dbhcht
OPINI

Tata Laksana Regulasi DBHCHT

Saat ini ramai diperbincangkan sebagian masyarakat Kudus dan sebagian instansi pemerintah (tidak saya sebutkan) soal DBHCHT.  Kasat kusuknya, alokasi DBHCHT Kudus hanya boleh untuk alokasi kesehatan di luar penanganan covid 19, artinya  DBHCHT tidak diperbolehkan untuk penanganan covid 19. 

Kalau  memang benar terjadi pembatasan seperti itu, bisa salah bisa benar. Nyatanya Banyak kabupaten atau kota, justru menggunakan alokasi DBHCHT dalam menangani pandemi covid. 

Selain itu, ada cerita, bahwa DBHCHT Kudus tahun ini sebagian besar dialokasikan untuk bantuan ke Puskesmas di 9 kecamatan. Lucunya lagi, ada cerita, kalau Silpa dari alokasi DBHCHT Kudus tahun kemarin dibuat sebagai tawar menawar transaksi pengisian job wakil Bupati yang selama ini kosong. Pada intinya, Bupati tidak akan bisa mencairkan dana silpa DBHCHT, kalau tidak memilih wakil bupati dari pihak tertentu.  

Terlepas dari semua cerita di atas, pada intinya saat ini dana bagi hasil dari cukai sangat sensi diperbincangkan dan diperebutkan. Apalagi semasa pandemi covid 19 yang menyedot dana begitu besar. Bahkan sekelas instansi pemerintah daerah sendiri tidak tahu sebenarnya alur DBHCHT, siapa saja yang boleh menggunakannya, dan untuk apa. 

Gubernur mempunyai kewenangan sebagai pengguna anggaran DBHCHT. Yang kemudian pada tingkat Provinsi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diatur dalam Peraturan Gubernur Jateng (PERGUB), yaitu pertama; PERGUB Jawa Tengah Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Produk PERGUB ini adalah amanat dari ketentuan Pasal 66A ayat (4) UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, menyatakan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau. 

Selain itu berdasarkan kesesuaian dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan perihal Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten /Kota. 

Acuan dasar penyusunan PERGUB Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota ini adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan Peraturan menteri Keuangan No. 197/PMK.07/2009 tentang Dasar Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Penghasil Cukai Dan/Atau Provinsi Penghasil Tembakau.

Kedua; PERGUB Tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Produk PERGUB ini dalam rangka penetapan alokasi sementara dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang telah ditetapkan dalam PERGUB sebelumnya, kemudian ditetapkan komposisi untuk tahun ini mendapatkan anggaran berapa di tiap kabupaten/kota.

Amanat UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, secara gamblang bahwa Gubernur sebagai pengelola penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau, akan tetapi berbeda dalam Peraturan Menteri No. 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yaitu dalam pasal 1 berbunyi:

(1) Dana bagi hasil cukai hasil tembakau dialokasikan dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya

(2) Pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota diatur oleh gubernur dan diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan

(3) Terhadap usulan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan memberikan persetujuan dan menerapkannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal di atas, sebagai embrio munculnya aturan pendapatan komposisi dan penggunaan DBHCHT oleh provinsi dan kabupaten harus mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK), baik besaran alokasi dengan munculnya angka 2% yang dibagikan ke bawah, serta ketentuan pengelolaan DBHCHT dan program yang harus dijalankan.

 Keadaan seperti ini menjadikan daerah provinsi melalui Biro Perekonomian Provinsi sebagai kesekretariatan hanya sebagai verifikasi dan evaluasi program tahap awal yang diajukan SKPD/Dinas provinsi dan  Kabupaten.  

Adapun verifikasi dan evaluasi tahap akhir untuk pelolosan program ada pada Kementerian Keuangan, sehingga sudah selayaknya terjadi konsultasi intens mengenai boleh dan tidaknya program yang direncanakan SKPD/Dinas Provinsi dan Kabupaten oleh Biro Perekonomian Provinsi. 

Konsultasi intens ke Kementrian Keuangan secara langsung juga dilakukan Biro Perekonomian Kabupaten sebagai sekretariat DBHCHT tingkat Kabupaten, tentang perencanaan program yang boleh dan yang tidak boleh sesuai PMK No. 20/PMK.07/2009, dengan lima indikator beserta turunannya. 

Lima indikator tersebut adalah:

  1. Peningkatan kualitas bahan baku industri hasil tembakau
  2. Pembinaan industri hasil tembakau
  3. Pembinaan lingkungan sosial
  4. Sosialisasi ketentuan di bidang cukai
  5. Pemberantasan barang kena cukai ilegal

Dari 5 indikator, 4 sudah spesifik dan 1 menjadi indikator sifatnya elastis (karet) yaitu pada huruf c atau nomor 3 tentang pembinaan lingkungan sosial. Pada indikator ke 3 inilah pintu semua program kegiatan termasuk upaya rezim kesehatan untuk menguasai DBHCHT. 

Dan memang benar, indikator no 3 ini paling besar penggunaan DBHCHT dan paling rezim kesehatan yang menguasainya, sebagai penunjang yang pembiayaan programnya. Karena memang rezim kesehatan di level atas (kementerian) sudah mengunci main mata dengan Kementerian Keuangan. 

Alur singkat pengajuan DBHCHT dari bawah (tingkat Kabupaten/kota) melalui Dinas atau SKPD terkait, dari  Dinas atau SKPD masuk ke Perekonomian Kabupaten. Dari Biro Perekonomian masuk ke Biro Perekonomian Provinsi. Biro Perekonomian Provinsi memverifikasi tahap I, setelah lolos kemudian naik ke atas ke Kementerian Keuangan. Kemudian ada verifikasi tahan II oleh Kementerian Keuangan, setelah lolos tahap II tinggal menunggu pencairan dana yang terbagi beberapa cermin. Sebelum cair, Provinsi akan memberikan informasi ke Pemerintah Kabupaten tentang alokasi sementara dana alokasi definitif. 

Jadi kunci mendapatkan alokasi DBHCHT adalah pada Biro Perekonomian Kabupaten, Biro Perekonomian Provinsi dan Kementerian Keuangan. Mereka inilah saat ini yang menentukan bisa dan tidaknya pengajuan program dari alokasi dana DBHCHT. Walaupun pada indikator penggunaan DBHCHT no 3 sangat elastis dan 4 indikator spesifik akan tetapi tanpa persetujuan mereka, program yang diajukan tidak akan lolos.