\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n
\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Dalam perkembangannya, kretek mesin digolongkan menjadi 2 jenis, yakni kretek mesin full flavor (reguler) dan kretek mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin). Istilah Penggolongan ini dibuat oleh para marketing perusahaan kretek untuk dapat membedakan jenis kretek mesin di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Pada tahun 1968 PT Bentoel memesan mesin pembuat sigaret buatan pabrik Molin dari Inggris yang dimodifikasi untuk membuat kretek mesin. Inisiatif PT Bentoel untuk memodifikasi kretek disebabkan kesulitan perusahaan dalam mengejar produksi karena sulit merekrut tenaga kerja untuk melinting kretek tangan.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam perkembangannya, kretek mesin digolongkan menjadi 2 jenis, yakni kretek mesin full flavor (reguler) dan kretek mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin). Istilah Penggolongan ini dibuat oleh para marketing perusahaan kretek untuk dapat membedakan jenis kretek mesin di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Kretek mesin sendiri merupakan sebuah fase inovasi dalam sejarah perkembangan kretek. Sebelum era 1970-an masyarakat masih menikmati produk-produk kretek tangan, kala itu pasar konsumen kretek tangan terus meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat perusahaan-perusahaan kretek kewalahan dengan meningkatnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1968 PT Bentoel memesan mesin pembuat sigaret buatan pabrik Molin dari Inggris yang dimodifikasi untuk membuat kretek mesin. Inisiatif PT Bentoel untuk memodifikasi kretek disebabkan kesulitan perusahaan dalam mengejar produksi karena sulit merekrut tenaga kerja untuk melinting kretek tangan.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam perkembangannya, kretek mesin digolongkan menjadi 2 jenis, yakni kretek mesin full flavor (reguler) dan kretek mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin). Istilah Penggolongan ini dibuat oleh para marketing perusahaan kretek untuk dapat membedakan jenis kretek mesin di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Kretek Mesin adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat dengan mesin dan menggunakan filter yang bahannya menggunakan campuran kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin sendiri merupakan sebuah fase inovasi dalam sejarah perkembangan kretek. Sebelum era 1970-an masyarakat masih menikmati produk-produk kretek tangan, kala itu pasar konsumen kretek tangan terus meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat perusahaan-perusahaan kretek kewalahan dengan meningkatnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1968 PT Bentoel memesan mesin pembuat sigaret buatan pabrik Molin dari Inggris yang dimodifikasi untuk membuat kretek mesin. Inisiatif PT Bentoel untuk memodifikasi kretek disebabkan kesulitan perusahaan dalam mengejar produksi karena sulit merekrut tenaga kerja untuk melinting kretek tangan.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam perkembangannya, kretek mesin digolongkan menjadi 2 jenis, yakni kretek mesin full flavor (reguler) dan kretek mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin). Istilah Penggolongan ini dibuat oleh para marketing perusahaan kretek untuk dapat membedakan jenis kretek mesin di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

3. Kretek Mesin
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Mesin adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat dengan mesin dan menggunakan filter yang bahannya menggunakan campuran kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin sendiri merupakan sebuah fase inovasi dalam sejarah perkembangan kretek. Sebelum era 1970-an masyarakat masih menikmati produk-produk kretek tangan, kala itu pasar konsumen kretek tangan terus meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat perusahaan-perusahaan kretek kewalahan dengan meningkatnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1968 PT Bentoel memesan mesin pembuat sigaret buatan pabrik Molin dari Inggris yang dimodifikasi untuk membuat kretek mesin. Inisiatif PT Bentoel untuk memodifikasi kretek disebabkan kesulitan perusahaan dalam mengejar produksi karena sulit merekrut tenaga kerja untuk melinting kretek tangan.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam perkembangannya, kretek mesin digolongkan menjadi 2 jenis, yakni kretek mesin full flavor (reguler) dan kretek mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin). Istilah Penggolongan ini dibuat oleh para marketing perusahaan kretek untuk dapat membedakan jenis kretek mesin di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Baca: Perbedaan Bahan Baku Rokok Kretek dan Elektrik<\/a><\/h2>\n\n\n\n

3. Kretek Mesin
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Mesin adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat dengan mesin dan menggunakan filter yang bahannya menggunakan campuran kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin sendiri merupakan sebuah fase inovasi dalam sejarah perkembangan kretek. Sebelum era 1970-an masyarakat masih menikmati produk-produk kretek tangan, kala itu pasar konsumen kretek tangan terus meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat perusahaan-perusahaan kretek kewalahan dengan meningkatnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1968 PT Bentoel memesan mesin pembuat sigaret buatan pabrik Molin dari Inggris yang dimodifikasi untuk membuat kretek mesin. Inisiatif PT Bentoel untuk memodifikasi kretek disebabkan kesulitan perusahaan dalam mengejar produksi karena sulit merekrut tenaga kerja untuk melinting kretek tangan.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam perkembangannya, kretek mesin digolongkan menjadi 2 jenis, yakni kretek mesin full flavor (reguler) dan kretek mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin). Istilah Penggolongan ini dibuat oleh para marketing perusahaan kretek untuk dapat membedakan jenis kretek mesin di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Produk kretek tangan filter sulit ditemukan di pasaran, karena hanya beberapa perusahaan rokok skala kecil yang masih memproduksinya dan tidak diproduksi dalam jumlah besar.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Bahan Baku Rokok Kretek dan Elektrik<\/a><\/h2>\n\n\n\n

3. Kretek Mesin
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Mesin adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat dengan mesin dan menggunakan filter yang bahannya menggunakan campuran kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin sendiri merupakan sebuah fase inovasi dalam sejarah perkembangan kretek. Sebelum era 1970-an masyarakat masih menikmati produk-produk kretek tangan, kala itu pasar konsumen kretek tangan terus meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat perusahaan-perusahaan kretek kewalahan dengan meningkatnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1968 PT Bentoel memesan mesin pembuat sigaret buatan pabrik Molin dari Inggris yang dimodifikasi untuk membuat kretek mesin. Inisiatif PT Bentoel untuk memodifikasi kretek disebabkan kesulitan perusahaan dalam mengejar produksi karena sulit merekrut tenaga kerja untuk melinting kretek tangan.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam perkembangannya, kretek mesin digolongkan menjadi 2 jenis, yakni kretek mesin full flavor (reguler) dan kretek mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin). Istilah Penggolongan ini dibuat oleh para marketing perusahaan kretek untuk dapat membedakan jenis kretek mesin di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Perbedaan kretek tangan filter dengan kretek tangan terdapat pada penggunaan filter di dalamnya, meskipun dalam proses pembuatannya masih sama dengan kretek tangan, yakni dibuat secara manual (dilinting manusia) dengan alat giling tradisional. Selain itu dalam hal bentuk, kretek tangan filter bentuknya bukanlah konus, melainkan berbentuk silindris, sama seperti kretek mesin.
<\/p>\n\n\n\n

Produk kretek tangan filter sulit ditemukan di pasaran, karena hanya beberapa perusahaan rokok skala kecil yang masih memproduksinya dan tidak diproduksi dalam jumlah besar.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Bahan Baku Rokok Kretek dan Elektrik<\/a><\/h2>\n\n\n\n

3. Kretek Mesin
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Mesin adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat dengan mesin dan menggunakan filter yang bahannya menggunakan campuran kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin sendiri merupakan sebuah fase inovasi dalam sejarah perkembangan kretek. Sebelum era 1970-an masyarakat masih menikmati produk-produk kretek tangan, kala itu pasar konsumen kretek tangan terus meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat perusahaan-perusahaan kretek kewalahan dengan meningkatnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1968 PT Bentoel memesan mesin pembuat sigaret buatan pabrik Molin dari Inggris yang dimodifikasi untuk membuat kretek mesin. Inisiatif PT Bentoel untuk memodifikasi kretek disebabkan kesulitan perusahaan dalam mengejar produksi karena sulit merekrut tenaga kerja untuk melinting kretek tangan.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam perkembangannya, kretek mesin digolongkan menjadi 2 jenis, yakni kretek mesin full flavor (reguler) dan kretek mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin). Istilah Penggolongan ini dibuat oleh para marketing perusahaan kretek untuk dapat membedakan jenis kretek mesin di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Kretek Tangan Filter adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat secara manual dengan alat giling tradisional yang bahannya menggunakan campuran kretek dan menggunakan filter.
<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan kretek tangan filter dengan kretek tangan terdapat pada penggunaan filter di dalamnya, meskipun dalam proses pembuatannya masih sama dengan kretek tangan, yakni dibuat secara manual (dilinting manusia) dengan alat giling tradisional. Selain itu dalam hal bentuk, kretek tangan filter bentuknya bukanlah konus, melainkan berbentuk silindris, sama seperti kretek mesin.
<\/p>\n\n\n\n

Produk kretek tangan filter sulit ditemukan di pasaran, karena hanya beberapa perusahaan rokok skala kecil yang masih memproduksinya dan tidak diproduksi dalam jumlah besar.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Bahan Baku Rokok Kretek dan Elektrik<\/a><\/h2>\n\n\n\n

3. Kretek Mesin
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Mesin adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat dengan mesin dan menggunakan filter yang bahannya menggunakan campuran kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin sendiri merupakan sebuah fase inovasi dalam sejarah perkembangan kretek. Sebelum era 1970-an masyarakat masih menikmati produk-produk kretek tangan, kala itu pasar konsumen kretek tangan terus meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat perusahaan-perusahaan kretek kewalahan dengan meningkatnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1968 PT Bentoel memesan mesin pembuat sigaret buatan pabrik Molin dari Inggris yang dimodifikasi untuk membuat kretek mesin. Inisiatif PT Bentoel untuk memodifikasi kretek disebabkan kesulitan perusahaan dalam mengejar produksi karena sulit merekrut tenaga kerja untuk melinting kretek tangan.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam perkembangannya, kretek mesin digolongkan menjadi 2 jenis, yakni kretek mesin full flavor (reguler) dan kretek mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin). Istilah Penggolongan ini dibuat oleh para marketing perusahaan kretek untuk dapat membedakan jenis kretek mesin di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

2. Kretek Tangan Filter
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Tangan Filter adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat secara manual dengan alat giling tradisional yang bahannya menggunakan campuran kretek dan menggunakan filter.
<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan kretek tangan filter dengan kretek tangan terdapat pada penggunaan filter di dalamnya, meskipun dalam proses pembuatannya masih sama dengan kretek tangan, yakni dibuat secara manual (dilinting manusia) dengan alat giling tradisional. Selain itu dalam hal bentuk, kretek tangan filter bentuknya bukanlah konus, melainkan berbentuk silindris, sama seperti kretek mesin.
<\/p>\n\n\n\n

Produk kretek tangan filter sulit ditemukan di pasaran, karena hanya beberapa perusahaan rokok skala kecil yang masih memproduksinya dan tidak diproduksi dalam jumlah besar.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Bahan Baku Rokok Kretek dan Elektrik<\/a><\/h2>\n\n\n\n

3. Kretek Mesin
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Mesin adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat dengan mesin dan menggunakan filter yang bahannya menggunakan campuran kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin sendiri merupakan sebuah fase inovasi dalam sejarah perkembangan kretek. Sebelum era 1970-an masyarakat masih menikmati produk-produk kretek tangan, kala itu pasar konsumen kretek tangan terus meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat perusahaan-perusahaan kretek kewalahan dengan meningkatnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1968 PT Bentoel memesan mesin pembuat sigaret buatan pabrik Molin dari Inggris yang dimodifikasi untuk membuat kretek mesin. Inisiatif PT Bentoel untuk memodifikasi kretek disebabkan kesulitan perusahaan dalam mengejar produksi karena sulit merekrut tenaga kerja untuk melinting kretek tangan.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam perkembangannya, kretek mesin digolongkan menjadi 2 jenis, yakni kretek mesin full flavor (reguler) dan kretek mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin). Istilah Penggolongan ini dibuat oleh para marketing perusahaan kretek untuk dapat membedakan jenis kretek mesin di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Baca: Mengapa Kita Harus PEduli dengan Nasib Sigaret Kretek Tangan?<\/a><\/h2>\n\n\n\n

2. Kretek Tangan Filter
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Tangan Filter adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat secara manual dengan alat giling tradisional yang bahannya menggunakan campuran kretek dan menggunakan filter.
<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan kretek tangan filter dengan kretek tangan terdapat pada penggunaan filter di dalamnya, meskipun dalam proses pembuatannya masih sama dengan kretek tangan, yakni dibuat secara manual (dilinting manusia) dengan alat giling tradisional. Selain itu dalam hal bentuk, kretek tangan filter bentuknya bukanlah konus, melainkan berbentuk silindris, sama seperti kretek mesin.
<\/p>\n\n\n\n

Produk kretek tangan filter sulit ditemukan di pasaran, karena hanya beberapa perusahaan rokok skala kecil yang masih memproduksinya dan tidak diproduksi dalam jumlah besar.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Bahan Baku Rokok Kretek dan Elektrik<\/a><\/h2>\n\n\n\n

3. Kretek Mesin
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Mesin adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat dengan mesin dan menggunakan filter yang bahannya menggunakan campuran kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin sendiri merupakan sebuah fase inovasi dalam sejarah perkembangan kretek. Sebelum era 1970-an masyarakat masih menikmati produk-produk kretek tangan, kala itu pasar konsumen kretek tangan terus meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat perusahaan-perusahaan kretek kewalahan dengan meningkatnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1968 PT Bentoel memesan mesin pembuat sigaret buatan pabrik Molin dari Inggris yang dimodifikasi untuk membuat kretek mesin. Inisiatif PT Bentoel untuk memodifikasi kretek disebabkan kesulitan perusahaan dalam mengejar produksi karena sulit merekrut tenaga kerja untuk melinting kretek tangan.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam perkembangannya, kretek mesin digolongkan menjadi 2 jenis, yakni kretek mesin full flavor (reguler) dan kretek mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin). Istilah Penggolongan ini dibuat oleh para marketing perusahaan kretek untuk dapat membedakan jenis kretek mesin di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Perhatikan detail bentuk kretek tangan. Ujung bakarnya lebih besar mengerucut kecil hingga ujung hisapnya. Sementara itu kretek mesin memiliki bentuk silindris (berbentuk silinder).<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengapa Kita Harus PEduli dengan Nasib Sigaret Kretek Tangan?<\/a><\/h2>\n\n\n\n

2. Kretek Tangan Filter
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Tangan Filter adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat secara manual dengan alat giling tradisional yang bahannya menggunakan campuran kretek dan menggunakan filter.
<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan kretek tangan filter dengan kretek tangan terdapat pada penggunaan filter di dalamnya, meskipun dalam proses pembuatannya masih sama dengan kretek tangan, yakni dibuat secara manual (dilinting manusia) dengan alat giling tradisional. Selain itu dalam hal bentuk, kretek tangan filter bentuknya bukanlah konus, melainkan berbentuk silindris, sama seperti kretek mesin.
<\/p>\n\n\n\n

Produk kretek tangan filter sulit ditemukan di pasaran, karena hanya beberapa perusahaan rokok skala kecil yang masih memproduksinya dan tidak diproduksi dalam jumlah besar.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Bahan Baku Rokok Kretek dan Elektrik<\/a><\/h2>\n\n\n\n

3. Kretek Mesin
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Mesin adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat dengan mesin dan menggunakan filter yang bahannya menggunakan campuran kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin sendiri merupakan sebuah fase inovasi dalam sejarah perkembangan kretek. Sebelum era 1970-an masyarakat masih menikmati produk-produk kretek tangan, kala itu pasar konsumen kretek tangan terus meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat perusahaan-perusahaan kretek kewalahan dengan meningkatnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1968 PT Bentoel memesan mesin pembuat sigaret buatan pabrik Molin dari Inggris yang dimodifikasi untuk membuat kretek mesin. Inisiatif PT Bentoel untuk memodifikasi kretek disebabkan kesulitan perusahaan dalam mengejar produksi karena sulit merekrut tenaga kerja untuk melinting kretek tangan.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam perkembangannya, kretek mesin digolongkan menjadi 2 jenis, yakni kretek mesin full flavor (reguler) dan kretek mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin). Istilah Penggolongan ini dibuat oleh para marketing perusahaan kretek untuk dapat membedakan jenis kretek mesin di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n
\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Perhatikan detail bentuk kretek tangan. Ujung bakarnya lebih besar mengerucut kecil hingga ujung hisapnya. Sementara itu kretek mesin memiliki bentuk silindris (berbentuk silinder).<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengapa Kita Harus PEduli dengan Nasib Sigaret Kretek Tangan?<\/a><\/h2>\n\n\n\n

2. Kretek Tangan Filter
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Tangan Filter adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat secara manual dengan alat giling tradisional yang bahannya menggunakan campuran kretek dan menggunakan filter.
<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan kretek tangan filter dengan kretek tangan terdapat pada penggunaan filter di dalamnya, meskipun dalam proses pembuatannya masih sama dengan kretek tangan, yakni dibuat secara manual (dilinting manusia) dengan alat giling tradisional. Selain itu dalam hal bentuk, kretek tangan filter bentuknya bukanlah konus, melainkan berbentuk silindris, sama seperti kretek mesin.
<\/p>\n\n\n\n

Produk kretek tangan filter sulit ditemukan di pasaran, karena hanya beberapa perusahaan rokok skala kecil yang masih memproduksinya dan tidak diproduksi dalam jumlah besar.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Bahan Baku Rokok Kretek dan Elektrik<\/a><\/h2>\n\n\n\n

3. Kretek Mesin
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Mesin adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat dengan mesin dan menggunakan filter yang bahannya menggunakan campuran kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin sendiri merupakan sebuah fase inovasi dalam sejarah perkembangan kretek. Sebelum era 1970-an masyarakat masih menikmati produk-produk kretek tangan, kala itu pasar konsumen kretek tangan terus meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat perusahaan-perusahaan kretek kewalahan dengan meningkatnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1968 PT Bentoel memesan mesin pembuat sigaret buatan pabrik Molin dari Inggris yang dimodifikasi untuk membuat kretek mesin. Inisiatif PT Bentoel untuk memodifikasi kretek disebabkan kesulitan perusahaan dalam mengejar produksi karena sulit merekrut tenaga kerja untuk melinting kretek tangan.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam perkembangannya, kretek mesin digolongkan menjadi 2 jenis, yakni kretek mesin full flavor (reguler) dan kretek mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin). Istilah Penggolongan ini dibuat oleh para marketing perusahaan kretek untuk dapat membedakan jenis kretek mesin di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Dalam jenis kretek tangan ini, ada hal penting yang perlu diperhatikan dalam membedakannya dengan jenis kretek tangan filter dan kretek mesin. Selain soal tanpa filter, kretek tangan berbeda dengan kretek mesin dari segi bentuk. Kretek tangan memiliki bentuk konus atau kerucut. <\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Perhatikan detail bentuk kretek tangan. Ujung bakarnya lebih besar mengerucut kecil hingga ujung hisapnya. Sementara itu kretek mesin memiliki bentuk silindris (berbentuk silinder).<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengapa Kita Harus PEduli dengan Nasib Sigaret Kretek Tangan?<\/a><\/h2>\n\n\n\n

2. Kretek Tangan Filter
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Tangan Filter adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat secara manual dengan alat giling tradisional yang bahannya menggunakan campuran kretek dan menggunakan filter.
<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan kretek tangan filter dengan kretek tangan terdapat pada penggunaan filter di dalamnya, meskipun dalam proses pembuatannya masih sama dengan kretek tangan, yakni dibuat secara manual (dilinting manusia) dengan alat giling tradisional. Selain itu dalam hal bentuk, kretek tangan filter bentuknya bukanlah konus, melainkan berbentuk silindris, sama seperti kretek mesin.
<\/p>\n\n\n\n

Produk kretek tangan filter sulit ditemukan di pasaran, karena hanya beberapa perusahaan rokok skala kecil yang masih memproduksinya dan tidak diproduksi dalam jumlah besar.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Bahan Baku Rokok Kretek dan Elektrik<\/a><\/h2>\n\n\n\n

3. Kretek Mesin
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Mesin adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat dengan mesin dan menggunakan filter yang bahannya menggunakan campuran kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin sendiri merupakan sebuah fase inovasi dalam sejarah perkembangan kretek. Sebelum era 1970-an masyarakat masih menikmati produk-produk kretek tangan, kala itu pasar konsumen kretek tangan terus meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat perusahaan-perusahaan kretek kewalahan dengan meningkatnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1968 PT Bentoel memesan mesin pembuat sigaret buatan pabrik Molin dari Inggris yang dimodifikasi untuk membuat kretek mesin. Inisiatif PT Bentoel untuk memodifikasi kretek disebabkan kesulitan perusahaan dalam mengejar produksi karena sulit merekrut tenaga kerja untuk melinting kretek tangan.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam perkembangannya, kretek mesin digolongkan menjadi 2 jenis, yakni kretek mesin full flavor (reguler) dan kretek mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin). Istilah Penggolongan ini dibuat oleh para marketing perusahaan kretek untuk dapat membedakan jenis kretek mesin di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Kretek Tangan adalah kretek berbentuk konus (kerucut) yang dibuat secara manual dengan alat giling kretek tradisional yang bahannya menggunakan campuran kretek dari ujung bakar sampai ujung hisap.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam jenis kretek tangan ini, ada hal penting yang perlu diperhatikan dalam membedakannya dengan jenis kretek tangan filter dan kretek mesin. Selain soal tanpa filter, kretek tangan berbeda dengan kretek mesin dari segi bentuk. Kretek tangan memiliki bentuk konus atau kerucut. <\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Perhatikan detail bentuk kretek tangan. Ujung bakarnya lebih besar mengerucut kecil hingga ujung hisapnya. Sementara itu kretek mesin memiliki bentuk silindris (berbentuk silinder).<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengapa Kita Harus PEduli dengan Nasib Sigaret Kretek Tangan?<\/a><\/h2>\n\n\n\n

2. Kretek Tangan Filter
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Tangan Filter adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat secara manual dengan alat giling tradisional yang bahannya menggunakan campuran kretek dan menggunakan filter.
<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan kretek tangan filter dengan kretek tangan terdapat pada penggunaan filter di dalamnya, meskipun dalam proses pembuatannya masih sama dengan kretek tangan, yakni dibuat secara manual (dilinting manusia) dengan alat giling tradisional. Selain itu dalam hal bentuk, kretek tangan filter bentuknya bukanlah konus, melainkan berbentuk silindris, sama seperti kretek mesin.
<\/p>\n\n\n\n

Produk kretek tangan filter sulit ditemukan di pasaran, karena hanya beberapa perusahaan rokok skala kecil yang masih memproduksinya dan tidak diproduksi dalam jumlah besar.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Bahan Baku Rokok Kretek dan Elektrik<\/a><\/h2>\n\n\n\n

3. Kretek Mesin
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Mesin adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat dengan mesin dan menggunakan filter yang bahannya menggunakan campuran kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin sendiri merupakan sebuah fase inovasi dalam sejarah perkembangan kretek. Sebelum era 1970-an masyarakat masih menikmati produk-produk kretek tangan, kala itu pasar konsumen kretek tangan terus meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat perusahaan-perusahaan kretek kewalahan dengan meningkatnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1968 PT Bentoel memesan mesin pembuat sigaret buatan pabrik Molin dari Inggris yang dimodifikasi untuk membuat kretek mesin. Inisiatif PT Bentoel untuk memodifikasi kretek disebabkan kesulitan perusahaan dalam mengejar produksi karena sulit merekrut tenaga kerja untuk melinting kretek tangan.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam perkembangannya, kretek mesin digolongkan menjadi 2 jenis, yakni kretek mesin full flavor (reguler) dan kretek mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin). Istilah Penggolongan ini dibuat oleh para marketing perusahaan kretek untuk dapat membedakan jenis kretek mesin di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

1. Kretek Tangan
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Tangan adalah kretek berbentuk konus (kerucut) yang dibuat secara manual dengan alat giling kretek tradisional yang bahannya menggunakan campuran kretek dari ujung bakar sampai ujung hisap.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam jenis kretek tangan ini, ada hal penting yang perlu diperhatikan dalam membedakannya dengan jenis kretek tangan filter dan kretek mesin. Selain soal tanpa filter, kretek tangan berbeda dengan kretek mesin dari segi bentuk. Kretek tangan memiliki bentuk konus atau kerucut. <\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Perhatikan detail bentuk kretek tangan. Ujung bakarnya lebih besar mengerucut kecil hingga ujung hisapnya. Sementara itu kretek mesin memiliki bentuk silindris (berbentuk silinder).<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengapa Kita Harus PEduli dengan Nasib Sigaret Kretek Tangan?<\/a><\/h2>\n\n\n\n

2. Kretek Tangan Filter
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Tangan Filter adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat secara manual dengan alat giling tradisional yang bahannya menggunakan campuran kretek dan menggunakan filter.
<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan kretek tangan filter dengan kretek tangan terdapat pada penggunaan filter di dalamnya, meskipun dalam proses pembuatannya masih sama dengan kretek tangan, yakni dibuat secara manual (dilinting manusia) dengan alat giling tradisional. Selain itu dalam hal bentuk, kretek tangan filter bentuknya bukanlah konus, melainkan berbentuk silindris, sama seperti kretek mesin.
<\/p>\n\n\n\n

Produk kretek tangan filter sulit ditemukan di pasaran, karena hanya beberapa perusahaan rokok skala kecil yang masih memproduksinya dan tidak diproduksi dalam jumlah besar.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Bahan Baku Rokok Kretek dan Elektrik<\/a><\/h2>\n\n\n\n

3. Kretek Mesin
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Mesin adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat dengan mesin dan menggunakan filter yang bahannya menggunakan campuran kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin sendiri merupakan sebuah fase inovasi dalam sejarah perkembangan kretek. Sebelum era 1970-an masyarakat masih menikmati produk-produk kretek tangan, kala itu pasar konsumen kretek tangan terus meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat perusahaan-perusahaan kretek kewalahan dengan meningkatnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1968 PT Bentoel memesan mesin pembuat sigaret buatan pabrik Molin dari Inggris yang dimodifikasi untuk membuat kretek mesin. Inisiatif PT Bentoel untuk memodifikasi kretek disebabkan kesulitan perusahaan dalam mengejar produksi karena sulit merekrut tenaga kerja untuk melinting kretek tangan.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam perkembangannya, kretek mesin digolongkan menjadi 2 jenis, yakni kretek mesin full flavor (reguler) dan kretek mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin). Istilah Penggolongan ini dibuat oleh para marketing perusahaan kretek untuk dapat membedakan jenis kretek mesin di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Selanjutnya mari kita bedah satu-persatu jenis-jenis kretek:
<\/p>\n\n\n\n

1. Kretek Tangan
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Tangan adalah kretek berbentuk konus (kerucut) yang dibuat secara manual dengan alat giling kretek tradisional yang bahannya menggunakan campuran kretek dari ujung bakar sampai ujung hisap.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam jenis kretek tangan ini, ada hal penting yang perlu diperhatikan dalam membedakannya dengan jenis kretek tangan filter dan kretek mesin. Selain soal tanpa filter, kretek tangan berbeda dengan kretek mesin dari segi bentuk. Kretek tangan memiliki bentuk konus atau kerucut. <\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Perhatikan detail bentuk kretek tangan. Ujung bakarnya lebih besar mengerucut kecil hingga ujung hisapnya. Sementara itu kretek mesin memiliki bentuk silindris (berbentuk silinder).<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengapa Kita Harus PEduli dengan Nasib Sigaret Kretek Tangan?<\/a><\/h2>\n\n\n\n

2. Kretek Tangan Filter
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Tangan Filter adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat secara manual dengan alat giling tradisional yang bahannya menggunakan campuran kretek dan menggunakan filter.
<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan kretek tangan filter dengan kretek tangan terdapat pada penggunaan filter di dalamnya, meskipun dalam proses pembuatannya masih sama dengan kretek tangan, yakni dibuat secara manual (dilinting manusia) dengan alat giling tradisional. Selain itu dalam hal bentuk, kretek tangan filter bentuknya bukanlah konus, melainkan berbentuk silindris, sama seperti kretek mesin.
<\/p>\n\n\n\n

Produk kretek tangan filter sulit ditemukan di pasaran, karena hanya beberapa perusahaan rokok skala kecil yang masih memproduksinya dan tidak diproduksi dalam jumlah besar.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Bahan Baku Rokok Kretek dan Elektrik<\/a><\/h2>\n\n\n\n

3. Kretek Mesin
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Mesin adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat dengan mesin dan menggunakan filter yang bahannya menggunakan campuran kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin sendiri merupakan sebuah fase inovasi dalam sejarah perkembangan kretek. Sebelum era 1970-an masyarakat masih menikmati produk-produk kretek tangan, kala itu pasar konsumen kretek tangan terus meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat perusahaan-perusahaan kretek kewalahan dengan meningkatnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1968 PT Bentoel memesan mesin pembuat sigaret buatan pabrik Molin dari Inggris yang dimodifikasi untuk membuat kretek mesin. Inisiatif PT Bentoel untuk memodifikasi kretek disebabkan kesulitan perusahaan dalam mengejar produksi karena sulit merekrut tenaga kerja untuk melinting kretek tangan.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam perkembangannya, kretek mesin digolongkan menjadi 2 jenis, yakni kretek mesin full flavor (reguler) dan kretek mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin). Istilah Penggolongan ini dibuat oleh para marketing perusahaan kretek untuk dapat membedakan jenis kretek mesin di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Tapi kalau mau disederhanakan, kretek adalah olahan tembakau dan cengkeh dengan atau tanpa filter.
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya mari kita bedah satu-persatu jenis-jenis kretek:
<\/p>\n\n\n\n

1. Kretek Tangan
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Tangan adalah kretek berbentuk konus (kerucut) yang dibuat secara manual dengan alat giling kretek tradisional yang bahannya menggunakan campuran kretek dari ujung bakar sampai ujung hisap.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam jenis kretek tangan ini, ada hal penting yang perlu diperhatikan dalam membedakannya dengan jenis kretek tangan filter dan kretek mesin. Selain soal tanpa filter, kretek tangan berbeda dengan kretek mesin dari segi bentuk. Kretek tangan memiliki bentuk konus atau kerucut. <\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Perhatikan detail bentuk kretek tangan. Ujung bakarnya lebih besar mengerucut kecil hingga ujung hisapnya. Sementara itu kretek mesin memiliki bentuk silindris (berbentuk silinder).<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengapa Kita Harus PEduli dengan Nasib Sigaret Kretek Tangan?<\/a><\/h2>\n\n\n\n

2. Kretek Tangan Filter
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Tangan Filter adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat secara manual dengan alat giling tradisional yang bahannya menggunakan campuran kretek dan menggunakan filter.
<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan kretek tangan filter dengan kretek tangan terdapat pada penggunaan filter di dalamnya, meskipun dalam proses pembuatannya masih sama dengan kretek tangan, yakni dibuat secara manual (dilinting manusia) dengan alat giling tradisional. Selain itu dalam hal bentuk, kretek tangan filter bentuknya bukanlah konus, melainkan berbentuk silindris, sama seperti kretek mesin.
<\/p>\n\n\n\n

Produk kretek tangan filter sulit ditemukan di pasaran, karena hanya beberapa perusahaan rokok skala kecil yang masih memproduksinya dan tidak diproduksi dalam jumlah besar.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Bahan Baku Rokok Kretek dan Elektrik<\/a><\/h2>\n\n\n\n

3. Kretek Mesin
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Mesin adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat dengan mesin dan menggunakan filter yang bahannya menggunakan campuran kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin sendiri merupakan sebuah fase inovasi dalam sejarah perkembangan kretek. Sebelum era 1970-an masyarakat masih menikmati produk-produk kretek tangan, kala itu pasar konsumen kretek tangan terus meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat perusahaan-perusahaan kretek kewalahan dengan meningkatnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1968 PT Bentoel memesan mesin pembuat sigaret buatan pabrik Molin dari Inggris yang dimodifikasi untuk membuat kretek mesin. Inisiatif PT Bentoel untuk memodifikasi kretek disebabkan kesulitan perusahaan dalam mengejar produksi karena sulit merekrut tenaga kerja untuk melinting kretek tangan.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam perkembangannya, kretek mesin digolongkan menjadi 2 jenis, yakni kretek mesin full flavor (reguler) dan kretek mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin). Istilah Penggolongan ini dibuat oleh para marketing perusahaan kretek untuk dapat membedakan jenis kretek mesin di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

<\/p>\n\n\n\n

Tapi kalau mau disederhanakan, kretek adalah olahan tembakau dan cengkeh dengan atau tanpa filter.
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya mari kita bedah satu-persatu jenis-jenis kretek:
<\/p>\n\n\n\n

1. Kretek Tangan
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Tangan adalah kretek berbentuk konus (kerucut) yang dibuat secara manual dengan alat giling kretek tradisional yang bahannya menggunakan campuran kretek dari ujung bakar sampai ujung hisap.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam jenis kretek tangan ini, ada hal penting yang perlu diperhatikan dalam membedakannya dengan jenis kretek tangan filter dan kretek mesin. Selain soal tanpa filter, kretek tangan berbeda dengan kretek mesin dari segi bentuk. Kretek tangan memiliki bentuk konus atau kerucut. <\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Perhatikan detail bentuk kretek tangan. Ujung bakarnya lebih besar mengerucut kecil hingga ujung hisapnya. Sementara itu kretek mesin memiliki bentuk silindris (berbentuk silinder).<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengapa Kita Harus PEduli dengan Nasib Sigaret Kretek Tangan?<\/a><\/h2>\n\n\n\n

2. Kretek Tangan Filter
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Tangan Filter adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat secara manual dengan alat giling tradisional yang bahannya menggunakan campuran kretek dan menggunakan filter.
<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan kretek tangan filter dengan kretek tangan terdapat pada penggunaan filter di dalamnya, meskipun dalam proses pembuatannya masih sama dengan kretek tangan, yakni dibuat secara manual (dilinting manusia) dengan alat giling tradisional. Selain itu dalam hal bentuk, kretek tangan filter bentuknya bukanlah konus, melainkan berbentuk silindris, sama seperti kretek mesin.
<\/p>\n\n\n\n

Produk kretek tangan filter sulit ditemukan di pasaran, karena hanya beberapa perusahaan rokok skala kecil yang masih memproduksinya dan tidak diproduksi dalam jumlah besar.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Bahan Baku Rokok Kretek dan Elektrik<\/a><\/h2>\n\n\n\n

3. Kretek Mesin
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Mesin adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat dengan mesin dan menggunakan filter yang bahannya menggunakan campuran kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin sendiri merupakan sebuah fase inovasi dalam sejarah perkembangan kretek. Sebelum era 1970-an masyarakat masih menikmati produk-produk kretek tangan, kala itu pasar konsumen kretek tangan terus meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat perusahaan-perusahaan kretek kewalahan dengan meningkatnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1968 PT Bentoel memesan mesin pembuat sigaret buatan pabrik Molin dari Inggris yang dimodifikasi untuk membuat kretek mesin. Inisiatif PT Bentoel untuk memodifikasi kretek disebabkan kesulitan perusahaan dalam mengejar produksi karena sulit merekrut tenaga kerja untuk melinting kretek tangan.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam perkembangannya, kretek mesin digolongkan menjadi 2 jenis, yakni kretek mesin full flavor (reguler) dan kretek mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin). Istilah Penggolongan ini dibuat oleh para marketing perusahaan kretek untuk dapat membedakan jenis kretek mesin di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Pertama-tama kita harus membedah terlebih dahulu apa itu kretek. Berdasarkan Badan Standarisasi Nasional (BSN) dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) dijabarkan kretek merupakan campuran tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang dan tambahan bahan-bahan perisa yang menghasilkan campuran beraroma khas dilinting dengan berbagai bahan pembungkus (ambri\/papir\/tipping) dengan pendukung (lem) dengan atau tanpa filter<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

Tapi kalau mau disederhanakan, kretek adalah olahan tembakau dan cengkeh dengan atau tanpa filter.
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya mari kita bedah satu-persatu jenis-jenis kretek:
<\/p>\n\n\n\n

1. Kretek Tangan
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Tangan adalah kretek berbentuk konus (kerucut) yang dibuat secara manual dengan alat giling kretek tradisional yang bahannya menggunakan campuran kretek dari ujung bakar sampai ujung hisap.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam jenis kretek tangan ini, ada hal penting yang perlu diperhatikan dalam membedakannya dengan jenis kretek tangan filter dan kretek mesin. Selain soal tanpa filter, kretek tangan berbeda dengan kretek mesin dari segi bentuk. Kretek tangan memiliki bentuk konus atau kerucut. <\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Perhatikan detail bentuk kretek tangan. Ujung bakarnya lebih besar mengerucut kecil hingga ujung hisapnya. Sementara itu kretek mesin memiliki bentuk silindris (berbentuk silinder).<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengapa Kita Harus PEduli dengan Nasib Sigaret Kretek Tangan?<\/a><\/h2>\n\n\n\n

2. Kretek Tangan Filter
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Tangan Filter adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat secara manual dengan alat giling tradisional yang bahannya menggunakan campuran kretek dan menggunakan filter.
<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan kretek tangan filter dengan kretek tangan terdapat pada penggunaan filter di dalamnya, meskipun dalam proses pembuatannya masih sama dengan kretek tangan, yakni dibuat secara manual (dilinting manusia) dengan alat giling tradisional. Selain itu dalam hal bentuk, kretek tangan filter bentuknya bukanlah konus, melainkan berbentuk silindris, sama seperti kretek mesin.
<\/p>\n\n\n\n

Produk kretek tangan filter sulit ditemukan di pasaran, karena hanya beberapa perusahaan rokok skala kecil yang masih memproduksinya dan tidak diproduksi dalam jumlah besar.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Bahan Baku Rokok Kretek dan Elektrik<\/a><\/h2>\n\n\n\n

3. Kretek Mesin
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Mesin adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat dengan mesin dan menggunakan filter yang bahannya menggunakan campuran kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin sendiri merupakan sebuah fase inovasi dalam sejarah perkembangan kretek. Sebelum era 1970-an masyarakat masih menikmati produk-produk kretek tangan, kala itu pasar konsumen kretek tangan terus meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat perusahaan-perusahaan kretek kewalahan dengan meningkatnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1968 PT Bentoel memesan mesin pembuat sigaret buatan pabrik Molin dari Inggris yang dimodifikasi untuk membuat kretek mesin. Inisiatif PT Bentoel untuk memodifikasi kretek disebabkan kesulitan perusahaan dalam mengejar produksi karena sulit merekrut tenaga kerja untuk melinting kretek tangan.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam perkembangannya, kretek mesin digolongkan menjadi 2 jenis, yakni kretek mesin full flavor (reguler) dan kretek mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin). Istilah Penggolongan ini dibuat oleh para marketing perusahaan kretek untuk dapat membedakan jenis kretek mesin di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Kita masih sering salah kaprah memaknai kretek seutuhnya. Seringkali masyarakat luas masih menganggap kretek hanyalah kretek tanpa filter\/kretek tangan. Kretek itu hanyalah Djarum Coklat, Dji Sam Soe atau sejenisnya. Sementara Djarum Super, Gudang Garam Filter, A mild atau sejenisnya bukanlah kretek. Padahal kretek terbagi menjadi 3 jenis, yakni Kretek Tangan (KT), Kretek Tangan Filter (KTF), dan Kretek Mesin (KM).
<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama kita harus membedah terlebih dahulu apa itu kretek. Berdasarkan Badan Standarisasi Nasional (BSN) dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) dijabarkan kretek merupakan campuran tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang dan tambahan bahan-bahan perisa yang menghasilkan campuran beraroma khas dilinting dengan berbagai bahan pembungkus (ambri\/papir\/tipping) dengan pendukung (lem) dengan atau tanpa filter<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

Tapi kalau mau disederhanakan, kretek adalah olahan tembakau dan cengkeh dengan atau tanpa filter.
<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya mari kita bedah satu-persatu jenis-jenis kretek:
<\/p>\n\n\n\n

1. Kretek Tangan
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Tangan adalah kretek berbentuk konus (kerucut) yang dibuat secara manual dengan alat giling kretek tradisional yang bahannya menggunakan campuran kretek dari ujung bakar sampai ujung hisap.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam jenis kretek tangan ini, ada hal penting yang perlu diperhatikan dalam membedakannya dengan jenis kretek tangan filter dan kretek mesin. Selain soal tanpa filter, kretek tangan berbeda dengan kretek mesin dari segi bentuk. Kretek tangan memiliki bentuk konus atau kerucut. <\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure>\n\n\n\n

Perhatikan detail bentuk kretek tangan. Ujung bakarnya lebih besar mengerucut kecil hingga ujung hisapnya. Sementara itu kretek mesin memiliki bentuk silindris (berbentuk silinder).<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengapa Kita Harus PEduli dengan Nasib Sigaret Kretek Tangan?<\/a><\/h2>\n\n\n\n

2. Kretek Tangan Filter
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Tangan Filter adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat secara manual dengan alat giling tradisional yang bahannya menggunakan campuran kretek dan menggunakan filter.
<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan kretek tangan filter dengan kretek tangan terdapat pada penggunaan filter di dalamnya, meskipun dalam proses pembuatannya masih sama dengan kretek tangan, yakni dibuat secara manual (dilinting manusia) dengan alat giling tradisional. Selain itu dalam hal bentuk, kretek tangan filter bentuknya bukanlah konus, melainkan berbentuk silindris, sama seperti kretek mesin.
<\/p>\n\n\n\n

Produk kretek tangan filter sulit ditemukan di pasaran, karena hanya beberapa perusahaan rokok skala kecil yang masih memproduksinya dan tidak diproduksi dalam jumlah besar.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perbedaan Bahan Baku Rokok Kretek dan Elektrik<\/a><\/h2>\n\n\n\n

3. Kretek Mesin
<\/h2>\n\n\n\n

Kretek Mesin adalah kretek berbentuk silindris yang dibuat dengan mesin dan menggunakan filter yang bahannya menggunakan campuran kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin sendiri merupakan sebuah fase inovasi dalam sejarah perkembangan kretek. Sebelum era 1970-an masyarakat masih menikmati produk-produk kretek tangan, kala itu pasar konsumen kretek tangan terus meningkat setiap tahunnya, sehingga membuat perusahaan-perusahaan kretek kewalahan dengan meningkatnya permintaan pasar.
<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1968 PT Bentoel memesan mesin pembuat sigaret buatan pabrik Molin dari Inggris yang dimodifikasi untuk membuat kretek mesin. Inisiatif PT Bentoel untuk memodifikasi kretek disebabkan kesulitan perusahaan dalam mengejar produksi karena sulit merekrut tenaga kerja untuk melinting kretek tangan.
<\/p>\n\n\n\n

Dalam perkembangannya, kretek mesin digolongkan menjadi 2 jenis, yakni kretek mesin full flavor (reguler) dan kretek mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin). Istilah Penggolongan ini dibuat oleh para marketing perusahaan kretek untuk dapat membedakan jenis kretek mesin di pasaran.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\ta. Kretek Mesin Full Flavor (Reguler)<\/h2>\n\n\n\n

Kretek mesin full flavor adalah kretek mesin yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas dengan tarikan yang lebih berat dan kadar tar dan nikotin lebih besar dibanding LTLN.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: Djarum Super, GG Filter, Magnum, dll<\/p>\n\n\n\n

\tb. Kretek Mesin LTLN (Low Tar Low Nikotin)<\/p>\n\n\n\n

Kretek mesin LTLN adalah kretek mesin yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata atau kurang dari 3mg.<\/p>\n\n\n\n

Angka tarnya biasa belasan mg, sedangkan nikotinnya paling banyak hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg.<\/p>\n\n\n\n

Contoh: A Mild, LA Mild, Class Mild, dll
<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan di atas mengenai kretek dan jenis-jenisnya dapat menjadi khazanah pengetahuan kita mengenai kretek. Jika anda sudah membaca tulisan ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan bahwa kretek hanyalah kretek tangan tanpa filter saja. Apalagi pertanyaan apakah rokok semacam Marlboro, Camel, Lucky Strike, dan rokok putih sejenisnya termasuk dalam jenis kretek?
<\/p>\n\n\n\n

Tentunya bukan. Rokok putih ya rokok putih, kretek ya kretek. Karena kretek bukanlah rokok.
<\/p>\n","post_title":"Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mari-mengenal-jenis-jenis-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-12 08:52:21","post_modified_gmt":"2019-02-12 01:52:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5437","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5385,"post_author":"883","post_date":"2019-02-02 08:01:01","post_date_gmt":"2019-02-02 01:01:01","post_content":"Pada tahun 2014, perusahaan rokok multinasional Philip Morris Internasional Inc. merilis sebuah produk <\/span>perangkat\u00a0<\/span>
rokok<\/span><\/a>\u00a0tanpa asap, yang dipanaskan bukan dibakar atau istilahnya\u00a0<\/span>heat not burn<\/i><\/strong>\u00a0(HNB) iQOS<\/strong>. <\/span>\r\n\r\nPerangkat rokok tanpa asap dengan nama iQOS<\/a> ini berbentuk seperti bagian luar pulpen, dengan lubang di tengah untuk rokok. Produk yang berada di bawah brand Marlboro ini dapat memanaskan rokok sampai 350 derajat celcius lalu mengeluarkan uap nikotin beraroma tembakau<\/em><\/a>.<\/span>\r\n

Produk iQOS sebenarnya bukanlah produk rokok tanpa asap yang pertama muncul. Sebelumnya di tahun 1990-an, Reynolds Tobacco Co pernah merilis produk serupa bernama Eclipes yang juga dapat menguapkan nikotin setelah dinyalakan dengan korek api.<\/span><\/blockquote>\r\nSelain itu, Eclips juga dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. Namun, pada saat itu Eclips tidak diminati oleh pasar, utamanya para perokok konvensional. Meskipun Eclips dipromosikan sebagai produk rokok yang tidak menyisakan sampah abu atau meninggalkan bau di penggunanya. <\/span>\r\n\r\nBisnis semacam rokok tanpa asap seperti Eclips dan iQOS memang sudah menjadi bagian dari rencana panjang bisnis perusahaan-perusahaan rokok multinasional. Jadi tidak usah heran jika ke depannya akan kita akan banyak menemukan produk rokok tanpa asap ini.<\/span>\r\n\r\nWatak dari perusahaan multinasional memang seperti itu, mereka sangat jeli melihat peluang pasar ke depannya. Ketika market place perusahaan rokok multinasional saat ini terus dirongrong oleh kelompok antirokok, mereka tak kehabisan akal. Maka kemudian mereka menginovasi produk rokok konvensional menjadi rokok yang tidak berasap. Begitupun dengan mengikutsertakan jargon-jargon kesehatan dalam narasi promosi mereka.<\/span>\r\n\r\nSesungguhnya memang seperti itulah watak bisnis perusahaan-perusahaan multinasional, melakukan segala cara agar bisnis mereka tetap bertahan, meskipun harus merangkul musuh sekalipun. <\/span>\r\n\r\nYa kadang pura-pura berantem sama antirokok, tapi dibalik itu sebenarnya baik-baik saja, dan tentunya ada kompromi untuk terus melanggengkan bisnis mereka.<\/span>\r\n

Lalu siapa yang dirugikan dari permainan bisnis macam produk rokok tanpa asap perusahaan rokok multinasional ini?<\/span><\/h3>\r\nTentunya yang sangat dirugikan adalah produk hasil tembakau yang memiliki kekhasan seperti kretek di Indonesia. Kretek sebagai produk khas asli Indonesia yang menjadi bagian dari warisan kebudayaan tidak mungkin bertransformasi menjadi produk-produk elektrik dan sejenisnya.<\/span>\r\n\r\nKretek tetaplah kretek, dengan bahan baku alami tembakau dan cengkeh yang tidak diintervensi dengan zat atau perangkat penghantar lainnya. Karena dengan bentuk, karakter dan cara menikmatinya memang konvensional dan akan terus begitu apapun kondisi dan zamannya.<\/span>\r\n
Bisnis produk rokok tanpa asap (elektrik) juga menghajar kretek dengan mendompleng isu pengendalian tembakau. Kampanye pengendalian tembakau selalu membawa slogan bahaya merokok dan upaya untuk berhenti merokok. <\/span><\/blockquote>\r\nDari isu tersebut, rokok elektrik masuk dengan citra produk alternatif tembakau, bahkan mereka tak segan menilai bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, yakni kretek.<\/span>\r\n\r\nLalu jika Indonesia akan dibanjiri dengan produk-produk yang mengatasnamakan produk alternatif tembakau, macam rokok tanpa asap (iQOS dan sejenisnya), maka itulah pertanda bahwa kretek harus tergerus dari cara hidup manusia Indonesia dalam menikmati produk hasil tembakau khas Indonesia yang sudah turun-temurun lamanya dinikmati manusia Indonesia.<\/span>","post_title":"Nasib Kretek di Pusaran Pertarungan Bisnis Global Perusahaan Rokok Multinasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"nasib-kretek-di-pusaran-pertarungan-bisnis-global-perusahaan-rokok-multinasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-02 08:01:43","post_modified_gmt":"2019-02-02 01:01:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5385","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5354,"post_author":"883","post_date":"2019-01-26 08:16:49","post_date_gmt":"2019-01-26 01:16:49","post_content":"Iklan rokok lagi-lagi dipermasalahkan sebagai biang keladi meningkatnya prevalensi perokok anak. Padahal tidak pernah ada satu pun data penelitian yang mengungkapkan bahwa iklan rokok<\/a> menjadi penyebab utama meningkatnya pravelensi perokok anak. Justru framing tersebut hadir atas dasar asumsi-asumsi semata. <\/span>\r\n\r\nBaru-baru ini, lembaga sekelas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan pernyataan mengenai iklan rokok. Pernyataan KPAI terlihat seperti menuding iklan rokok berdasarkan asumsi semata.<\/strong> Konten pernyataannya pun bisa dikatakan sama persis dengan pernyataan-pernyataan kelompok antirokok yang sering menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau.<\/span>\r\n

Seharusnya jika memang benar iklan rokok memiliki dampak terhadap meningkatnya pravelensi perokok anak, sebagai lembaga yang kredibel KPAI harus memunculkan data valid bukan sekedar cocoklogi mengait-ngaitkan data.<\/span><\/h4>\r\nSecara regulasi aturan mengenai iklan rokok baik di media luar ruang maupun media elektronik sudah ketat pengaturannya. Regulasi mengenai iklan rokok secara parsial sudah diatur dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.<\/span>\r\n\r\n\"\"\r\n\r\nPada tingkat Undang-undang aturan mengenai iklan rokok terdapat di UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di tingkat Peraturan Pemerintah terdapat PP 109 tahun 2012, di tingkat Peraturan Menteri terdapat Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Lalu di tingkat Peraturan Daerah, setiap daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok di dalamnya juga terdapat aturan mengenai iklan rokok.<\/span>\r\n
Regulasi-regulasi ini ada yang mengatur konten, jam tayang, bahkan larangan penggunaan media luar ruang bagi promosi rokok. Artinya hak niaga melakukan promosi bagi perusahaan-perusahaan rokok sudah sangat dibatasi.<\/span><\/blockquote>\r\nDan penting untuk dipahami kembali, terutama bagi kalangan antirokok yang menjadikan anak-anak sebagai tameng kampanye pengendalian tembakau, produk rokok sudah jelas dicantumkan sebagai produk konsumsi bagi orang-orang yang telah memiliki batasan umur 18 tahun ke atas. <\/span>\r\n\r\nDalam setiap promosi produk rokok baik iklan media luar ruang maupun media elektronik selalu mencantumkan batasan umur konsumsi produk rokok dengan segala macam bentuk-bentuk peringatan lainnya.<\/span>\r\n\r\nMaka salah kaprah jika kalangan antirokok ini mengatakan iklan rokok menyasar anak-anak. Sepertinya antirokok tidak bisa membedakan mana kategori anak-anak dan mana kategori anak muda yang memiliki rentang umur 19-30 tahun.<\/span>\r\n\r\nKetimbang asal tuding iklan rokok sebagai penyebab meningkatnya prevalensi perokok anak karena mengundang rasa penasaran bagi anak-anak, lebih baik KPAI<\/a> berfokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, pedagang dan anak-anak itu sendiri mengenai batasan umur boleh mengonsumsi produk rokok.<\/span>\r\n\r\nMelakukan sosialisasi dan edukasi merupakan langkah konkret untuk mengurangi permasalahan pravelensi perokok anak. Tapi tentunya sosialisasi dan edukasi dilakukan secara obyektif, bukan seperti yang dilakukan KPAI dan kelompok antirokok lainnya yang mengajak membenci rokok dan perokok dengan menebar stigma-stigma negatif. Karena justru dengan tidak jujur dalam mengedukasi dapat menyebabkan rasa penasaran pada anak-anak akan muncul.<\/span>\r\n\r\nYang terakhir, kami berharap pada KPAI agar benar-benar serius melindungi anak-anak Indonesia dari hal-hal yang negatif, dalam hal ini KPAI jangan tebang pilih bersuara lantang terhadap persoalan rokok.<\/strong> Kami tentu sangat mendukung KPAI jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok dan anak-anak baik itu terkait produksi, penjualan maupun promosi.<\/span>\r\n\r\nLalu kami juga mendukung KPAI untuk menertibkan tayangan-tayangan tidak mendidik seperti sinetron atau reality show yang tidak layak untuk menjadi tontonan anak-anak di bawah umur. Jangan lupa juga KPAI harus mendorong industri otomotif agar mencantumkan peringatan batasan umur boleh berkendara. Bukankah sangat banyak pengendara motor anak? <\/span>","post_title":"Lagi-lagi Iklan Rokok, Kapan KPAI Tidak Tebang Pilih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"lagi-lagi-iklan-rokok-kapan-kpai-tidak-tebang-pilih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-26 08:17:31","post_modified_gmt":"2019-01-26 01:17:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5354","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5341,"post_author":"883","post_date":"2019-01-22 08:12:40","post_date_gmt":"2019-01-22 01:12:40","post_content":"\"Saya tidak ingin kita sekadar ikut-ikutan atau mengikuti tren, karena sudah banyak negara yang sudah ikut meratifikasi FCTC<\/a> kemudian kita juga lantas ikut\u201d. <\/span><\/em>(Presiden Jokowi )<\/span>\r\n\r\nPada saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control\/FCTC).<\/span>\r\n\r\nKeputusan Jokowi untuk tidak meratifikasi memiliki alasan yang tepat, yakni pemerintah mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kelangsungan hidup petani tembakau dan buruh yang bekerja di sektor industri tembakau.<\/strong>\r\n\r\nSementara pada aspek kesehatan seperti yang selama ini digaungkan kelompok antirokok yang mendorong pemerintah mengaksesi FCTC, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesehatan.<\/span>\r\n
FCTC sendiri merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).<\/span><\/blockquote>\r\nFCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok.<\/strong> Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok<\/a> pada anak di bawah umur.<\/span>\r\n\r\nFenomena perjanjian internasional semacam FCTC ini sudah bukan barang baru lagi \u00a0dan menjadi modus operandi menjajah kedaulatan suatu negara. Sebab di era globalisasi, penjajahan negara-negara besar kepada negara berkembang sudah tidak lagi memakai invansi militer, tetapi memakai mekanisme perjanjian-perjanjian bilateral\/multilateral atau perjanjian internasional yang di dalam perjanjian tersebut justru menguntungkan satu pihak.<\/span>\r\n

Pada kasus perjanjian FTA (Free Trade Area) misalnya, Indonesia banyak dirugikan. Perjanjian tersebut memuat komitmen pemerintah untuk melindungi investor asing dan investasinya dari berbagai gangguan dan kerugian yang bersifat nonkomersial.<\/span><\/h4>\r\nDalam perjanjian, pemerintah dilarang melakukan nasionalisasi. Jadi, bila pemerintah lalai atau sengaja melakukan nasionalisasi serta gagal menjaga keamanan sehingga menyebabkan kerugian investor asing, investor itu dapat menuntut pemerintah membayar kompensasi. Bahkan, sangat terbuka bagi investor asing itu membawa tuntutannya ke arbitrase internasional.<\/span>\r\n\r\nLalu dalam konteks FCTC terdapat kepentingan industri farmasi yang bersembunyi di balik badan WHO dengan dalih kemaslahatan kesehatan umat manusia. Padahal kalau memang benar demi kesehatan, mengapa tidak sekalian mendorong perjanjian mengilegalkan tembakau dan produk hasil tembakau di muka bumi ini? Mengapa bunyinya malah jadi pengendalian tembakau? Ini artinya jika dikendalikan, maka akan ada pihak yang mengendalikannya. <\/span>\r\n
Bau busuk dari FCTC ini sudah dapat kita cium. Sangat jelas kepentingan dari FCTC ini akan mengarah kepada dikendalikannya tembakau beserta produk turunannya oleh industri farmasi. Karena memang industri farmasi bernafsu untuk menguasai pasar nikotin di dunia. <\/span><\/blockquote>\r\nSejak tahun 1960an industri farmasi melakukan berbagai manuver merebut bisnis nikotin yang didominasi oleh industri rokok. Mulai dari mengeluarkan produk-produk penghantar kimiawi zat-zat nikotin, seperti koyo nikotin dan permen nikotin yang tidak laku di pasaran, hingga melakukan kampanye negatif tembakau dengan dalih kesehatan. <\/span>\r\n\r\nUsaha-usaha yang dilakukan awalnya nihil, tapi lama-kelamaan kampanye antirokok membuahkan hasil. Sampai Januari 2015, tercatat sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC.<\/strong>\r\n\r\nIndonesia kini menjadi target utama kalangan antirokok dalam mendorong aksesi FCTC. Melihat besarnya peran Industri Hasil Tembakau bagi negara dan kehidupan masyarakat, maka segala upaya pemberangusan terhadapnya perlu ditolak.<\/span>","post_title":"FCTC, Modus Perjanjian Internasional untuk Mengontrol Bisnis Nikotin Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fctc-modus-perjanjian-internasional-untuk-mengontrol-bisnis-nikotin-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-22 08:13:15","post_modified_gmt":"2019-01-22 01:13:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5341","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5330,"post_author":"883","post_date":"2019-01-20 05:42:50","post_date_gmt":"2019-01-19 22:42:50","post_content":"Dalam satu <\/span>chapter <\/span><\/i>komik One Piece, Luffy pernah menolong musuhnya setelah mereka bertarung satu sama lain. Sang musuh lantas bertanya kepada Luffy, kenapa dia mau menolong musuhnya, saat itu Luffy menjawab \u201cKetika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman\u201d.<\/span>\r\n\r\nPernyataan Luffy seharusnya dapat kita jadikan sebuah panduan dalam sebuah kompetisi, dalam konteks ini adalah Pilpres 2019 yang tengah berlangsung. <\/span>\r\n\r\nSejak awal 2018 aroma persaingan Pilpres sudah dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari persaingan tersebut, kini terdapat polarisasi yang cukup tajam. Bagi pendukung Jokowi mereka disebut sebagai cebong, adapun di kubu Prabowo mereka disebut sebagai kampret.<\/span>\r\n\r\nCebong vs kampret kemudian tak hanya semata menjadi sebuah sebutan bagi kelompok-kelompok pendukung, bahkan sudah dilekatkan sebagai identitas dalam kehidupan sehari-hari. Ditambah lagi intensitas perdebatan cebong vs kampret ini juga digaungkan di media sosial setiap hari.<\/span>\r\n\r\nEfeknya adalah identitas ini masuk ke ranah lingkungan kerja, tempat tinggal, hingga keluarga. Di tempat kerja pembahasan perbedaan politik terjadi. Begitupun di lingkungan tempat tinggal dan keluarga. Tak jarang perbedaan politik kemudian memecah harmonisasi antar rekan kerja, antar tetangga, dan keluarga.<\/span>\r\n\r\nBayangkan ketika sedang ada di tongkrongan, ada teman yang membahas urusan politik dengan gaya juru kampanye tim pemenangan salah satu pasangan calon. Lalu ketika ada yang berbeda pandangan, dia terus memaksakan pandangannya kepada teman-temannya yang lain.<\/span>\r\n\r\nTentunya kopi menjadi tak lagi hangat, suasana hening menyelimuti, dan hanya ada anggukan kepala satu sama lain. Padahal anggukan tersebut belum tentu tanda sepakat, bisa jadi isyarat agar perdebatan cepat selesai.<\/span>\r\n

Masyarakat kita jadi kurang rileks. Perbedaan tak lagi dianggap sebagai rahmat.<\/span><\/h3>\r\nMungkin cebong dan kampret ini seharusnya meniru sikap perokok<\/a> dalam memaknai perbedaan. Kami para perokok meskipun berbeda pendapat dengan antirokok, tentu kami tetap menghargai mereka. Tidak pernah kami mengepulkan asap rokok kami ke muka mereka ketika sedang berdebat. <\/span>\r\n
Karena kami tau meskipun berbeda prinsip, tapi kami tidak boleh merenggut hak mereka sebagai orang yang tidak merokok. Dan kami berusaha untuk meletakan sesuatu pada tempatnya. Berdebat ada tempatnya, begitupun dengan merokok juga ada tempat dan waktunya.<\/span><\/blockquote>\r\nPernahkah berpikir para cebong dan kampret ini ketika mereka membawa identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akan ada hak orang yang terenggut? Ketika di tempat kerja membawa identitas maka ada hak rekan kerja yang ingin pekerjaannya lepas dari hiruk-pikuk pembahasan politik. Di lingkungan tempat tinggal kita ada hak tetangga yang ingin hidup damai di lingkungannya tanpa ada perbedaan-perbedaan.<\/span>\r\n\r\nKetika sedang nongkrong dengan teman pun disana terdapat hak teman-teman lain yang ingin melepaskan penat dengan cengkrama hangat antar teman. Tidak bisakah cebong dan kampret ini meletakkan perdebatan politik pada tempat dan waktunya?<\/span>\r\n\r\nSuatu ketika pernah ada foto-foto para politikus yang enjoy duduk dan bercengkrama hangat satu sama lain dengan rokok terselip di tangan dan bibir mereka.<\/strong> Padahal mereka habis berdebat sengit di acara debat salah satu stasiun televisi.<\/span>\r\n\r\nDari foto tersebut tersirat makna pernyataan Luffy bahwa ketika dua orang pria telah bertukar tinju, maka mereka adalah teman. Ya habis berdebat bukan berarti mereka menjadi musuh sepanjang waktu. Begitupun tersirat makna dari sikap perokok santun yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ya perdebatan hanya ada di forum debat. Berdebat ada waktu dan tempatnya. Ketika waktunya untuk merokok bersama, tak ada lagi identitas cebong-kampret. Semua harus sama-sama menikmati rokok yang ada di jari-jari tangan masing-masing.<\/span>\r\n\r\nIngat apapun pilihan politik kita, berbeda-beda tapi tetap satu jua.<\/span>","post_title":"Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cebong-dan-kampret-merokoklah-agar-rileks-menerima-perbedaan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:00:40","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:00:40","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5330","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":13},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};