kretek
OPINI

Kretek dan Konsep Kemandirian Ekonomi

Dari pemikir sistem ekonomi Indonesia, Sukarno (Ekonomi Berdikari), Mohammad Hatta (Demokrasi Ekonomi), Sutan Sjahrir (Sosialisme Kerakyatan) hingga Mubyarto (Ekonomi Pancasila), semuanya menyimpulkan perekonomian negara ini perlu disusun dengan karakteristik khas yang bertumpu pada konsep kerakyatandengan berorientasi memberdayakan kekuatan ekonomi rakyat.

Adapun kebijakan untuk mencapai kemandirian ekonomi tersusun dalam langkah-langkah stategis sebagai berikut: pemenuhan kebutuhan pokok rakyat dalam rangka pemberantasan kemiskinan, penegasan orientasi kepada pasar domestik, pemerataan dan penyebaran pembangunan ke daerah-daerah, dan kegiatan ekonomi dengan bertumpu pada pengembangan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Sampai sekarang, industri kretek satu-satunya kegiatan ekonomi yang mengakomodir langkah-langkah mencapai kemandirian ekonomi

PEMENUHAN KEBUTUHAN POKOK RAKYAT DALAM RANGKA PEMBERANTASAN KEMISKINAN

Aktivitas ekonomi industri kretek, dari hulu hingga hilir, telah menciptakan lapangan pekerjaan yang luas dan memberikan pendapatan bagi masyarakat sehingga dapat memenuhi kebutuhan pokok serta terhindar dari jerat kemiskinan. Di hulu, petani tembakau dan cengkeh dapat memenuhi kebutuhan hidup dan membiayai pendidikan anak-anak. 

Di hilir industri kretek banyak membutuhkan tenaga kerja perempuan sebagai pelinting yang memberikan kontribusi besar bagi ketahanan ekonomi keluarga.

Pendapatan mereka memang tidak secara langsung masuk hitungan pendapatan nasional. Tetapi keberadaan industri kretek membantu pemenuhan kebutuhan pokok rakyat yang dihasilkan dari upaya budidaya tembakau, cengkeh dan pekerjaan yang dihadirkan dari sektor pengolahan dan pemasaran.

Nilai ekonomi yang digerakkan dari sektor industri kretek nasional besarannya tak main-main, sebanyak 200 triliun rupiah disumbangkan industri ini untuk pendapatan negara hanya dari sektor pajak. Belum dihitung perputaran roda ekonomi yang bergerak dari hulu hingga hilir, sehingga roda perekonomian rakyat terus bergerak bagi pemenuhan kesejahteraan.

PENEGASAN ORIENTASI PASAR DOMESTIK

Dari sekian banyak industri pertanian di Indonesia, sebagian besarnya berorientasi untuk memenuhi kebutuhan ekspor semata. Hal ini terlihat dari industri kelapa sawit (CPO), kakao, karet yang diekspor dalam bentuk bahan mentah. Tentu nilai tambah yang dihasilkan dari komoditi-komoditi ini malah menguntungkan negara pengolah. Di samping itu aktivitas ekonomi yang diakibatkan darinya rentan ambruk tertimpa krisis ekonomi.

Kenyataan yang berbeda terlihat dari industri kretek. Komoditi-komoditi yang dibutuhkan hampir keseluruhannya berasal dari dalam negeri, pengelolaannya di dalam negeri, dan konsumen terbesarnya di dalam negeri. Itulah yang membuat industri kretek lebih tahan dari krisis ekonomi yang datang dari luar dan memberikan dampak yang berlipat karena nilai tambahnya diperoleh oleh bangsa Indonesia.

PEMERATAAN DAN PENYEBARAN PEMBANGUNAN KE DAERAH

Integrasi industri kretek dari hulu hingga hilir tersebar hampir di semua provinsi di Indonesia. Terutatama untuk budidaya komoditi cengkeh yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Hasil produksi cengkeh secara keseluruhan terdapat di 29 provinsi di Indonesia, 96 persen di antaranya untuk menunjang kebutuhan industri kretek. 

Dan masih terdapat budidaya perkebunan tembakau yang terdapat di 15 provinsi dan terdapat 6 provinsi sebagai tempat pengelolaan industri kretek. Industri kretek mempunyai efek luas bagi perekonomian bangsa sebab menyatukan hampir semua kawasan Kepulauan Nusantara. Tidak ada industri lain yang sanggup menandingi peran industri kretek dalam mendistribusikan pendapatan rakyat di hampir seluruh kawasan Indonesia.

Sumbangsih lainnya yang diberikan industri kretek bagi pemerataan dan penyebaran pembangunan ke daerah adalah melalui DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Jumlah DBHCHT yang dialokasikan kepada daerah-daerah sebesar 2% dari total penerimaan cukai hasil tembakau.

DBH-CHT adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Selanjutnya, DBH-CHT diatur terpisah dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

BERTUMPU PADA PENGEMBANGAN SDA DAN SDM

Industri kretek merupakan perpaduan antara industri pengembangan sumber daya alam (SDA) unggulan serta diolah dengan kerja sumber daya manusia (SDM) yang bercirikan industri padat karya. Perpaduan ini yang membuat posisi industri kretek di satu sisi menghasilkan produk yang tidak dapat dihasilkan oleh negara lain. Juga dalam pengelolaan yang bertumpu pada SDM menjadikan industri ini tidak memiliki ketergantungan teknologi yang besar dari negara maju.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai kepentingan berkaitan dengan penyediaan lapangan pekerjaan yang diakibatkan oleh keberadaan industri kretek. Serapan tenaga kerja dalam produksi industri kretek diperkirakan sejumlah 30,5 juta jiwa baik langsung maupun yang tak langsung.

Tenaga kerja yang berhubungan langsung, yaitu petani dan buruh tani tembakau sekitar 6 juta jiwa. Petani dan buruh tani cengkeh sekitar 5 juta jiwa. Buruh linting kretek sekitar 600.000 jiwa. Secara keseluruhannya adalah 11.6 juta jiwa. Sisanya, sebesar 18.9 juta jiwa tenaga kerja yang tidak berhubungan langsung dengan industri kretek. Sifat dari industri rokok kretek mempunyai multiplier effect bagi sektor-sektor lain. Temasuk di antaranya tenaga kerja untuk transportasi, distribusi dan periklanan.

kretek rokok