Kemasan Rokok Polos adalah Kebijakan Bodoh Kementerian Kesehatan

buruh pabrik terdampak jika kebijakan kemasan rokok polos disahkan

Saya tak habis pikir degan kebijakan bodoh kementerian kesehatan tentang aturan kemasan rokok polos. Sebab, jika ditarik kesimpulannya: ini sama saja mematikan Industri Hasi Tembakau yang telah menyumbang kas triliunan per tahun ke negara.

Kita tahu bahwa Indonesia adalah salah satu negara penghasil tembakau terbesar di dunia. Itu menjadikan Indonesia sangat bergantung terhadap hasil pertanian tembakau yang strategis. Industri hasil tembakau ini bukan sekadar industri biasa pada umumnya, melainkan ekosistem ekonomi yang melibatkan jutaan masyarakat dari hulu hingga hilir. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, buruh pabrik, hingga pedagang-pedagang kecil.

Jika kemasan rokok polos ini disahkan, maka penerimaan cukai ke negara saya yakin akan turun drastis. Padahal, sejak lima tahun terakhir, penerimaan cukai hasil tembakau secara konsisten berada di atas Rp200 triliun setiap tahun. Itu jauh lebih besar daripada dividen seluruh BUMN. Bayangkan, betapa meruginya negara ini.

Aturan Kemasan Rokok Polos pasti mematikan lapangan kerja

Jika ditarik lebih jauh lagi, industri hasil tembakau juga menjadi sumber penghidupan lebih dari enam juta orang. Tidak hanya petani tembakau, petani cengkih, buruh pabrik, namun termasuk pekerja industri percetakan, perusahaan kemasan, distributor, jasa logistik, hingga pedagang kelontong, warung, dan pedagang asongan. Industri ini menyerap banyak tenaga kerja. Artinya, setiap kebijakan yang melemahkan industri ini akan berdampak langsung pada mata pencaharian jutaan masyarakat.

Sayangnya, Kementerian Kesehatan justru mendorong kebijakan kemasan rokok polos. Kebijakan ini merupakan langkah yang sangat bodoh karena menghilangkan identitas merek yang selama puluhan tahun dibangun melalui investasi, inovasi, dan persaingan usaha yang sah. Padahal, kemasan merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual (HAKI) yang semestinya tetap mendapatkan perlindungan.

Dampak kebijakan ini tidak berhenti pada perusahaan rokok. Industri percetakan dan perusahaan kemasan juga akan kehilangan pekerjaan karena tidak lagi memproduksi desain dan identitas merek sebagaimana selama ini dilakukan. Ketika produksi melemah, pemutusan hubungan kerja menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. Akibatnya, jutaan pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya pada industri hasil tembakau ikut menanggung kerugian.

Yang paling merasakan dampaknya justru masyarakat kecil. Bagi banyak pedagang kelontong, warung, dan pedagang asongan, penjualan rokok menjadi penopang utama pendapatan. Bahkan, tidak sedikit yang memperoleh 50 hingga 80 persen omzet hariannya dari produk tersebut. Ketika penjualan menurun akibat kebijakan yang melemahkan daya saing produk, pendapatan mereka ikut tergerus. Pada akhirnya, rakyat kecil kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Rokok ilegal yang tak mati-mati itu akan lebih merajalela

Tidak hanya itu, kemasan rokok polos juga pasti akan memperburuk persoalan rokok ilegal. Dengan kemasan yang dibuat seragam, pemalsuan produk menjadi lebih mudah dilakukan. Kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku rokok ilegal untuk memperluas peredarannya. Akibatnya, negara kehilangan penerimaan cukai, sementara pelaku usaha yang selama ini taat membayar pajak dan cukai justru semakin dirugikan.

Ketika indsutri legal ini rugi, otomatis akan mengurangi karyawan. Dan secara langsung tembakau terbaik yang ditanam para petani tidak terserap lagi. Maka akan sangat banyak pihak yang dirugikan dari aturan kemasan rokok polos ini.

Kerugian ekonomi di berbagai lapisan masyarakat

Kajian yang pernah dipublikasikan INDEF juga mengemukakan bahwa penerapan kemasan polos dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, bahkan mencapai ratusan triliun rupiah. Jika penerimaan negara menurun, lapangan pekerjaan berkurang, industri pendukung melemah, dan rokok ilegal semakin berkembang, maka kebijakan ini justru menciptakan persoalan ekonomi baru yang jauh lebih besar daripada yang ingin diselesaikan.

Ironisnya, di tengah kebutuhan negara akan penerimaan untuk membiayai pembangunan, Kementerian Kesehatan justru mendorong kebijakan yang melemahkan salah satu industri penyumbang penerimaan negara terbesar. Kebijakan seperti ini menunjukkan tidak adanya keberpihakan terhadap petani, buruh, UMKM, pedagang kecil, dan jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri hasil tembakau.

Karena itu, kebijakan kemasan rokok polos tidak layak untuk diterapkan. Pemerintah harus membatalkan rencana tersebut dan lebih fokus menjaga keberlangsungan industri nasional, melindungi lapangan pekerjaan, serta mempertahankan penerimaan negara dari sektor hasil tembakau. Jangan sampai kebijakan yang dibuat atas nama regulasi justru mengorbankan jutaan rakyat yang menggantungkan hidupnya pada industri ini.

Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Alfianaja Maulana Ardika

BACA JUGA: PHK Ada di Ambang Mata jika Kemasan Rokok Polos Disahkan

 

Artikel Lain