dataUncategorized

Hal yang Perlu Diperhatikan Perokok Saat Berangkat Haji

Musim haji kini telah tiba. Diperkirakan jutaan orang kini telah memadati Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi untuk memenuhi salah satu rukun Islam tiap tahunnya. Ritual suci ini menjadi salah satu impian bagi tiap umat muslim di seluruh dunia dan tak seluruhnya bisa melaksanakannya. 

Walau demikian musim haji di Indonesia tak pernah sepi peminat. Menko Perekonomian Darmin Nasution memperkirakan jumlah jamaah haji Indonesia akan mencapai 4,34 juta jiwa pada 2019. Per hari ini (14/7/2019) jumlah jemaah diperkirakan sudah mencapai 47.983 orang yang sudah berdatangan ke Madinah. 

Ada-ada saja memang kelakuan masyarakat Indonesia ketika berkunjung ke luar negeri terutama untuk ibadah haji yang memakan waktu hingga satu bulan. Ada kisah para peserta membawa makanan khas daerah masing-masing karena takut tak bisa menyesuaikan dengan kudapan di sana. Ada yang membawa sambal, jengkol, ikan teri, padahal pihak penyelenggara sudah menyediakan makanan yang sesuai dengan lidah mereka.

Salah satu kebiasaan masyarakat Indonesia adalah merokok dan tradisi tersebut sudah mengakar sejak lama. Cita rasa kretek yang kuat dengan campuran cengkeh membuat masyarakat kita sulit menikmati produk rokok asing. Maka dengan demikian ketika bepergian ke luar negeri membawa rokok dari Indonesia adalah hal yang nampaknya sudah jadi kebiasaan. Sejatinya hal tersebut tak bisa dikatakan sebagai aktivitas ilegal, karena mereka membawa rokok lokal untuk dikonsumsi pribadi dan bukan untuk dijual.

Pemerintah sejatinya sudah mengakomodasi kebutuhan para perokok yang sedang menjadi peserta haji. Kemudahan itu adalah dengan memperbolehkan jamaah haji membawa rokok maksimal 200 batang untuk dibawa ke tanah suci. Jika berlebih, maka siap-siap untuk diamankan dan disita. Akibat informasi yang kadang tak menyeluruh, kadang masih ada saja rokok yang disita. Tribun Jabar misalnya memberitakan bahwa sehari ada sekitar 200 batang rokok yang disita oleh pihak bea dan cukai.

Peraturan memang ada untuk dipatuhi dan diikuti, sebagai perokok tentu hal tersebut tak boleh dihiraukan. Ada baiknya untuk mengikuti prosedur yang sudah diterapkan agar ibadah haji semakin nyaman. Tentu ijin boleh membawa rokok sebanyak 200 batang sudah cukup mengakomodir kebutuhan para perokok. Jika dihitung dalam 40 hari maka dalam satu hari satu jamaah haji bisa mengisap lima batang tentu pas jika kita anggap setiap sehabis sholat menghisap satu batang rokok. Tentu paduan yang sempurna antara ibadah dan kebiasaan merokok. 

Ada cara lain untuk mengakali peraturan tersebut, salah satunya adalah dengan menitip kepada anggota keluarga lain. Tentu cara ini sebenarnya tidak bermasalah karena setiap orang punya hak untuk membawa 200 batang rokok. Cara ini nampaknya cukup ampuh dan sudah dilakukan oleh beberapa jamaah haji. Asalkan rokok yang dibawa tentu hanya untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk dijual kembali di sana. 

Pada akhirnya ibadah harus menjadi petimbangan utama saat ke tanah suci. Mengenai barang bawaan yang sudah diatur harus betul-betul diperhatikan. Toh rokok bukan barang yang bercandu sehingga kebiasaan merokok pun masih bisa diatasi ketika di tanah suci.