnya Rp 64,53 triliun.\r\n\r\nKetiga<\/em>, dampak negatif dari kenaikan harga rokok adalah munculnya rokok ilegal. Benar, sekarang dampaknya belum dirasa meresahkan oleh pemerintah. Tapi jika nanti memang betul lebijakan harga rokok dikerek setinggi-tingginya niscaya peredaran rokok ilegal akan semakin marak seiring dengan kenaikan harga rokok. Menaikkan cukai dengan tujuan membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara adalah jebakan bagi pemerintah. Dengan maraknya rokok ilegal niscaya tujuan dari kenaikan cukai sendiri, yaitu membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara, malah tidak akan pernah tercapai.\r\n\r\nPada kasus peredaran rokok elektrik yang mengandung nikotin saja pemerintah terkesan kesulitan menetapkan cukainya; apalagi upaya memberantas rokok ilegal ditengah harga rokok yang melambung tinggi niscaya tidak akan pernah bisa ditanggulangi oleh pemerintah. Kita patut belajar dari contoh kasus terjadi di New York. Kasus Eric Garner yang meninggal setelah ditangkap polisi New York, karena menjual rokok batangan secara eceran. Menjual rokok secara eceran per batang di New York adalah tindakan ilegal yang diancam pidana. Mungkinkah kasus serupa terjadi di Indonesia? Ya, sangat mungkin sekiranya harga rokok dibandrol dengan nilai sangat tinggi dengan konsekuensi muncul peredaran rokok ilegal secara masif. Jelas, akan muncul banyak Eric Garner di Indonesia, jumlahnya sebanyak jumlah pedagang asongan yang sangat mudah diduga bakal enggak mampu kulakan rokok legal sebagai barang dagangan mereka.\r\n\r\nKembali kepada isu utama yang dilansir oleh Hasbullah Thabrany, bahwa kenaikan harga rokok menurutnya tidak akan berpengaruh kepada para petani tembakau di Indonesia. Ini adalah pernyataan salah besar. Dalam hal ini harus diingat bahwa industri hasil tembakau di Indonesia itu terintegrasi dari hulu ke hilir. Bahan baku jelas diperoleh dari Indonesia. Bukan hanya tembakau yang digunakan sebagai bahan baku, tapi juga cengkeh. Artinya seandainya pemerintah menerima ajakan Prof Hasbullah Thabrany, maka niscaya pemerintah sedang membunuh dua komoditas sumber penghidupan rakyatnya, cengkeh dan tembakau.\r\n\r\nLebih dari itu, juga jangan heran seandainya nanti negeri ini justru diserbu rokok import dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang produk rokok dalam negeri. Rokok produk Jerman Allure, misalnya, saat ini dijual dengan harga kisaran Rp. 2800 per bungkus di Libanon, di mana pasukan penjaga perdamaian asal Indonesia saat ini bertugas. Bukan mustahil nantinya ketika harga rokok kretek Indonesia benar-benar mencapai 50 ribu rupiah, maka niscaya serbuan rokok impor harga murah bakal membanjiri pasar Indonesia.\r\n
Feature image by: Eko Susanto on Flickr<\/a><\/em><\/h5>","post_title":"Rokok Sudah Mahal, Nggak Usah Dinaikkan!<\/strong><\/em>","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"rokok-sudah-mahal-nggak-usah-dinaikkan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2017-07-19 06:13:41","post_modified_gmt":"2017-07-18 23:13:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/www.bolehmerokok.com\/?p=2804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":5},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Rokok-rokok tak berpita cukai dengan harga murah ini juga beredar di Kalimantan, Maluku, Bali, Lombok, Flores, dan banyak tempat lainnya. Bisa dikatakan, hampir di seluruh Indonesia rokok-rokok harga murah tak berpita cukai ini beredar. Utamanya, rokok-rokok jenis ini beredar di wilayah-wilayah perdesaan, dengan pekerjaan utama warganya sebagai petani dan pekerja kebun, di perkebunan sawit, karet, kakao, cengkeh, dan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Sekali dua pemerintah lewat aparat di bea cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah berhasil menangkap mereka yang mengedarkan rokok-rokok tak bercukai yang tentu saja merugikan negara itu. Mereka tentu saja melanggar hukum karena mengabaikan kewajiban untuk membayar cukai sebagai syarat agar produk rokok mereka bisa diedarkan. Akan tetapi, saya kira keterbatasan aparat bea cukai dan kelihaian para pemain rokok ilegal ini menjadikan rokok-rokok ilegal masih bisa beredar di pasaran dan cukup mudah ditemui di kios-kios dan dijual secara terang-terangan.<\/p>\n\n\n\n

Belum lama ini, pemerintah lewat kementerian keuangan mengeluarkan pengumuman bahwa cukai rokok mulai awal tahun depan akan naik sebanyak 23%. Kenaikan cukai sebanyak 23% itu salah satunya berdampak pada kenaikan langsung harga rokok. Diperkirakan rata-rata rokok di pasaran naik sebanyak 35%. Jika harga rokok bercukai yang beredar di pasaran saat ini berada pada angka Rp15.000 hingga Rp25.000, maka mulai tahun depan harga rokok bercukai akan berada pada angka Rp20.250 hingga Rp33.750.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan harga rokok seperti itu, alih-alih menurunkan jumlah perokok karena enggan mengeluarkan uang untuk membeli rokok semahal itu, malah akan semakin menambah semarak peredaran rokok ilegal di Indonesia. Wilayah peredaran rokok ilegal akan semakin luas, salah satu efek domino dari rokok ilegal ini, pendapatan negara lewat cukai rokok akan menurun, meskipun persentase cukai dinaikkan hingga 23%. Hal-hal semacam ini yang kadang luput dari pantauan pembikin kebijakan di level atas. Saya yakin masukan-masukan dari stakeholder sudah ada, akan tetapi, sepertinya tidak didengar sehingga pemerintah berkeras menaikkan cukai secara tak wajar, hingga mencapai 23%.
<\/p>\n","post_title":"Peredaran Rokok Ilegal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"peredaran-rokok-ilegal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-19 08:26:30","post_modified_gmt":"2019-09-19 01:26:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6080","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":2804,"post_author":"863","post_date":"2016-08-08 13:17:23","post_date_gmt":"2016-08-08 06:17:23","post_content":"

Jika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya?<\/em><\/h4>\r\n\"Perbandingan\r\n\r\n[dropcap]B[\/dropcap]elum lama terbetik kembali wacana agar pemerintah menaikkan harga rokok menjadi 50 ribu rupiah. Wacana ini didorong oleh Kepala Pusat Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany. Ya, memang selama ini Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia adalah salah satu garda depan kampanye anti rokok di Indonesia. Sejak dulu mereka aktif menyuarakan diperketatnya peraturan pengendalian tembakau di Indonesia. Mereka memproduksi wacana menyesatkan tentang keburukan tembakau dari hulu ke hilir seolah sama sekali tiada sisi positif dan manfaat tembakau diciptakan oleh Tuhan. Padahal pada 2015 saja jelas rokok menjadi satu-satunya penopang pendapatan bea dan cukai negeri ini.<\/a>\r\n\r\nWacana harga rokok pernah diulas sangat bagus oleh Iqbal Aji Daryono<\/a>. Dalam tulisan itu secara logis sudah dijelaskan bahwa harga rokok di Indonesia itu sesungguhnya tidaklah murah. Terlebih kita ingat, beberapa tahun belakangan setiap tahunnya kebijakan pemerintah selalu mendorong kenaikan harga rokok melalui instrumen cukai.\r\n\r\nSeperti kita tahu, pihak anti rokok selalu menggembar-gemborkan fakta sesat bahwa harga rokok di Indonesia sangatlah murah sekiranya dibandingkan harga rokok di Australia atau Singapura. Celakanya oleh pihak anti rokok, perbedaan harga rokok antar negara ini tidak pernah disajikan secara utuh, yakni dengan memberikan tabel perbandingan perihal rata-rata pendapatan penduduk dan tingkat daya belinya di masing-masing negara. Padahal harga sebuah komoditas apapun, termasuk rokok, tentu tak bisa dilepaskan dari daya beli riil masyarakat yang hal ini ditentukan oleh performa ekonomis dari sebuah negara. Artinya jika kita mau melihat variabel ekonomi masing-masing negara dan bukan hanya membandingkan nilai tukar semata, jelas harga rokok di Indonesia sebenarnya sudah sangat mahal.\r\n\r\nJika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya? Untuk menjawab pertanyaan ini, di sini perlu dilihat sekaligus dipertimbangkan beberapa poin penting berikut:\r\n\r\nPertama<\/em>, perlu dipertimbangkam struktur harga rokok di Indonesia. Struktur harga rokok di Indonesia dibentuk dari Harga Jual Eceran ditambahkan dengan 57% cukai, dan 8,4% Ppn. Selain cukai dan Ppn, masih ada ketentuan 10% pajak daerah yang diambil dari harga yang tertera pada cukai, di mana ketiga instrumen tersebut menjadi kalkulasi penentuan harga rokok di tangan konsumen. Dari skema itu negara sudah memperoleh pendapatan 60-65% dari sebatang rokok.\r\n\r\nKalau dilihat dari variabel ini saja adakah komoditas legal yang memberikan keuntungan pendapatan kepada negara dengan prosentase sebesar ini? Dan perlu diingat negara tidak mengeluarkan sepeserpun untuk memperoleh pendapatan ini. Tak berlebihan jika muncul keluhan dari pelaku usaha nasional, bahwa perusahaan rokok itu sebenarnya ialah perusahaan BUMN yang pengelolaannya diberikan kepada pihak swasta.\r\n\r\nKedua<\/em>, juga perlu dilihat bagaimana daya beli masyarakat Indonesia. Untuk kasus rokok sudah terbukti dari penurunan produksi rokok ketika pemerintah menaikkan cukai sebesar 8,75 pada 2015 lalu. Tahun 2015 produksi rokok turun 7,16% menjadi 191,41 miliar batang. Pendapatan negara dari cukai rokok juga turun 0,13% menjadi Rp 64,45 triliun pada semester 1 \u2013 2015. Padahal periode yang sama tahun sebelumnya Rp 64,53 triliun.\r\n\r\nKetiga<\/em>, dampak negatif dari kenaikan harga rokok adalah munculnya rokok ilegal. Benar, sekarang dampaknya belum dirasa meresahkan oleh pemerintah. Tapi jika nanti memang betul lebijakan harga rokok dikerek setinggi-tingginya niscaya peredaran rokok ilegal akan semakin marak seiring dengan kenaikan harga rokok. Menaikkan cukai dengan tujuan membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara adalah jebakan bagi pemerintah. Dengan maraknya rokok ilegal niscaya tujuan dari kenaikan cukai sendiri, yaitu membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara, malah tidak akan pernah tercapai.\r\n\r\nPada kasus peredaran rokok elektrik yang mengandung nikotin saja pemerintah terkesan kesulitan menetapkan cukainya; apalagi upaya memberantas rokok ilegal ditengah harga rokok yang melambung tinggi niscaya tidak akan pernah bisa ditanggulangi oleh pemerintah. Kita patut belajar dari contoh kasus terjadi di New York. Kasus Eric Garner yang meninggal setelah ditangkap polisi New York, karena menjual rokok batangan secara eceran. Menjual rokok secara eceran per batang di New York adalah tindakan ilegal yang diancam pidana. Mungkinkah kasus serupa terjadi di Indonesia? Ya, sangat mungkin sekiranya harga rokok dibandrol dengan nilai sangat tinggi dengan konsekuensi muncul peredaran rokok ilegal secara masif. Jelas, akan muncul banyak Eric Garner di Indonesia, jumlahnya sebanyak jumlah pedagang asongan yang sangat mudah diduga bakal enggak mampu kulakan rokok legal sebagai barang dagangan mereka.\r\n\r\nKembali kepada isu utama yang dilansir oleh Hasbullah Thabrany, bahwa kenaikan harga rokok menurutnya tidak akan berpengaruh kepada para petani tembakau di Indonesia. Ini adalah pernyataan salah besar. Dalam hal ini harus diingat bahwa industri hasil tembakau di Indonesia itu terintegrasi dari hulu ke hilir. Bahan baku jelas diperoleh dari Indonesia. Bukan hanya tembakau yang digunakan sebagai bahan baku, tapi juga cengkeh. Artinya seandainya pemerintah menerima ajakan Prof Hasbullah Thabrany, maka niscaya pemerintah sedang membunuh dua komoditas sumber penghidupan rakyatnya, cengkeh dan tembakau.\r\n\r\nLebih dari itu, juga jangan heran seandainya nanti negeri ini justru diserbu rokok import dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang produk rokok dalam negeri. Rokok produk Jerman Allure, misalnya, saat ini dijual dengan harga kisaran Rp. 2800 per bungkus di Libanon, di mana pasukan penjaga perdamaian asal Indonesia saat ini bertugas. Bukan mustahil nantinya ketika harga rokok kretek Indonesia benar-benar mencapai 50 ribu rupiah, maka niscaya serbuan rokok impor harga murah bakal membanjiri pasar Indonesia.\r\n
Feature image by: Eko Susanto on Flickr<\/a><\/em><\/h5>","post_title":"Rokok Sudah Mahal, Nggak Usah Dinaikkan!<\/strong><\/em>","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"rokok-sudah-mahal-nggak-usah-dinaikkan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2017-07-19 06:13:41","post_modified_gmt":"2017-07-18 23:13:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/www.bolehmerokok.com\/?p=2804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":5},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Baca: Perbedaan Varian Rokok yang Beredar di Pasaran<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok tak berpita cukai dengan harga murah ini juga beredar di Kalimantan, Maluku, Bali, Lombok, Flores, dan banyak tempat lainnya. Bisa dikatakan, hampir di seluruh Indonesia rokok-rokok harga murah tak berpita cukai ini beredar. Utamanya, rokok-rokok jenis ini beredar di wilayah-wilayah perdesaan, dengan pekerjaan utama warganya sebagai petani dan pekerja kebun, di perkebunan sawit, karet, kakao, cengkeh, dan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Sekali dua pemerintah lewat aparat di bea cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah berhasil menangkap mereka yang mengedarkan rokok-rokok tak bercukai yang tentu saja merugikan negara itu. Mereka tentu saja melanggar hukum karena mengabaikan kewajiban untuk membayar cukai sebagai syarat agar produk rokok mereka bisa diedarkan. Akan tetapi, saya kira keterbatasan aparat bea cukai dan kelihaian para pemain rokok ilegal ini menjadikan rokok-rokok ilegal masih bisa beredar di pasaran dan cukup mudah ditemui di kios-kios dan dijual secara terang-terangan.<\/p>\n\n\n\n

Belum lama ini, pemerintah lewat kementerian keuangan mengeluarkan pengumuman bahwa cukai rokok mulai awal tahun depan akan naik sebanyak 23%. Kenaikan cukai sebanyak 23% itu salah satunya berdampak pada kenaikan langsung harga rokok. Diperkirakan rata-rata rokok di pasaran naik sebanyak 35%. Jika harga rokok bercukai yang beredar di pasaran saat ini berada pada angka Rp15.000 hingga Rp25.000, maka mulai tahun depan harga rokok bercukai akan berada pada angka Rp20.250 hingga Rp33.750.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan harga rokok seperti itu, alih-alih menurunkan jumlah perokok karena enggan mengeluarkan uang untuk membeli rokok semahal itu, malah akan semakin menambah semarak peredaran rokok ilegal di Indonesia. Wilayah peredaran rokok ilegal akan semakin luas, salah satu efek domino dari rokok ilegal ini, pendapatan negara lewat cukai rokok akan menurun, meskipun persentase cukai dinaikkan hingga 23%. Hal-hal semacam ini yang kadang luput dari pantauan pembikin kebijakan di level atas. Saya yakin masukan-masukan dari stakeholder sudah ada, akan tetapi, sepertinya tidak didengar sehingga pemerintah berkeras menaikkan cukai secara tak wajar, hingga mencapai 23%.
<\/p>\n","post_title":"Peredaran Rokok Ilegal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"peredaran-rokok-ilegal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-19 08:26:30","post_modified_gmt":"2019-09-19 01:26:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6080","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":2804,"post_author":"863","post_date":"2016-08-08 13:17:23","post_date_gmt":"2016-08-08 06:17:23","post_content":"

Jika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya?<\/em><\/h4>\r\n\"Perbandingan\r\n\r\n[dropcap]B[\/dropcap]elum lama terbetik kembali wacana agar pemerintah menaikkan harga rokok menjadi 50 ribu rupiah. Wacana ini didorong oleh Kepala Pusat Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany. Ya, memang selama ini Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia adalah salah satu garda depan kampanye anti rokok di Indonesia. Sejak dulu mereka aktif menyuarakan diperketatnya peraturan pengendalian tembakau di Indonesia. Mereka memproduksi wacana menyesatkan tentang keburukan tembakau dari hulu ke hilir seolah sama sekali tiada sisi positif dan manfaat tembakau diciptakan oleh Tuhan. Padahal pada 2015 saja jelas rokok menjadi satu-satunya penopang pendapatan bea dan cukai negeri ini.<\/a>\r\n\r\nWacana harga rokok pernah diulas sangat bagus oleh Iqbal Aji Daryono<\/a>. Dalam tulisan itu secara logis sudah dijelaskan bahwa harga rokok di Indonesia itu sesungguhnya tidaklah murah. Terlebih kita ingat, beberapa tahun belakangan setiap tahunnya kebijakan pemerintah selalu mendorong kenaikan harga rokok melalui instrumen cukai.\r\n\r\nSeperti kita tahu, pihak anti rokok selalu menggembar-gemborkan fakta sesat bahwa harga rokok di Indonesia sangatlah murah sekiranya dibandingkan harga rokok di Australia atau Singapura. Celakanya oleh pihak anti rokok, perbedaan harga rokok antar negara ini tidak pernah disajikan secara utuh, yakni dengan memberikan tabel perbandingan perihal rata-rata pendapatan penduduk dan tingkat daya belinya di masing-masing negara. Padahal harga sebuah komoditas apapun, termasuk rokok, tentu tak bisa dilepaskan dari daya beli riil masyarakat yang hal ini ditentukan oleh performa ekonomis dari sebuah negara. Artinya jika kita mau melihat variabel ekonomi masing-masing negara dan bukan hanya membandingkan nilai tukar semata, jelas harga rokok di Indonesia sebenarnya sudah sangat mahal.\r\n\r\nJika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya? Untuk menjawab pertanyaan ini, di sini perlu dilihat sekaligus dipertimbangkan beberapa poin penting berikut:\r\n\r\nPertama<\/em>, perlu dipertimbangkam struktur harga rokok di Indonesia. Struktur harga rokok di Indonesia dibentuk dari Harga Jual Eceran ditambahkan dengan 57% cukai, dan 8,4% Ppn. Selain cukai dan Ppn, masih ada ketentuan 10% pajak daerah yang diambil dari harga yang tertera pada cukai, di mana ketiga instrumen tersebut menjadi kalkulasi penentuan harga rokok di tangan konsumen. Dari skema itu negara sudah memperoleh pendapatan 60-65% dari sebatang rokok.\r\n\r\nKalau dilihat dari variabel ini saja adakah komoditas legal yang memberikan keuntungan pendapatan kepada negara dengan prosentase sebesar ini? Dan perlu diingat negara tidak mengeluarkan sepeserpun untuk memperoleh pendapatan ini. Tak berlebihan jika muncul keluhan dari pelaku usaha nasional, bahwa perusahaan rokok itu sebenarnya ialah perusahaan BUMN yang pengelolaannya diberikan kepada pihak swasta.\r\n\r\nKedua<\/em>, juga perlu dilihat bagaimana daya beli masyarakat Indonesia. Untuk kasus rokok sudah terbukti dari penurunan produksi rokok ketika pemerintah menaikkan cukai sebesar 8,75 pada 2015 lalu. Tahun 2015 produksi rokok turun 7,16% menjadi 191,41 miliar batang. Pendapatan negara dari cukai rokok juga turun 0,13% menjadi Rp 64,45 triliun pada semester 1 \u2013 2015. Padahal periode yang sama tahun sebelumnya Rp 64,53 triliun.\r\n\r\nKetiga<\/em>, dampak negatif dari kenaikan harga rokok adalah munculnya rokok ilegal. Benar, sekarang dampaknya belum dirasa meresahkan oleh pemerintah. Tapi jika nanti memang betul lebijakan harga rokok dikerek setinggi-tingginya niscaya peredaran rokok ilegal akan semakin marak seiring dengan kenaikan harga rokok. Menaikkan cukai dengan tujuan membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara adalah jebakan bagi pemerintah. Dengan maraknya rokok ilegal niscaya tujuan dari kenaikan cukai sendiri, yaitu membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara, malah tidak akan pernah tercapai.\r\n\r\nPada kasus peredaran rokok elektrik yang mengandung nikotin saja pemerintah terkesan kesulitan menetapkan cukainya; apalagi upaya memberantas rokok ilegal ditengah harga rokok yang melambung tinggi niscaya tidak akan pernah bisa ditanggulangi oleh pemerintah. Kita patut belajar dari contoh kasus terjadi di New York. Kasus Eric Garner yang meninggal setelah ditangkap polisi New York, karena menjual rokok batangan secara eceran. Menjual rokok secara eceran per batang di New York adalah tindakan ilegal yang diancam pidana. Mungkinkah kasus serupa terjadi di Indonesia? Ya, sangat mungkin sekiranya harga rokok dibandrol dengan nilai sangat tinggi dengan konsekuensi muncul peredaran rokok ilegal secara masif. Jelas, akan muncul banyak Eric Garner di Indonesia, jumlahnya sebanyak jumlah pedagang asongan yang sangat mudah diduga bakal enggak mampu kulakan rokok legal sebagai barang dagangan mereka.\r\n\r\nKembali kepada isu utama yang dilansir oleh Hasbullah Thabrany, bahwa kenaikan harga rokok menurutnya tidak akan berpengaruh kepada para petani tembakau di Indonesia. Ini adalah pernyataan salah besar. Dalam hal ini harus diingat bahwa industri hasil tembakau di Indonesia itu terintegrasi dari hulu ke hilir. Bahan baku jelas diperoleh dari Indonesia. Bukan hanya tembakau yang digunakan sebagai bahan baku, tapi juga cengkeh. Artinya seandainya pemerintah menerima ajakan Prof Hasbullah Thabrany, maka niscaya pemerintah sedang membunuh dua komoditas sumber penghidupan rakyatnya, cengkeh dan tembakau.\r\n\r\nLebih dari itu, juga jangan heran seandainya nanti negeri ini justru diserbu rokok import dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang produk rokok dalam negeri. Rokok produk Jerman Allure, misalnya, saat ini dijual dengan harga kisaran Rp. 2800 per bungkus di Libanon, di mana pasukan penjaga perdamaian asal Indonesia saat ini bertugas. Bukan mustahil nantinya ketika harga rokok kretek Indonesia benar-benar mencapai 50 ribu rupiah, maka niscaya serbuan rokok impor harga murah bakal membanjiri pasar Indonesia.\r\n
Feature image by: Eko Susanto on Flickr<\/a><\/em><\/h5>","post_title":"Rokok Sudah Mahal, Nggak Usah Dinaikkan!<\/strong><\/em>","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"rokok-sudah-mahal-nggak-usah-dinaikkan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2017-07-19 06:13:41","post_modified_gmt":"2017-07-18 23:13:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/www.bolehmerokok.com\/?p=2804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":5},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Ketika saya berkunjung ke Sulawesi Selatan, mendatangi beberapa desa di kaki pegunungan Latimojong dan kaki gunung Lompobattang dan Bawakaraeng, saya juga menemukan rokok-rokok murah tak berpita cukai seperti yang saya temukan di desa transmigran di Sumatra. Di Papua pun begitu. Dan yang terbaru, di beberapa desa di kabupaten yang dikenal sebagai salah satu kabupaten penghasil tembakau, Jember.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Varian Rokok yang Beredar di Pasaran<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok tak berpita cukai dengan harga murah ini juga beredar di Kalimantan, Maluku, Bali, Lombok, Flores, dan banyak tempat lainnya. Bisa dikatakan, hampir di seluruh Indonesia rokok-rokok harga murah tak berpita cukai ini beredar. Utamanya, rokok-rokok jenis ini beredar di wilayah-wilayah perdesaan, dengan pekerjaan utama warganya sebagai petani dan pekerja kebun, di perkebunan sawit, karet, kakao, cengkeh, dan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Sekali dua pemerintah lewat aparat di bea cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah berhasil menangkap mereka yang mengedarkan rokok-rokok tak bercukai yang tentu saja merugikan negara itu. Mereka tentu saja melanggar hukum karena mengabaikan kewajiban untuk membayar cukai sebagai syarat agar produk rokok mereka bisa diedarkan. Akan tetapi, saya kira keterbatasan aparat bea cukai dan kelihaian para pemain rokok ilegal ini menjadikan rokok-rokok ilegal masih bisa beredar di pasaran dan cukup mudah ditemui di kios-kios dan dijual secara terang-terangan.<\/p>\n\n\n\n

Belum lama ini, pemerintah lewat kementerian keuangan mengeluarkan pengumuman bahwa cukai rokok mulai awal tahun depan akan naik sebanyak 23%. Kenaikan cukai sebanyak 23% itu salah satunya berdampak pada kenaikan langsung harga rokok. Diperkirakan rata-rata rokok di pasaran naik sebanyak 35%. Jika harga rokok bercukai yang beredar di pasaran saat ini berada pada angka Rp15.000 hingga Rp25.000, maka mulai tahun depan harga rokok bercukai akan berada pada angka Rp20.250 hingga Rp33.750.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan harga rokok seperti itu, alih-alih menurunkan jumlah perokok karena enggan mengeluarkan uang untuk membeli rokok semahal itu, malah akan semakin menambah semarak peredaran rokok ilegal di Indonesia. Wilayah peredaran rokok ilegal akan semakin luas, salah satu efek domino dari rokok ilegal ini, pendapatan negara lewat cukai rokok akan menurun, meskipun persentase cukai dinaikkan hingga 23%. Hal-hal semacam ini yang kadang luput dari pantauan pembikin kebijakan di level atas. Saya yakin masukan-masukan dari stakeholder sudah ada, akan tetapi, sepertinya tidak didengar sehingga pemerintah berkeras menaikkan cukai secara tak wajar, hingga mencapai 23%.
<\/p>\n","post_title":"Peredaran Rokok Ilegal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"peredaran-rokok-ilegal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-19 08:26:30","post_modified_gmt":"2019-09-19 01:26:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6080","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":2804,"post_author":"863","post_date":"2016-08-08 13:17:23","post_date_gmt":"2016-08-08 06:17:23","post_content":"

Jika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya?<\/em><\/h4>\r\n\"Perbandingan\r\n\r\n[dropcap]B[\/dropcap]elum lama terbetik kembali wacana agar pemerintah menaikkan harga rokok menjadi 50 ribu rupiah. Wacana ini didorong oleh Kepala Pusat Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany. Ya, memang selama ini Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia adalah salah satu garda depan kampanye anti rokok di Indonesia. Sejak dulu mereka aktif menyuarakan diperketatnya peraturan pengendalian tembakau di Indonesia. Mereka memproduksi wacana menyesatkan tentang keburukan tembakau dari hulu ke hilir seolah sama sekali tiada sisi positif dan manfaat tembakau diciptakan oleh Tuhan. Padahal pada 2015 saja jelas rokok menjadi satu-satunya penopang pendapatan bea dan cukai negeri ini.<\/a>\r\n\r\nWacana harga rokok pernah diulas sangat bagus oleh Iqbal Aji Daryono<\/a>. Dalam tulisan itu secara logis sudah dijelaskan bahwa harga rokok di Indonesia itu sesungguhnya tidaklah murah. Terlebih kita ingat, beberapa tahun belakangan setiap tahunnya kebijakan pemerintah selalu mendorong kenaikan harga rokok melalui instrumen cukai.\r\n\r\nSeperti kita tahu, pihak anti rokok selalu menggembar-gemborkan fakta sesat bahwa harga rokok di Indonesia sangatlah murah sekiranya dibandingkan harga rokok di Australia atau Singapura. Celakanya oleh pihak anti rokok, perbedaan harga rokok antar negara ini tidak pernah disajikan secara utuh, yakni dengan memberikan tabel perbandingan perihal rata-rata pendapatan penduduk dan tingkat daya belinya di masing-masing negara. Padahal harga sebuah komoditas apapun, termasuk rokok, tentu tak bisa dilepaskan dari daya beli riil masyarakat yang hal ini ditentukan oleh performa ekonomis dari sebuah negara. Artinya jika kita mau melihat variabel ekonomi masing-masing negara dan bukan hanya membandingkan nilai tukar semata, jelas harga rokok di Indonesia sebenarnya sudah sangat mahal.\r\n\r\nJika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya? Untuk menjawab pertanyaan ini, di sini perlu dilihat sekaligus dipertimbangkan beberapa poin penting berikut:\r\n\r\nPertama<\/em>, perlu dipertimbangkam struktur harga rokok di Indonesia. Struktur harga rokok di Indonesia dibentuk dari Harga Jual Eceran ditambahkan dengan 57% cukai, dan 8,4% Ppn. Selain cukai dan Ppn, masih ada ketentuan 10% pajak daerah yang diambil dari harga yang tertera pada cukai, di mana ketiga instrumen tersebut menjadi kalkulasi penentuan harga rokok di tangan konsumen. Dari skema itu negara sudah memperoleh pendapatan 60-65% dari sebatang rokok.\r\n\r\nKalau dilihat dari variabel ini saja adakah komoditas legal yang memberikan keuntungan pendapatan kepada negara dengan prosentase sebesar ini? Dan perlu diingat negara tidak mengeluarkan sepeserpun untuk memperoleh pendapatan ini. Tak berlebihan jika muncul keluhan dari pelaku usaha nasional, bahwa perusahaan rokok itu sebenarnya ialah perusahaan BUMN yang pengelolaannya diberikan kepada pihak swasta.\r\n\r\nKedua<\/em>, juga perlu dilihat bagaimana daya beli masyarakat Indonesia. Untuk kasus rokok sudah terbukti dari penurunan produksi rokok ketika pemerintah menaikkan cukai sebesar 8,75 pada 2015 lalu. Tahun 2015 produksi rokok turun 7,16% menjadi 191,41 miliar batang. Pendapatan negara dari cukai rokok juga turun 0,13% menjadi Rp 64,45 triliun pada semester 1 \u2013 2015. Padahal periode yang sama tahun sebelumnya Rp 64,53 triliun.\r\n\r\nKetiga<\/em>, dampak negatif dari kenaikan harga rokok adalah munculnya rokok ilegal. Benar, sekarang dampaknya belum dirasa meresahkan oleh pemerintah. Tapi jika nanti memang betul lebijakan harga rokok dikerek setinggi-tingginya niscaya peredaran rokok ilegal akan semakin marak seiring dengan kenaikan harga rokok. Menaikkan cukai dengan tujuan membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara adalah jebakan bagi pemerintah. Dengan maraknya rokok ilegal niscaya tujuan dari kenaikan cukai sendiri, yaitu membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara, malah tidak akan pernah tercapai.\r\n\r\nPada kasus peredaran rokok elektrik yang mengandung nikotin saja pemerintah terkesan kesulitan menetapkan cukainya; apalagi upaya memberantas rokok ilegal ditengah harga rokok yang melambung tinggi niscaya tidak akan pernah bisa ditanggulangi oleh pemerintah. Kita patut belajar dari contoh kasus terjadi di New York. Kasus Eric Garner yang meninggal setelah ditangkap polisi New York, karena menjual rokok batangan secara eceran. Menjual rokok secara eceran per batang di New York adalah tindakan ilegal yang diancam pidana. Mungkinkah kasus serupa terjadi di Indonesia? Ya, sangat mungkin sekiranya harga rokok dibandrol dengan nilai sangat tinggi dengan konsekuensi muncul peredaran rokok ilegal secara masif. Jelas, akan muncul banyak Eric Garner di Indonesia, jumlahnya sebanyak jumlah pedagang asongan yang sangat mudah diduga bakal enggak mampu kulakan rokok legal sebagai barang dagangan mereka.\r\n\r\nKembali kepada isu utama yang dilansir oleh Hasbullah Thabrany, bahwa kenaikan harga rokok menurutnya tidak akan berpengaruh kepada para petani tembakau di Indonesia. Ini adalah pernyataan salah besar. Dalam hal ini harus diingat bahwa industri hasil tembakau di Indonesia itu terintegrasi dari hulu ke hilir. Bahan baku jelas diperoleh dari Indonesia. Bukan hanya tembakau yang digunakan sebagai bahan baku, tapi juga cengkeh. Artinya seandainya pemerintah menerima ajakan Prof Hasbullah Thabrany, maka niscaya pemerintah sedang membunuh dua komoditas sumber penghidupan rakyatnya, cengkeh dan tembakau.\r\n\r\nLebih dari itu, juga jangan heran seandainya nanti negeri ini justru diserbu rokok import dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang produk rokok dalam negeri. Rokok produk Jerman Allure, misalnya, saat ini dijual dengan harga kisaran Rp. 2800 per bungkus di Libanon, di mana pasukan penjaga perdamaian asal Indonesia saat ini bertugas. Bukan mustahil nantinya ketika harga rokok kretek Indonesia benar-benar mencapai 50 ribu rupiah, maka niscaya serbuan rokok impor harga murah bakal membanjiri pasar Indonesia.\r\n
Feature image by: Eko Susanto on Flickr<\/a><\/em><\/h5>","post_title":"Rokok Sudah Mahal, Nggak Usah Dinaikkan!<\/strong><\/em>","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"rokok-sudah-mahal-nggak-usah-dinaikkan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2017-07-19 06:13:41","post_modified_gmt":"2017-07-18 23:13:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/www.bolehmerokok.com\/?p=2804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":5},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Setiap bulan, ada saja merek baru dari rokok-rokok super murah ini yang datang ke desa dan dijual di kios-kios. Beberapa bisa bertahan cukup lama, kebanyakan hanya muncul sebulan dua bulan lantas menghilang, digantikan merek-merek baru dengan harga murah lainnya. Rokok-rokok semacam ini dijual bersaing dengan rokok-rokok bercukai dengan harga tiga hingga lima kali lipat dari harga rokok tak bercukai itu.<\/p>\n\n\n\n

Ketika saya berkunjung ke Sulawesi Selatan, mendatangi beberapa desa di kaki pegunungan Latimojong dan kaki gunung Lompobattang dan Bawakaraeng, saya juga menemukan rokok-rokok murah tak berpita cukai seperti yang saya temukan di desa transmigran di Sumatra. Di Papua pun begitu. Dan yang terbaru, di beberapa desa di kabupaten yang dikenal sebagai salah satu kabupaten penghasil tembakau, Jember.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Varian Rokok yang Beredar di Pasaran<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok tak berpita cukai dengan harga murah ini juga beredar di Kalimantan, Maluku, Bali, Lombok, Flores, dan banyak tempat lainnya. Bisa dikatakan, hampir di seluruh Indonesia rokok-rokok harga murah tak berpita cukai ini beredar. Utamanya, rokok-rokok jenis ini beredar di wilayah-wilayah perdesaan, dengan pekerjaan utama warganya sebagai petani dan pekerja kebun, di perkebunan sawit, karet, kakao, cengkeh, dan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Sekali dua pemerintah lewat aparat di bea cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah berhasil menangkap mereka yang mengedarkan rokok-rokok tak bercukai yang tentu saja merugikan negara itu. Mereka tentu saja melanggar hukum karena mengabaikan kewajiban untuk membayar cukai sebagai syarat agar produk rokok mereka bisa diedarkan. Akan tetapi, saya kira keterbatasan aparat bea cukai dan kelihaian para pemain rokok ilegal ini menjadikan rokok-rokok ilegal masih bisa beredar di pasaran dan cukup mudah ditemui di kios-kios dan dijual secara terang-terangan.<\/p>\n\n\n\n

Belum lama ini, pemerintah lewat kementerian keuangan mengeluarkan pengumuman bahwa cukai rokok mulai awal tahun depan akan naik sebanyak 23%. Kenaikan cukai sebanyak 23% itu salah satunya berdampak pada kenaikan langsung harga rokok. Diperkirakan rata-rata rokok di pasaran naik sebanyak 35%. Jika harga rokok bercukai yang beredar di pasaran saat ini berada pada angka Rp15.000 hingga Rp25.000, maka mulai tahun depan harga rokok bercukai akan berada pada angka Rp20.250 hingga Rp33.750.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan harga rokok seperti itu, alih-alih menurunkan jumlah perokok karena enggan mengeluarkan uang untuk membeli rokok semahal itu, malah akan semakin menambah semarak peredaran rokok ilegal di Indonesia. Wilayah peredaran rokok ilegal akan semakin luas, salah satu efek domino dari rokok ilegal ini, pendapatan negara lewat cukai rokok akan menurun, meskipun persentase cukai dinaikkan hingga 23%. Hal-hal semacam ini yang kadang luput dari pantauan pembikin kebijakan di level atas. Saya yakin masukan-masukan dari stakeholder sudah ada, akan tetapi, sepertinya tidak didengar sehingga pemerintah berkeras menaikkan cukai secara tak wajar, hingga mencapai 23%.
<\/p>\n","post_title":"Peredaran Rokok Ilegal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"peredaran-rokok-ilegal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-19 08:26:30","post_modified_gmt":"2019-09-19 01:26:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6080","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":2804,"post_author":"863","post_date":"2016-08-08 13:17:23","post_date_gmt":"2016-08-08 06:17:23","post_content":"

Jika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya?<\/em><\/h4>\r\n\"Perbandingan\r\n\r\n[dropcap]B[\/dropcap]elum lama terbetik kembali wacana agar pemerintah menaikkan harga rokok menjadi 50 ribu rupiah. Wacana ini didorong oleh Kepala Pusat Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany. Ya, memang selama ini Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia adalah salah satu garda depan kampanye anti rokok di Indonesia. Sejak dulu mereka aktif menyuarakan diperketatnya peraturan pengendalian tembakau di Indonesia. Mereka memproduksi wacana menyesatkan tentang keburukan tembakau dari hulu ke hilir seolah sama sekali tiada sisi positif dan manfaat tembakau diciptakan oleh Tuhan. Padahal pada 2015 saja jelas rokok menjadi satu-satunya penopang pendapatan bea dan cukai negeri ini.<\/a>\r\n\r\nWacana harga rokok pernah diulas sangat bagus oleh Iqbal Aji Daryono<\/a>. Dalam tulisan itu secara logis sudah dijelaskan bahwa harga rokok di Indonesia itu sesungguhnya tidaklah murah. Terlebih kita ingat, beberapa tahun belakangan setiap tahunnya kebijakan pemerintah selalu mendorong kenaikan harga rokok melalui instrumen cukai.\r\n\r\nSeperti kita tahu, pihak anti rokok selalu menggembar-gemborkan fakta sesat bahwa harga rokok di Indonesia sangatlah murah sekiranya dibandingkan harga rokok di Australia atau Singapura. Celakanya oleh pihak anti rokok, perbedaan harga rokok antar negara ini tidak pernah disajikan secara utuh, yakni dengan memberikan tabel perbandingan perihal rata-rata pendapatan penduduk dan tingkat daya belinya di masing-masing negara. Padahal harga sebuah komoditas apapun, termasuk rokok, tentu tak bisa dilepaskan dari daya beli riil masyarakat yang hal ini ditentukan oleh performa ekonomis dari sebuah negara. Artinya jika kita mau melihat variabel ekonomi masing-masing negara dan bukan hanya membandingkan nilai tukar semata, jelas harga rokok di Indonesia sebenarnya sudah sangat mahal.\r\n\r\nJika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya? Untuk menjawab pertanyaan ini, di sini perlu dilihat sekaligus dipertimbangkan beberapa poin penting berikut:\r\n\r\nPertama<\/em>, perlu dipertimbangkam struktur harga rokok di Indonesia. Struktur harga rokok di Indonesia dibentuk dari Harga Jual Eceran ditambahkan dengan 57% cukai, dan 8,4% Ppn. Selain cukai dan Ppn, masih ada ketentuan 10% pajak daerah yang diambil dari harga yang tertera pada cukai, di mana ketiga instrumen tersebut menjadi kalkulasi penentuan harga rokok di tangan konsumen. Dari skema itu negara sudah memperoleh pendapatan 60-65% dari sebatang rokok.\r\n\r\nKalau dilihat dari variabel ini saja adakah komoditas legal yang memberikan keuntungan pendapatan kepada negara dengan prosentase sebesar ini? Dan perlu diingat negara tidak mengeluarkan sepeserpun untuk memperoleh pendapatan ini. Tak berlebihan jika muncul keluhan dari pelaku usaha nasional, bahwa perusahaan rokok itu sebenarnya ialah perusahaan BUMN yang pengelolaannya diberikan kepada pihak swasta.\r\n\r\nKedua<\/em>, juga perlu dilihat bagaimana daya beli masyarakat Indonesia. Untuk kasus rokok sudah terbukti dari penurunan produksi rokok ketika pemerintah menaikkan cukai sebesar 8,75 pada 2015 lalu. Tahun 2015 produksi rokok turun 7,16% menjadi 191,41 miliar batang. Pendapatan negara dari cukai rokok juga turun 0,13% menjadi Rp 64,45 triliun pada semester 1 \u2013 2015. Padahal periode yang sama tahun sebelumnya Rp 64,53 triliun.\r\n\r\nKetiga<\/em>, dampak negatif dari kenaikan harga rokok adalah munculnya rokok ilegal. Benar, sekarang dampaknya belum dirasa meresahkan oleh pemerintah. Tapi jika nanti memang betul lebijakan harga rokok dikerek setinggi-tingginya niscaya peredaran rokok ilegal akan semakin marak seiring dengan kenaikan harga rokok. Menaikkan cukai dengan tujuan membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara adalah jebakan bagi pemerintah. Dengan maraknya rokok ilegal niscaya tujuan dari kenaikan cukai sendiri, yaitu membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara, malah tidak akan pernah tercapai.\r\n\r\nPada kasus peredaran rokok elektrik yang mengandung nikotin saja pemerintah terkesan kesulitan menetapkan cukainya; apalagi upaya memberantas rokok ilegal ditengah harga rokok yang melambung tinggi niscaya tidak akan pernah bisa ditanggulangi oleh pemerintah. Kita patut belajar dari contoh kasus terjadi di New York. Kasus Eric Garner yang meninggal setelah ditangkap polisi New York, karena menjual rokok batangan secara eceran. Menjual rokok secara eceran per batang di New York adalah tindakan ilegal yang diancam pidana. Mungkinkah kasus serupa terjadi di Indonesia? Ya, sangat mungkin sekiranya harga rokok dibandrol dengan nilai sangat tinggi dengan konsekuensi muncul peredaran rokok ilegal secara masif. Jelas, akan muncul banyak Eric Garner di Indonesia, jumlahnya sebanyak jumlah pedagang asongan yang sangat mudah diduga bakal enggak mampu kulakan rokok legal sebagai barang dagangan mereka.\r\n\r\nKembali kepada isu utama yang dilansir oleh Hasbullah Thabrany, bahwa kenaikan harga rokok menurutnya tidak akan berpengaruh kepada para petani tembakau di Indonesia. Ini adalah pernyataan salah besar. Dalam hal ini harus diingat bahwa industri hasil tembakau di Indonesia itu terintegrasi dari hulu ke hilir. Bahan baku jelas diperoleh dari Indonesia. Bukan hanya tembakau yang digunakan sebagai bahan baku, tapi juga cengkeh. Artinya seandainya pemerintah menerima ajakan Prof Hasbullah Thabrany, maka niscaya pemerintah sedang membunuh dua komoditas sumber penghidupan rakyatnya, cengkeh dan tembakau.\r\n\r\nLebih dari itu, juga jangan heran seandainya nanti negeri ini justru diserbu rokok import dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang produk rokok dalam negeri. Rokok produk Jerman Allure, misalnya, saat ini dijual dengan harga kisaran Rp. 2800 per bungkus di Libanon, di mana pasukan penjaga perdamaian asal Indonesia saat ini bertugas. Bukan mustahil nantinya ketika harga rokok kretek Indonesia benar-benar mencapai 50 ribu rupiah, maka niscaya serbuan rokok impor harga murah bakal membanjiri pasar Indonesia.\r\n
Feature image by: Eko Susanto on Flickr<\/a><\/em><\/h5>","post_title":"Rokok Sudah Mahal, Nggak Usah Dinaikkan!<\/strong><\/em>","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"rokok-sudah-mahal-nggak-usah-dinaikkan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2017-07-19 06:13:41","post_modified_gmt":"2017-07-18 23:13:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/www.bolehmerokok.com\/?p=2804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":5},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Kebanyakan bungkus rokok dan font tulisan di bungkus rokok tak bercukai itu, memiliki kemiripan dengan rokok-rokok merek terkenal yang biasa beredar di pasar Indonesia. Semasa saya tinggal di Jambi lebih dari satu tahun, dan kerap berinteraksi dengan masyarakat di desa transmigran, saya mengamati dengan cukup serius keberadaan rokok-rokok berharga super murah ini di kios-kios di desa transmigran. <\/p>\n\n\n\n

Setiap bulan, ada saja merek baru dari rokok-rokok super murah ini yang datang ke desa dan dijual di kios-kios. Beberapa bisa bertahan cukup lama, kebanyakan hanya muncul sebulan dua bulan lantas menghilang, digantikan merek-merek baru dengan harga murah lainnya. Rokok-rokok semacam ini dijual bersaing dengan rokok-rokok bercukai dengan harga tiga hingga lima kali lipat dari harga rokok tak bercukai itu.<\/p>\n\n\n\n

Ketika saya berkunjung ke Sulawesi Selatan, mendatangi beberapa desa di kaki pegunungan Latimojong dan kaki gunung Lompobattang dan Bawakaraeng, saya juga menemukan rokok-rokok murah tak berpita cukai seperti yang saya temukan di desa transmigran di Sumatra. Di Papua pun begitu. Dan yang terbaru, di beberapa desa di kabupaten yang dikenal sebagai salah satu kabupaten penghasil tembakau, Jember.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Varian Rokok yang Beredar di Pasaran<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok tak berpita cukai dengan harga murah ini juga beredar di Kalimantan, Maluku, Bali, Lombok, Flores, dan banyak tempat lainnya. Bisa dikatakan, hampir di seluruh Indonesia rokok-rokok harga murah tak berpita cukai ini beredar. Utamanya, rokok-rokok jenis ini beredar di wilayah-wilayah perdesaan, dengan pekerjaan utama warganya sebagai petani dan pekerja kebun, di perkebunan sawit, karet, kakao, cengkeh, dan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Sekali dua pemerintah lewat aparat di bea cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah berhasil menangkap mereka yang mengedarkan rokok-rokok tak bercukai yang tentu saja merugikan negara itu. Mereka tentu saja melanggar hukum karena mengabaikan kewajiban untuk membayar cukai sebagai syarat agar produk rokok mereka bisa diedarkan. Akan tetapi, saya kira keterbatasan aparat bea cukai dan kelihaian para pemain rokok ilegal ini menjadikan rokok-rokok ilegal masih bisa beredar di pasaran dan cukup mudah ditemui di kios-kios dan dijual secara terang-terangan.<\/p>\n\n\n\n

Belum lama ini, pemerintah lewat kementerian keuangan mengeluarkan pengumuman bahwa cukai rokok mulai awal tahun depan akan naik sebanyak 23%. Kenaikan cukai sebanyak 23% itu salah satunya berdampak pada kenaikan langsung harga rokok. Diperkirakan rata-rata rokok di pasaran naik sebanyak 35%. Jika harga rokok bercukai yang beredar di pasaran saat ini berada pada angka Rp15.000 hingga Rp25.000, maka mulai tahun depan harga rokok bercukai akan berada pada angka Rp20.250 hingga Rp33.750.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan harga rokok seperti itu, alih-alih menurunkan jumlah perokok karena enggan mengeluarkan uang untuk membeli rokok semahal itu, malah akan semakin menambah semarak peredaran rokok ilegal di Indonesia. Wilayah peredaran rokok ilegal akan semakin luas, salah satu efek domino dari rokok ilegal ini, pendapatan negara lewat cukai rokok akan menurun, meskipun persentase cukai dinaikkan hingga 23%. Hal-hal semacam ini yang kadang luput dari pantauan pembikin kebijakan di level atas. Saya yakin masukan-masukan dari stakeholder sudah ada, akan tetapi, sepertinya tidak didengar sehingga pemerintah berkeras menaikkan cukai secara tak wajar, hingga mencapai 23%.
<\/p>\n","post_title":"Peredaran Rokok Ilegal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"peredaran-rokok-ilegal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-19 08:26:30","post_modified_gmt":"2019-09-19 01:26:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6080","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":2804,"post_author":"863","post_date":"2016-08-08 13:17:23","post_date_gmt":"2016-08-08 06:17:23","post_content":"

Jika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya?<\/em><\/h4>\r\n\"Perbandingan\r\n\r\n[dropcap]B[\/dropcap]elum lama terbetik kembali wacana agar pemerintah menaikkan harga rokok menjadi 50 ribu rupiah. Wacana ini didorong oleh Kepala Pusat Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany. Ya, memang selama ini Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia adalah salah satu garda depan kampanye anti rokok di Indonesia. Sejak dulu mereka aktif menyuarakan diperketatnya peraturan pengendalian tembakau di Indonesia. Mereka memproduksi wacana menyesatkan tentang keburukan tembakau dari hulu ke hilir seolah sama sekali tiada sisi positif dan manfaat tembakau diciptakan oleh Tuhan. Padahal pada 2015 saja jelas rokok menjadi satu-satunya penopang pendapatan bea dan cukai negeri ini.<\/a>\r\n\r\nWacana harga rokok pernah diulas sangat bagus oleh Iqbal Aji Daryono<\/a>. Dalam tulisan itu secara logis sudah dijelaskan bahwa harga rokok di Indonesia itu sesungguhnya tidaklah murah. Terlebih kita ingat, beberapa tahun belakangan setiap tahunnya kebijakan pemerintah selalu mendorong kenaikan harga rokok melalui instrumen cukai.\r\n\r\nSeperti kita tahu, pihak anti rokok selalu menggembar-gemborkan fakta sesat bahwa harga rokok di Indonesia sangatlah murah sekiranya dibandingkan harga rokok di Australia atau Singapura. Celakanya oleh pihak anti rokok, perbedaan harga rokok antar negara ini tidak pernah disajikan secara utuh, yakni dengan memberikan tabel perbandingan perihal rata-rata pendapatan penduduk dan tingkat daya belinya di masing-masing negara. Padahal harga sebuah komoditas apapun, termasuk rokok, tentu tak bisa dilepaskan dari daya beli riil masyarakat yang hal ini ditentukan oleh performa ekonomis dari sebuah negara. Artinya jika kita mau melihat variabel ekonomi masing-masing negara dan bukan hanya membandingkan nilai tukar semata, jelas harga rokok di Indonesia sebenarnya sudah sangat mahal.\r\n\r\nJika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya? Untuk menjawab pertanyaan ini, di sini perlu dilihat sekaligus dipertimbangkan beberapa poin penting berikut:\r\n\r\nPertama<\/em>, perlu dipertimbangkam struktur harga rokok di Indonesia. Struktur harga rokok di Indonesia dibentuk dari Harga Jual Eceran ditambahkan dengan 57% cukai, dan 8,4% Ppn. Selain cukai dan Ppn, masih ada ketentuan 10% pajak daerah yang diambil dari harga yang tertera pada cukai, di mana ketiga instrumen tersebut menjadi kalkulasi penentuan harga rokok di tangan konsumen. Dari skema itu negara sudah memperoleh pendapatan 60-65% dari sebatang rokok.\r\n\r\nKalau dilihat dari variabel ini saja adakah komoditas legal yang memberikan keuntungan pendapatan kepada negara dengan prosentase sebesar ini? Dan perlu diingat negara tidak mengeluarkan sepeserpun untuk memperoleh pendapatan ini. Tak berlebihan jika muncul keluhan dari pelaku usaha nasional, bahwa perusahaan rokok itu sebenarnya ialah perusahaan BUMN yang pengelolaannya diberikan kepada pihak swasta.\r\n\r\nKedua<\/em>, juga perlu dilihat bagaimana daya beli masyarakat Indonesia. Untuk kasus rokok sudah terbukti dari penurunan produksi rokok ketika pemerintah menaikkan cukai sebesar 8,75 pada 2015 lalu. Tahun 2015 produksi rokok turun 7,16% menjadi 191,41 miliar batang. Pendapatan negara dari cukai rokok juga turun 0,13% menjadi Rp 64,45 triliun pada semester 1 \u2013 2015. Padahal periode yang sama tahun sebelumnya Rp 64,53 triliun.\r\n\r\nKetiga<\/em>, dampak negatif dari kenaikan harga rokok adalah munculnya rokok ilegal. Benar, sekarang dampaknya belum dirasa meresahkan oleh pemerintah. Tapi jika nanti memang betul lebijakan harga rokok dikerek setinggi-tingginya niscaya peredaran rokok ilegal akan semakin marak seiring dengan kenaikan harga rokok. Menaikkan cukai dengan tujuan membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara adalah jebakan bagi pemerintah. Dengan maraknya rokok ilegal niscaya tujuan dari kenaikan cukai sendiri, yaitu membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara, malah tidak akan pernah tercapai.\r\n\r\nPada kasus peredaran rokok elektrik yang mengandung nikotin saja pemerintah terkesan kesulitan menetapkan cukainya; apalagi upaya memberantas rokok ilegal ditengah harga rokok yang melambung tinggi niscaya tidak akan pernah bisa ditanggulangi oleh pemerintah. Kita patut belajar dari contoh kasus terjadi di New York. Kasus Eric Garner yang meninggal setelah ditangkap polisi New York, karena menjual rokok batangan secara eceran. Menjual rokok secara eceran per batang di New York adalah tindakan ilegal yang diancam pidana. Mungkinkah kasus serupa terjadi di Indonesia? Ya, sangat mungkin sekiranya harga rokok dibandrol dengan nilai sangat tinggi dengan konsekuensi muncul peredaran rokok ilegal secara masif. Jelas, akan muncul banyak Eric Garner di Indonesia, jumlahnya sebanyak jumlah pedagang asongan yang sangat mudah diduga bakal enggak mampu kulakan rokok legal sebagai barang dagangan mereka.\r\n\r\nKembali kepada isu utama yang dilansir oleh Hasbullah Thabrany, bahwa kenaikan harga rokok menurutnya tidak akan berpengaruh kepada para petani tembakau di Indonesia. Ini adalah pernyataan salah besar. Dalam hal ini harus diingat bahwa industri hasil tembakau di Indonesia itu terintegrasi dari hulu ke hilir. Bahan baku jelas diperoleh dari Indonesia. Bukan hanya tembakau yang digunakan sebagai bahan baku, tapi juga cengkeh. Artinya seandainya pemerintah menerima ajakan Prof Hasbullah Thabrany, maka niscaya pemerintah sedang membunuh dua komoditas sumber penghidupan rakyatnya, cengkeh dan tembakau.\r\n\r\nLebih dari itu, juga jangan heran seandainya nanti negeri ini justru diserbu rokok import dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang produk rokok dalam negeri. Rokok produk Jerman Allure, misalnya, saat ini dijual dengan harga kisaran Rp. 2800 per bungkus di Libanon, di mana pasukan penjaga perdamaian asal Indonesia saat ini bertugas. Bukan mustahil nantinya ketika harga rokok kretek Indonesia benar-benar mencapai 50 ribu rupiah, maka niscaya serbuan rokok impor harga murah bakal membanjiri pasar Indonesia.\r\n
Feature image by: Eko Susanto on Flickr<\/a><\/em><\/h5>","post_title":"Rokok Sudah Mahal, Nggak Usah Dinaikkan!<\/strong><\/em>","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"rokok-sudah-mahal-nggak-usah-dinaikkan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2017-07-19 06:13:41","post_modified_gmt":"2017-07-18 23:13:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/www.bolehmerokok.com\/?p=2804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":5},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Di kios-kios yang saya datangi di desa-desa transmigran yang tersebar di Jambi, Sumatra Selatan, Riau, hingga Aceh, saya banyak menemukan rokok sejenis Rawit, baik itu dari jenis SKT, juga jenis SKM, dengan harga yang sangat murah dan tentu saja tanpa pita cukai. Tiap kali berkunjung ke kios untuk membeli rokok favorit saya, saya juga sering membeli rokok-rokok merek lain yang asing bagi saya, dan hampir seluruhnya, tanpa pita cukai. Dari sekian banyak rokok semacam itu yang pernah saya lihat atau saya beli sebagai pemuas rasa penasaran saya, ada beberapa yang masih saya ingat mereknya. Selain Rawit, ada Joget, M17 Hitam, M17 Filter, Gudang Ganam, Djuram, Soery 16.<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan bungkus rokok dan font tulisan di bungkus rokok tak bercukai itu, memiliki kemiripan dengan rokok-rokok merek terkenal yang biasa beredar di pasar Indonesia. Semasa saya tinggal di Jambi lebih dari satu tahun, dan kerap berinteraksi dengan masyarakat di desa transmigran, saya mengamati dengan cukup serius keberadaan rokok-rokok berharga super murah ini di kios-kios di desa transmigran. <\/p>\n\n\n\n

Setiap bulan, ada saja merek baru dari rokok-rokok super murah ini yang datang ke desa dan dijual di kios-kios. Beberapa bisa bertahan cukup lama, kebanyakan hanya muncul sebulan dua bulan lantas menghilang, digantikan merek-merek baru dengan harga murah lainnya. Rokok-rokok semacam ini dijual bersaing dengan rokok-rokok bercukai dengan harga tiga hingga lima kali lipat dari harga rokok tak bercukai itu.<\/p>\n\n\n\n

Ketika saya berkunjung ke Sulawesi Selatan, mendatangi beberapa desa di kaki pegunungan Latimojong dan kaki gunung Lompobattang dan Bawakaraeng, saya juga menemukan rokok-rokok murah tak berpita cukai seperti yang saya temukan di desa transmigran di Sumatra. Di Papua pun begitu. Dan yang terbaru, di beberapa desa di kabupaten yang dikenal sebagai salah satu kabupaten penghasil tembakau, Jember.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Varian Rokok yang Beredar di Pasaran<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok tak berpita cukai dengan harga murah ini juga beredar di Kalimantan, Maluku, Bali, Lombok, Flores, dan banyak tempat lainnya. Bisa dikatakan, hampir di seluruh Indonesia rokok-rokok harga murah tak berpita cukai ini beredar. Utamanya, rokok-rokok jenis ini beredar di wilayah-wilayah perdesaan, dengan pekerjaan utama warganya sebagai petani dan pekerja kebun, di perkebunan sawit, karet, kakao, cengkeh, dan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Sekali dua pemerintah lewat aparat di bea cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah berhasil menangkap mereka yang mengedarkan rokok-rokok tak bercukai yang tentu saja merugikan negara itu. Mereka tentu saja melanggar hukum karena mengabaikan kewajiban untuk membayar cukai sebagai syarat agar produk rokok mereka bisa diedarkan. Akan tetapi, saya kira keterbatasan aparat bea cukai dan kelihaian para pemain rokok ilegal ini menjadikan rokok-rokok ilegal masih bisa beredar di pasaran dan cukup mudah ditemui di kios-kios dan dijual secara terang-terangan.<\/p>\n\n\n\n

Belum lama ini, pemerintah lewat kementerian keuangan mengeluarkan pengumuman bahwa cukai rokok mulai awal tahun depan akan naik sebanyak 23%. Kenaikan cukai sebanyak 23% itu salah satunya berdampak pada kenaikan langsung harga rokok. Diperkirakan rata-rata rokok di pasaran naik sebanyak 35%. Jika harga rokok bercukai yang beredar di pasaran saat ini berada pada angka Rp15.000 hingga Rp25.000, maka mulai tahun depan harga rokok bercukai akan berada pada angka Rp20.250 hingga Rp33.750.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan harga rokok seperti itu, alih-alih menurunkan jumlah perokok karena enggan mengeluarkan uang untuk membeli rokok semahal itu, malah akan semakin menambah semarak peredaran rokok ilegal di Indonesia. Wilayah peredaran rokok ilegal akan semakin luas, salah satu efek domino dari rokok ilegal ini, pendapatan negara lewat cukai rokok akan menurun, meskipun persentase cukai dinaikkan hingga 23%. Hal-hal semacam ini yang kadang luput dari pantauan pembikin kebijakan di level atas. Saya yakin masukan-masukan dari stakeholder sudah ada, akan tetapi, sepertinya tidak didengar sehingga pemerintah berkeras menaikkan cukai secara tak wajar, hingga mencapai 23%.
<\/p>\n","post_title":"Peredaran Rokok Ilegal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"peredaran-rokok-ilegal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-19 08:26:30","post_modified_gmt":"2019-09-19 01:26:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6080","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":2804,"post_author":"863","post_date":"2016-08-08 13:17:23","post_date_gmt":"2016-08-08 06:17:23","post_content":"

Jika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya?<\/em><\/h4>\r\n\"Perbandingan\r\n\r\n[dropcap]B[\/dropcap]elum lama terbetik kembali wacana agar pemerintah menaikkan harga rokok menjadi 50 ribu rupiah. Wacana ini didorong oleh Kepala Pusat Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany. Ya, memang selama ini Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia adalah salah satu garda depan kampanye anti rokok di Indonesia. Sejak dulu mereka aktif menyuarakan diperketatnya peraturan pengendalian tembakau di Indonesia. Mereka memproduksi wacana menyesatkan tentang keburukan tembakau dari hulu ke hilir seolah sama sekali tiada sisi positif dan manfaat tembakau diciptakan oleh Tuhan. Padahal pada 2015 saja jelas rokok menjadi satu-satunya penopang pendapatan bea dan cukai negeri ini.<\/a>\r\n\r\nWacana harga rokok pernah diulas sangat bagus oleh Iqbal Aji Daryono<\/a>. Dalam tulisan itu secara logis sudah dijelaskan bahwa harga rokok di Indonesia itu sesungguhnya tidaklah murah. Terlebih kita ingat, beberapa tahun belakangan setiap tahunnya kebijakan pemerintah selalu mendorong kenaikan harga rokok melalui instrumen cukai.\r\n\r\nSeperti kita tahu, pihak anti rokok selalu menggembar-gemborkan fakta sesat bahwa harga rokok di Indonesia sangatlah murah sekiranya dibandingkan harga rokok di Australia atau Singapura. Celakanya oleh pihak anti rokok, perbedaan harga rokok antar negara ini tidak pernah disajikan secara utuh, yakni dengan memberikan tabel perbandingan perihal rata-rata pendapatan penduduk dan tingkat daya belinya di masing-masing negara. Padahal harga sebuah komoditas apapun, termasuk rokok, tentu tak bisa dilepaskan dari daya beli riil masyarakat yang hal ini ditentukan oleh performa ekonomis dari sebuah negara. Artinya jika kita mau melihat variabel ekonomi masing-masing negara dan bukan hanya membandingkan nilai tukar semata, jelas harga rokok di Indonesia sebenarnya sudah sangat mahal.\r\n\r\nJika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya? Untuk menjawab pertanyaan ini, di sini perlu dilihat sekaligus dipertimbangkan beberapa poin penting berikut:\r\n\r\nPertama<\/em>, perlu dipertimbangkam struktur harga rokok di Indonesia. Struktur harga rokok di Indonesia dibentuk dari Harga Jual Eceran ditambahkan dengan 57% cukai, dan 8,4% Ppn. Selain cukai dan Ppn, masih ada ketentuan 10% pajak daerah yang diambil dari harga yang tertera pada cukai, di mana ketiga instrumen tersebut menjadi kalkulasi penentuan harga rokok di tangan konsumen. Dari skema itu negara sudah memperoleh pendapatan 60-65% dari sebatang rokok.\r\n\r\nKalau dilihat dari variabel ini saja adakah komoditas legal yang memberikan keuntungan pendapatan kepada negara dengan prosentase sebesar ini? Dan perlu diingat negara tidak mengeluarkan sepeserpun untuk memperoleh pendapatan ini. Tak berlebihan jika muncul keluhan dari pelaku usaha nasional, bahwa perusahaan rokok itu sebenarnya ialah perusahaan BUMN yang pengelolaannya diberikan kepada pihak swasta.\r\n\r\nKedua<\/em>, juga perlu dilihat bagaimana daya beli masyarakat Indonesia. Untuk kasus rokok sudah terbukti dari penurunan produksi rokok ketika pemerintah menaikkan cukai sebesar 8,75 pada 2015 lalu. Tahun 2015 produksi rokok turun 7,16% menjadi 191,41 miliar batang. Pendapatan negara dari cukai rokok juga turun 0,13% menjadi Rp 64,45 triliun pada semester 1 \u2013 2015. Padahal periode yang sama tahun sebelumnya Rp 64,53 triliun.\r\n\r\nKetiga<\/em>, dampak negatif dari kenaikan harga rokok adalah munculnya rokok ilegal. Benar, sekarang dampaknya belum dirasa meresahkan oleh pemerintah. Tapi jika nanti memang betul lebijakan harga rokok dikerek setinggi-tingginya niscaya peredaran rokok ilegal akan semakin marak seiring dengan kenaikan harga rokok. Menaikkan cukai dengan tujuan membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara adalah jebakan bagi pemerintah. Dengan maraknya rokok ilegal niscaya tujuan dari kenaikan cukai sendiri, yaitu membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara, malah tidak akan pernah tercapai.\r\n\r\nPada kasus peredaran rokok elektrik yang mengandung nikotin saja pemerintah terkesan kesulitan menetapkan cukainya; apalagi upaya memberantas rokok ilegal ditengah harga rokok yang melambung tinggi niscaya tidak akan pernah bisa ditanggulangi oleh pemerintah. Kita patut belajar dari contoh kasus terjadi di New York. Kasus Eric Garner yang meninggal setelah ditangkap polisi New York, karena menjual rokok batangan secara eceran. Menjual rokok secara eceran per batang di New York adalah tindakan ilegal yang diancam pidana. Mungkinkah kasus serupa terjadi di Indonesia? Ya, sangat mungkin sekiranya harga rokok dibandrol dengan nilai sangat tinggi dengan konsekuensi muncul peredaran rokok ilegal secara masif. Jelas, akan muncul banyak Eric Garner di Indonesia, jumlahnya sebanyak jumlah pedagang asongan yang sangat mudah diduga bakal enggak mampu kulakan rokok legal sebagai barang dagangan mereka.\r\n\r\nKembali kepada isu utama yang dilansir oleh Hasbullah Thabrany, bahwa kenaikan harga rokok menurutnya tidak akan berpengaruh kepada para petani tembakau di Indonesia. Ini adalah pernyataan salah besar. Dalam hal ini harus diingat bahwa industri hasil tembakau di Indonesia itu terintegrasi dari hulu ke hilir. Bahan baku jelas diperoleh dari Indonesia. Bukan hanya tembakau yang digunakan sebagai bahan baku, tapi juga cengkeh. Artinya seandainya pemerintah menerima ajakan Prof Hasbullah Thabrany, maka niscaya pemerintah sedang membunuh dua komoditas sumber penghidupan rakyatnya, cengkeh dan tembakau.\r\n\r\nLebih dari itu, juga jangan heran seandainya nanti negeri ini justru diserbu rokok import dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang produk rokok dalam negeri. Rokok produk Jerman Allure, misalnya, saat ini dijual dengan harga kisaran Rp. 2800 per bungkus di Libanon, di mana pasukan penjaga perdamaian asal Indonesia saat ini bertugas. Bukan mustahil nantinya ketika harga rokok kretek Indonesia benar-benar mencapai 50 ribu rupiah, maka niscaya serbuan rokok impor harga murah bakal membanjiri pasar Indonesia.\r\n
Feature image by: Eko Susanto on Flickr<\/a><\/em><\/h5>","post_title":"Rokok Sudah Mahal, Nggak Usah Dinaikkan!<\/strong><\/em>","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"rokok-sudah-mahal-nggak-usah-dinaikkan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2017-07-19 06:13:41","post_modified_gmt":"2017-07-18 23:13:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/www.bolehmerokok.com\/?p=2804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":5},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Baca: Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di kios-kios yang saya datangi di desa-desa transmigran yang tersebar di Jambi, Sumatra Selatan, Riau, hingga Aceh, saya banyak menemukan rokok sejenis Rawit, baik itu dari jenis SKT, juga jenis SKM, dengan harga yang sangat murah dan tentu saja tanpa pita cukai. Tiap kali berkunjung ke kios untuk membeli rokok favorit saya, saya juga sering membeli rokok-rokok merek lain yang asing bagi saya, dan hampir seluruhnya, tanpa pita cukai. Dari sekian banyak rokok semacam itu yang pernah saya lihat atau saya beli sebagai pemuas rasa penasaran saya, ada beberapa yang masih saya ingat mereknya. Selain Rawit, ada Joget, M17 Hitam, M17 Filter, Gudang Ganam, Djuram, Soery 16.<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan bungkus rokok dan font tulisan di bungkus rokok tak bercukai itu, memiliki kemiripan dengan rokok-rokok merek terkenal yang biasa beredar di pasar Indonesia. Semasa saya tinggal di Jambi lebih dari satu tahun, dan kerap berinteraksi dengan masyarakat di desa transmigran, saya mengamati dengan cukup serius keberadaan rokok-rokok berharga super murah ini di kios-kios di desa transmigran. <\/p>\n\n\n\n

Setiap bulan, ada saja merek baru dari rokok-rokok super murah ini yang datang ke desa dan dijual di kios-kios. Beberapa bisa bertahan cukup lama, kebanyakan hanya muncul sebulan dua bulan lantas menghilang, digantikan merek-merek baru dengan harga murah lainnya. Rokok-rokok semacam ini dijual bersaing dengan rokok-rokok bercukai dengan harga tiga hingga lima kali lipat dari harga rokok tak bercukai itu.<\/p>\n\n\n\n

Ketika saya berkunjung ke Sulawesi Selatan, mendatangi beberapa desa di kaki pegunungan Latimojong dan kaki gunung Lompobattang dan Bawakaraeng, saya juga menemukan rokok-rokok murah tak berpita cukai seperti yang saya temukan di desa transmigran di Sumatra. Di Papua pun begitu. Dan yang terbaru, di beberapa desa di kabupaten yang dikenal sebagai salah satu kabupaten penghasil tembakau, Jember.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Varian Rokok yang Beredar di Pasaran<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok tak berpita cukai dengan harga murah ini juga beredar di Kalimantan, Maluku, Bali, Lombok, Flores, dan banyak tempat lainnya. Bisa dikatakan, hampir di seluruh Indonesia rokok-rokok harga murah tak berpita cukai ini beredar. Utamanya, rokok-rokok jenis ini beredar di wilayah-wilayah perdesaan, dengan pekerjaan utama warganya sebagai petani dan pekerja kebun, di perkebunan sawit, karet, kakao, cengkeh, dan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Sekali dua pemerintah lewat aparat di bea cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah berhasil menangkap mereka yang mengedarkan rokok-rokok tak bercukai yang tentu saja merugikan negara itu. Mereka tentu saja melanggar hukum karena mengabaikan kewajiban untuk membayar cukai sebagai syarat agar produk rokok mereka bisa diedarkan. Akan tetapi, saya kira keterbatasan aparat bea cukai dan kelihaian para pemain rokok ilegal ini menjadikan rokok-rokok ilegal masih bisa beredar di pasaran dan cukup mudah ditemui di kios-kios dan dijual secara terang-terangan.<\/p>\n\n\n\n

Belum lama ini, pemerintah lewat kementerian keuangan mengeluarkan pengumuman bahwa cukai rokok mulai awal tahun depan akan naik sebanyak 23%. Kenaikan cukai sebanyak 23% itu salah satunya berdampak pada kenaikan langsung harga rokok. Diperkirakan rata-rata rokok di pasaran naik sebanyak 35%. Jika harga rokok bercukai yang beredar di pasaran saat ini berada pada angka Rp15.000 hingga Rp25.000, maka mulai tahun depan harga rokok bercukai akan berada pada angka Rp20.250 hingga Rp33.750.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan harga rokok seperti itu, alih-alih menurunkan jumlah perokok karena enggan mengeluarkan uang untuk membeli rokok semahal itu, malah akan semakin menambah semarak peredaran rokok ilegal di Indonesia. Wilayah peredaran rokok ilegal akan semakin luas, salah satu efek domino dari rokok ilegal ini, pendapatan negara lewat cukai rokok akan menurun, meskipun persentase cukai dinaikkan hingga 23%. Hal-hal semacam ini yang kadang luput dari pantauan pembikin kebijakan di level atas. Saya yakin masukan-masukan dari stakeholder sudah ada, akan tetapi, sepertinya tidak didengar sehingga pemerintah berkeras menaikkan cukai secara tak wajar, hingga mencapai 23%.
<\/p>\n","post_title":"Peredaran Rokok Ilegal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"peredaran-rokok-ilegal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-19 08:26:30","post_modified_gmt":"2019-09-19 01:26:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6080","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":2804,"post_author":"863","post_date":"2016-08-08 13:17:23","post_date_gmt":"2016-08-08 06:17:23","post_content":"

Jika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya?<\/em><\/h4>\r\n\"Perbandingan\r\n\r\n[dropcap]B[\/dropcap]elum lama terbetik kembali wacana agar pemerintah menaikkan harga rokok menjadi 50 ribu rupiah. Wacana ini didorong oleh Kepala Pusat Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany. Ya, memang selama ini Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia adalah salah satu garda depan kampanye anti rokok di Indonesia. Sejak dulu mereka aktif menyuarakan diperketatnya peraturan pengendalian tembakau di Indonesia. Mereka memproduksi wacana menyesatkan tentang keburukan tembakau dari hulu ke hilir seolah sama sekali tiada sisi positif dan manfaat tembakau diciptakan oleh Tuhan. Padahal pada 2015 saja jelas rokok menjadi satu-satunya penopang pendapatan bea dan cukai negeri ini.<\/a>\r\n\r\nWacana harga rokok pernah diulas sangat bagus oleh Iqbal Aji Daryono<\/a>. Dalam tulisan itu secara logis sudah dijelaskan bahwa harga rokok di Indonesia itu sesungguhnya tidaklah murah. Terlebih kita ingat, beberapa tahun belakangan setiap tahunnya kebijakan pemerintah selalu mendorong kenaikan harga rokok melalui instrumen cukai.\r\n\r\nSeperti kita tahu, pihak anti rokok selalu menggembar-gemborkan fakta sesat bahwa harga rokok di Indonesia sangatlah murah sekiranya dibandingkan harga rokok di Australia atau Singapura. Celakanya oleh pihak anti rokok, perbedaan harga rokok antar negara ini tidak pernah disajikan secara utuh, yakni dengan memberikan tabel perbandingan perihal rata-rata pendapatan penduduk dan tingkat daya belinya di masing-masing negara. Padahal harga sebuah komoditas apapun, termasuk rokok, tentu tak bisa dilepaskan dari daya beli riil masyarakat yang hal ini ditentukan oleh performa ekonomis dari sebuah negara. Artinya jika kita mau melihat variabel ekonomi masing-masing negara dan bukan hanya membandingkan nilai tukar semata, jelas harga rokok di Indonesia sebenarnya sudah sangat mahal.\r\n\r\nJika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya? Untuk menjawab pertanyaan ini, di sini perlu dilihat sekaligus dipertimbangkan beberapa poin penting berikut:\r\n\r\nPertama<\/em>, perlu dipertimbangkam struktur harga rokok di Indonesia. Struktur harga rokok di Indonesia dibentuk dari Harga Jual Eceran ditambahkan dengan 57% cukai, dan 8,4% Ppn. Selain cukai dan Ppn, masih ada ketentuan 10% pajak daerah yang diambil dari harga yang tertera pada cukai, di mana ketiga instrumen tersebut menjadi kalkulasi penentuan harga rokok di tangan konsumen. Dari skema itu negara sudah memperoleh pendapatan 60-65% dari sebatang rokok.\r\n\r\nKalau dilihat dari variabel ini saja adakah komoditas legal yang memberikan keuntungan pendapatan kepada negara dengan prosentase sebesar ini? Dan perlu diingat negara tidak mengeluarkan sepeserpun untuk memperoleh pendapatan ini. Tak berlebihan jika muncul keluhan dari pelaku usaha nasional, bahwa perusahaan rokok itu sebenarnya ialah perusahaan BUMN yang pengelolaannya diberikan kepada pihak swasta.\r\n\r\nKedua<\/em>, juga perlu dilihat bagaimana daya beli masyarakat Indonesia. Untuk kasus rokok sudah terbukti dari penurunan produksi rokok ketika pemerintah menaikkan cukai sebesar 8,75 pada 2015 lalu. Tahun 2015 produksi rokok turun 7,16% menjadi 191,41 miliar batang. Pendapatan negara dari cukai rokok juga turun 0,13% menjadi Rp 64,45 triliun pada semester 1 \u2013 2015. Padahal periode yang sama tahun sebelumnya Rp 64,53 triliun.\r\n\r\nKetiga<\/em>, dampak negatif dari kenaikan harga rokok adalah munculnya rokok ilegal. Benar, sekarang dampaknya belum dirasa meresahkan oleh pemerintah. Tapi jika nanti memang betul lebijakan harga rokok dikerek setinggi-tingginya niscaya peredaran rokok ilegal akan semakin marak seiring dengan kenaikan harga rokok. Menaikkan cukai dengan tujuan membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara adalah jebakan bagi pemerintah. Dengan maraknya rokok ilegal niscaya tujuan dari kenaikan cukai sendiri, yaitu membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara, malah tidak akan pernah tercapai.\r\n\r\nPada kasus peredaran rokok elektrik yang mengandung nikotin saja pemerintah terkesan kesulitan menetapkan cukainya; apalagi upaya memberantas rokok ilegal ditengah harga rokok yang melambung tinggi niscaya tidak akan pernah bisa ditanggulangi oleh pemerintah. Kita patut belajar dari contoh kasus terjadi di New York. Kasus Eric Garner yang meninggal setelah ditangkap polisi New York, karena menjual rokok batangan secara eceran. Menjual rokok secara eceran per batang di New York adalah tindakan ilegal yang diancam pidana. Mungkinkah kasus serupa terjadi di Indonesia? Ya, sangat mungkin sekiranya harga rokok dibandrol dengan nilai sangat tinggi dengan konsekuensi muncul peredaran rokok ilegal secara masif. Jelas, akan muncul banyak Eric Garner di Indonesia, jumlahnya sebanyak jumlah pedagang asongan yang sangat mudah diduga bakal enggak mampu kulakan rokok legal sebagai barang dagangan mereka.\r\n\r\nKembali kepada isu utama yang dilansir oleh Hasbullah Thabrany, bahwa kenaikan harga rokok menurutnya tidak akan berpengaruh kepada para petani tembakau di Indonesia. Ini adalah pernyataan salah besar. Dalam hal ini harus diingat bahwa industri hasil tembakau di Indonesia itu terintegrasi dari hulu ke hilir. Bahan baku jelas diperoleh dari Indonesia. Bukan hanya tembakau yang digunakan sebagai bahan baku, tapi juga cengkeh. Artinya seandainya pemerintah menerima ajakan Prof Hasbullah Thabrany, maka niscaya pemerintah sedang membunuh dua komoditas sumber penghidupan rakyatnya, cengkeh dan tembakau.\r\n\r\nLebih dari itu, juga jangan heran seandainya nanti negeri ini justru diserbu rokok import dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang produk rokok dalam negeri. Rokok produk Jerman Allure, misalnya, saat ini dijual dengan harga kisaran Rp. 2800 per bungkus di Libanon, di mana pasukan penjaga perdamaian asal Indonesia saat ini bertugas. Bukan mustahil nantinya ketika harga rokok kretek Indonesia benar-benar mencapai 50 ribu rupiah, maka niscaya serbuan rokok impor harga murah bakal membanjiri pasar Indonesia.\r\n
Feature image by: Eko Susanto on Flickr<\/a><\/em><\/h5>","post_title":"Rokok Sudah Mahal, Nggak Usah Dinaikkan!<\/strong><\/em>","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"rokok-sudah-mahal-nggak-usah-dinaikkan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2017-07-19 06:13:41","post_modified_gmt":"2017-07-18 23:13:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/www.bolehmerokok.com\/?p=2804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":5},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Saya lantas mengambil bungkus rokok kretek sigaret kretek tangan (SKT) milik Supangat, memperhatikan detail bungkus rokok, mengambil sebatang kretek dari dalam bungkus, lantas mencicip kretek itu. Rokok kretek milik Supangat yang saya cicip bermerek Rawit, seingat saya produksi pabrikan di Malang, Jawa Timur. Tak ada pita cukai yang menempel di bungkus rokok itu. Berdasarkan informasi dari Supangat, harga sebungkus rokok SKT merek Rawit ketika itu seharga Rp2.500 saja, jika beli langsung satu slop berisi 10 bungkus, harganya Rp20.000.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di kios-kios yang saya datangi di desa-desa transmigran yang tersebar di Jambi, Sumatra Selatan, Riau, hingga Aceh, saya banyak menemukan rokok sejenis Rawit, baik itu dari jenis SKT, juga jenis SKM, dengan harga yang sangat murah dan tentu saja tanpa pita cukai. Tiap kali berkunjung ke kios untuk membeli rokok favorit saya, saya juga sering membeli rokok-rokok merek lain yang asing bagi saya, dan hampir seluruhnya, tanpa pita cukai. Dari sekian banyak rokok semacam itu yang pernah saya lihat atau saya beli sebagai pemuas rasa penasaran saya, ada beberapa yang masih saya ingat mereknya. Selain Rawit, ada Joget, M17 Hitam, M17 Filter, Gudang Ganam, Djuram, Soery 16.<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan bungkus rokok dan font tulisan di bungkus rokok tak bercukai itu, memiliki kemiripan dengan rokok-rokok merek terkenal yang biasa beredar di pasar Indonesia. Semasa saya tinggal di Jambi lebih dari satu tahun, dan kerap berinteraksi dengan masyarakat di desa transmigran, saya mengamati dengan cukup serius keberadaan rokok-rokok berharga super murah ini di kios-kios di desa transmigran. <\/p>\n\n\n\n

Setiap bulan, ada saja merek baru dari rokok-rokok super murah ini yang datang ke desa dan dijual di kios-kios. Beberapa bisa bertahan cukup lama, kebanyakan hanya muncul sebulan dua bulan lantas menghilang, digantikan merek-merek baru dengan harga murah lainnya. Rokok-rokok semacam ini dijual bersaing dengan rokok-rokok bercukai dengan harga tiga hingga lima kali lipat dari harga rokok tak bercukai itu.<\/p>\n\n\n\n

Ketika saya berkunjung ke Sulawesi Selatan, mendatangi beberapa desa di kaki pegunungan Latimojong dan kaki gunung Lompobattang dan Bawakaraeng, saya juga menemukan rokok-rokok murah tak berpita cukai seperti yang saya temukan di desa transmigran di Sumatra. Di Papua pun begitu. Dan yang terbaru, di beberapa desa di kabupaten yang dikenal sebagai salah satu kabupaten penghasil tembakau, Jember.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Varian Rokok yang Beredar di Pasaran<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok tak berpita cukai dengan harga murah ini juga beredar di Kalimantan, Maluku, Bali, Lombok, Flores, dan banyak tempat lainnya. Bisa dikatakan, hampir di seluruh Indonesia rokok-rokok harga murah tak berpita cukai ini beredar. Utamanya, rokok-rokok jenis ini beredar di wilayah-wilayah perdesaan, dengan pekerjaan utama warganya sebagai petani dan pekerja kebun, di perkebunan sawit, karet, kakao, cengkeh, dan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Sekali dua pemerintah lewat aparat di bea cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah berhasil menangkap mereka yang mengedarkan rokok-rokok tak bercukai yang tentu saja merugikan negara itu. Mereka tentu saja melanggar hukum karena mengabaikan kewajiban untuk membayar cukai sebagai syarat agar produk rokok mereka bisa diedarkan. Akan tetapi, saya kira keterbatasan aparat bea cukai dan kelihaian para pemain rokok ilegal ini menjadikan rokok-rokok ilegal masih bisa beredar di pasaran dan cukup mudah ditemui di kios-kios dan dijual secara terang-terangan.<\/p>\n\n\n\n

Belum lama ini, pemerintah lewat kementerian keuangan mengeluarkan pengumuman bahwa cukai rokok mulai awal tahun depan akan naik sebanyak 23%. Kenaikan cukai sebanyak 23% itu salah satunya berdampak pada kenaikan langsung harga rokok. Diperkirakan rata-rata rokok di pasaran naik sebanyak 35%. Jika harga rokok bercukai yang beredar di pasaran saat ini berada pada angka Rp15.000 hingga Rp25.000, maka mulai tahun depan harga rokok bercukai akan berada pada angka Rp20.250 hingga Rp33.750.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan harga rokok seperti itu, alih-alih menurunkan jumlah perokok karena enggan mengeluarkan uang untuk membeli rokok semahal itu, malah akan semakin menambah semarak peredaran rokok ilegal di Indonesia. Wilayah peredaran rokok ilegal akan semakin luas, salah satu efek domino dari rokok ilegal ini, pendapatan negara lewat cukai rokok akan menurun, meskipun persentase cukai dinaikkan hingga 23%. Hal-hal semacam ini yang kadang luput dari pantauan pembikin kebijakan di level atas. Saya yakin masukan-masukan dari stakeholder sudah ada, akan tetapi, sepertinya tidak didengar sehingga pemerintah berkeras menaikkan cukai secara tak wajar, hingga mencapai 23%.
<\/p>\n","post_title":"Peredaran Rokok Ilegal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"peredaran-rokok-ilegal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-19 08:26:30","post_modified_gmt":"2019-09-19 01:26:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6080","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":2804,"post_author":"863","post_date":"2016-08-08 13:17:23","post_date_gmt":"2016-08-08 06:17:23","post_content":"

Jika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya?<\/em><\/h4>\r\n\"Perbandingan\r\n\r\n[dropcap]B[\/dropcap]elum lama terbetik kembali wacana agar pemerintah menaikkan harga rokok menjadi 50 ribu rupiah. Wacana ini didorong oleh Kepala Pusat Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany. Ya, memang selama ini Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia adalah salah satu garda depan kampanye anti rokok di Indonesia. Sejak dulu mereka aktif menyuarakan diperketatnya peraturan pengendalian tembakau di Indonesia. Mereka memproduksi wacana menyesatkan tentang keburukan tembakau dari hulu ke hilir seolah sama sekali tiada sisi positif dan manfaat tembakau diciptakan oleh Tuhan. Padahal pada 2015 saja jelas rokok menjadi satu-satunya penopang pendapatan bea dan cukai negeri ini.<\/a>\r\n\r\nWacana harga rokok pernah diulas sangat bagus oleh Iqbal Aji Daryono<\/a>. Dalam tulisan itu secara logis sudah dijelaskan bahwa harga rokok di Indonesia itu sesungguhnya tidaklah murah. Terlebih kita ingat, beberapa tahun belakangan setiap tahunnya kebijakan pemerintah selalu mendorong kenaikan harga rokok melalui instrumen cukai.\r\n\r\nSeperti kita tahu, pihak anti rokok selalu menggembar-gemborkan fakta sesat bahwa harga rokok di Indonesia sangatlah murah sekiranya dibandingkan harga rokok di Australia atau Singapura. Celakanya oleh pihak anti rokok, perbedaan harga rokok antar negara ini tidak pernah disajikan secara utuh, yakni dengan memberikan tabel perbandingan perihal rata-rata pendapatan penduduk dan tingkat daya belinya di masing-masing negara. Padahal harga sebuah komoditas apapun, termasuk rokok, tentu tak bisa dilepaskan dari daya beli riil masyarakat yang hal ini ditentukan oleh performa ekonomis dari sebuah negara. Artinya jika kita mau melihat variabel ekonomi masing-masing negara dan bukan hanya membandingkan nilai tukar semata, jelas harga rokok di Indonesia sebenarnya sudah sangat mahal.\r\n\r\nJika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya? Untuk menjawab pertanyaan ini, di sini perlu dilihat sekaligus dipertimbangkan beberapa poin penting berikut:\r\n\r\nPertama<\/em>, perlu dipertimbangkam struktur harga rokok di Indonesia. Struktur harga rokok di Indonesia dibentuk dari Harga Jual Eceran ditambahkan dengan 57% cukai, dan 8,4% Ppn. Selain cukai dan Ppn, masih ada ketentuan 10% pajak daerah yang diambil dari harga yang tertera pada cukai, di mana ketiga instrumen tersebut menjadi kalkulasi penentuan harga rokok di tangan konsumen. Dari skema itu negara sudah memperoleh pendapatan 60-65% dari sebatang rokok.\r\n\r\nKalau dilihat dari variabel ini saja adakah komoditas legal yang memberikan keuntungan pendapatan kepada negara dengan prosentase sebesar ini? Dan perlu diingat negara tidak mengeluarkan sepeserpun untuk memperoleh pendapatan ini. Tak berlebihan jika muncul keluhan dari pelaku usaha nasional, bahwa perusahaan rokok itu sebenarnya ialah perusahaan BUMN yang pengelolaannya diberikan kepada pihak swasta.\r\n\r\nKedua<\/em>, juga perlu dilihat bagaimana daya beli masyarakat Indonesia. Untuk kasus rokok sudah terbukti dari penurunan produksi rokok ketika pemerintah menaikkan cukai sebesar 8,75 pada 2015 lalu. Tahun 2015 produksi rokok turun 7,16% menjadi 191,41 miliar batang. Pendapatan negara dari cukai rokok juga turun 0,13% menjadi Rp 64,45 triliun pada semester 1 \u2013 2015. Padahal periode yang sama tahun sebelumnya Rp 64,53 triliun.\r\n\r\nKetiga<\/em>, dampak negatif dari kenaikan harga rokok adalah munculnya rokok ilegal. Benar, sekarang dampaknya belum dirasa meresahkan oleh pemerintah. Tapi jika nanti memang betul lebijakan harga rokok dikerek setinggi-tingginya niscaya peredaran rokok ilegal akan semakin marak seiring dengan kenaikan harga rokok. Menaikkan cukai dengan tujuan membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara adalah jebakan bagi pemerintah. Dengan maraknya rokok ilegal niscaya tujuan dari kenaikan cukai sendiri, yaitu membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara, malah tidak akan pernah tercapai.\r\n\r\nPada kasus peredaran rokok elektrik yang mengandung nikotin saja pemerintah terkesan kesulitan menetapkan cukainya; apalagi upaya memberantas rokok ilegal ditengah harga rokok yang melambung tinggi niscaya tidak akan pernah bisa ditanggulangi oleh pemerintah. Kita patut belajar dari contoh kasus terjadi di New York. Kasus Eric Garner yang meninggal setelah ditangkap polisi New York, karena menjual rokok batangan secara eceran. Menjual rokok secara eceran per batang di New York adalah tindakan ilegal yang diancam pidana. Mungkinkah kasus serupa terjadi di Indonesia? Ya, sangat mungkin sekiranya harga rokok dibandrol dengan nilai sangat tinggi dengan konsekuensi muncul peredaran rokok ilegal secara masif. Jelas, akan muncul banyak Eric Garner di Indonesia, jumlahnya sebanyak jumlah pedagang asongan yang sangat mudah diduga bakal enggak mampu kulakan rokok legal sebagai barang dagangan mereka.\r\n\r\nKembali kepada isu utama yang dilansir oleh Hasbullah Thabrany, bahwa kenaikan harga rokok menurutnya tidak akan berpengaruh kepada para petani tembakau di Indonesia. Ini adalah pernyataan salah besar. Dalam hal ini harus diingat bahwa industri hasil tembakau di Indonesia itu terintegrasi dari hulu ke hilir. Bahan baku jelas diperoleh dari Indonesia. Bukan hanya tembakau yang digunakan sebagai bahan baku, tapi juga cengkeh. Artinya seandainya pemerintah menerima ajakan Prof Hasbullah Thabrany, maka niscaya pemerintah sedang membunuh dua komoditas sumber penghidupan rakyatnya, cengkeh dan tembakau.\r\n\r\nLebih dari itu, juga jangan heran seandainya nanti negeri ini justru diserbu rokok import dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang produk rokok dalam negeri. Rokok produk Jerman Allure, misalnya, saat ini dijual dengan harga kisaran Rp. 2800 per bungkus di Libanon, di mana pasukan penjaga perdamaian asal Indonesia saat ini bertugas. Bukan mustahil nantinya ketika harga rokok kretek Indonesia benar-benar mencapai 50 ribu rupiah, maka niscaya serbuan rokok impor harga murah bakal membanjiri pasar Indonesia.\r\n
Feature image by: Eko Susanto on Flickr<\/a><\/em><\/h5>","post_title":"Rokok Sudah Mahal, Nggak Usah Dinaikkan!<\/strong><\/em>","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"rokok-sudah-mahal-nggak-usah-dinaikkan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2017-07-19 06:13:41","post_modified_gmt":"2017-07-18 23:13:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/www.bolehmerokok.com\/?p=2804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":5},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Obrolan antara saya dengan Supangat itu terjadi sekira delapan tahun lalu, di tengah perkebunan karet di salah satu wilayah transmigrasi di Provinsi Jambi. Supangat seperti kebanyakan transmigran lainnya yang masuk ke Jambi pada periode 80an awal. Mereka berasal dari beberapa wilayah di Pulau Jawa, secara sukarela mendaftarkan diri menjadi transmigran, dan bekerja di kebun-kebun karet dan atau kebun-kebun sawit di beberapa wilayah di Jambi.<\/p>\n\n\n\n

Saya lantas mengambil bungkus rokok kretek sigaret kretek tangan (SKT) milik Supangat, memperhatikan detail bungkus rokok, mengambil sebatang kretek dari dalam bungkus, lantas mencicip kretek itu. Rokok kretek milik Supangat yang saya cicip bermerek Rawit, seingat saya produksi pabrikan di Malang, Jawa Timur. Tak ada pita cukai yang menempel di bungkus rokok itu. Berdasarkan informasi dari Supangat, harga sebungkus rokok SKT merek Rawit ketika itu seharga Rp2.500 saja, jika beli langsung satu slop berisi 10 bungkus, harganya Rp20.000.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di kios-kios yang saya datangi di desa-desa transmigran yang tersebar di Jambi, Sumatra Selatan, Riau, hingga Aceh, saya banyak menemukan rokok sejenis Rawit, baik itu dari jenis SKT, juga jenis SKM, dengan harga yang sangat murah dan tentu saja tanpa pita cukai. Tiap kali berkunjung ke kios untuk membeli rokok favorit saya, saya juga sering membeli rokok-rokok merek lain yang asing bagi saya, dan hampir seluruhnya, tanpa pita cukai. Dari sekian banyak rokok semacam itu yang pernah saya lihat atau saya beli sebagai pemuas rasa penasaran saya, ada beberapa yang masih saya ingat mereknya. Selain Rawit, ada Joget, M17 Hitam, M17 Filter, Gudang Ganam, Djuram, Soery 16.<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan bungkus rokok dan font tulisan di bungkus rokok tak bercukai itu, memiliki kemiripan dengan rokok-rokok merek terkenal yang biasa beredar di pasar Indonesia. Semasa saya tinggal di Jambi lebih dari satu tahun, dan kerap berinteraksi dengan masyarakat di desa transmigran, saya mengamati dengan cukup serius keberadaan rokok-rokok berharga super murah ini di kios-kios di desa transmigran. <\/p>\n\n\n\n

Setiap bulan, ada saja merek baru dari rokok-rokok super murah ini yang datang ke desa dan dijual di kios-kios. Beberapa bisa bertahan cukup lama, kebanyakan hanya muncul sebulan dua bulan lantas menghilang, digantikan merek-merek baru dengan harga murah lainnya. Rokok-rokok semacam ini dijual bersaing dengan rokok-rokok bercukai dengan harga tiga hingga lima kali lipat dari harga rokok tak bercukai itu.<\/p>\n\n\n\n

Ketika saya berkunjung ke Sulawesi Selatan, mendatangi beberapa desa di kaki pegunungan Latimojong dan kaki gunung Lompobattang dan Bawakaraeng, saya juga menemukan rokok-rokok murah tak berpita cukai seperti yang saya temukan di desa transmigran di Sumatra. Di Papua pun begitu. Dan yang terbaru, di beberapa desa di kabupaten yang dikenal sebagai salah satu kabupaten penghasil tembakau, Jember.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Varian Rokok yang Beredar di Pasaran<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok tak berpita cukai dengan harga murah ini juga beredar di Kalimantan, Maluku, Bali, Lombok, Flores, dan banyak tempat lainnya. Bisa dikatakan, hampir di seluruh Indonesia rokok-rokok harga murah tak berpita cukai ini beredar. Utamanya, rokok-rokok jenis ini beredar di wilayah-wilayah perdesaan, dengan pekerjaan utama warganya sebagai petani dan pekerja kebun, di perkebunan sawit, karet, kakao, cengkeh, dan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Sekali dua pemerintah lewat aparat di bea cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah berhasil menangkap mereka yang mengedarkan rokok-rokok tak bercukai yang tentu saja merugikan negara itu. Mereka tentu saja melanggar hukum karena mengabaikan kewajiban untuk membayar cukai sebagai syarat agar produk rokok mereka bisa diedarkan. Akan tetapi, saya kira keterbatasan aparat bea cukai dan kelihaian para pemain rokok ilegal ini menjadikan rokok-rokok ilegal masih bisa beredar di pasaran dan cukup mudah ditemui di kios-kios dan dijual secara terang-terangan.<\/p>\n\n\n\n

Belum lama ini, pemerintah lewat kementerian keuangan mengeluarkan pengumuman bahwa cukai rokok mulai awal tahun depan akan naik sebanyak 23%. Kenaikan cukai sebanyak 23% itu salah satunya berdampak pada kenaikan langsung harga rokok. Diperkirakan rata-rata rokok di pasaran naik sebanyak 35%. Jika harga rokok bercukai yang beredar di pasaran saat ini berada pada angka Rp15.000 hingga Rp25.000, maka mulai tahun depan harga rokok bercukai akan berada pada angka Rp20.250 hingga Rp33.750.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan harga rokok seperti itu, alih-alih menurunkan jumlah perokok karena enggan mengeluarkan uang untuk membeli rokok semahal itu, malah akan semakin menambah semarak peredaran rokok ilegal di Indonesia. Wilayah peredaran rokok ilegal akan semakin luas, salah satu efek domino dari rokok ilegal ini, pendapatan negara lewat cukai rokok akan menurun, meskipun persentase cukai dinaikkan hingga 23%. Hal-hal semacam ini yang kadang luput dari pantauan pembikin kebijakan di level atas. Saya yakin masukan-masukan dari stakeholder sudah ada, akan tetapi, sepertinya tidak didengar sehingga pemerintah berkeras menaikkan cukai secara tak wajar, hingga mencapai 23%.
<\/p>\n","post_title":"Peredaran Rokok Ilegal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"peredaran-rokok-ilegal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-19 08:26:30","post_modified_gmt":"2019-09-19 01:26:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6080","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":2804,"post_author":"863","post_date":"2016-08-08 13:17:23","post_date_gmt":"2016-08-08 06:17:23","post_content":"

Jika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya?<\/em><\/h4>\r\n\"Perbandingan\r\n\r\n[dropcap]B[\/dropcap]elum lama terbetik kembali wacana agar pemerintah menaikkan harga rokok menjadi 50 ribu rupiah. Wacana ini didorong oleh Kepala Pusat Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany. Ya, memang selama ini Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia adalah salah satu garda depan kampanye anti rokok di Indonesia. Sejak dulu mereka aktif menyuarakan diperketatnya peraturan pengendalian tembakau di Indonesia. Mereka memproduksi wacana menyesatkan tentang keburukan tembakau dari hulu ke hilir seolah sama sekali tiada sisi positif dan manfaat tembakau diciptakan oleh Tuhan. Padahal pada 2015 saja jelas rokok menjadi satu-satunya penopang pendapatan bea dan cukai negeri ini.<\/a>\r\n\r\nWacana harga rokok pernah diulas sangat bagus oleh Iqbal Aji Daryono<\/a>. Dalam tulisan itu secara logis sudah dijelaskan bahwa harga rokok di Indonesia itu sesungguhnya tidaklah murah. Terlebih kita ingat, beberapa tahun belakangan setiap tahunnya kebijakan pemerintah selalu mendorong kenaikan harga rokok melalui instrumen cukai.\r\n\r\nSeperti kita tahu, pihak anti rokok selalu menggembar-gemborkan fakta sesat bahwa harga rokok di Indonesia sangatlah murah sekiranya dibandingkan harga rokok di Australia atau Singapura. Celakanya oleh pihak anti rokok, perbedaan harga rokok antar negara ini tidak pernah disajikan secara utuh, yakni dengan memberikan tabel perbandingan perihal rata-rata pendapatan penduduk dan tingkat daya belinya di masing-masing negara. Padahal harga sebuah komoditas apapun, termasuk rokok, tentu tak bisa dilepaskan dari daya beli riil masyarakat yang hal ini ditentukan oleh performa ekonomis dari sebuah negara. Artinya jika kita mau melihat variabel ekonomi masing-masing negara dan bukan hanya membandingkan nilai tukar semata, jelas harga rokok di Indonesia sebenarnya sudah sangat mahal.\r\n\r\nJika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya? Untuk menjawab pertanyaan ini, di sini perlu dilihat sekaligus dipertimbangkan beberapa poin penting berikut:\r\n\r\nPertama<\/em>, perlu dipertimbangkam struktur harga rokok di Indonesia. Struktur harga rokok di Indonesia dibentuk dari Harga Jual Eceran ditambahkan dengan 57% cukai, dan 8,4% Ppn. Selain cukai dan Ppn, masih ada ketentuan 10% pajak daerah yang diambil dari harga yang tertera pada cukai, di mana ketiga instrumen tersebut menjadi kalkulasi penentuan harga rokok di tangan konsumen. Dari skema itu negara sudah memperoleh pendapatan 60-65% dari sebatang rokok.\r\n\r\nKalau dilihat dari variabel ini saja adakah komoditas legal yang memberikan keuntungan pendapatan kepada negara dengan prosentase sebesar ini? Dan perlu diingat negara tidak mengeluarkan sepeserpun untuk memperoleh pendapatan ini. Tak berlebihan jika muncul keluhan dari pelaku usaha nasional, bahwa perusahaan rokok itu sebenarnya ialah perusahaan BUMN yang pengelolaannya diberikan kepada pihak swasta.\r\n\r\nKedua<\/em>, juga perlu dilihat bagaimana daya beli masyarakat Indonesia. Untuk kasus rokok sudah terbukti dari penurunan produksi rokok ketika pemerintah menaikkan cukai sebesar 8,75 pada 2015 lalu. Tahun 2015 produksi rokok turun 7,16% menjadi 191,41 miliar batang. Pendapatan negara dari cukai rokok juga turun 0,13% menjadi Rp 64,45 triliun pada semester 1 \u2013 2015. Padahal periode yang sama tahun sebelumnya Rp 64,53 triliun.\r\n\r\nKetiga<\/em>, dampak negatif dari kenaikan harga rokok adalah munculnya rokok ilegal. Benar, sekarang dampaknya belum dirasa meresahkan oleh pemerintah. Tapi jika nanti memang betul lebijakan harga rokok dikerek setinggi-tingginya niscaya peredaran rokok ilegal akan semakin marak seiring dengan kenaikan harga rokok. Menaikkan cukai dengan tujuan membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara adalah jebakan bagi pemerintah. Dengan maraknya rokok ilegal niscaya tujuan dari kenaikan cukai sendiri, yaitu membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara, malah tidak akan pernah tercapai.\r\n\r\nPada kasus peredaran rokok elektrik yang mengandung nikotin saja pemerintah terkesan kesulitan menetapkan cukainya; apalagi upaya memberantas rokok ilegal ditengah harga rokok yang melambung tinggi niscaya tidak akan pernah bisa ditanggulangi oleh pemerintah. Kita patut belajar dari contoh kasus terjadi di New York. Kasus Eric Garner yang meninggal setelah ditangkap polisi New York, karena menjual rokok batangan secara eceran. Menjual rokok secara eceran per batang di New York adalah tindakan ilegal yang diancam pidana. Mungkinkah kasus serupa terjadi di Indonesia? Ya, sangat mungkin sekiranya harga rokok dibandrol dengan nilai sangat tinggi dengan konsekuensi muncul peredaran rokok ilegal secara masif. Jelas, akan muncul banyak Eric Garner di Indonesia, jumlahnya sebanyak jumlah pedagang asongan yang sangat mudah diduga bakal enggak mampu kulakan rokok legal sebagai barang dagangan mereka.\r\n\r\nKembali kepada isu utama yang dilansir oleh Hasbullah Thabrany, bahwa kenaikan harga rokok menurutnya tidak akan berpengaruh kepada para petani tembakau di Indonesia. Ini adalah pernyataan salah besar. Dalam hal ini harus diingat bahwa industri hasil tembakau di Indonesia itu terintegrasi dari hulu ke hilir. Bahan baku jelas diperoleh dari Indonesia. Bukan hanya tembakau yang digunakan sebagai bahan baku, tapi juga cengkeh. Artinya seandainya pemerintah menerima ajakan Prof Hasbullah Thabrany, maka niscaya pemerintah sedang membunuh dua komoditas sumber penghidupan rakyatnya, cengkeh dan tembakau.\r\n\r\nLebih dari itu, juga jangan heran seandainya nanti negeri ini justru diserbu rokok import dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang produk rokok dalam negeri. Rokok produk Jerman Allure, misalnya, saat ini dijual dengan harga kisaran Rp. 2800 per bungkus di Libanon, di mana pasukan penjaga perdamaian asal Indonesia saat ini bertugas. Bukan mustahil nantinya ketika harga rokok kretek Indonesia benar-benar mencapai 50 ribu rupiah, maka niscaya serbuan rokok impor harga murah bakal membanjiri pasar Indonesia.\r\n
Feature image by: Eko Susanto on Flickr<\/a><\/em><\/h5>","post_title":"Rokok Sudah Mahal, Nggak Usah Dinaikkan!<\/strong><\/em>","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"rokok-sudah-mahal-nggak-usah-dinaikkan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2017-07-19 06:13:41","post_modified_gmt":"2017-07-18 23:13:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/www.bolehmerokok.com\/?p=2804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":5},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\u201cDi kebun karet itu, nyamuknya banyak, Mas, banyak banget. Selain selalu bawa bat nyamuk, rokok yang asapnya banyak juga membantu mengusir nyamuk.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Obrolan antara saya dengan Supangat itu terjadi sekira delapan tahun lalu, di tengah perkebunan karet di salah satu wilayah transmigrasi di Provinsi Jambi. Supangat seperti kebanyakan transmigran lainnya yang masuk ke Jambi pada periode 80an awal. Mereka berasal dari beberapa wilayah di Pulau Jawa, secara sukarela mendaftarkan diri menjadi transmigran, dan bekerja di kebun-kebun karet dan atau kebun-kebun sawit di beberapa wilayah di Jambi.<\/p>\n\n\n\n

Saya lantas mengambil bungkus rokok kretek sigaret kretek tangan (SKT) milik Supangat, memperhatikan detail bungkus rokok, mengambil sebatang kretek dari dalam bungkus, lantas mencicip kretek itu. Rokok kretek milik Supangat yang saya cicip bermerek Rawit, seingat saya produksi pabrikan di Malang, Jawa Timur. Tak ada pita cukai yang menempel di bungkus rokok itu. Berdasarkan informasi dari Supangat, harga sebungkus rokok SKT merek Rawit ketika itu seharga Rp2.500 saja, jika beli langsung satu slop berisi 10 bungkus, harganya Rp20.000.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di kios-kios yang saya datangi di desa-desa transmigran yang tersebar di Jambi, Sumatra Selatan, Riau, hingga Aceh, saya banyak menemukan rokok sejenis Rawit, baik itu dari jenis SKT, juga jenis SKM, dengan harga yang sangat murah dan tentu saja tanpa pita cukai. Tiap kali berkunjung ke kios untuk membeli rokok favorit saya, saya juga sering membeli rokok-rokok merek lain yang asing bagi saya, dan hampir seluruhnya, tanpa pita cukai. Dari sekian banyak rokok semacam itu yang pernah saya lihat atau saya beli sebagai pemuas rasa penasaran saya, ada beberapa yang masih saya ingat mereknya. Selain Rawit, ada Joget, M17 Hitam, M17 Filter, Gudang Ganam, Djuram, Soery 16.<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan bungkus rokok dan font tulisan di bungkus rokok tak bercukai itu, memiliki kemiripan dengan rokok-rokok merek terkenal yang biasa beredar di pasar Indonesia. Semasa saya tinggal di Jambi lebih dari satu tahun, dan kerap berinteraksi dengan masyarakat di desa transmigran, saya mengamati dengan cukup serius keberadaan rokok-rokok berharga super murah ini di kios-kios di desa transmigran. <\/p>\n\n\n\n

Setiap bulan, ada saja merek baru dari rokok-rokok super murah ini yang datang ke desa dan dijual di kios-kios. Beberapa bisa bertahan cukup lama, kebanyakan hanya muncul sebulan dua bulan lantas menghilang, digantikan merek-merek baru dengan harga murah lainnya. Rokok-rokok semacam ini dijual bersaing dengan rokok-rokok bercukai dengan harga tiga hingga lima kali lipat dari harga rokok tak bercukai itu.<\/p>\n\n\n\n

Ketika saya berkunjung ke Sulawesi Selatan, mendatangi beberapa desa di kaki pegunungan Latimojong dan kaki gunung Lompobattang dan Bawakaraeng, saya juga menemukan rokok-rokok murah tak berpita cukai seperti yang saya temukan di desa transmigran di Sumatra. Di Papua pun begitu. Dan yang terbaru, di beberapa desa di kabupaten yang dikenal sebagai salah satu kabupaten penghasil tembakau, Jember.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Varian Rokok yang Beredar di Pasaran<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok tak berpita cukai dengan harga murah ini juga beredar di Kalimantan, Maluku, Bali, Lombok, Flores, dan banyak tempat lainnya. Bisa dikatakan, hampir di seluruh Indonesia rokok-rokok harga murah tak berpita cukai ini beredar. Utamanya, rokok-rokok jenis ini beredar di wilayah-wilayah perdesaan, dengan pekerjaan utama warganya sebagai petani dan pekerja kebun, di perkebunan sawit, karet, kakao, cengkeh, dan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Sekali dua pemerintah lewat aparat di bea cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah berhasil menangkap mereka yang mengedarkan rokok-rokok tak bercukai yang tentu saja merugikan negara itu. Mereka tentu saja melanggar hukum karena mengabaikan kewajiban untuk membayar cukai sebagai syarat agar produk rokok mereka bisa diedarkan. Akan tetapi, saya kira keterbatasan aparat bea cukai dan kelihaian para pemain rokok ilegal ini menjadikan rokok-rokok ilegal masih bisa beredar di pasaran dan cukup mudah ditemui di kios-kios dan dijual secara terang-terangan.<\/p>\n\n\n\n

Belum lama ini, pemerintah lewat kementerian keuangan mengeluarkan pengumuman bahwa cukai rokok mulai awal tahun depan akan naik sebanyak 23%. Kenaikan cukai sebanyak 23% itu salah satunya berdampak pada kenaikan langsung harga rokok. Diperkirakan rata-rata rokok di pasaran naik sebanyak 35%. Jika harga rokok bercukai yang beredar di pasaran saat ini berada pada angka Rp15.000 hingga Rp25.000, maka mulai tahun depan harga rokok bercukai akan berada pada angka Rp20.250 hingga Rp33.750.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan harga rokok seperti itu, alih-alih menurunkan jumlah perokok karena enggan mengeluarkan uang untuk membeli rokok semahal itu, malah akan semakin menambah semarak peredaran rokok ilegal di Indonesia. Wilayah peredaran rokok ilegal akan semakin luas, salah satu efek domino dari rokok ilegal ini, pendapatan negara lewat cukai rokok akan menurun, meskipun persentase cukai dinaikkan hingga 23%. Hal-hal semacam ini yang kadang luput dari pantauan pembikin kebijakan di level atas. Saya yakin masukan-masukan dari stakeholder sudah ada, akan tetapi, sepertinya tidak didengar sehingga pemerintah berkeras menaikkan cukai secara tak wajar, hingga mencapai 23%.
<\/p>\n","post_title":"Peredaran Rokok Ilegal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"peredaran-rokok-ilegal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-19 08:26:30","post_modified_gmt":"2019-09-19 01:26:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6080","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":2804,"post_author":"863","post_date":"2016-08-08 13:17:23","post_date_gmt":"2016-08-08 06:17:23","post_content":"

Jika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya?<\/em><\/h4>\r\n\"Perbandingan\r\n\r\n[dropcap]B[\/dropcap]elum lama terbetik kembali wacana agar pemerintah menaikkan harga rokok menjadi 50 ribu rupiah. Wacana ini didorong oleh Kepala Pusat Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany. Ya, memang selama ini Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia adalah salah satu garda depan kampanye anti rokok di Indonesia. Sejak dulu mereka aktif menyuarakan diperketatnya peraturan pengendalian tembakau di Indonesia. Mereka memproduksi wacana menyesatkan tentang keburukan tembakau dari hulu ke hilir seolah sama sekali tiada sisi positif dan manfaat tembakau diciptakan oleh Tuhan. Padahal pada 2015 saja jelas rokok menjadi satu-satunya penopang pendapatan bea dan cukai negeri ini.<\/a>\r\n\r\nWacana harga rokok pernah diulas sangat bagus oleh Iqbal Aji Daryono<\/a>. Dalam tulisan itu secara logis sudah dijelaskan bahwa harga rokok di Indonesia itu sesungguhnya tidaklah murah. Terlebih kita ingat, beberapa tahun belakangan setiap tahunnya kebijakan pemerintah selalu mendorong kenaikan harga rokok melalui instrumen cukai.\r\n\r\nSeperti kita tahu, pihak anti rokok selalu menggembar-gemborkan fakta sesat bahwa harga rokok di Indonesia sangatlah murah sekiranya dibandingkan harga rokok di Australia atau Singapura. Celakanya oleh pihak anti rokok, perbedaan harga rokok antar negara ini tidak pernah disajikan secara utuh, yakni dengan memberikan tabel perbandingan perihal rata-rata pendapatan penduduk dan tingkat daya belinya di masing-masing negara. Padahal harga sebuah komoditas apapun, termasuk rokok, tentu tak bisa dilepaskan dari daya beli riil masyarakat yang hal ini ditentukan oleh performa ekonomis dari sebuah negara. Artinya jika kita mau melihat variabel ekonomi masing-masing negara dan bukan hanya membandingkan nilai tukar semata, jelas harga rokok di Indonesia sebenarnya sudah sangat mahal.\r\n\r\nJika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya? Untuk menjawab pertanyaan ini, di sini perlu dilihat sekaligus dipertimbangkan beberapa poin penting berikut:\r\n\r\nPertama<\/em>, perlu dipertimbangkam struktur harga rokok di Indonesia. Struktur harga rokok di Indonesia dibentuk dari Harga Jual Eceran ditambahkan dengan 57% cukai, dan 8,4% Ppn. Selain cukai dan Ppn, masih ada ketentuan 10% pajak daerah yang diambil dari harga yang tertera pada cukai, di mana ketiga instrumen tersebut menjadi kalkulasi penentuan harga rokok di tangan konsumen. Dari skema itu negara sudah memperoleh pendapatan 60-65% dari sebatang rokok.\r\n\r\nKalau dilihat dari variabel ini saja adakah komoditas legal yang memberikan keuntungan pendapatan kepada negara dengan prosentase sebesar ini? Dan perlu diingat negara tidak mengeluarkan sepeserpun untuk memperoleh pendapatan ini. Tak berlebihan jika muncul keluhan dari pelaku usaha nasional, bahwa perusahaan rokok itu sebenarnya ialah perusahaan BUMN yang pengelolaannya diberikan kepada pihak swasta.\r\n\r\nKedua<\/em>, juga perlu dilihat bagaimana daya beli masyarakat Indonesia. Untuk kasus rokok sudah terbukti dari penurunan produksi rokok ketika pemerintah menaikkan cukai sebesar 8,75 pada 2015 lalu. Tahun 2015 produksi rokok turun 7,16% menjadi 191,41 miliar batang. Pendapatan negara dari cukai rokok juga turun 0,13% menjadi Rp 64,45 triliun pada semester 1 \u2013 2015. Padahal periode yang sama tahun sebelumnya Rp 64,53 triliun.\r\n\r\nKetiga<\/em>, dampak negatif dari kenaikan harga rokok adalah munculnya rokok ilegal. Benar, sekarang dampaknya belum dirasa meresahkan oleh pemerintah. Tapi jika nanti memang betul lebijakan harga rokok dikerek setinggi-tingginya niscaya peredaran rokok ilegal akan semakin marak seiring dengan kenaikan harga rokok. Menaikkan cukai dengan tujuan membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara adalah jebakan bagi pemerintah. Dengan maraknya rokok ilegal niscaya tujuan dari kenaikan cukai sendiri, yaitu membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara, malah tidak akan pernah tercapai.\r\n\r\nPada kasus peredaran rokok elektrik yang mengandung nikotin saja pemerintah terkesan kesulitan menetapkan cukainya; apalagi upaya memberantas rokok ilegal ditengah harga rokok yang melambung tinggi niscaya tidak akan pernah bisa ditanggulangi oleh pemerintah. Kita patut belajar dari contoh kasus terjadi di New York. Kasus Eric Garner yang meninggal setelah ditangkap polisi New York, karena menjual rokok batangan secara eceran. Menjual rokok secara eceran per batang di New York adalah tindakan ilegal yang diancam pidana. Mungkinkah kasus serupa terjadi di Indonesia? Ya, sangat mungkin sekiranya harga rokok dibandrol dengan nilai sangat tinggi dengan konsekuensi muncul peredaran rokok ilegal secara masif. Jelas, akan muncul banyak Eric Garner di Indonesia, jumlahnya sebanyak jumlah pedagang asongan yang sangat mudah diduga bakal enggak mampu kulakan rokok legal sebagai barang dagangan mereka.\r\n\r\nKembali kepada isu utama yang dilansir oleh Hasbullah Thabrany, bahwa kenaikan harga rokok menurutnya tidak akan berpengaruh kepada para petani tembakau di Indonesia. Ini adalah pernyataan salah besar. Dalam hal ini harus diingat bahwa industri hasil tembakau di Indonesia itu terintegrasi dari hulu ke hilir. Bahan baku jelas diperoleh dari Indonesia. Bukan hanya tembakau yang digunakan sebagai bahan baku, tapi juga cengkeh. Artinya seandainya pemerintah menerima ajakan Prof Hasbullah Thabrany, maka niscaya pemerintah sedang membunuh dua komoditas sumber penghidupan rakyatnya, cengkeh dan tembakau.\r\n\r\nLebih dari itu, juga jangan heran seandainya nanti negeri ini justru diserbu rokok import dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang produk rokok dalam negeri. Rokok produk Jerman Allure, misalnya, saat ini dijual dengan harga kisaran Rp. 2800 per bungkus di Libanon, di mana pasukan penjaga perdamaian asal Indonesia saat ini bertugas. Bukan mustahil nantinya ketika harga rokok kretek Indonesia benar-benar mencapai 50 ribu rupiah, maka niscaya serbuan rokok impor harga murah bakal membanjiri pasar Indonesia.\r\n
Feature image by: Eko Susanto on Flickr<\/a><\/em><\/h5>","post_title":"Rokok Sudah Mahal, Nggak Usah Dinaikkan!<\/strong><\/em>","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"rokok-sudah-mahal-nggak-usah-dinaikkan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2017-07-19 06:13:41","post_modified_gmt":"2017-07-18 23:13:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/www.bolehmerokok.com\/?p=2804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":5},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\u201cKenapa harus banyak asapnya, Mas?\u201d Tanya saya.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDi kebun karet itu, nyamuknya banyak, Mas, banyak banget. Selain selalu bawa bat nyamuk, rokok yang asapnya banyak juga membantu mengusir nyamuk.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Obrolan antara saya dengan Supangat itu terjadi sekira delapan tahun lalu, di tengah perkebunan karet di salah satu wilayah transmigrasi di Provinsi Jambi. Supangat seperti kebanyakan transmigran lainnya yang masuk ke Jambi pada periode 80an awal. Mereka berasal dari beberapa wilayah di Pulau Jawa, secara sukarela mendaftarkan diri menjadi transmigran, dan bekerja di kebun-kebun karet dan atau kebun-kebun sawit di beberapa wilayah di Jambi.<\/p>\n\n\n\n

Saya lantas mengambil bungkus rokok kretek sigaret kretek tangan (SKT) milik Supangat, memperhatikan detail bungkus rokok, mengambil sebatang kretek dari dalam bungkus, lantas mencicip kretek itu. Rokok kretek milik Supangat yang saya cicip bermerek Rawit, seingat saya produksi pabrikan di Malang, Jawa Timur. Tak ada pita cukai yang menempel di bungkus rokok itu. Berdasarkan informasi dari Supangat, harga sebungkus rokok SKT merek Rawit ketika itu seharga Rp2.500 saja, jika beli langsung satu slop berisi 10 bungkus, harganya Rp20.000.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di kios-kios yang saya datangi di desa-desa transmigran yang tersebar di Jambi, Sumatra Selatan, Riau, hingga Aceh, saya banyak menemukan rokok sejenis Rawit, baik itu dari jenis SKT, juga jenis SKM, dengan harga yang sangat murah dan tentu saja tanpa pita cukai. Tiap kali berkunjung ke kios untuk membeli rokok favorit saya, saya juga sering membeli rokok-rokok merek lain yang asing bagi saya, dan hampir seluruhnya, tanpa pita cukai. Dari sekian banyak rokok semacam itu yang pernah saya lihat atau saya beli sebagai pemuas rasa penasaran saya, ada beberapa yang masih saya ingat mereknya. Selain Rawit, ada Joget, M17 Hitam, M17 Filter, Gudang Ganam, Djuram, Soery 16.<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan bungkus rokok dan font tulisan di bungkus rokok tak bercukai itu, memiliki kemiripan dengan rokok-rokok merek terkenal yang biasa beredar di pasar Indonesia. Semasa saya tinggal di Jambi lebih dari satu tahun, dan kerap berinteraksi dengan masyarakat di desa transmigran, saya mengamati dengan cukup serius keberadaan rokok-rokok berharga super murah ini di kios-kios di desa transmigran. <\/p>\n\n\n\n

Setiap bulan, ada saja merek baru dari rokok-rokok super murah ini yang datang ke desa dan dijual di kios-kios. Beberapa bisa bertahan cukup lama, kebanyakan hanya muncul sebulan dua bulan lantas menghilang, digantikan merek-merek baru dengan harga murah lainnya. Rokok-rokok semacam ini dijual bersaing dengan rokok-rokok bercukai dengan harga tiga hingga lima kali lipat dari harga rokok tak bercukai itu.<\/p>\n\n\n\n

Ketika saya berkunjung ke Sulawesi Selatan, mendatangi beberapa desa di kaki pegunungan Latimojong dan kaki gunung Lompobattang dan Bawakaraeng, saya juga menemukan rokok-rokok murah tak berpita cukai seperti yang saya temukan di desa transmigran di Sumatra. Di Papua pun begitu. Dan yang terbaru, di beberapa desa di kabupaten yang dikenal sebagai salah satu kabupaten penghasil tembakau, Jember.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Varian Rokok yang Beredar di Pasaran<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok tak berpita cukai dengan harga murah ini juga beredar di Kalimantan, Maluku, Bali, Lombok, Flores, dan banyak tempat lainnya. Bisa dikatakan, hampir di seluruh Indonesia rokok-rokok harga murah tak berpita cukai ini beredar. Utamanya, rokok-rokok jenis ini beredar di wilayah-wilayah perdesaan, dengan pekerjaan utama warganya sebagai petani dan pekerja kebun, di perkebunan sawit, karet, kakao, cengkeh, dan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Sekali dua pemerintah lewat aparat di bea cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah berhasil menangkap mereka yang mengedarkan rokok-rokok tak bercukai yang tentu saja merugikan negara itu. Mereka tentu saja melanggar hukum karena mengabaikan kewajiban untuk membayar cukai sebagai syarat agar produk rokok mereka bisa diedarkan. Akan tetapi, saya kira keterbatasan aparat bea cukai dan kelihaian para pemain rokok ilegal ini menjadikan rokok-rokok ilegal masih bisa beredar di pasaran dan cukup mudah ditemui di kios-kios dan dijual secara terang-terangan.<\/p>\n\n\n\n

Belum lama ini, pemerintah lewat kementerian keuangan mengeluarkan pengumuman bahwa cukai rokok mulai awal tahun depan akan naik sebanyak 23%. Kenaikan cukai sebanyak 23% itu salah satunya berdampak pada kenaikan langsung harga rokok. Diperkirakan rata-rata rokok di pasaran naik sebanyak 35%. Jika harga rokok bercukai yang beredar di pasaran saat ini berada pada angka Rp15.000 hingga Rp25.000, maka mulai tahun depan harga rokok bercukai akan berada pada angka Rp20.250 hingga Rp33.750.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan harga rokok seperti itu, alih-alih menurunkan jumlah perokok karena enggan mengeluarkan uang untuk membeli rokok semahal itu, malah akan semakin menambah semarak peredaran rokok ilegal di Indonesia. Wilayah peredaran rokok ilegal akan semakin luas, salah satu efek domino dari rokok ilegal ini, pendapatan negara lewat cukai rokok akan menurun, meskipun persentase cukai dinaikkan hingga 23%. Hal-hal semacam ini yang kadang luput dari pantauan pembikin kebijakan di level atas. Saya yakin masukan-masukan dari stakeholder sudah ada, akan tetapi, sepertinya tidak didengar sehingga pemerintah berkeras menaikkan cukai secara tak wajar, hingga mencapai 23%.
<\/p>\n","post_title":"Peredaran Rokok Ilegal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"peredaran-rokok-ilegal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-19 08:26:30","post_modified_gmt":"2019-09-19 01:26:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6080","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":2804,"post_author":"863","post_date":"2016-08-08 13:17:23","post_date_gmt":"2016-08-08 06:17:23","post_content":"

Jika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya?<\/em><\/h4>\r\n\"Perbandingan\r\n\r\n[dropcap]B[\/dropcap]elum lama terbetik kembali wacana agar pemerintah menaikkan harga rokok menjadi 50 ribu rupiah. Wacana ini didorong oleh Kepala Pusat Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany. Ya, memang selama ini Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia adalah salah satu garda depan kampanye anti rokok di Indonesia. Sejak dulu mereka aktif menyuarakan diperketatnya peraturan pengendalian tembakau di Indonesia. Mereka memproduksi wacana menyesatkan tentang keburukan tembakau dari hulu ke hilir seolah sama sekali tiada sisi positif dan manfaat tembakau diciptakan oleh Tuhan. Padahal pada 2015 saja jelas rokok menjadi satu-satunya penopang pendapatan bea dan cukai negeri ini.<\/a>\r\n\r\nWacana harga rokok pernah diulas sangat bagus oleh Iqbal Aji Daryono<\/a>. Dalam tulisan itu secara logis sudah dijelaskan bahwa harga rokok di Indonesia itu sesungguhnya tidaklah murah. Terlebih kita ingat, beberapa tahun belakangan setiap tahunnya kebijakan pemerintah selalu mendorong kenaikan harga rokok melalui instrumen cukai.\r\n\r\nSeperti kita tahu, pihak anti rokok selalu menggembar-gemborkan fakta sesat bahwa harga rokok di Indonesia sangatlah murah sekiranya dibandingkan harga rokok di Australia atau Singapura. Celakanya oleh pihak anti rokok, perbedaan harga rokok antar negara ini tidak pernah disajikan secara utuh, yakni dengan memberikan tabel perbandingan perihal rata-rata pendapatan penduduk dan tingkat daya belinya di masing-masing negara. Padahal harga sebuah komoditas apapun, termasuk rokok, tentu tak bisa dilepaskan dari daya beli riil masyarakat yang hal ini ditentukan oleh performa ekonomis dari sebuah negara. Artinya jika kita mau melihat variabel ekonomi masing-masing negara dan bukan hanya membandingkan nilai tukar semata, jelas harga rokok di Indonesia sebenarnya sudah sangat mahal.\r\n\r\nJika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya? Untuk menjawab pertanyaan ini, di sini perlu dilihat sekaligus dipertimbangkan beberapa poin penting berikut:\r\n\r\nPertama<\/em>, perlu dipertimbangkam struktur harga rokok di Indonesia. Struktur harga rokok di Indonesia dibentuk dari Harga Jual Eceran ditambahkan dengan 57% cukai, dan 8,4% Ppn. Selain cukai dan Ppn, masih ada ketentuan 10% pajak daerah yang diambil dari harga yang tertera pada cukai, di mana ketiga instrumen tersebut menjadi kalkulasi penentuan harga rokok di tangan konsumen. Dari skema itu negara sudah memperoleh pendapatan 60-65% dari sebatang rokok.\r\n\r\nKalau dilihat dari variabel ini saja adakah komoditas legal yang memberikan keuntungan pendapatan kepada negara dengan prosentase sebesar ini? Dan perlu diingat negara tidak mengeluarkan sepeserpun untuk memperoleh pendapatan ini. Tak berlebihan jika muncul keluhan dari pelaku usaha nasional, bahwa perusahaan rokok itu sebenarnya ialah perusahaan BUMN yang pengelolaannya diberikan kepada pihak swasta.\r\n\r\nKedua<\/em>, juga perlu dilihat bagaimana daya beli masyarakat Indonesia. Untuk kasus rokok sudah terbukti dari penurunan produksi rokok ketika pemerintah menaikkan cukai sebesar 8,75 pada 2015 lalu. Tahun 2015 produksi rokok turun 7,16% menjadi 191,41 miliar batang. Pendapatan negara dari cukai rokok juga turun 0,13% menjadi Rp 64,45 triliun pada semester 1 \u2013 2015. Padahal periode yang sama tahun sebelumnya Rp 64,53 triliun.\r\n\r\nKetiga<\/em>, dampak negatif dari kenaikan harga rokok adalah munculnya rokok ilegal. Benar, sekarang dampaknya belum dirasa meresahkan oleh pemerintah. Tapi jika nanti memang betul lebijakan harga rokok dikerek setinggi-tingginya niscaya peredaran rokok ilegal akan semakin marak seiring dengan kenaikan harga rokok. Menaikkan cukai dengan tujuan membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara adalah jebakan bagi pemerintah. Dengan maraknya rokok ilegal niscaya tujuan dari kenaikan cukai sendiri, yaitu membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara, malah tidak akan pernah tercapai.\r\n\r\nPada kasus peredaran rokok elektrik yang mengandung nikotin saja pemerintah terkesan kesulitan menetapkan cukainya; apalagi upaya memberantas rokok ilegal ditengah harga rokok yang melambung tinggi niscaya tidak akan pernah bisa ditanggulangi oleh pemerintah. Kita patut belajar dari contoh kasus terjadi di New York. Kasus Eric Garner yang meninggal setelah ditangkap polisi New York, karena menjual rokok batangan secara eceran. Menjual rokok secara eceran per batang di New York adalah tindakan ilegal yang diancam pidana. Mungkinkah kasus serupa terjadi di Indonesia? Ya, sangat mungkin sekiranya harga rokok dibandrol dengan nilai sangat tinggi dengan konsekuensi muncul peredaran rokok ilegal secara masif. Jelas, akan muncul banyak Eric Garner di Indonesia, jumlahnya sebanyak jumlah pedagang asongan yang sangat mudah diduga bakal enggak mampu kulakan rokok legal sebagai barang dagangan mereka.\r\n\r\nKembali kepada isu utama yang dilansir oleh Hasbullah Thabrany, bahwa kenaikan harga rokok menurutnya tidak akan berpengaruh kepada para petani tembakau di Indonesia. Ini adalah pernyataan salah besar. Dalam hal ini harus diingat bahwa industri hasil tembakau di Indonesia itu terintegrasi dari hulu ke hilir. Bahan baku jelas diperoleh dari Indonesia. Bukan hanya tembakau yang digunakan sebagai bahan baku, tapi juga cengkeh. Artinya seandainya pemerintah menerima ajakan Prof Hasbullah Thabrany, maka niscaya pemerintah sedang membunuh dua komoditas sumber penghidupan rakyatnya, cengkeh dan tembakau.\r\n\r\nLebih dari itu, juga jangan heran seandainya nanti negeri ini justru diserbu rokok import dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang produk rokok dalam negeri. Rokok produk Jerman Allure, misalnya, saat ini dijual dengan harga kisaran Rp. 2800 per bungkus di Libanon, di mana pasukan penjaga perdamaian asal Indonesia saat ini bertugas. Bukan mustahil nantinya ketika harga rokok kretek Indonesia benar-benar mencapai 50 ribu rupiah, maka niscaya serbuan rokok impor harga murah bakal membanjiri pasar Indonesia.\r\n
Feature image by: Eko Susanto on Flickr<\/a><\/em><\/h5>","post_title":"Rokok Sudah Mahal, Nggak Usah Dinaikkan!<\/strong><\/em>","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"rokok-sudah-mahal-nggak-usah-dinaikkan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2017-07-19 06:13:41","post_modified_gmt":"2017-07-18 23:13:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/www.bolehmerokok.com\/?p=2804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":5},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\u201cBekerja di tengah perkebunan karet seperti saya, yang untuk mencapai lokasi perkebunan mesti lewat perkebunan sawit dan kadang mesti lewat hutan juga, merek rokok nggak lagi penting, Mas. Yang penting rokoknya banyak asapnya, dan terutama, harganya murah. Kalau rasa, lama-lama juga terbiasa kok. Kan bahan dasarnya sama juga, tembakau dan cengkeh.\u201d Ujar Supangat.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKenapa harus banyak asapnya, Mas?\u201d Tanya saya.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDi kebun karet itu, nyamuknya banyak, Mas, banyak banget. Selain selalu bawa bat nyamuk, rokok yang asapnya banyak juga membantu mengusir nyamuk.\u201d<\/p>\n\n\n\n

Obrolan antara saya dengan Supangat itu terjadi sekira delapan tahun lalu, di tengah perkebunan karet di salah satu wilayah transmigrasi di Provinsi Jambi. Supangat seperti kebanyakan transmigran lainnya yang masuk ke Jambi pada periode 80an awal. Mereka berasal dari beberapa wilayah di Pulau Jawa, secara sukarela mendaftarkan diri menjadi transmigran, dan bekerja di kebun-kebun karet dan atau kebun-kebun sawit di beberapa wilayah di Jambi.<\/p>\n\n\n\n

Saya lantas mengambil bungkus rokok kretek sigaret kretek tangan (SKT) milik Supangat, memperhatikan detail bungkus rokok, mengambil sebatang kretek dari dalam bungkus, lantas mencicip kretek itu. Rokok kretek milik Supangat yang saya cicip bermerek Rawit, seingat saya produksi pabrikan di Malang, Jawa Timur. Tak ada pita cukai yang menempel di bungkus rokok itu. Berdasarkan informasi dari Supangat, harga sebungkus rokok SKT merek Rawit ketika itu seharga Rp2.500 saja, jika beli langsung satu slop berisi 10 bungkus, harganya Rp20.000.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menyoal Cukai Rokok 23%, dari Pendapatan Negara hingga Upaya Pembunuhan Massal<\/a><\/p>\n\n\n\n

Di kios-kios yang saya datangi di desa-desa transmigran yang tersebar di Jambi, Sumatra Selatan, Riau, hingga Aceh, saya banyak menemukan rokok sejenis Rawit, baik itu dari jenis SKT, juga jenis SKM, dengan harga yang sangat murah dan tentu saja tanpa pita cukai. Tiap kali berkunjung ke kios untuk membeli rokok favorit saya, saya juga sering membeli rokok-rokok merek lain yang asing bagi saya, dan hampir seluruhnya, tanpa pita cukai. Dari sekian banyak rokok semacam itu yang pernah saya lihat atau saya beli sebagai pemuas rasa penasaran saya, ada beberapa yang masih saya ingat mereknya. Selain Rawit, ada Joget, M17 Hitam, M17 Filter, Gudang Ganam, Djuram, Soery 16.<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan bungkus rokok dan font tulisan di bungkus rokok tak bercukai itu, memiliki kemiripan dengan rokok-rokok merek terkenal yang biasa beredar di pasar Indonesia. Semasa saya tinggal di Jambi lebih dari satu tahun, dan kerap berinteraksi dengan masyarakat di desa transmigran, saya mengamati dengan cukup serius keberadaan rokok-rokok berharga super murah ini di kios-kios di desa transmigran. <\/p>\n\n\n\n

Setiap bulan, ada saja merek baru dari rokok-rokok super murah ini yang datang ke desa dan dijual di kios-kios. Beberapa bisa bertahan cukup lama, kebanyakan hanya muncul sebulan dua bulan lantas menghilang, digantikan merek-merek baru dengan harga murah lainnya. Rokok-rokok semacam ini dijual bersaing dengan rokok-rokok bercukai dengan harga tiga hingga lima kali lipat dari harga rokok tak bercukai itu.<\/p>\n\n\n\n

Ketika saya berkunjung ke Sulawesi Selatan, mendatangi beberapa desa di kaki pegunungan Latimojong dan kaki gunung Lompobattang dan Bawakaraeng, saya juga menemukan rokok-rokok murah tak berpita cukai seperti yang saya temukan di desa transmigran di Sumatra. Di Papua pun begitu. Dan yang terbaru, di beberapa desa di kabupaten yang dikenal sebagai salah satu kabupaten penghasil tembakau, Jember.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Varian Rokok yang Beredar di Pasaran<\/a><\/p>\n\n\n\n

Rokok-rokok tak berpita cukai dengan harga murah ini juga beredar di Kalimantan, Maluku, Bali, Lombok, Flores, dan banyak tempat lainnya. Bisa dikatakan, hampir di seluruh Indonesia rokok-rokok harga murah tak berpita cukai ini beredar. Utamanya, rokok-rokok jenis ini beredar di wilayah-wilayah perdesaan, dengan pekerjaan utama warganya sebagai petani dan pekerja kebun, di perkebunan sawit, karet, kakao, cengkeh, dan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Sekali dua pemerintah lewat aparat di bea cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah berhasil menangkap mereka yang mengedarkan rokok-rokok tak bercukai yang tentu saja merugikan negara itu. Mereka tentu saja melanggar hukum karena mengabaikan kewajiban untuk membayar cukai sebagai syarat agar produk rokok mereka bisa diedarkan. Akan tetapi, saya kira keterbatasan aparat bea cukai dan kelihaian para pemain rokok ilegal ini menjadikan rokok-rokok ilegal masih bisa beredar di pasaran dan cukup mudah ditemui di kios-kios dan dijual secara terang-terangan.<\/p>\n\n\n\n

Belum lama ini, pemerintah lewat kementerian keuangan mengeluarkan pengumuman bahwa cukai rokok mulai awal tahun depan akan naik sebanyak 23%. Kenaikan cukai sebanyak 23% itu salah satunya berdampak pada kenaikan langsung harga rokok. Diperkirakan rata-rata rokok di pasaran naik sebanyak 35%. Jika harga rokok bercukai yang beredar di pasaran saat ini berada pada angka Rp15.000 hingga Rp25.000, maka mulai tahun depan harga rokok bercukai akan berada pada angka Rp20.250 hingga Rp33.750.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan harga rokok seperti itu, alih-alih menurunkan jumlah perokok karena enggan mengeluarkan uang untuk membeli rokok semahal itu, malah akan semakin menambah semarak peredaran rokok ilegal di Indonesia. Wilayah peredaran rokok ilegal akan semakin luas, salah satu efek domino dari rokok ilegal ini, pendapatan negara lewat cukai rokok akan menurun, meskipun persentase cukai dinaikkan hingga 23%. Hal-hal semacam ini yang kadang luput dari pantauan pembikin kebijakan di level atas. Saya yakin masukan-masukan dari stakeholder sudah ada, akan tetapi, sepertinya tidak didengar sehingga pemerintah berkeras menaikkan cukai secara tak wajar, hingga mencapai 23%.
<\/p>\n","post_title":"Peredaran Rokok Ilegal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"peredaran-rokok-ilegal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-19 08:26:30","post_modified_gmt":"2019-09-19 01:26:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6080","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":2804,"post_author":"863","post_date":"2016-08-08 13:17:23","post_date_gmt":"2016-08-08 06:17:23","post_content":"

Jika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya?<\/em><\/h4>\r\n\"Perbandingan\r\n\r\n[dropcap]B[\/dropcap]elum lama terbetik kembali wacana agar pemerintah menaikkan harga rokok menjadi 50 ribu rupiah. Wacana ini didorong oleh Kepala Pusat Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany. Ya, memang selama ini Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia adalah salah satu garda depan kampanye anti rokok di Indonesia. Sejak dulu mereka aktif menyuarakan diperketatnya peraturan pengendalian tembakau di Indonesia. Mereka memproduksi wacana menyesatkan tentang keburukan tembakau dari hulu ke hilir seolah sama sekali tiada sisi positif dan manfaat tembakau diciptakan oleh Tuhan. Padahal pada 2015 saja jelas rokok menjadi satu-satunya penopang pendapatan bea dan cukai negeri ini.<\/a>\r\n\r\nWacana harga rokok pernah diulas sangat bagus oleh Iqbal Aji Daryono<\/a>. Dalam tulisan itu secara logis sudah dijelaskan bahwa harga rokok di Indonesia itu sesungguhnya tidaklah murah. Terlebih kita ingat, beberapa tahun belakangan setiap tahunnya kebijakan pemerintah selalu mendorong kenaikan harga rokok melalui instrumen cukai.\r\n\r\nSeperti kita tahu, pihak anti rokok selalu menggembar-gemborkan fakta sesat bahwa harga rokok di Indonesia sangatlah murah sekiranya dibandingkan harga rokok di Australia atau Singapura. Celakanya oleh pihak anti rokok, perbedaan harga rokok antar negara ini tidak pernah disajikan secara utuh, yakni dengan memberikan tabel perbandingan perihal rata-rata pendapatan penduduk dan tingkat daya belinya di masing-masing negara. Padahal harga sebuah komoditas apapun, termasuk rokok, tentu tak bisa dilepaskan dari daya beli riil masyarakat yang hal ini ditentukan oleh performa ekonomis dari sebuah negara. Artinya jika kita mau melihat variabel ekonomi masing-masing negara dan bukan hanya membandingkan nilai tukar semata, jelas harga rokok di Indonesia sebenarnya sudah sangat mahal.\r\n\r\nJika menilik pendapatan negara dari sektor cukai yang didominasi dari pendapatan cukai rokok, maka pertanyaanya ialah apakah masih relevan menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya? Untuk menjawab pertanyaan ini, di sini perlu dilihat sekaligus dipertimbangkan beberapa poin penting berikut:\r\n\r\nPertama<\/em>, perlu dipertimbangkam struktur harga rokok di Indonesia. Struktur harga rokok di Indonesia dibentuk dari Harga Jual Eceran ditambahkan dengan 57% cukai, dan 8,4% Ppn. Selain cukai dan Ppn, masih ada ketentuan 10% pajak daerah yang diambil dari harga yang tertera pada cukai, di mana ketiga instrumen tersebut menjadi kalkulasi penentuan harga rokok di tangan konsumen. Dari skema itu negara sudah memperoleh pendapatan 60-65% dari sebatang rokok.\r\n\r\nKalau dilihat dari variabel ini saja adakah komoditas legal yang memberikan keuntungan pendapatan kepada negara dengan prosentase sebesar ini? Dan perlu diingat negara tidak mengeluarkan sepeserpun untuk memperoleh pendapatan ini. Tak berlebihan jika muncul keluhan dari pelaku usaha nasional, bahwa perusahaan rokok itu sebenarnya ialah perusahaan BUMN yang pengelolaannya diberikan kepada pihak swasta.\r\n\r\nKedua<\/em>, juga perlu dilihat bagaimana daya beli masyarakat Indonesia. Untuk kasus rokok sudah terbukti dari penurunan produksi rokok ketika pemerintah menaikkan cukai sebesar 8,75 pada 2015 lalu. Tahun 2015 produksi rokok turun 7,16% menjadi 191,41 miliar batang. Pendapatan negara dari cukai rokok juga turun 0,13% menjadi Rp 64,45 triliun pada semester 1 \u2013 2015. Padahal periode yang sama tahun sebelumnya Rp 64,53 triliun.\r\n\r\nKetiga<\/em>, dampak negatif dari kenaikan harga rokok adalah munculnya rokok ilegal. Benar, sekarang dampaknya belum dirasa meresahkan oleh pemerintah. Tapi jika nanti memang betul lebijakan harga rokok dikerek setinggi-tingginya niscaya peredaran rokok ilegal akan semakin marak seiring dengan kenaikan harga rokok. Menaikkan cukai dengan tujuan membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara adalah jebakan bagi pemerintah. Dengan maraknya rokok ilegal niscaya tujuan dari kenaikan cukai sendiri, yaitu membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara, malah tidak akan pernah tercapai.\r\n\r\nPada kasus peredaran rokok elektrik yang mengandung nikotin saja pemerintah terkesan kesulitan menetapkan cukainya; apalagi upaya memberantas rokok ilegal ditengah harga rokok yang melambung tinggi niscaya tidak akan pernah bisa ditanggulangi oleh pemerintah. Kita patut belajar dari contoh kasus terjadi di New York. Kasus Eric Garner yang meninggal setelah ditangkap polisi New York, karena menjual rokok batangan secara eceran. Menjual rokok secara eceran per batang di New York adalah tindakan ilegal yang diancam pidana. Mungkinkah kasus serupa terjadi di Indonesia? Ya, sangat mungkin sekiranya harga rokok dibandrol dengan nilai sangat tinggi dengan konsekuensi muncul peredaran rokok ilegal secara masif. Jelas, akan muncul banyak Eric Garner di Indonesia, jumlahnya sebanyak jumlah pedagang asongan yang sangat mudah diduga bakal enggak mampu kulakan rokok legal sebagai barang dagangan mereka.\r\n\r\nKembali kepada isu utama yang dilansir oleh Hasbullah Thabrany, bahwa kenaikan harga rokok menurutnya tidak akan berpengaruh kepada para petani tembakau di Indonesia. Ini adalah pernyataan salah besar. Dalam hal ini harus diingat bahwa industri hasil tembakau di Indonesia itu terintegrasi dari hulu ke hilir. Bahan baku jelas diperoleh dari Indonesia. Bukan hanya tembakau yang digunakan sebagai bahan baku, tapi juga cengkeh. Artinya seandainya pemerintah menerima ajakan Prof Hasbullah Thabrany, maka niscaya pemerintah sedang membunuh dua komoditas sumber penghidupan rakyatnya, cengkeh dan tembakau.\r\n\r\nLebih dari itu, juga jangan heran seandainya nanti negeri ini justru diserbu rokok import dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang produk rokok dalam negeri. Rokok produk Jerman Allure, misalnya, saat ini dijual dengan harga kisaran Rp. 2800 per bungkus di Libanon, di mana pasukan penjaga perdamaian asal Indonesia saat ini bertugas. Bukan mustahil nantinya ketika harga rokok kretek Indonesia benar-benar mencapai 50 ribu rupiah, maka niscaya serbuan rokok impor harga murah bakal membanjiri pasar Indonesia.\r\n
Feature image by: Eko Susanto on Flickr<\/a><\/em><\/h5>","post_title":"Rokok Sudah Mahal, Nggak Usah Dinaikkan!<\/strong><\/em>","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"rokok-sudah-mahal-nggak-usah-dinaikkan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2017-07-19 06:13:41","post_modified_gmt":"2017-07-18 23:13:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/www.bolehmerokok.com\/?p=2804","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":5},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};