Dunia industri hasil tembakau di Indonesia sedang menghadapi anomali yang semakin nyata. Di satu sisi, pemerintah terus menekan konsumsi rokok melalui instrumen fiskal berupa kenaikan tarif cukai yang agresif setiap tahunnya. Di sisi lain, fenomena rokok ilegal justru tumbuh subur di tengah masyarakat.
Daftar Isi
ToggleSalah satu nama yang akhir-akhir ini muncul adalah Rokok Oris. Rokok Oris adalah merek rokok yang berasal dari Uni Emirat Arab (UEA). Rokok ini sering kali masuk ke pasar Indonesia tanpa melewati prosedur legal perpajakan yang sah. Oris ini biasanya hadir dalam format Super Slims dengan berbagai varian rasa, mulai dari mentol hingga rasa buah-buahan seperti stroberi atau anggur.
Daya tarik utamanya bukanlah sekadar rasanya yang ringan, melainkan harganya yang jauh di bawah rata-rata rokok legal. Karena tidak membayar Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok, dan PPN, rokok Oris dapat dijual dengan harga yang sangat kompetitif, bahkan sering kali hanya separuh dari harga rokok legal kelas premium.
Maraknya Rokok Oris yang harganya jauh lebih murah dari rokok legal
Dalam beberapa tahun terakhir, tarif cukai rokok di Indonesia naik. Tujuan utamanya adalah mengurangi jumlah perokok, terutama di kalangan remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, hukum ekonomi tidak bisa diabaikan, ketika harga barang legal naik melebihi daya beli masyarakat, maka pasar gelap atau black market akan tercipta untuk mengisi kekosongan tersebut.
Di sini mungkin negara dianggap bersalah oleh sebagian pihak karena menciptakan jarak harga yang terlalu jauh. Ketika sebungkus rokok legal harganya mencapai 35.000-45.000 rupiah, sedangkan rokok-rokok illegal seperti rokok Oris bisa didapatkan dengan harga 15.000-20.000 rupiah dan dengan rasa yang mirip-mirip, konsumen yang terhimpit secara ekonomi akan secara rasional memilih opsi yang lebih murah, tanpa memedulikan legalitasnya.
Maraknya peredaran rokok Oris di platform e-commerce dan warung-warung menunjukkan adanya celah dalam pengawasan. Meskipun Bea Cukai sering melakukan operasi “Gempur Rokok Ilegal”, arus masuk barang ini melalui pelabuhan tikus atau jalur distribusi tidak resmi tetap sulit dibendung sepenuhnya. Jika negara menetapkan aturan tinggi tetapi tidak mampu mengawasi pelaksanaannya di lapangan, menurut saya kebijakan tersebut malah menjadi bumerang yang merugikan negara itu sendiri.
Tindakan “masa bodoh” yang sebenarnya merugikan banyak pihak
Terkadang di sisi lain muncul argumen bahwa konsumenlah yang “masa bodoh”. Apakah masyarakat kita benar-benar tidak peduli bahwa dengan membeli rokok-rokok ilegal, mereka tidak berkontribusi pada pembangunan melalui pajak atau cukai?
Bagi sebagian besar konsumen kelas menengah ke bawah, merokok bukan lagi sekadar gaya hidup, melainkan kebutuhan yang sulit diputus. Ketika pendapatan tidak naik namun harga kebutuhan pokok (termasuk rokok) melonjak, loyalitas terhadap merek legal akan luntur atau mungkin hilang. Konsumen cenderung bersikap tidak peduli terhadap asal-usul rokok, selama rokok tersebut bisa dibakar, mengeluarkan asap,dan terasa enak itu sudah cukup. Sikap masa bodoh ini sering kali merupakan bentuk pertahanan diri di tengah ekonomi yang tidak stabil.
Banyak juga konsumen yang tidak memahami fungsi pita cukai. Bagi mereka, mungkin pita cukai hanyalah kertas penempel yang membuat harga rokok menjadi mahal. Mereka tidak tahu bahwa dana cukai tersebut dialokasikan kembali untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). DBHCHT ini digunakan untuk membiayai fasilitas kesehatan seperti BPJS dan kesejahteraan petani tembakau. Ketidaktahuan ini memicu sikap toleran terhadap peredaran rokok ilegal seperti rokok Oris.
Jika peredaran rokok Oris dan rokok-rokok illegal terus dibiarkan, dampaknya akan meluas dan merugikan banyak pihak. Pihak pertama yang dirugikan adalah negara. Negara kehilangan potensi penerimaan triliunan rupiah yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan kesehatan. Pihak kedua adalah industri rokok legal. Sebab, pabrikan rokok resmi yang taat pajak akan kalah bersaing, yang pada akhirnya bisa memicu PHK massal di sektor manufaktur rokok. Pihak ketiga adalah petani tembakau. Karena rokok ilegal seperti rokok Oris sering kali menggunakan tembakau impor atau jalur distribusi yang tidak menyerap hasil tani lokal secara adil. Dan yang terakhir adalah kesehatan. Rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium kadar nikotin dan tar yang ketat, sehingga risiko kesehatan bagi konsumen bisa lebih tidak terukur.
Rokok Oris hanya gejala kecil dari penyakit yang lebih besar dalam kebijakan Industri Hasil Tembakau di Indonesia
Menurut saya jika kita berbicara salah dan benar dengan menunjuk satu pihak sebagai kambing hitam itu tidak adil. Ini semua adalah masalah ekosistem. Negara tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Namun, negara perlu mengevaluasi apakah kenaikan cukai yang drastis dengan dalih untuk mengurangi konsumsi barang yang merugikan kesehatan malah justru kontraproduktif terhadap tujuan kesehatan jika perokok hanya berpindah ke produk ilegal yang tidak terkontrol. Dan Konsumen juga tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena masa bodoh, jika pilihan yang tersedia di pasar legal sudah tidak terjangkau oleh daya beli mereka.
Manusia akan selalu mencari cara untuk memenuhi kebutuhannya dengan biaya terendah. solusi untuk mengatasi masalah ini adalah dengan cara: Pemerintah perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat sebelum menetapkan kenaikan tarif agar tidak memicu lonjakan pasar ilegal secara ekstrem, tidak cukup hanya merazia warung, penindakan harus menyasar importir besar dan distributor utama rokok-rokok ilegal, memberi pemahaman kepada konsumen bahwa membeli rokok ilegal secara langsung merugikan negara dan dirinya sendiri karena bisa mengurangi pendapatan fasilitas kesehatan yang di berikan pemerintah dari cukai rokok seperti subsidi BPJS.
Rokok Oris hanyalah sebuah gejala dari penyakit yang lebih besar dalam kebijakan industri tembakau kita. Fenomena ini membuktikan bahwa kebijakan fiskal tidak bisa berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi di lapangan. Jadi, salah negara atau konsumen yang masa bodoh? Jawabannya: keduanya terjebak dalam lingkaran setan. Negara menciptakan kondisi yang sulit, dan konsumen merespons dengan cara yang pragmatis namun melanggar aturan. Selama perbedaan harga rokok legal dan ilegal tetap lebar, dan selama penegakan hukum masih memiliki celah, rokok Oris dan kawan-kawannya akan tetap mengepul di jari-jari masyarakat, menjadi pengingat bahwa kebijakan yang ideal di atas kertas belum tentu berhasil di atas aspal.
Penulis: Spahing Aprianto
BACA JUGA: DBH-CHT adalah Lahan Basah bagi Pemerintah, Sementara Petani Tembakau Tetap Menderita










