jokowi cukai rokok
OPINI

Jokowi, Sang Presiden Indonesia yang Telah Menaikkan Cukai Rokok 100%

Dari tangan Jokowi lah, cukai rokok naik lebih dari 100% yang membuat pekerja Industri Hasil Tembakau menangis.

Tahun 2016, petani tembakau dan semua orang yang menggantungkan hidupnya kepada Industri Hasil Tembakau (IHT) agak bernafas lega. Pasalnya, di tengah dorongan ratifikasi FCTC (framework convention on tobacco control), Presiden Joko Widodo menegaskan jika Indonesia perlu melihat kepentingan Nasional.

Dalam pernyataannya yang diterbitkan laman Sekretariat Kabinet, Jokowi dengan tegas mengingatkan pemerintah untuk tidak sekadar ikut-ikutan negara lain karena telah meratifikasi FCTC. 

“Kita perlu memikirkan, ini yang kadang-kadang dilupakan, kelangsungan hidup petani tembakau, para buruh tembakau yang hidup dan bergantung dari industri tembakau ini. Ini tidak juga kecil. Menyangkut orang sangat banyak,” ujar Jokowi pada rapat terbatas yang membahas kerangka kerja konvensi FCTC 2016 silam.

Namun, benar kata orang-orang bijak, pembuktian konsistensi seorang pemimpin dalam memperjuangkan dan melindungi rakyatnya adalah waktu. Waktu berjalan, dan nyatanya Jokowi yang membuat IHT kian terpuruk dan terasa sesak ruang geraknya.

Di era Jokowi, meski tak ada ratifikasi FCTC, begitu banyak regulasi yang sangat mencekik IHT, meski dalihnya untuk melindungi masyarakat. Banyak sekali regulasi yang dibuat era Jokowi yang sangat konyol, misalnya saja larangan menjual rokok batangan/ketengan. Tentu ini konyol sebab bertentangan dengan statemennya melindungi IHT,  bahkan sangat konyol karena ternyata Jokowi tidak tahu jika rokok ketengan itu adalah salah satu roda penggerak ekonomi rakyatnya.

Termasuk dalam konteks kenaikan cukai rokok. Jokowi adalah Presiden Indonesia dengan era kenaikan cukai rokok yang sudah tidak masuk akal lagi. Jangan bandingkan dengan Sukarno. Jokowi beda. Jika Sukarno pernah menghapus cukai rokok pada 22 November 1963, yang terkenal dengan “Dekrit Ekonomi” itu, sementara Jokowi hingga kini masih membual soal kenaikan perlindungan terhadap IHT.

Jokowi, Badai Kenaikan Cukai Rokok untuk Indonesia!

Setiap kali pemerintah menaikkan cukai rokok, alasannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat atau untuk menekan prevalensi merokok. Padahal, karakter konsumen rokok tidak demikian. Jika rokok golongan 1 mahal, konsumen akan mencari rokok yang lebih murah. Artinya, angka perokok tetap. Sialnya, kenaikan cukai rokok malah merugikan negara, karena banyak sekali beredar rokok ilegal di pasar gelap.

Jika alasannya untuk melindungi nonperokok supaya tidak terpapar asap rokok, sudah ada perangkat namanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sialnya lagi, paradigma KTR itu salah kaprah. Perangkat yang seharusnya digunakan untuk keadilan bagi perokok dan nonperokok, malah terkesan jadi mendiskreditkan perokok. Ruang merokok yang asal ada, sehingga perokok pun tidak nyaman untuk menggunakan ruang tersebut.

Pada era Jokowi, cukai rokok tidak naik hanya ketika pemilu tiba, pada 2014 dan 2019. Selebihnya secara berurutan, Jokowi brutal dalam menaikkan cukai rokok. Pada 2015 naik 8,72%, 2016 naik 11,19%, 2017 naik 10,54%, 2018 naik 10,04%, 2020 naik 23%, 2021 naik 12.50%, 2022 naik 12%, 2023 naik 10%, dan 2024 naik 10%.

Dari catatan itu kita tahu, Jokowi adalah badai kenaikan cukai rokok di Indonesia. Pada eranya, ia telah menaikkan cukai lebih dari 100%. Artinya, beliaulah yang harus bertanggungjawab jika IHT mati di Indonesia. Ia juga orang yang paling bertanggungjawab jika pendapatan negara dari cukai rokok menurun. Dan ia yang bertanggungjawab kepada petani tembakau, sebab Jokowi yang menyeret mereka di bibir jurang kesengsaraan.