Sejumlah Gerakan Tani yang Tergabung dalam Fortani’26 Desak Reforma Agraria dan Perlindungan Hak Petani

hari tani

Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, sejumlah organisasi dan komunitas gerakan tani dari berbagai daerah berkumpul untuk mengkonsolidasikan perjuangan agraria. Pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat–Sabtu, 4–5 September 2026, di Perdikan INSIST, Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pertemuan Konsolidasi Jaringan Gerakan Tani tersebut kemudian melahirkan wadah taktis nasional bernama Forum Tani untuk Hari Tani Nasional 2026 atau FORTANI ’26.

Forum ini mempertemukan organisasi gerakan agraria, komunitas tani, lembaga riset, komunitas pendidikan, hingga kelompok masyarakat sipil dari berbagai daerah. Mereka antara lain Aliansi Gerakan Reforma Agraria dari Jakarta, Alterasi Indonesia, Ibu-Ibu Berisik, dan Komunitas Kretek dari Yogyakarta, Omah Rojolele dan Sanggar Kebangsaan dari Klaten, Omah Tani dari Batang, Paguyuban Petani Hutan dari Lamongan dan Mojokerto, Pesantren Ekologi At-Thoriq dari Garut, Sajogyo Institute dari Bogor, Sekolah Sawah atau Kaliaget Organic Farm and School dari Karawang, serta Serikat Paguyuban Petani Qorriyah Thoyyibah (SPPQT) dari Salatiga.

Konsolidasi tersebut menghasilkan Maklumat Politik Strategis FORTANI ’26. Lalu melalui maklumat ini, jaringan gerakan tani tersebut menyatakan sikap terhadap kondisi agraria Indonesia sekaligus menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.

FORTANI ’26 Kritik Arah Kebijakan Agraria di Momen Hari Tani 2026

Dalam maklumatnya, FORTANI ’26 menilai kondisi agraria Indonesia semakin menunjukkan persoalan struktural yang berdampak langsung terhadap kehidupan kaum tani.

Mereka menilai semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 semakin menyimpang melalui berbagai kebijakan negara yang dianggap lebih memberikan ruang bagi akumulasi modal skala besar.

FORTANI ’26 bahkan mengkritik perubahan posisi negara yang menurut mereka tidak lagi sepenuhnya menjalankan fungsi perlindungan terhadap rakyat. FORTANI’26 juga menilai negara justru berpotensi tampil sebagai “tuan tanah besar baru” yang mempertahankan struktur penguasaan tanah dan pemiskinan terhadap petani.

Pandangan tersebut tidak hanya didasarkan pada persoalan kebijakan di tingkat nasional. Dalam pertemuan konsolidasi, sejumlah organisasi juga membawa berbagai kasus konkret dari wilayah masing-masing.

Potret Penindasan Struktural di Tingkat Tapak

Dalam sesi bedah kasus, FORTANI ’26 membongkar realitas objektif penindasan berlapis yang dialami oleh berbagai komunitas tani di lapangan:

  • Paguyuban Petani Hutan (Mojokerto & Lamongan): Petani di Desa Kedukbemben dan Kedung Soka terjebak dalam praktik ‘tanam paksa’ modern. Mereka diwajibkan menanam tebu dan kayu putih tanpa kompensasi layak oleh Perum Perhutani, sementara status hukum hak kelola lahan mereka sengaja digantung.
  • Omah Rojolele (Klaten): Menyoroti krisis akut regenerasi petani muda di lumbung padi Delanggu. Anak muda enggan bertani akibat fakta pahit bahwa lahan pertanian telah dimonopoli oleh segelintir keluarga borjuis non-petani.
  • Sekolah Sawah/Kaliaget Farm (Karawang): Menghadapi kanibalisme lahan produktif yang beralih fungsi secara masif menjadi kawasan industri dan pabrik manufaktur. Sehingga memicu penurunan produktivitas akibat pencemaran.
  • SPPQT (Salatiga): Menghadapi ancaman eksploitasi komersial sumber mata air utama (Kawasan Senjoyo, Rawa Pening, dan Merbabu) akibat intervensi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan ekspansi Taman Nasional.

Konflik-konflik lokal ini diperparah oleh kebijakan makro agraria yang agresif dan sama sekali tidak berpihak pada kaum tani.

Kritik Keras atas Politisasi Pangan dan Proyek Geothermal Menjelang Hari Tani 2026

FORTANI ’26 juga menyoroti fenomena berbahaya berupa militerisasi sektor pertanian. Gerakan menilai pembangunan infrastruktur pangan berbasis militer, seperti Batalyon Pangan di Rancapinang dan Cimangu (Pandeglang, Banten), serta alih fungsi lahan PTPN di Kabupaten Bandung telah menjauhkan hak kelola tanah dari petani lokal. Proyek ketahanan pangan top-down ini hanya melibatkan aparat TNI dan kelompok ‘tani kaya’ bermodal besar, sekaligus mengucilkan buruh tani miskin.

Di sisi lain, gerakan menyoroti pengalihan tanah sitaan Satgas BLBI/PKH seluas jutaan hektar. Gerakan juga menyorot ada entitas bisnis di bawah PT Danantara sebagai bentuk monopoli gaya baru. Tidak hanya itu, rencana eksplorasi proyek Geothermal di Gunung Telomoyo dan Gunung Ungaran dikritik sebagai proyek “transisi energi bersih gadungan” karena mengancam keselamatan hidrologis sawah produktif dan memicu kriminalisasi warga yang menolak.

Enam Poin Tuntutan Maklumat Politik FORTANI ’26 Dalam Rangka Hari Tani 2026

Berdasarkan inventarisasi masalah tersebut, FORTANI ’26 secara aklamasi menuntut Pemerintah Republik Indonesia beserta instansi terkait untuk segera mewujudkan 6 poin resolusi berikut:

Legalisasi Penguasaan Lahan Petani Penggarap

Sahkan secara hukum hak atas tanah bagi petani yang secara nyata telah menggarap lahan di kawasan hutan, non-hutan, maupun wilayah objek redistribusi lahan secara mutlak.

Proteksi Lahan Pangan dari PSN

Terapkan aturan ketat untuk melindungi lahan pertanian pangan produktif secara konsisten dan mengecualikannya dari segala bentuk pembebasan tanah atau penggusuran demi kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Stop Kriminalisasi & Terapkan Sistem Anti-SLAPP

Hentikan tindakan pidana terhadap petani yang memperjuangkan ruang hidupnya. Serta terapkan instrumen hukum Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) secara nasional. Sebab ini demi melindungi pejuang agraria dari intimidasi hukum Negara, Perhutani, PTPN, maupun korporasi.

Akui Keadilan dan Kedaulatan Petani atas Benih & Air

Jalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (No. 99/PUU-X/2012 dan No. 138/PUU-XIII/2015) yang menjamin hak penuh petani kecil untuk pemuliaan benih mandiri. Serta akui hak hukum petani mengelola sumber daya air permukaan/tanah untuk irigasi tanpa komersialisasi.

Wujudkan Perlindungan Pangan Sehat dan Ekologis 

Hentikan ketergantungan kronis petani terhadap input kimia industri korporat yang merusak alam melaui sistem agroekologi tradisional. Jalankan aturan WHO dan FAO mengenai pelarangan peredaran pestisida yang sangat berbahaya (Highly Hazardous Pesticides/HHP) secara konsisten.

Pengesahan UU Reforma Agraria yang Terburu-Buru

Pada tanggal 22 September kemarin DPR RI telah mengesahkan UU Reforma Agraria. Pengesahan tersebut terlihat buru-buru dan mengabaikan aspirasi yang muncul dari masyarakat. Setidaknya ada dua catatan penting FORTANI ‘26 atas UU tersebut.

a) UU ini bisa menjadi payung hukum yang melindungi tanah negara dan aset BUMN/BUMD. Serta mengecualikan wilayah proyek strategis nasional (PSN) dan hak pengelolaan Bank Tanah dari objek reforma agraria. Konstruksi ini sangat problematik karena institusi negara dan BUMN sering kali menjadi pihak utama yang berkonflik dengan rakyat dalam kasus sengketa lahan structural.

b) Alih-alih melakukan reforma agraria sejati (genuine) yang merombak ketimpangan penguasaan tanah secara struktural, UU baru ini dikhawatirkan menurunkan esensi reforma agraria menjadi sekadar urusan administratif dan bagi-bagi sertifikat tanah semata. Salah satu contohnya adalah perubahan kewajiban Hak Guna Usaha (HGU) 20% bagi rakyat yang kini bergeser menjadi skema bagi hasil.

Resolusi Paradigma dan Seruan Solidaritas Bersama Hari Tani 2026

Pertemuan di Perdikan INSIST ini juga berhasil memecahkan polarisasi strategi gerakan agraria yang selama ini terfragmentasi. Yakni antara kelompok yang berfokus pada hak budidaya (produksi berkelanjutan) dengan kelompok hak akses fisik (redistribusi lahan). FORTANI ’26 menyepakati bahwa reforma agraria sejati wajib mengawinkan penguasaan lahan dengan kesiapan subjektif tata kelola produksi hulu-hilir. Seperti akses modal, pupuk organik mandiri, teknologi tepat guna, dan stabilitas harga pasca-panen.

“Isu tani tidak boleh lagi dipersempit hanya sebatas masalah produksi, pupuk, atau hasil panen semata,” tegas perwakilan FOR TANI ’26 dalam draf maklumatnya. “Persoalan tani adalah soal hak asasi kehidupan sehari-hari. Mencakup hak atas tanah, kesehatan, jaminan ekonomi, kebebasan pribadi, hingga perlindungan lingkungan.”

Pada peringatan Hari Tani Nasional tanggal 24 September 2026, FORTANI ’26 memanggil seluruh lapisan masyarakat sipil—mahasiswa, buruh, akademisi, seniman, dan pegiat lingkungan—untuk terus merapatkan barisan dan bersolidaritas bersama kaum tani Indonesia. Pada kenyataannya kedaulatan pangan, kelestarian alam, dan kemakmuran sejati tidak akan pernah tercapai di atas tanah air ini. Jika tidak adanya jaminan hak mutlak atas tanah dan perlindungan nyata bagi para petani.

 

Artikel Lain